Kementrian Lembaga: PMPTSP

  • Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan Regional 7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang dugaan
    kasus korupsi
    yang melibatkan eks
    Wali Kota Semarang
    , Heverita Gunaryati Rahayu (
    Mbak Ita
    ), dan suaminya, Alwin Basri, pada Senin (7/7/2025).
    Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
    Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Kota Semarang, Bambang Prihartono;
    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Syarifah;
    dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, Yulia Adityorini.
    Mereka mengaku mengetahui adanya setoran uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang yang diminta oleh Mbak Ita dan suaminya.
    Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa ketiga saksi sempat dikumpulkan oleh seseorang di BSB, Mijen, sebelum sidang.
    Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Syarifah.
    “Baik, nanti kita akan buktikan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
    Dalam kesaksiannya, Syarifah mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan setoran uang untuk Mbak Ita.

    Uang yang disetorkan berasal dari iuran pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut ‘iuran kebersamaan’.
    Total setoran yang diterima Mbak Ita dan suaminya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
    “Nominalnya Rp 300 juta, berbentuk uang tunai, dibungkus pakai kertas kado,” kata Syarifah di hadapan majelis hakim.
    Uang tersebut diserahkan pada akhir Desember 2022, dan Mbak Ita juga menerima setoran pada triwulan pertama, kedua, dan ketiga tahun 2023.
    Syarifah menjelaskan bahwa ia selalu mendampingi Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriasari, saat menyerahkan uang tersebut.
    Selain untuk Mbak Ita, iuran kebersamaan yang berasal dari uang pribadi pegawai Bapenda Kota Semarang juga disetorkan kepada Alwin Basri, dengan nilai bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap triwulan.
    “Kalau Pak Alwin Rp 200 juta, di triwulan kedua Juli Rp 200 juta, triwulan ketiga Rp 300 juta, Oktober Rp 300 juta, November Rp 300 juta, kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
    Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima uang dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp 3,8 miliar, sementara suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima uang serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambang Emas Trinusa Resources di Sinjai Terus Tuai Penolakan, Rawan Bencana Ekologis

    Tambang Emas Trinusa Resources di Sinjai Terus Tuai Penolakan, Rawan Bencana Ekologis

    FAJAR.CO.ID, SINJAI –Rencana eksplorasi tambang emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai terus menuai penolakan. Aktivis dan masyarakat sipil menentang proyek seluas lebih dari 11 ribu hektare yang mencakup empat kecamatan yakni, Bulupoddo, Sinjai Barat, Sinjai Tengah, dan Sinjai Borong.

    Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sinjai, Ardianti turut menyoroti rencana penambangan emas ini. Menurutnya, sejarah telah menunjukkan bahwa wilayah Sinjai rentan terhadap bencana ekologis. Banjir bandang yang pernah melanda tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga mengguncang ekonomi lokal.

    “Kini, dengan masuknya pertambangan, ancaman terhadap ekosistem menjadi semakin nyata. Kerusakan tutupan lahan, gangguan terhadap sistem hidrologi, serta potensi longsor adalah risiko besar yang harus dipertimbangkan dengan serius,” tegas Ardianti, Senin (30/6/2025)

    Selain itu, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya sering kali hanya menguntungkan segelintir elite. Masyarakat lokal harus menanggung dampak buruknya.

    “Kehidupan mereka yang bergantung pada alam semakin terhimpit, akses terhadap sumber daya dasar seperti air bersih dan tanah subur menjadi terbatas, dan kondisi sosial pun terganggu akibat ketimpangan yang semakin tajam,” tambahnya.

    Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk mencabut izin tambang dan berpihak pada aspirasi rakyat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan yang dikonfirmasi ihwal tersebut mengaku belum mengetahui tentang rencana pertambangan emas itu.

  • Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

    Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T Regional 28 Juni 2025

    Tren Industri Ramah Lingkungan di Jateng Naik, Investasi EBT Tembus Rp 4,3 T
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Pada triwulan pertama 2025,
    Jawa Tengah
    telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam sektor investasi energi baru terbarukan (EBT).
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (
    DPMPTSP
    ) mencatat bahwa sebanyak 25 pelaku usaha telah menanamkan modal sebesar Rp 4,33 triliun di sektor ini.
    Hal ini menandakan adanya tren positif di tengah dominasi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki di provinsi ini.
    Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah dan tingkat upah yang kompetitif.
    Meskipun sektor padat karya masih mendominasi, terdapat pergeseran menuju industri yang lebih ramah lingkungan.
    Investasi di sektor EBT, termasuk
    panel surya
    , baterai, dan kendaraan listrik, menunjukkan peningkatan yang menjanjikan.
    “Sampai dengan data triwulan pertama 2025 untuk investasi yang mengarah kepada renewable energy entah itu perusahaan panel surya, baterai, kemudian kendaraan listrik itu di data kami sudah 25 pelaku usaha. Kemudian untuk realisasi investasinya bertahap dan terdata Rp 4,33 triliun,” ujar Sakina saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
    Sakina mengungkapkan bahwa penggunaan
    solar panel
    oleh perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah mengalami tren peningkatan.
    Saat ini, terdapat 21 perusahaan yang telah menggunakan solar panel dengan kapasitas di atas 500 kilowatt, sementara 60 perusahaan lainnya menggunakan di bawah 50 megawatt.
    Ini menunjukkan bahwa perusahaan mulai beralih ke sumber energi terbarukan sebagai bagian dari operasional mereka.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor EBT.
    Keringanan ini mencakup pajak air permukaan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
    Untuk dapat mengajukan keringanan tersebut, perusahaan harus memenuhi 15 parameter, termasuk penetapan upah minimal dan pendaftaran tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
    Penggunaan energi baru terbarukan menjadi syarat penting bagi perusahaan yang ingin mendapatkan insentif.
    Misalnya, perusahaan di sektor kelistrikan diwajibkan untuk menggunakan solar panel.
    Sakina menambahkan bahwa banyak buyer kini mensyaratkan penggunaan energi hijau dalam produk yang mereka beli.
    Jika perusahaan tidak memenuhi syarat ini, insentif yang diberikan akan gugur.
    “Ada satu klausul menggunakan energi baru terbarukan, itu wajib, Kalau tidak, berarti ini (insetif) gugur. Jadi, kami mensyaratkan demikian dan beberapa (perusahaan) sudah mengikuti,” tuturnya.
    Meskipun ada kemajuan dalam penerapan EBT, masih ada tantangan, terutama di kalangan pelaku industri PMDN kelas menengah.
    Menurut Sakina, kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta sedang dilakukan untuk mendorong industri ramah lingkungan, tetapi pelaku usaha kelas menengah masih minim dalam mengadopsi EBT.
    Sementara itu, investasi penanaman modal asing (PMA) dengan orientasi ekspor diwajibkan untuk menggunakan EBT sebagai bagian dari operasional mereka.
    Dengan semua perkembangan ini, jelas bahwa investasi di sektor EBT di Jawa Tengah sedang menunjukkan potensi yang besar, dan dukungan dari pemerintah serta kesadaran industri akan keberlanjutan semakin meningkatkan keberlanjutan ekonomi di wilayah ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Juni 2025

    Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan Surabaya 22 Juni 2025

    Tak Bayar Pajak, Petugas Gabungan Tindak 10 Reklame di Bangkalan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com

    Petugas gabungan
    dari Bappenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP
    Bangkalan
    melakukan
    penertiban reklame
    di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
    Tindakan itu dilakukan setelah petugas mendapati pemilik usaha tidak membayar pajak atas reklame tersebut.
    Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Bappenda Bangkalan, terdapat sejumlah papan reklame tak berizin dan tidak membayar pajak.
    “Penertiban dilakukan di Jalan KH Moch Kholil, Jalan Pemuda Kaffa, dan Jalan Soekarno Hatta,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
    Setidaknya, terdapat 10 papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi tersebut, mulai dari reklame neon box hingga papan reklame sejumlah produk.
    “Totalnya ada 10 reklame yang kami tempel stiker ‘tidak bayar pajak’. Itu tersebar di sejumlah titik,” kata dia.
    Selain itu, terdapat satu swalayan dan satu toko yang mendapat teguran dari petugas karena tidak melakukan pembayaran
    pajak reklame
    serupa. “Untuk yang mendapatkan teguran persuasif ada dua tempat,” imbuh dia.
    Selanjutnya, pihak pemilik usaha diminta untuk segera melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah setempat, sehingga stiker peringatan bisa dilepas dari papan reklame.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, DPRD Dorong Regulasi Penataan Jaringan Fiber Optik

    Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, DPRD Dorong Regulasi Penataan Jaringan Fiber Optik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kondisi kabel internet yang menjuntai dan semrawut di berbagai sudut jalan Kota Bojonegoro menjadi sorotan publik. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi khusus di tingkat kabupaten yang mengatur tata letak dan penataan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet.

    Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyebut bahwa regulasi yang ada selama ini hanya mencakup menara telekomunikasi besar. Sementara kabel dan tiang penyangga jaringan internet belum tersentuh aturan daerah. Ia mendorong Pemkab Bojonegoro segera mengkaji dan menyusun regulasi terkait.

    “Bojonegoro butuh regulasi yang jelas. Selama ini baru ada aturan soal tower, belum menyentuh soal kabel-kabel yang melintang di jalanan,” kata Mustakim, Selasa (17/6/2025).

    Politisi PKB tersebut menyatakan, apabila kajian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tidak cukup kuat, maka DPRD siap mengambil langkah dengan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai inisiatif legislatif. “Komisi A sudah pernah melahirkan perda inisiatif. Jika eksekutif tidak menganggap isu ini prioritas, kami bisa dorong dari legislatif,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa satu-satunya aturan yang ada saat ini adalah Perbup Nomor 40 Tahun 2020 yang mengatur tentang menara telekomunikasi. Namun, aturan itu belum mencakup infrastruktur kabel fiber optik.

    “Izin infrastruktur telekomunikasi memang domainnya pemerintah pusat. Namun, Pemkab bisa memberikan intervensi ketika infrastruktur tersebut bersinggungan dengan aset daerah, seperti penggunaan badan jalan,” jelas Budiyanto.

    Ia menambahkan, intervensi tersebut bisa berupa izin pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah dalam rangka menunjang kegiatan usaha penyedia layanan. Namun demikian, hingga kini belum seluruh provider internet yang beroperasi di wilayah pedesaan terdata oleh Pemkab Bojonegoro.

    “Belum semua provider yang beroperasi di desa-desa terdata oleh kami. Karena ini menyangkut aset yang berbeda-beda, seperti jalan desa, kabupaten, provinsi, hingga nasional,” paparnya.

    Ketiadaan regulasi spesifik juga berdampak pada tidak adanya dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia layanan internet yang memasang kabel secara sembarangan. Budiyanto menegaskan pentingnya payung hukum untuk menertibkan infrastruktur jaringan yang tidak sesuai aturan.

    “Kalau belum ada aturan hukumnya, ya belum bisa dikenai sanksi. Karena itu kami mendorong agar segera disusun regulasi yang bisa menjadi payung hukum. Pemerintah daerah tentu mendukung investasi, tapi tetap harus sesuai aturan—mulai dari izin, tingkat risiko rendah hingga tinggi,” tandasnya. [lus/beq]

  • Pemkab Sidoarjo Genjot Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bupati Terbitkan SE untuk Libatkan Seluruh OPD dan Lembaga

    Pemkab Sidoarjo Genjot Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bupati Terbitkan SE untuk Libatkan Seluruh OPD dan Lembaga

    Sidoarjo (beritajatm.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong peningkatan layanan kesehatan masyarakat melalui program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Dalam upaya mengoptimalkan cakupan layanan ini, Bupati Sidoarjo H. Subandi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/6374/438.5.2/2025 tentang Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

    Surat tersebut mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk para camat, untuk mendukung penuh dan mendorong keberhasilan pelaksanaan PKG di seluruh puskesmas di Kabupaten Sidoarjo.

    “Surat edaran ini bertujuan untuk menggerakkan semua elemen pemerintahan dan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan PKG sebagai bagian dari program preventif dan promotif layanan kesehatan,” ujar Bupati Subandi, Minggu (15/6/2025).

    PKG mencakup berbagai layanan penting seperti pemeriksaan tekanan darah, antropometri, gula darah, risiko jantung, fungsi ginjal, deteksi dini kanker serviks, pemeriksaan TBC (Tb), dan kesehatan jiwa. Program ini terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Sidoarjo tanpa biaya alias gratis.

    Hingga Juni 2025, sebanyak 148.508 warga telah mendapatkan fasilitas PKG. Jumlah ini baru mencapai 8,053 persen dari target 36 persen cakupan PKG tahun ini. Pemerintah daerah terus mendorong partisipasi masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk memanfaatkan program ini.

    PKG dilaksanakan secara menyeluruh berdasarkan siklus hidup dan kelompok usia masyarakat. Beberapa kategori pelaksanaannya antara lain:

    PKG Ulang Tahun, ditujukan bagi bayi, anak usia prasekolah hingga usia 6 tahun, dewasa, dan lansia. Layanan ini bisa diakses baik saat ulang tahun maupun di luar tanggal ulang tahun.

    PKG Sekolah, diperuntukkan bagi anak usia 7-17 tahun dan dilaksanakan rutin setiap tahun ajaran baru.

    PKG Khusus, ditujukan bagi ibu hamil, bayi, balita, dan anak prasekolah. Pemeriksaannya dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

    Dalam SE tersebut, Bupati Subandi juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo agar memastikan ketersediaan alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) demi menunjang kelancaran PKG. Selain itu, organisasi profesi juga diminta terlibat aktif dalam mendukung dan menyosialisasikan program ini.

    Dukungan lintas sektor pun ditekankan dalam surat edaran ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo diminta untuk menetapkan sasaran penerima PKG serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam hal verifikasi dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam pendaftaran.

    Lebih jauh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta melibatkan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan dan menggerakkan warga untuk berpartisipasi.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga turut berperan dengan menyosialisasikan program PKG ke semua satuan pendidikan serta memastikan pelaksanaan PKG di PAUD/TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran baru.

    Sektor perizinan dan ketenagakerjaan juga tidak luput dari instruksi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tenaga Kerja diminta untuk menghimbau pelaku usaha dan perusahaan agar mendukung pelaksanaan PKG di puskesmas terdekat, baik bagi masyarakat umum maupun karyawan.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo mendapat tugas untuk menyosialisasikan PKG di lingkungan madrasah, pondok pesantren, serta kepada para calon pengantin yang tengah mengurus pernikahan.

    Tak kalah penting, para Camat di 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo turut diminta menggerakkan masyarakat di wilayahnya. Mereka diimbau melibatkan lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyukseskan PKG sebagai bentuk nyata pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata.

    Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan tercapainya cakupan maksimal PKG demi meningkatkan derajat kesehatan warga secara menyeluruh. [isa/suf]

  • Toko Retail di Blitar Menggurita, Kelontong Kian Tercekik

    Toko Retail di Blitar Menggurita, Kelontong Kian Tercekik

    Blitar (beritajatim.com) – Toko retail modern di Kabupaten Blitar kian menggurita. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperlihatkan bahwa jumlah toko retail di Kabupaten Blitar telah mencapai 284 unit usaha.

    Ratusan toko retail modern ini tersebar di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Jumlah ini pun akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya tahun. Kondisi tentu membuat toko kelontong atau toko tradisional milik warga lokal terancam.

    Kondisi ekonomi toko kelontong di Kabupaten Blitar pun kian tercekik. Keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pemilik toko kelontong membuat mereka tak mampu menyaingi toko retail yang modalnya tak terbatas.

    “Sulit ekonomi sekarang, dimana-mana ada toko berjejaring disana lengkap, kalau kita disuruh bersaing pasti tidak mampu, belum lagi generasi sekarang lebih segan untuk berbelanja ke toko tradisional seperti ini,” ucap Ririn, pemilik toko kelontong di Kecamatan Wates Blitar, Selasa (10/6/2025)

    Kondisi ini menarik perhatian dari DPRD Kabupaten Blitar. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa mengatakan, kemudahan investasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun, investasi itu tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Salah satu yang disorot adalah keberadaan toko modern yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah (perda).

    “Perda tentang toko modern sudah jelas mengatur jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi di lapangan masih banyak pelanggaran. Contohnya kondisi di Kecamatan Srengat, di mana jarak antara toko modern dan pasar tradisional sangat berdekatan,” ujar Namsa, yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

    Tak hanya soal jarak, jumlah toko modern dari satu merek juga dibatasi maksimal tiga di setiap kecamatan. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum sesuai, bahkan menurut Namsa ada tiga hingga empat toko modern dengan brand sama dalam satu kecamatan.

    Ismail Namsa menyebut butuh ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menertibkan maraknya toko modern. Tentu dia berharap satpol PP atau dinas terkait menata toko modern agar realisasinya bisa sesuai dengan aturan yang ada.

    “Perda sudah ada. Tinggal ditegakkan saja dan ditertibkan oleh satpol PP untuk perizinan DPMPTSP dan dinas teknis lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menjelaskan, hingga Mei 2025 terdapat 284 toko modern yang tersebar di seluruh kecamatan. Pihaknya berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari dinas teknis terkait.

    “Kalau secara teknis dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) tidak merekomendasikan, kami juga tidak akan keluarkan izinnya. Proses perizinan tetap berpatokan pada pemenuhan syarat teknis, seperti zonasi tata ruang dan jarak dari pasar tradisional,” kata Puguh, sapaan akrabnya.

    Terkait maraknya praktik toko modern berjejaring yang menggunakan nama pribadi atau nama baru untuk menghindari pembatasan jumlah toko, Puguh mengaku hal itu menjadi tantangan tersendiri. Memang banyak ditemui manajemennya tetap sama, tapi namanya beda. Secara aturan tidak bisa ditolak perizinannya.

    Puguh menambahkan, masyarakat kini cenderung memilih toko modern karena pertimbangan kenyamanan seperti ruangan ber-AC, fasilitas parkir, dan kebaruan produk. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

    “Kami tidak bisa menolak investasi begitu saja. Tapi kalau memang melanggar aturan, ya tidak bisa kami izinkan. Kalau ada penolakan, kami pelajari dulu alasan masyarakat. Jika memang memenuhi syarat aturan, kami bantu fasilitasi komunikasi antara investor dan warga,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Singapura Jadi Investor Terbesar di Kabupaten Tangerang

    Singapura Jadi Investor Terbesar di Kabupaten Tangerang

    Tangerang, Beritasatu.com – Singapura tercatat sebagai investor asing terbesar di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, nilai investasi dari Singapura mencapai Rp 4,4 triliun.

    China berada di posisi kedua dengan nilai investasi Rp 1,2 triliun, diikuti Korea Selatan sebesar Rp 1,05 triliun, Hongkong Rp 719 miliar, dan Jepang Rp 416 miliar. Total penanaman modal dari kelima negara tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

    “Investasi dari lima negara ini mencapai Rp 7,8 triliun, dengan Singapura sebagai penyumbang terbesar,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo, Senin (9/6/2025).

    Selain Penanaman Modal Asing (PMA), investasi dari dalam negeri juga cukup signifikan. Jika digabungkan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), total investasi di Kabupaten Tangerang selama 2024 mencapai Rp 26,2 triliun.

    Investasi tersebut tersebar di lima sektor utama, yaitu perumahan, kawasan industri, dan perkantoran;  perdagangan dan reparasi; industri makanan; industri karet dan plastik; dan sektor jasa lainnya.

    “Pada tahun lalu, total investasi yang masuk mencapai Rp 26,2 triliun dari dalam dan luar negeri, tersebar di lima sektor dominan,” jelas Mudji.

    Namun, dibandingkan dengan tahun 2023, terjadi penurunan nilai investasi. Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Tangerang mencatatkan investasi senilai Rp 29,6 triliun. Kontribusi lima negara utama penyumbang investasi pun turun dari Rp 11,6 triliun menjadi Rp 7,8 triliun.

    “Terjadi penurunan nilai investasi dibandingkan tahun 2023, terutama disebabkan oleh berkurangnya kontribusi dari Singapura dan Hongkong,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pada 2023, Singapura menggelontorkan investasi sebesar Rp 6,8 triliun, sedangkan Hongkong Rp 1,7 triliun. Namun pada 2024, nilai tersebut turun menjadi masing-masing Rp 4,4 triliun dan Rp 719 miliar.

    “Kami berharap pada tahun 2025, iklim investasi akan membaik dan realisasi investasi dapat kembali meningkat,” tutup Mudji.

  • Permudah Urus Izin Usaha, Program Saleha Jemput Bola ke Kota Kediri

    Permudah Urus Izin Usaha, Program Saleha Jemput Bola ke Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Guna mendekatkan sekaligus mempermudah layanan perizinan usaha kepada masyarakat, DPMPTSP Provinsi Jatim berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Kediri menggelar sosialisasi Saleha (Sadar Legalitas Berusaha), pada Selasa (3/6/2025).

    Bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, sasaran kegiatan ini adalah para pelaku usaha di sektor angkutan darat, pengusahaan air tanah dan tata boga.

    Program Saleha sendiri merupakan sebuah inovasi yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur. Saleha dirancang dengan metode jemput bola dengan mendatangi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Sebagai perwakilan sekaligus narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Rizally Nur Aditya menyampaikan pentingnya pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. Hal ini agar usahanya memiliki legalitas dan kepastian hukum, terhindar dari risiko sanksi, denda atau penutupan usaha akibat dianggap ilegal. Selain itu, bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan, pembinaan atau pelatihan, bantuan modal, dll.

    “Jika bapak/ibu memiliki NIB, semakin memudahkan kerjasama dan meningkatkan kepercayaan calon mitra. Selain itu pelaku usaha yang berizin dan kinerjanya bagus banyak program fasilitasi dari pemerintah yang bisa diikuti seperti pelatihan, pameran, dll,” jelasnya.

    Rizally sekaligus berpesan kepada pelaku usaha agar jangan putus harapan dalam mengurus perizinan berusaha. Pihaknya juga mengaku siap membantu pelaku usaha yang mengalami kendala atau kesulitan saat melakukan perizinan. “Apapun kesulitan yang dialami itu bagian dari dinamika yang harus kita lalui. Kami dari DPMPTSP Provinsi Jatim dan DPMPTSP Kota Kediri adalah kepanjangan tangan pemerintah yang siap membantu bapak/ibu kapanpun membutuhkan bantuan untuk pengurusan perizinan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung program Saleha.

    “Awal bulan Juni ini, Kota Kediri berkesempatan untuk menggelar sosialisasi Saleha. Kegiatan ini akan digelar selama 2 hari dalam bentuk sosialisasi, konsultasi serta layanan bantuan penerbitan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) di 3 sektor yakni angkutan darat, pengusahaan air tanah dan tata boga,” jelasnya.

    Edi berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh peserta untuk memahami dan update informasi terkait pelayanan perizinan khususnya di 3 sektor. Setelah kegiatan ini Ia juga berharap legalitas usaha pelaku UMKM di Kota Kediri semakin meningkat.

    “Disini sudah hadir para narasumber kompeten yang akan menyampaikan materi yang bisa bapak/ibu jadikan bekal dalam pengajuan perizinan. Bagi pelaku usaha yang belum paham atau masih mengalami hambatan, dalam kegiatan ini kami juga menyediakan layanan konsultasi,” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Sri Sudarti pelaku usaha catering asal Kelurahan Ngampel mengaku sangat senang dengan adanya sosialisasi Saleha. Menurutnya kegiatan ini bisa membantu usahanya semakin berkembang dan membantu dalam hal kelengkapan perizinan.

    “Alhamdulillah dalam pengurusan perizinan saya sangat terbantu apalagi dari petugasnya juga sangat kooperatif dalam berkomunikasi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Saleha akan diadakan selama 2 hari yakni tanggal 3-4 Juni 2025. Kegiatan diikuti 100 pelaku UMKM yang terdiri dari pelaku usaha angkutan darat, kuliner, sekolah, rumah sakit, klinik, restoran, Perusahaan Otobus (PO) dan travel.

    Kegiatan diisi pula oleh narasumber dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Adapun materi terbagi dalam dua sesi yakni penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta mekanisme perizinan angkutan darat dan air tanah. [nm/kun]

  • DPMPTSP Hadirkan Gerai Pelayanan Publik di Bogor Barat, Warga Tak Perlu Lagi ke Cibinong

    DPMPTSP Hadirkan Gerai Pelayanan Publik di Bogor Barat, Warga Tak Perlu Lagi ke Cibinong

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meresmikan Gerai Pelayanan Publik (GPP).

    Program pelayanan berbasis digital itu diterapkan di wilayah Bogor Barat. Hal itu sebagai upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irwan Purnawan mengatakan, masyarakat Bogor Barat kini tak perlu lagi datang ke Cibinong untuk mengurus perizinan maupun dokumen lainya.

    Mereka cukup datang ke lobby Gedung RSUD Leuwiliang di Gedung E. Disana, ada beberapa sektor pelayanan yang akan dilayani petugas.

    BACA JUGA: Bogor Selatan Jadi Fokus Pembangunan: Jalan Lingkar, Wisata, hingga Penataan Sampah

    “GPP ini sesuai dengan roadmap dan arahan pimpinan Bupati mengamanatkan bahwa dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/5).

    Adapun pelayanan yang dilayani yaitu dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Identitas anak.

    Kemudian, ada juga layanan perpajakan semacam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun konsultasi perpajakan daerah.

    “Ada juga pelayanan, misalnya pelaku usaha memperkejakan karyawan, punya anak buah yang belum didaftarkan ke BPJS,” ucapnya.

    “Nah disana juga ada pelayanan BPJS ketenagakerjaan, kemudian DPMPTSP juga membuka layanan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB),” sambungnya.

    Ia melanjutkan, meski pelayanan sudah berbasis digital, GPP itu sebagai cara dari Pemkab Bogor untuk menjemput bola dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

    BACA JUGA:

    “Nah kita tahu bahwa pelayanan perizinan sudah berbasis teknologi, tapi kita juga mampu bahwa Kabupaten Bogor ini cukup luas, sehingga kita harus mendekatkan pelayanan. Kita bantu masyarakat yang akan mengurus perizinan,” imbuhnya.

    Irwan berharap, adanya GPP itu dapat memberikan pendekatan pelayanan yang lebih optimal.

    “Masyarakat juga jadi banyak terbantu karena di samping pelayanan itu ada di pelayanan SKPD yang lain nanti kita akan kembangkan terus di gerai ini kita buka kesempatan kepada instansi yang lain untuk bergabung,” pungkasnya.