Kementrian Lembaga: PGRI

  • Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Ponorogo. Dalam kurun sebelas bulan terakhir, tercatat tiga kasus korupsi besar menyeret sejumlah pejabat publik, aparatur negara, hingga pihak swasta. Praktik lancung itu terjadi di sektor pendidikan, perbankan, hingga layanan kesehatan, menodai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan di Bumi Reog.

    1. Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kasus pertama muncul dari dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin, 28 April 2025, resmi menetapkan Syamhudi Arifin (SA), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. SA diduga menggunakan sebagian dana BOS tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

    Sebelumnya, pada 12 November 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sekolah tersebut. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga unit bus dan dua mobil disita sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

    Kasus ini menjadi sinyal awal tahun yang getir bagi dunia pendidikan Ponorogo, karena muncul di tengah semangat transparansi pengelolaan dana BOS.

    2. Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

    Belum reda kasus di sektor pendidikan, Kejari Ponorogo kembali membongkar praktik korupsi di dunia perbankan rakyat. Pada Kamis, 26 Juni 2025, kejaksaan menetapkan empat tersangka berinisial SPP, NAF, DSKW, dan Lette dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Salah satu tersangka, Lette, hingga kini masih buron.

    Keempatnya diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 dengan modus memanfaatkan identitas fiktif dan memanipulasi data penerima kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses penghitungan.

    “Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara, maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agung Riyadi.

    Kasus ini menambah panjang daftar penyimpangan di sektor keuangan lokal. Di tengah upaya pemerintah menyalurkan kredit untuk pemberdayaan UMKM, justru muncul praktik sistematis yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.

    3. OTT KPK Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    Kasus paling menghebohkan sekaligus menutup tahun 2025 adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam konferensi pers Minggu (9/11/2025) dini hari, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap detail dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Semua bermula dari laporan bahwa dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, akan diganti. Merasa posisinya terancam, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada bupati agar tidak dimutasi.

    KPK mencatat uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus. Selain itu, ditemukan pula fee proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan rekanan swasta bernama Sucipto.

    “Dari jual beli jabatan hingga pemerasan proyek, inilah pola korupsi berantai yang kita temukan,” ungkap Asep.

    KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (pihak swasta). Keempatnya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Penetapan itu menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Ponorogo. Sosok Sugiri, yang dikenal dekat dengan masyarakat lewat slogan “Oke frenn!”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.

    Tiga kasus besar yang mencuat sepanjang 2025 ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Dari dunia pendidikan hingga birokrasi tertinggi, pola penyimpangan kekuasaan yang berulang menunjukkan bahwa integritas publik di Ponorogo masih menghadapi ujian berat. [end/beq]

  • 3
                    
                        Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
                        Regional

    3 Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Regional

    Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat
    Abdul Muis
    bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
    “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025).
    Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya adalah mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun di banyak daerah, keterbatasan anggaran memaksa mereka berperan lebih.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

    Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

    Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara tengah mencari cara membantu 10 guru honorer yang tak menerima gaji selama hampir setahun.

    Bersama Abdul Muis, ia kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan secara sukarela. Usulan ini disetujui.

    Hal itu dibenarkan oleh mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.

    “Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ucap Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025) kemarin.

    Namun, niat baik itu justru berbuntut panjang. Beberapa waktu kemudian, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Menurut Supri, berkas perkara sempat berulang kali dikembalikan jaksa karena dianggap tak cukup bukti.

    “Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid,” Supri heran.

    Perkara ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Muis tidak bersalah.

    Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

    Namun, Jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menghukum kedua guru satu tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

  • Profil Jimly Asshiddiqie: Cendekiawan Hukum yang Kini Ditunjuk Pimpin Komisi Reformasi Polri

    Profil Jimly Asshiddiqie: Cendekiawan Hukum yang Kini Ditunjuk Pimpin Komisi Reformasi Polri

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tim Komisi Reformasi Polri di Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (7/11/2025).

    Dalam kesempatan ini, Prabowo turut melantik Jimly Asshiddiqie, mantan ketua Mahkamah Konstistusi sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri.

    Dilansir Liputan6.com dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jimly Asshiddiqie lahir di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 17 April 1956. Dia pernah menempuh pendidikan tingkat S-1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1977-1982. 

    Usai menyelesaikan pendidikan tingkat S-1 nya, Jimly kemudian kembali meneruskan pendidikan tingkat S-2 Hukum di Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 1984 hingga 1986. 

    Lalu, Jimly kembali mengambil Program Doktor kerja sama Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden dengan gelar S-3 pada tahun 1987 hingga 1991. Tak hanya itu, pada tahun 1994 ia kembali menempuh studinya di Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett dan beberapa kursus singkat lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

    Jimly diketahui juga aktif dalam sejumlah organisasi islam sejak tahun 1970. Dia diketahui pernah ikut serta dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) Palembang, menjabat sebagai ketua Umum Youth Islamic Study Club Al Azhar, dan Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPМI).

    Tak hanya itu, Jimly juga pernah menjadi bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Dia menempati posisi sebagai Pengurus Harian (MUI), Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia, hingga  Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.

    Bukan hanya aktif dalam berbagai organisasi islam. Jimly juga aktif dalam beberapa organisasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di antaranya seperti Penasehat Asosiasi Pengajar HTN dan HAN,  Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government (JSLG), Penasihat Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, sampai jadi Penasihat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

     

  • Pengendara Honda Vario Asal Lamongan Tewas saat Menabrak Pick Up Milik Kampus Unirow Tuban

    Pengendara Honda Vario Asal Lamongan Tewas saat Menabrak Pick Up Milik Kampus Unirow Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Peristiwa kecelakaan kembali terjadi melibatkan kendaraan motor dengan kendaraan Pick Up L300 milik kampus Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban di Jalan Tuban-Palang, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban hingga mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

    Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban IPTU Eko Sulistiono mengatakan bahwa semula kendaraan Honda Vario No Pol S-5961-EY yang dikemudikan oleh Romadi (43) berboncengan dengan Sutadi (40), keduanya asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini berjalan dari arah barat ke timur.

    “Kemudian mereka mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak dari belakang kendaraan Pick Up L300 No Pol S-8763-HE yang dikemudikan oleh Wahyu Tri Suseno (35) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang berhenti searah di depannya saat menunggu belok,” ujar Eko Sulistiono. Sabtu (01/11/2025).

    Lalu, saat itu kendaraan SPM Honda Vario No Pol S-5961-EY mengalami oleng ke kanan masuk di lajur kanan hingga mengalami kecelakaan lalu lintas lagi dengan kendaraan Mobil Suzuki DelVan No Pol B-9763-PCY yang dikemudikan oleh Moh Erik Santoso asal Dusun Sumber, Desa Sonoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jatim yang berjalan dari arah timur ke barat.

    “Akibatnya Romadi meninggal dunia di TKP,” terang Eko sapanya.

    Atas peristiwa tersebut, korban Romadi dan Sutadi yang mengalami luka-luka segera dilarikan ke RSUD Koesma Tuban. Adapun jenis laka lantas yakni tabrak depan, belakang depan, kemudian tabrak depan.

    “Untuk kerugian materi diperkirakan Rp 3 juta, sedangkan faktor yang mempengaruhi laka lantas yakni diduga pengemudi kendaraan Honda Vario kurang penuh konsentrasi depan,” pungkasnya. [dya/ian]

  • Motor Brebet Massal di Sejumlah Kota di Jatim Usai Isi Pertalite, Bodey Irhadtanto: Bisa Diduga Sumber Masalah di Hulu

    Motor Brebet Massal di Sejumlah Kota di Jatim Usai Isi Pertalite, Bodey Irhadtanto: Bisa Diduga Sumber Masalah di Hulu

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Dosen IKIP PGRI Bojonegoro, Boedy Irhadtanto menanyakan fenomena motor brebet massal di Jawa Timur. Pasalnya, terjai bukan hanya di satu kota.

    “Kejadian sepeda motor brebet terjadi di banyak kota di Jawa Timur,” tulisnya dikutip dari unggahan di X, Jumat (31/10/2025).

    Berangkat dadi hal tersebut, menurutnya patut diduga masalahnya ada di hulu.

    “Tentu bisa diduga sumber masalah adalah dari hulu sebagai sumber utamanya,” ujarnya.

    Namun yang mengemuka, kata dia, gembar-gembor sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Padahal, SPBU merupakan ujung distribusi.

    “Mengapa di berita yang disidak kok SPBU-nya yang ada di ujung distribusi,” terangnya.

    Fenomena motor brebet ini diketahui terjadi di Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, dan Malang.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan memang pihaknya menerima sejumlah aduan terkait Pertalite. 

    “Kami sampaikan permohonan maaf atas munculnya ketidaknyamanan masyarakat terkait kendala pada mesin kendaraan usai pengisian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU wilayah distribusi Jawa Timur,” kata Ahad, Rabu (29/10).

    Dia mengatakan pihaknya telah membangun posko pengaduan. Jumlahnya 17 titik se-Jawa Timur.

    Posko tersebut melayani keluhan dan pelaporan masyarakat yang mengalami gangguan mesin kendaraan karena diduga Pertalite.

    Pihak Pertamina sendiri belum memastikan apakah benar ada campuran dalam kandungan Pertalite. Bakal dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu.

  • Novita Hardini dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kabupaten Trenggalek

    Novita Hardini dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kabupaten Trenggalek

    Trenggalek, Jatim (ANTARA) – Anggota DPR RI VII Jawa Timur Novita Hardini, dikukuhkan sebagai Bunda Guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek masa bakti 2025–2030.

    Pengukuhan dilakukan oleh Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur Djoko Waluyo di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu, bertepatan dengan pelantikan pengurus PGRI Trenggalek periode yang sama.

    Ketua PGRI Jatim Djoko Waluyo mengatakan, penetapan Novita sebagai Bunda Guru merupakan bentuk penghargaan atas dedikasinya di bidang pendidikan.

    “Di tengah padatnya aktivitas sebagai Ketua TP PKK dan anggota Komisi VII DPR RI, beliau tetap menunjukkan komitmen kuat terhadap dunia pendidikan. Beliau bahkan pernah menerima beasiswa pendidikan bidang ekonomi digital di Zhejiang University Tiongkok, salah satu universitas tertua di sana,” ujarnya.

    Predikat Bunda Guru, lanjutnya, bukan jabatan struktural, melainkan bentuk kehormatan bagi tokoh perempuan yang berkontribusi besar dalam memajukan pendidikan daerah.

    Sebagai Bunda Guru, Novita Hardini berperan menjembatani komunikasi antara PGRI, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta memberi masukan terhadap program strategis pendidikan di Trenggalek.

    Ia juga diharapkan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung visi peningkatan mutu pendidikan.

    Usai pengukuhan, Novita menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas kepercayaan tersebut.

    “Ini sebuah kehormatan dan saya merasa tersanjung. Bagi saya, guru adalah orang tua kedua yang telah membentuk diri saya hingga saat ini. Saya merasa seperti mendapat kehormatan di rumah sendiri,” katanya.

    Novita menambahkan, meski bertugas di Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset, dan industri, ia tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi para guru di tingkat nasional.

    “Banyak aspirasi dari para pendidik yang akan saya suarakan. Ini menjadi bentuk tanggung jawab moral agar dunia pendidikan semakin kuat dan adaptif,” ujarnya.

    Menurutnya, peran sebagai Bunda Guru selaras dengan fokus kerjanya selama ini dalam pemberdayaan perempuan, ekonomi kreatif, UMKM, dan industri kreatif.

    “Tidak ada ekosistem ekonomi kreatif dan pariwisata yang baik tanpa fondasi pendidikan yang kuat. Jadi ini bukan tugas baru, tapi bagian dari satu ekosistem pembangunan manusia,” tegasnya.

    Novita juga menyampaikan selamat kepada pengurus baru PGRI Trenggalek dan mengajak seluruh guru berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pendidikan yang lebih maju dan inklusif.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gandeng Anak SMK, TNI dan BPBD Malang ‎Antisipasi Bencana Alam

    Gandeng Anak SMK, TNI dan BPBD Malang ‎Antisipasi Bencana Alam

    Malang (beritajatim.com) – Menggandeng pelajar Pramuka dari SMK 1 PGRI Ampelgading, BPBD Kabupaten Malang bersama warga dan TNI memasang rambu-rambu tanda bencana serta jalur evakuasi di kawasan rawan bencana alam di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Sabtu (25/10/2025).

    ‎Gerakan kecil penuh arti di program non fisik TMMD 126 Lebakharjo ini, menjadi langkah penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.

    ‎Diketahui, bahwa Lebakharjo berada di zona rawan longsor dan bencana banjir tahunan. Kondisi tersebut mengajarkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah. Mengefapankan semangat gotong royong dan mengutamakan keselamatan sesama.

    ‎Edukasi bencana yang dibalut aksi nyata ini, menjadi bukti bahwa keselamatan harus disiapkan sejak dini, sebelum terjadinya bencana.

    ‎Anak-anak Pramuka dengan penuh antusias membantu pemasangan papan petunjuk, sementara warga turut memastikan posisinya tepat dan mudah terlihat.

    ‎Kolaborasi lintas generasi ini bukan hanya memperkuat kesiapsiagaan, tapi juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

    ‎”Alhamdulillah, hari ini kami dari warga berkolaborasi dengan BPBD Kabupaten Malang dan Adik-adik Pramuka SMK 1 PGRI Ampelgading, memasang tanda jalur evakuasi bencana alam,” kata Arif Sugianto selaku Kepala Dusun Krajan 2, Desa Lebakharjo.

    ‎Dari kegiatan pemasangan rambu jalur evakuasi dan tanda bencana banjir longsor, membuktikan wujud nyata kepedulian TNI ke masyarakat di program non fisik TMMD 126 Lebakharjo. (yog/ian)

  • Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi dirampas untuk negara dan akan dilelang. Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri Ponorogo guna menutupi kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar.

    Barang bukti yang akan dilelang antara lain 11 unit bus, 3 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Pajero, dan uang tunai sebesar Rp3,175 miliar. Seluruh aset tersebut ditetapkan menjadi milik negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa perampasan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebagaimana amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang. Jika nilainya belum mencukupi, maka harta benda lain milik terdakwa akan disita dan dilelang kembali hingga seluruh kerugian negara tertutupi,” kata Agung, Kamis (23/10/2025).

    Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,83 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa Rp22,65 miliar yang wajib dibayar.

    Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasi uang pengganti, jaksa akan mengeksekusi seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, Syamhudi akan dijatuhi pidana tambahan 7 tahun 3 bulan penjara sebagai pengganti uang yang belum dibayar.

    Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar uang publik yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

    “Negara tidak boleh dirugikan. Proses hukum tidak berhenti di vonis penjara, tapi juga memastikan aset hasil korupsi dikembalikan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Siswa SMK di Palembang Diduga Dianiaya Guru Olahraga gegara Dituduh Tidur

    Siswa SMK di Palembang Diduga Dianiaya Guru Olahraga gegara Dituduh Tidur

    Jakarta

    MH (12), siswa SMK di Palembang, Sumatera Selatan babak belur usai diduga menjadi korban penganiayaan guru olahraganya sendiri. Penganiayaan itu terjadi karena MH dituding tidur saat jam pelajaran.

    Maya Kasnaria (49), ibu MH mengatakan penganiayaan itu terjadi saat jam belajar mengajar di sekolah tengah berlangsung, di lingkungan SMK PGRI 11, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

    “Kejadian (penganiayaan) itu di sekolah anak saya, yang menganiaya itu katanya guru olahraganya. Iya di sana (SMK PGRI 11 Palembang),” kata Maya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (22/10/2025).

    “Dia dianiaya disebabkan kesalahanpahaman, guru itu mengira anak saya tidur saat jam pelajaran, padahal tidak seperti itu,” tambahnya.

    MH disebut mengalami sakit di dada dan di pinggang kanan. Keesokan harinya, Maya mengaku mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan pelanggaran apa yang telah dilakukan anaknya.

    “Tapi saat saya datang ke sana saya malah diperlakukan tidak baik, tidak ada itikad baik dari pihak sekolah saat saya minta penjelasan terkait penganiayaan terhadap anak saya, pihak sekolah juga tidak ada klarifikasi minta maaf,” katanya.

    “Iya benar, untuk laporannya sudah diterima. Saat ini masih pendalaman,” kata Andrie terpisah.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)