Kementrian Lembaga: PGRI

  • Tangis 2 Guru "Pahlawan" Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Guru di Bandara
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        15 November 2025

    Tangis 2 Guru "Pahlawan" Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Guru di Bandara Makassar 15 November 2025

    Tangis 2 Guru “Pahlawan” Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Guru di Bandara
    Editor
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Suasana haru menyelimuti area kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025).
    Dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, disambut bak pahlawan oleh ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel)
    Begitu keduanya muncul di pintu kedatangan, pelukan dan tangis pecah seketika.
    Para guru berbaju seragam khas PGRI langsung merangkul Abdul Muis dan Rasnal, yang terlihat berkaca-kaca dan beberapa kali menyeka air mata.
    Keduanya tenggelam dalam pelukan sahabat-sahabat seperjuangan yang sejak pagi telah menunggu kedatangan mereka.
    Tak hanya itu, Sekretaris Umum
    PGRI Sulsel
    , Dr Abdi juga terharu melihat perjuangan keduanya dan langsung memeluk mereka.
    Sejumlah guru terlihat meneteskan air mata menyaksikan momen ini.
    Ada yang menunduk sambil terisak, ada pula yang mengangkat ponsel untuk mengabadikan detik-detik penuh kelegaan tersebut.
    Beberapa anggota PGRI juga ikut memeluk erat keduanya, sebagai simbol solidaritas setelah perjuangan panjang yang mereka lalui.
    Kedatangan Abdul Muis dan Rasnal disambut bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan keluarga besar PGRI yang sejak awal mengikuti perkembangan nasib dua guru itu.
    Momen ini menjadi gambaran nyata betapa kuatnya ikatan dan solidaritas di kalangan para pendidik.
    Suasana bandara yang biasanya riuh oleh lalu-lalang penumpang, sore itu berubah menjadi ruang penuh keharuan.
    Senyum, tangis, dan pelukan menyatu menjadi simbol kemenangan dan kelegaan bagi dua guru yang akhirnya kembali dipertemukan dengan rekan-rekan mereka.
    Hingga rombongan meninggalkan bandara, suasana haru masih tampak jelas di wajah banyak guru yang hadir.
    Hari itu menjadi penanda solidaritas PGRI yang berdiri teguh mengawal anggotanya hingga akhir.
    Rasnal dan Muis di berikan sanksi Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp 20.000 dari peserta didik.
    Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
    Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.
    Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
    Rasnal adalah Kepala SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di-PTDH.
    Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.
    Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.
    Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul
    Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
    Pemberian rehabilitasi itu dilakukan
    Prabowo
    usai bertemu dengan dua guru tersebut setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis, 13 November 2025, dini hari.
    Adapun Prabowo diketahui baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia saat menemui dua guru yang diberhentikan dengan hormat karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
    Pemberian rehabilitasi hukum diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco disaksikan dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal dan Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.
    Hal senada disampaikan Mensesneg Prasetyo. Menurut dia, rehabilitasi hukum diberikan usai pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo.
    Kemudian, dia menyebut, permohonan itu dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Bahkan, Prasetyo mengungkapkan, kasus yang menimpa dua guru di Luwu Utara itu juga telah dibahas selama satu minggu terakhir.
    Hingga akhirnya, dia melanjutkan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI. Kemudian, kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ujarnya.
    Setelah mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden, Dasco mengungkapkan, nama baik Rasnal dan Abdul Muis otomatis dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” kata Dasco.
    Pernyataan senada disampai Prasetyo Hadi. Menurut dia, dengan pemberian rehabilitasi hukum, Istana berharap Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan nama baik dan haknya.
    Dalam kesempatan itu, Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Dia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apa pun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Prasetyo.
    “Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” katanya lagi.
    Lebih lanjut, Prasetyo berharap keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sebab, kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018.
    Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis pada 10 November /2025.
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Dia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    10 Akhirnya Bertemu Presiden Prabowo, Abdul Muis: Saya Sempat Bilang Tidak Punya Uang Regional

    Akhirnya Bertemu Presiden Prabowo, Abdul Muis: Saya Sempat Bilang Tidak Punya Uang
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Dalam perjalanan menuju Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam, Abdul Muis dan Rasnal tak henti memandangi layar ponsel mereka.
    Air mata nyaris tak terbendung saat menerima kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menemuinya secara langsung.
    Muis tak menyangka, perjuangan panjangnya mencari keadilan sebagai guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akan berakhir dengan pertemuan bersama orang nomor satu di Indonesia.
    “Kayak mimpi. Alhamdulillah,” ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (13/11/2025) pagi.
    Muis mengaku awalnya hanya berniat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Makassar bersama rekan-rekannya.
    Namun, saat singgah makan bakso di Kelurahan Songka, Kota Palopo, telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengubah segalanya.
    “Dia bilang kami diminta ke Jakarta. Saya sempat bilang, ‘aduuh bagaimana ini, tidak ada uang’. Tapi stafnya bilang semua fasilitas ditanggung, termasuk tiket dan antar jemput,” tutur Muis.
    Rombongan berjumlah lima orang—termasuk Ketua Komite dan Ketua PGRI—berangkat menuju Jakarta. Mereka tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB dan tak lama kemudian dibawa ke bandara untuk menunggu kedatangan Presiden Prabowo yang baru kembali dari Australia.
    “Kami hanya mengira ketemu Pak Dasco begitu sampai di hotel, dan karena Pak Presiden Prabowo baru balik dari Australia, kami menunggu di bandara sekitar 15 menit. Kami kemudian dibawa masuk ke ruangan kecil. Di situlah kami ketemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis.
    “SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” tambahnya.
    Usai penandatanganan, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara menggelar jumpa pers.
    Dalam pernyataannya, Dasco memastikan bahwa kedua guru yang sebelumnya diberhentikan akan dikembalikan seluruh hak-haknya sebagai ASN.
    “Peninjauan kembali (PK) itu otomatis berhenti. Tidak perlu lagi kami lanjutkan. SK-nya akan diantar langsung ke kami di hotel,” ujar Muis.
    Muis mengatakan, mereka juga telah berkonsultasi dengan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, yang menegaskan agar mereka tidak perlu khawatir terkait proses administrasi di Makassar.
    “Beliau bilang, ‘tidak usah kamu pusing, nanti kami yang bertanggung jawab dan mengurus semua fasilitasi di Makassar’. Jadi, semuanya mengalir seperti air,” ucapnya.
    Rombongan mereka turut didampingi oleh anggota DPRD Sulsel Marjono serta sejumlah legislator dari wilayah Luwu Raya yang ikut memberikan dukungan penuh selama proses berlangsung.
    Muis mengaku proses menuju pemulihan statusnya berjalan cepat dan penuh kejutan. Sejumlah pejabat turut membantu, mulai dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, hingga para anggota DPRD Sulsel seperti Andi Tenri Indah dan Marjono.
    Sebelum berangkat ke bandara, mereka sempat didatangi utusan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel di kantor DPRD. Utusan itu membawa pesan dari Kajati Sulsel yang ingin membantu proses penyelesaian kasus kedua guru tersebut.
    “Awalnya kami agak apriori, karena kami pikir apa urusannya lagi jaksa mau bantu, kan ini sudah masuk tahap PK. Tapi Pak Syaifuddin, anggota dewan yang mendampingi kami, bilang tidak apa-apa, singgah saja dulu. Jadi kami datangi,” ujar Muis.
    Tak disangka, lanjutnya, Sufmi Dasco Ahmad ternyata sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulsel.
    “Makanya muncul pernyataan Pak Gubernur yang meminta BKD segera menangani dua guru di Luwu Utara secara kemanusiaan. Mereka semua sangat akomodatif,” tuturnya.
    Kini, setelah perjuangan panjang itu berakhir, Muis hanya ingin kembali ke ruang kelas.
    “Kami hanya berusaha jujur, dan Allah membuka jalan lewat orang-orang baik,” ucapnya.
    Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan nasibnya bersama Rasnal, termasuk media.
    “Kami sangat berterima kasih kepada Kompas.com yang sejak awal telah berkontribusi, memberi perhatian, dan ikut mengawal perjuangan kami sampai akhirnya keadilan itu datang,” ujarnya haru.
    Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan
    Abdul Muis
    .
    “Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    Ia menegaskan bahwa posisi guru sangat rentan karena belum adanya payung hukum yang jelas terkait kebijakan administrasi sekolah. PGRI Luwu Utara juga telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025, yang dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke sejumlah pejabat termasuk Ketua DPR RI dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
    “Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” tegas Ismaruddin.
    Dua guru yang kini mendapat rehabilitasi tersebut adalah:
    Drs. Rasnal, M.Pd, NIP 196801252003121003, guru di UPT SMAN 3 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
    Drs. Abdul Muis, NIP 196607041998021003, guru di UPT SMAN 1 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
    Keduanya telah menjalani masa tahanan dan sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat melalui:
    Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD untuk Rasnal.
    Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD untuk Abdul Muis.
    Kini, setelah SK rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo, keduanya akan segera kembali mengajar dan mendapatkan seluruh hak sebagai ASN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan

    Saat Niat Baik Guru Dianggap Pungli: Potret Kegagalan Negara Menjamin Pendidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Niat baik dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membantu rekan-rekannya yang belum menerima honor justru berujung hukuman berat.
    Rasnal dan Abdul Muis, dua
    guru
    di SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    , dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatannya dianggap sebagai pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
    Mereka pun harus berhadapan dengan hukum. Bahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, keduanya tetap divonis bersalah.
    Beruntung kabar vonis itu sampai di telinga Presiden
    Prabowo
    Subianto. Perjuangan mereka memperoleh keadilan diganjar rehabilitasi oleh presiden. Nama baik dan hak mereka pun segera dipulihkan. 
    Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
    Ia didatangi 10 guru honorer yang mengadu belum menerima honor selama 10 bulan pada 2017.
    Dari situ, Rasnal kemudian menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, dengan melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Rapat digelar pada 19 Februari 2018.
    Rapat itu melahirkan kesepakatan adanya sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, yang dikelola komite untuk membantu pembayaran honor guru.
    “Semua orangtua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
    Sementara Abdul Muis ditunjuk oleh orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan tersebut.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Masalah kemudian muncul setelah ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menganggap sumbangan itu sebagai pungli.
    Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan, dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
    Rasnal dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
    Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
    Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
    “Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya.
    Nasib serupa dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentiannya sebagai guru ASN.
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menilai kasus ini mencerminkan buruknya sistem pendidikan nasional yang belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
    “Fenomena ini menunjukkan kegagalan negara dan buruknya sistem pendidikan yang belum mampu menjamin kesejahteraan guru. Akibat sistem yang amburadul ini, ironisnya yang terjadi malah menjadikan guru sebagai ‘kambing hitam’,” kata Ubaid kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Ubaid menyoroti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan. Menurutnya, APBN untuk pendidikan kerap digerogoti program-program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar sekolah.
    “Buktinya, APBN untuk pendidikan terus digerogoti oleh program-program yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar pendidikan. Misalnya, kasus pemotongan dana pendidikan besar-besaran untuk MBG. Pemerintah harus mereformasi sistem pendanaan pendidikan agar kebutuhan dasar sekolah dan kesejahteraan guru, khususnya honorer, dijamin dengan jelas oleh pemerintah, bukan malah bergantung pada ‘sumbangan’,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan yang kerap terjadi di sekolah-sekolah.
    “Ada kesan kuat di sekolah kita soal normalisasi pungutan liar berkedok sumbangan. Ini perkara yang sengaja dinormalisasi: sumbangan di sekolah kerap menjadi pisau bermata dua, bisa membawa manfaat, tapi juga bisa menikam balik jika terbukti benar-benar pungli dan sumbangan hanyalah kedok belaka,” katanya.
    Menurut Ubaid, secara prinsip, sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Namun di lapangan, praktiknya kerap bergeser menjadi pungutan terselubung karena tekanan kebutuhan sekolah yang tidak ditopang pendanaan memadai dari pemerintah.
    “Jika benar guru tersebut jelas-jelas melakukan pungli, maka keduanya ya melakukan kesalahan. Misalnya sumbangan yang mestinya sukarela malah diwajibkan, maka ini jelas pungli. Tapi sebaliknya, jika kedua guru tersebut tidak melakukan pungli, tapi benar-benar sumbangan yang tidak mengikat dan sukarela, maka dua guru tersebut adalah korban dari sistem yang timpang,” ujarnya.
    “Mereka dihukum karena mencoba mencari solusi atas persoalan struktural: minimnya kesejahteraan guru honorer dan keterbatasan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang serba ketat penggunaannya. Niat baik mereka justru dipersekusi oleh sistem yang tidak adil,” lanjutnya.
    Ubaid menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi indikator lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan dan buruknya perlindungan bagi tenaga pendidik.
    “Guru yang bersuara atau berinisiatif kerap menjadi korban represi birokrasi. Padahal, negara seharusnya hadir untuk mensejahterakan dan melindungi mereka, bukan malah menjadikan mereka sebagai kambing hitam lalu menghukumnya. Tragis!” tutupnya.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru tersebut.
    Menurutnya, peristiwa ini menggambarkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
    “Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu Hadrian.
    Ia menilai, semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai niat melanggar hukum.
    “Sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang selama ini harus berjuang di tengah keterbatasan,” katanya.
    Politikus PKB asal NTB ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka.
    “Negara seharusnya introspeksi, guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik, tapi (ketika ada guru lain membantu) justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya dalam memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya?” tegasnya.
    Menurutnya, Komisi X DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen serta pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
    “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu Hadrian.
    Ia menambahkan, kasus ini menjadi cermin nyata masih belum berkeadilannya sistem penggajian dan pendataan guru honorer.
    “Banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun masih bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas,” ujarnya.
    “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.” imbuh Ketua DPW PKB NTB itu.
    Usai kabar pemecatan itu viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi kepada keduanya. 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
    “Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
    Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
    “Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara,” ucapnya.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer?

    Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo

    Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat usai dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
    Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua
    guru
    ini. Semoga berkah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
    Dasco menerangkan
    Prabowo
    telah menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi itu di Lanud Halim Perdanakuduma, setibanya dari kunjungan kerja di Australia. Menurut Dasco, keputusan ini diambil Prabowo usai mendengar aspirasi masyarakat.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ucap dia.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal sama. Ia berharap, dengan rehabilitasi ini, hak mereka segera dipulihkan.
    “Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Prasetyo.
    Prasetyo menegaskan, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dam dilindungi. Dia berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru dan masyarakat di Tanah Air.
    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di
    Luwu Utara
    , Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
    Diketahui,
    Rasnal
    dan
    Abdul Muis
    yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
    Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

    Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui
    Prabowo
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
    “Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
    Dalam kesempatan itu,
    Rasnal
    dan
    Abdul Muis
    turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
    Menurut Dasco pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
    “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
    Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua
    guru
    di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
    “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
    Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
    Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
    Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
    Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
    Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
    “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
    Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
    “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
    Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
    Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
    “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Tersisih: Guru Rasnal Mengajar Tanpa Gaji usai Dipecat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 November 2025

    Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Tersisih: Guru Rasnal Mengajar Tanpa Gaji usai Dipecat Regional 12 November 2025

    Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Tersisih: Guru Rasnal Mengajar Tanpa Gaji usai Dipecat
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com
    – Setiap pagi sekitar pukul enam, Rasnal sudah berdiri di depan kelas.
    Dengan kemeja sederhana dan setumpuk buku lusuh di tangan, ia menatap murid-muridnya dengan mata teduh.
    Tak banyak yang tahu, selama lebih dari satu tahun, langkahnya menuju ruang kelas itu dilakukan tanpa menerima gaji sepeser pun.
    Rasnal, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    , telah mengabdikan lebih dari 23 tahun hidupnya untuk dunia pendidikan.
    Ia mengajar Bahasa Inggris dengan sepenuh hati, membimbing generasi muda agar berani bermimpi.
    Namun, 2 tahun sebelum pensiun, nasib berkata lain.
    Ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah sebesar Rp 20.000 per orangtua siswa.
    Padahal, pungutan itu merupakan kesepakatan sekolah dengan para orangtua untuk membantu guru honorer yang tak digaji.
    “Saya ini hanya menjalankan hasil kesepakatan orangtua dan komite sekolah. Tidak ada paksaan, tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi akhirnya saya dituduh melakukan pelanggaran,” kata Rasnal, menundukkan wajahnya.
    Keputusan pemberhentian itu keluar pada 25 Agustus 2025. Namun jauh sebelum itu, Rasnal sudah tidak lagi menerima gaji.
    “Saya sudah tidak digaji. Tapi saya tetap mengajar. Kasihan anak-anak. Mereka menunggu saya di kelas. Saya pikir, selama belum ada perintah berhenti, saya tetap guru mereka,” katanya lirih.
    Selama setahun lebih, ia tetap datang ke sekolah mengenakan seragam PNS yang warnanya mulai pudar.
    Ia menulis di papan tulis, membimbing siswa untuk lomba bahasa Inggris, dan melatih pengucapan dengan sabar.
    “Kalau saya berhenti, siapa yang akan ajar mereka?” ucapnya pelan.
    Sejak tak lagi menerima gaji, Rasnal hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah saudara.
    “Saya pernah chat Kepala Dinas Pendidikan, tanya nasib saya bagaimana. Tapi jawabannya baru dijawab tiga bulan kemudian, waktu saya kirim ucapan Idul Fitri. Dia cuma bilang, ‘Saya prihatin, Pak Rasnal. Kalau bisa berhenti saja dulu mengajar,’” kenangnya.
    Tak ada bantuan, tak ada solusi. Yang tersisa hanyalah keyakinan seorang guru tua bahwa ilmu harus tetap diajarkan, meski dunia seolah tak lagi peduli.
    Yang paling menyakitkan bagi Rasnal bukanlah kehilangan jabatan atau gaji, melainkan perasaan bahwa pengabdiannya 23 tahun seakan tak berarti apa-apa.
    “Saya datang ke sekolah jam enam pagi, pulang jam enam sore. Semua demi anak-anak. Tapi ternyata pengabdian itu tidak ada nilainya di depan para penguasa,” ujarnya dengan suara bergetar.
    Kini, ia hanya seorang guru yang tersisih — tanpa jabatan, tanpa penghasilan, tanpa penghargaan.
    “Waduh, kemana lagi saya harus melangkah kalau pengabdian seumur hidup saya ternyata tak ada artinya,” imbuhnya.
    Rasnal kini masih berharap keputusan pemberhentiannya dapat dipertimbangkan kembali.
    “Saya tidak melawan. Saya hanya berharap Bapak Gubernur Sulawesi Selatan mau mempertimbangkan kembali keputusan itu,” tuturnya.
    Sebelumnya, PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru lain yang mengalami nasib serupa.
    “Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi kedua guru tersebut, dengan alasan kemanusiaan dan pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan.
    “Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
                        Regional

    6 RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir Regional

    RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com 
    – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
    Namun, pejabat dari Dinas Pendidikan tak terlihat menghadiri forum tersebut.
    Rapat terbuka itu dimulai pada pukul 11:30 Wita, tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.
    Padahal,
    RDP
    tersebut dijadwalkan membahas duduk persoalan dua guru SMA di
    Luwu Utara
    yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan Rp 20 ribu dari siswa yang diniatkan untuk membantu honor para
    guru honorer
    .
    Pantauan di ruang rapat, sejumlah anggota DPRD Komisi E hadir dalam forum itu.
    Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
    Sementara itu, pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
    Rasnal dan
    Abdul Muis
    juga terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
    Keduanya didampingi oleh Ketua
    PGRI
    Sulsel, Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin.
    Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
    “Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,”ujar Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.
    Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
    Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
    ”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
                        Regional

    2 Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor Regional

    Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
    Penulis
    Luwu Utara, Kompas.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit karena diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Abdul Muis
    menerima keputusan itu menjelang pensiun yang waktunya 8 bulan lagi.  
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk melalui rapat orangtua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orangtua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada
    Kompas.com
    saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orangtua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orangtua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Proses administrasi agar guru honor baru masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis
    memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungli di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan.
    Namun, di banyak daerah, keterbatasan anggaran membuat mereka berperan lebih aktif.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marsinah Pahlawan Nasional, "Palu Godam" bagi Perjuangan Buruh
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 November 2025

    Marsinah Pahlawan Nasional, "Palu Godam" bagi Perjuangan Buruh Surabaya 10 November 2025

    Marsinah Pahlawan Nasional, “Palu Godam” bagi Perjuangan Buruh
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pemberian gelar Pahlawan Nasional di Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan kepada Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk yang meninggal dunia pada 1993, dinilai sebagai langkah tepat dan bersejarah.
    Menurut Ketua Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri, Nara Setya Wiratama, penetapan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap keberanian
    Marsinah
    , tetapi juga dapat menjadi legitimasi moral dan politik bagi perjuangan kaum buruh di Indonesia.
    “Pemberian gelar
    pahlawan nasional
    ini adalah legitimate, sudah diakui oleh nasional. Meskipun itu seakan-akan hanya hitam di atas putih, tetapi itu menjadi fondasi (perjuangan buruh),” kata Nara kepada
    Kompas.com
    , Senin (10/11/2025).
    Nara mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah dapat menjadi “palu godam” bagi para buruh, ketika hak-hak mereka tidak dipenuhi atau bahkan didiskriminasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
    “Dengan Marsinah yang saat ini ditetapkan sebagai pahlawan nasional, itu menjadi palu godam yang bisa digunakan oleh teman-teman buruh ketika suatu saat nasib buruh itu dipontang-panting atau didiskriminasi,” tuturnya.
    Pria yang juga menjadi anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten
    Nganjuk
    ini sangat setuju dengan langkah pemerintah menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional.
    Bagi Nara, keberanian Marsinah yang memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh pada masa akhir pemerintahan Orde Baru merupakan tindakan yang luar biasa.
    “Waktu itu pemerintahannya begitu sentralistik dan cenderung otoriter, tidak ada siapa pun yang berani. Siapa pun yang yang berani ya risikonya dibungkam atau hilang,” ucap Nara.
    “Nah, Marsinah ini sosok yang berani, dia adalah salah satu contoh perjuangan, apalagi dia adalah seorang wanita,” kata dia.
    Menurut Nara, sosok Marsinah menembus batas sosial dan politik zamannya, apalagi sebagai seorang perempuan.
    Ia memperjuangkan nasib buruh yang kala itu bekerja dengan tekanan tinggi, tetapi menerima upah tidak layak.
    “Saya sangat cocok dan sepakat Marsinah menjadi pahlawan nasional, dan memang harusnya seperti itu, dan itu layak disandangkan untuk Marsinah,” kata dia. 
    Meski menyambut positif penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional, Nara menilai masih ada “utang sejarah” yang belum dituntaskan, yaitu pengungkapan dalang di balik pembunuhannya.
    Untuk itu, ia mendorong agar dibentuk tim ahli atau tim khusus untuk mengungkap dalang di balik terbunuhnya Pahlawan Nasional Marsinah.
    “Sebenarnya perlu ada tim khusus ya, atau tim ahli yang memang secara khusus untuk menyelidiki ini,” kata dia.
    Kendati demikian, Nara menyadari bahwa untuk mengungkap kasus ini tidak akan mudah.
    “Marsinah wafat tahun 1993, sudah 32 tahun kalau ditarik dari 2025. Artinya kalau mencari dalang siapa, itu sebenarnya sudah ada, banyak hipotesa yang menyatakan dalang si A, si B, dan sebagainya,” ujar dia. 
    “Tapi lagi-lagi ini kaitannya dengan kemauan pemerintah sendiri, itu mau atau tidak, gitu aja,” kata dia.
    Pada Senin (10/11/2025), Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar pahlawan nasional di bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan kepada aktivis buruh, Marsinah.
    Pemberian gelar ini dilakukan Prabowo kepada ahli waris Marsinah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
    Dalam proses pemberian gelar pahlawan ini, narator di Istana menyebutkan Marsinah sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia (HAM).
    “Pahlawan bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsinah adalah simbol keberanian, moral, dan perjuangan HAM dari kalangan rakyat biasa,” ujar narator di Istana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.