Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah
Editor
KOMPAS.com
– SA, seorang
guru
SMP di Kota
Sorong
, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.
Keluarga dari siswi yang berinisial ES (13) mendatangi sekolah karena keberatan video SE viral di media sosial.
Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.
“Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas,” paparnya, Rabu (6/11/2024),
Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES. Namun ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.
“Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini,” tandasnya.
Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 3500 lebih guru menggalang dana untuk membayar denda tersebut.
Sementara itu kepala sekolah, HSM mengatakan keluarga ES marah karena banyak komentar negatif di media sosial soal video tersebut.
“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial,” tukasnya.
Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta kasus ini diselesaikan secara mediasi. Lantaran tidak menemui titik temu, keluarga ES mengajak SA ke kantor polisi.
Di kantor polisi, keluarga dari ES meminta SA membayar denda Rp 100 juta dengan tenggat pembayaran pada Sabtu (9/11/2024).
“Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES,” bebernya.
SA menyanggupi mmebayar Rp 20 juta, sementara sisanya dibantu oleh guru-guru.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PGRI
-
/data/photo/2024/11/01/6724e6cc2e332.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
Editor
KOMPAS.com
–
Guru
honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
guru
.
Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
Dalam kasus di
Konawe Selatan
, Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
“Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
“Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
“Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
“Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
“Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
“Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
“Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.
“
Yurisprudensi
itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
presumptio iures de iure.
“Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hasto Pastikan Pertemuan Megawati dengan Prabowo Akan Segera Terjadi
Ponorogo, Beritasatu.com – Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto bertandang ke Ponorogo. Kedatangannya untuk safari politik dan rapat konsolidasi internal di Gedung PGRI Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Senin (28/10/2024) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto memastikan pergerakan mesin PDIP bersama dengan relawan dan seluruh komponen masyarakat siap untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Gus Hans, sekaligus untuk memenangkan calon bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang juga merupakan kader PDIP.
Saat disinggung terkait dengan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ia memastikan pertemuan tersebut bakal terjadi. Menurutnya pertemuan kedua tokoh ini menjadi penting karena keduanya memiliki rekam jejak sejarah yang panjang.
“Setelah konsolidasi dengan para menteri, ini kan ada arahan dari Pak Prabowo sehingga nanti akan dikomunikasikan dan tentunya pertemuan itu untuk menjaga agar pilkada dapat berjalan dengan kondusif,” kata Hasto.
Hasto juga menyampaikan, posisi PDIP yang tidak mendapatkan jatah menteri sama sekali dan juga bakal terjadinya pertemuan Megawati dengan Presiden Prabowo, tidak serta merta menjadikan PDIP menjadi partai oposisi maupun propemerintahan. Namun, pihaknya memastikan satu visi dengan Presiden Prabowo untuk bisa mewujudkan kedaulatan pangan dan juga mewujudkan kepemimpinan Indonesia di mata dunia, di tengah persoalan negara di Timur Tengah.
“Itu semua akan kami ukur sebagai kebijakan politik sebuah negara. Kedaulatan keuangan, kedaulatan dalam bidang energi, tata kelola kekayaan alam kita untuk kemasyhuran rakyat itu kan perintah konstitusi,” ungkap Hasto.
-
/data/photo/2024/10/22/6717b8a77f60f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan Regional
Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
Editor
KOMPAS.com
– Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang
guru honorer
, Supriyani, terhadap anak seorang anggota
polisi
, Aipda WH, tengah jadi sorotan. Kasus tersebut saat telah memasuki babak pengadilan setelah upaya mediasi gagal.
Supriyani yang mengajar di SDN Baito, Konawe Selatan, memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan menyangkal tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
“Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan,” ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyai, Kamis (24/10/2024).
Menurut Samsuddin, keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Termasuk soal keluarga korban sempat disebut meminta uang mediasi agar menyelesaikan kasus itu secara damai.
“Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban,” tambah Samsuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada hari Rabu (24/4/2024). Saat itu Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap M, seorang siswa kelas 1 SD.
Ibu dari M melaporkan kejadian ini ke kepolisian, mengklaim bahwa Supriyani telah menganiaya putranya di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut menyebabkan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 19 Oktober 2024 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
Dalam pertemuan yang diadakan di Polres Konawe Selatan, berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, mencoba mencari solusi melalui jalur mediasi.
Namun proses mediasi tidak tercapai adanya kesepakatan karena Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan.
Tim dari Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Baito, tempat Aipda WH bertugas, untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Supriyani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, timnya sedang mengumpulkan keterangan dari anggota Polsek Baito dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami masih mendalami informasi, semuanya sedang diperiksa,” jelas Sholeh pada Rabu (23/10/2024).
Kasus ini turut menuai simpati dari rekan-rekan Supriyani di kalangan guru, yang merasa bahwa Supriyani sebagai guru honorer layak mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan keprihatinannya dan meminta agar proses hukum berjalan adil.
“Kami berharap guru-guru honorer, terutama yang berjuang di daerah terpencil, dilindungi dari ketidakadilan. Kami juga akan mendukung Ibu Supriyani dalam memperoleh keadilan,” ucap Abdul Halim.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Warga harapkan Presiden Prabowo wujudkan semua program dalam pidatonya
Ada bagian penting seperti swasembada pangan dan juga pemberantasan korupsi yang memang menjadi masalah besar bangsa kita, sehingga harus didukung bersama agar bisa tercapaiJakarta (ANTARA) – Warga mengharapkan agar Presiden Prabowo Subianto mewujudkan semua program prioritas yang dikemukakan melalui pidato saat dirinya bersama Gibran Rakabuming Raka dilantik di Gedung MPR RI, Minggu.
“Pidato bapak Prabowo tadi bagus, sangat bersemangat, tetapi yang lebih penting semua yang disampaikan bisa direalisasikan selama memimpin ke depan,” ujar warga asal Jakarta Marlinda saat ditemui pada acara panggung rakyat di Simpang Patung Kuda, Jakarta.
Marlinda bersama beberapa temannya menghadiri acara panggung rakyat sekaligus untuk ikut menonton bersama acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakahuming Raka di Simpang Patung Kuda.
Baca juga: Pakar Unsoed dukung target swasembada pangan yang ditetapkan Prabowo
Ia mengaku menyimak semua isi pidato Prabowo Subianto yang menurutnya penuh dengan optimisme untuk kemajuan Indonesia.
Marlinda menyebutkan, beberapa program yang disampaikan Prabowo seperti kemandirian pangan, kemandirian energi, pemberantasan korupsi, pengentasan kemiskinan dan lainnya merupakan hal-hal besar yang jika diwujudkan maka akan membuat Indonesia bisa semakin sejahtera.
“Sudah ada tekad yang jelas dari presiden baru kita, selanjutnya yang paling penting adalah aksi nyatanya,” ujarnya.
Warga asal Tangerang, Jonathan juga memuji pidato Prabowo Subianto yang menurutnya sangat tegas dan penuh semangat sebagai seorang pemimpin negara.
Baca juga: PGRI: Program pembangunan sekolah Prabowo-Gibran mesti ada pemetaan
Ia berharap semua program besar yang disampaikan dalam pidato itu mampu dibuktikan dengan hasil kerja selama lima tahun dan memberikan dampak besar bagi semua lapisan masyarakat.
“Ada bagian penting seperti swasembada pangan dan juga pemberantasan korupsi yang memang menjadi masalah besar bangsa kita, sehingga harus didukung bersama agar bisa tercapai,” ujarnya.
Ia juga berharap semua elemen masyarakat Indonesia yang berbeda pilihan saat Pemilu 2024 kembali bersatu menyambut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemimpin Indonesia lima tahun ke depan dan mendukung semua program-program besar mereka untuk kemajuan bangsa dan negara.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024 – 2029 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu.
Sebanyak 732 anggota MPR RI menyaksikan prosesi pengucapan sumpah jabatan tersebut. Sidang Paripurna MPR RI tersebut juga dihadiri para tokoh nasional, pimpinan partai politik, dan perwakilan negara sahabat.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024 -

Polwan Ngawi Kampanyekan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak di Benteng Pendem
Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi melalui Satuan Reskrim dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di kalangan pelajar.
Kampanye menyasar pelajar yang sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Benteng Pendem Ngawi, pada Sabtu (20/7/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 800 siswa baru dari SMK PGRI 1 Ngawi dengan Kanit PPA Aipda Anny Toriqotun dan Brigadir Indri Puspitasari sebagai narasumber.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menginstruksikan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya kenakalan dan kekerasan di usia remaja.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah para pelajar terlibat dalam kenakalan remaja dan kekerasan, serta memberikan pengetahuan tentang bahaya dan konsekuensi hukumnya.
Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, para pelajar diharapkan menjadi agen perubahan dalam menghadapi bahaya kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Polres Ngawi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa.
“Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, para pelajar dapat terhindar dari kenakalan remaja dan kekerasan, sehingga dapat fokus belajar dan membangun masa depan mereka dengan baik,” terang Dian. [fiq/kun]
-

Sopir Bus Study Tour Kecelakaan di Tol Jombang Jadi Tersangka
Jombang (beritajatim.com) – Sopir bus study tour yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.
Sopir bus pariwisata Bimorio W-7422-UP itu adalah Yanto (36), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. “Malam ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kita tahan di tahanan Polres Jombang,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin.
Arifin menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sopir bus tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan yang membawa rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Kabupaten Malang.
Dari situ ditemukan fakta-fakta baru. Di antaranya, bekas rem sepanjang 69,2 meter di lokasi ternyata bukan bekas pengereman bus Bimorio. Itu adalah bekas pengereman truk yang ada di belakang bus. “Jadi sopir bus tidak melakukan pengereman sama sekali,” ujarnya.
Selain itu, sopir bus juga memacu kendaraannya dengan kecepatan di atas ambang batas atau over speed. Yanto melaju di kecepatan antara 100 hingga 110 Km/jam. Sudah begitu, pengemudi yang mengangkut 50 orang ini juga dalam kondisi mengantuk.
Lebih parah lagi, sopir bus tidak membunyikan klakson dan isyarat lampu Ketika hendak mendahului. Namun berdasarkan hasil pengecekan dari ahli, rem kendaraan hingga gir masih berfungsi.
Atas kesalahannya itu, sopir bus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Ini murni human error,” ujar Arifin.
Dia juga mengatakan bahwa sebanyak 13 saksi diperiksa dalam kasus kecelakaan itu. Mereka adalah sopir dan kenek truk, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, serta dari Tim TAA (Traffic Accident Analisis) Ditlantas Polda Jatim. Semua keterangan para saksi linear.
Bus pariwisata Bimorio W-7422-UP hancur bagian depan setelah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam
Kecelakaan bermula ketika bus pariwisata Bimorio W-7422-UP yang dikemudikan Yanto (36), warga Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar melaju dari arah Yogyakarta menuju Malang. Bus tersebut membawa rombongan study tour murid SMP PGRI 1 Wonosari Malang.
Tentu saja, penumpan bus penuh. Yakni 51 orang termasuk sopir dan kernet. Setibanya di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo) diduga pengemudi mengantuk sehingga tidak bisa menguasai keadaan.
Bus oleng ke kiri dan menabrak truk Mitsubishi N 9674 UH bermuatan gerabah, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Benturan sangat kencang. Truk gerabah ini dikemudikan Arif Yulianto (32), warga Kecamatan Lawang Malang. Kendaraan ini melaju di lajur kiri. Bagian depan bus hancur. Dua korban meninggal dalam peristiwa ini. [suf]
-

Kernet Bus Studi Tur Kecelakaan di Tol Jomo Dimakamkan di Blitar
Blitar (beritajatim.com) – Kernet Bus Pariwisata Bimario berisi rombongan studi tur SMP PGRI 01 Wonosari Malang kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Sulis, turut menjadi korban meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di Kabupaten Blitar, Rabu (22/5/2024).
Jenazah warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu langsung dikebumikan di kampung halamannya.
“Jenazah tiba dari Jombang jam 12 tadi langsung disholatkan dan dimakamkan di TPU Kanigoro,” kata Lurah kanigoro, Alfandi Yuswantoro.
Untuk diketahui Bus Bimario yang terlibat kecelakaan di jalan Tol Jombang adalah pengangkut rombongan study tour siswa dan guru SMP PGRI 1 Wonosari, Malang. Dalam kecelakaan itu 2 orang meninggal dunia serta 15 lainnya mengalami luka.
Salah satu korbannya adalah Sulis yang merupakan kernet Bus Pariwisata Bimario. Diketahui korban telah lama bekerja sebagai kernet Bus Bimario.
“Saat kejadian informasi kelihatannya korban sedang tertidur,” ceritanya.
Sulis sendiri memiliki dua orang anak. Kedua anaknya merupakan perempuan dan yang pertama saat ini telah menginjak bangku SMA.
Pihak keluarga pun menyerahkan semua proses terkait kecelakaan bus Bimario itu ke kepolisian dan PO bus. [owi/beq]
/data/photo/2024/06/11/6667e66f9a1bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

