Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    Saya Punya Hak ya untuk Bicara

    PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong tegas menolak saat petugas Kejaksaan menyeretnya menjauhi kumpulan wartawan melarangnya wawancara door stop.

    Tampak kesal lantaran merasa dihalangi berbicara dengan media, Tom Lembong menegaskan dirinya punya hak untuk bertemu wartawan. Momen itu terekam kamera pers, Jumat, 14 Februari 2025.

    Tepatnya, ketika Tom Lembong bersama berkas perkara dan bukti-bukti terkait kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    Mulanya, usai proses pelimpahan perkara selesai, Tom Lembong yang sedang digiring keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat terlihat ingin memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggunya.

    Namun, petugas Kejaksaan yang berada di sampingnya tampak berusaha mengarahkannya langsung ke mobil tahanan.

    Petugas itu bahkan terus memegangi bahu Tom Lembong untuk memastikan dia berjalan terus menuju mobil tahanan.

    Mantan Menteri Perdagangan tersebut kemudian menyatakan protesnya. Dengan wajah yang kesal, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada media.

    “Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong, meskipun tangannya diborgol, dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

    “Betul Pak Tom,” ujar wartawan yang hadir, mendukungnya dan menyatakan bahwa Tom Lembong memang memiliki hak tersebut.

    Kemudian, saat Tom Lembong baru saja mengucapkan satu kalimat, petugas yang sama mencoba kembali memaksanya pergi dari lokasi.

    “Saya bukannya punya hak untuk bicara ya?” kata Tom Lembong dengan tegas kepada petugas tersebut.

    Untuk menjaga situasi tetap kondusif, petugas Kejaksaan lainnya mengingatkan agar Tom Lembong tidak berbicara terlalu lama dengan media. “Sebentar saja ya,” katanya.

    “Saya akan terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif, tapi bagi saya ini prosesnya agak lama ya,” jawab Tom Lembong.

    Tom Lembong Ditarik-tarik ke Mobil Tahanan

    Tak sampai di sana, untuk ketiga kalinya, Tom Lembong kembali diinterupsi petugas Kejaksaan.

    Seorang petugas Kejaksaan berbaju batik biru dari belakang Tom Lembong mendekat dan berusaha memegangnya untuk meminta agar ia kembali melanjutkan langkah.

    “Makin lama, makin lama ya Pak kalau diinterupsi terus begini, maaf,” ujar Tom Lembong yang tampak berusaha sabar.

    “Jadi rasanya prosesnya agak lama ya, sprindik terbitnya Oktober 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” kata Tom melanjutkan.

    Saat ia mengungkapkan tentang lamanya penyidikan, petugas Kejaksaan yang mengenakan batik coklat memberi kesempatan Tom untuk berbicara, tetapi kemudian langsung memotong.

    Petugas itu mengatakan bahwa pernyataan Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara.

    “Kalau sudah itu, sudah masuk pokok perkara Pak. Jadi nanti saja Pak,” ujar petugas kepada Tom Lembong.

    Namun, Tom Lembong menjawab bahwa pernyatannya belum masuk dalam pokok perkara.

    “Ini tidak pokok perkara, ini proses,” kata Tom Lembong dengan tegas.

    “Jadi ini saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih,” ujarnya lagi sambil berjalan menuju mobil tahanan.

    Update Perkara

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa pada 14 Februari 2025, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, hingga 5 Maret 2025, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Mereka akan menunggu penyelesaian surat dakwaan dari jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Mereka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Surat dakwaan yang tengah disiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 14 Februari 2025.

    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

    “Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahananselama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara SalembaCabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

    Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Adapun Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antarKementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampak 2016 kepada sembilan perusahan gula swasta.

    Kemudian, kata Harli, Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur Harli.

    Selanjutnya pada 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

    Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

    Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan tersangka lainnya sebanyak sembilan orang. Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.

    “Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukansecara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

    Tom Lembong Siap Jalani Persidangan

    Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka ini maka Tom Lembong dan Charles Sitorus akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong menyatakan siap menjalani persidangan.

    “Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” kata Tom Lembong.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Saatnya Prabowo Bersih-bersih Kejagung dari Jaksa Tak Profesional

    Saatnya Prabowo Bersih-bersih Kejagung dari Jaksa Tak Profesional

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto perlu juga bersih-bersih institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jaksa tidak profesional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu juga bersih-bersih institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jaksa tidak profesional. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas berharap Prabowo turun tangan terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara dugaan korupsi dan melelang aset sitaan.

    “Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Fernando, Jumat (14/2/2025).

    “Saatnya Prabowo melakukan bersih-bersih di semua lembaga negara terutama Aparat Penegak Hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya,” tambahnya.

    Indikasi diperlukan bersih-bersih di Kejagung dipicu oknum jaksa yang diduga menutupi sumber dana suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut yang memicu kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

    “Sungguh aneh kalau penegak hukum berupaya menutupi praktik kejahatan yang sedang ditangani termasuk dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya,” kata Fernando.

    “Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

    Dia kembali berpesan agar upaya memasukkan asas dominus litis dalam RKUHAP ditolak karena akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya ada di Polri.

    (jon)

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000

  • Kejari Madiun Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

    Kejari Madiun Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memperpanjang masa penahanan mantan Camat Sawahan Mashudi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek tol ruas Madiun-Kertosono.

    Mashudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan tanah tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, pada periode 2016-2017. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mulai 11 Februari 2025 hingga 22 Maret 2025 atas dasar permohonan penyidik.

    “Perpanjangan penahanan atas dasar permohonan dari penyidik, selaku penuntut umum yang diajukan ke Kajari,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Kamis (13/2/2025).

    Inal menjelaskan, ada beberapa berkas yang masih perlu dilengkapi agar kasus ini bisa segera masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Kami berkomitmen secepatnya melengkapi berkas agar unsur formil dan materil terpenuhi, sehingga kasus tersebut dapat segera disidang,” lanjutnya.

    Mashudi diduga terlibat dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017. Dalam perkara ini, kapasitas Mashudi adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

    Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa Mashudi menerbitkan Akta Jual Beli atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.

    “Saat itu menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad, yang seharusnya dihadiri para pihak penjual dan pembeli tanah, di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000,” jelas Oktario.

    Selain itu, transaksi jual beli tersebut hanya dihadiri oleh Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Cabean. “Kemudian tanpa adanya kuasa, akan tetapi akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai,” tambah Oktario.

    Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp217 juta. Oktario menegaskan bahwa Mashudi menganggap tindakan yang dilakukannya sudah benar dan sesuai prosedur.

    Mashudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

    Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Dengan perpanjangan penahanan ini, Kejari Kabupaten Madiun berupaya menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. [fiq/beq]

  • Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Bukan hanya kurungan penjara, nominal denda dan uang ganti yang harus dibayarkan Harvey juga bertambah banyak.

    Dalam keputusan banding kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dari asalnya hanya 6 tahun dan 6 bulan penjara.

    Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto memberi kesempatan kepada publik untuk menilai putusan yang menggegerkan tersebut. Ia mengaku tak punya hak mengklaim adil tidaknya putusan.

    “Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri,” ujar Yanto saat konferensi pers, di Media Center MA, Jakarta, Kamis, 13 Februario 2025.

    “Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak,” katanya lagi.

    Harvey Moeis Harus Bayar Segini

    Bukan hanya kurungan bui yang lebih lama, Harvey juga harus membayarkan sejumlah uang ganti dan denda.

    Atas kasusnya, Harvey kena denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, uang pengganti yang harus dipenuhi ialah sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Putusan banding ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Sekilas Kasus

    Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Harvey terbukti bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

    Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Harvey melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/2/2025) hingga pagi ini. Sikap Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto menjadi calon presiden lagi pada Pilpres 2029 masih hangat dibicarakan.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menyorot perhatian pembaca adalah seputar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangka di KPK.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Diminta Kongres Gerindra Nyapres Lagi di 2029, Prabowo: Insyaallah
    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersedia maju kembali sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Hal itu disampaikan Prabowo merespons keputusan kongres luar biasa (KLB) Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025), yang memintanya maju lagi sebagai capres.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, ‘Insyaallah.’ Beliau meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

    Jokowi Respons SBY: Enggak Boleh Ada Matahari Kembar, Kapal Itu Nakhodanya Juga Satu
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak boleh ada matahari kembar di pemerintahan. Menurutnya nakhoda kepemimpinan dalam pemerintahan harus satu. 

    Hal itu disampaikan Jokowi merespons mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi matahari kembar di pemerintahan.

    “Matahari itu di dunia ini harus ada satu. Enggak boleh (kembar). Kapal itu nakhodanya yang baik juga hanya satu,” kata Jokowi di kediaman pribadi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketum Gerindra 2025-2030 Lewat KLB
    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menyedot perhatian publik adalah seputar terpilihnya kembali Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra periode 2025-2030, dalam kongres luar biasa (KLB) Gerindra di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Gerindra awalnya menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di kediaman Subianto. Namun, rapimnas itu berubah jadi KLB karena peserta rapat sudah memenuhi kuorum.

    “Hasil KLB memutuskan kembali menetapkan Pak Prabowo sebagai ketua umum Partai Gerindra dan juga sekaligus sebagai formatur tunggal,” kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding
    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan di tingkat banding itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara.

    Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada suami artis Sandra Dewi itu.

  • Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Jakarta

    Vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, melonjak. Sikap sopan yang pernah menjadi pertimbangan meringankan hakim saat menjatuhkan putusan kepada Harvey kini tidak lagi berlaku.

    Di akhir Desember 2024, Harvey telah menerima vonis di tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami dari artis Sandra Dewi itu dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

    Salah satu pertimbangan hakim, Harvey dinilai bersikap sopan. Sikap itu menjadi hal meringankan hakim saat memutus hukuman kepada Harvey.

    “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

    Selain sikap sopan, hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

    Pertimbangan Sopan Hilang dari Vonis untuk Harvey di Tingkat Banding

    Foto: Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

    Jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas hukuman 6,5 tahun penjara dari Harvey di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu membacakan putusan banding Harvey hari Kamis (13/2). Hakim menaikkan vonis Harvey dari 6,5 tahun ke 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan dalam vonis Harvey. Majelis hakim di tingkat banding kini menihilkan sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan korupsi Harvey.

    “Hal meringankan tidak ada,” kata Teguh.

    Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Teguh.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 
    Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun, melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
    Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,
    Teguh Harianto
     menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
    Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
    Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
    “Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
    Semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.
    Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.
    Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.
    “Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
    Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.
    Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.
    “Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.
    Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.
    Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya 
    rule of law
    atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 
    “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,
    telah wafat
    rule of law
    pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin “ratio legis” yang tidak boleh kalah dengan “ratio populis”.
     
    Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
    Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
    “Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    TRIBUNJATIM.COM – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terancam dimiskinkan. 

    Hal ini terkait kasus korupsi Rp300 Triliun yang menjeratnya. 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024)

    Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Di tengah vonis berat Harvey Moeis, beberapa asetnya yang telah disita negara pun kembali ramai menjadi perbincangan publik. 

    Berikut daftar harta Harvey Moeis yang disita negara: 

    Sebelumnya pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas negara.

    Asetnya yang disita terdiri dari kendaraan mewah, emas, perhiasan dan logam mulia, tas mewah, serta tanah.

    Putusan tentang aset Harvey Moeis yang disita ini dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan.

    Berikut daftar lengkapnya:

    Kendaraan

    – 1 (satu) unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) map yang terdiri dari bukti serah terima barang Mini Copper atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam
    -1 (satu) unit mobil Lexus RX300 Luxury
    -1 (satu) unit mobil Vellfire 2.5G berwarna putih metalik atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan Lexus yang berisi manual book dan kunci kontak cadangan mobil Lexus RX300.
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu metalik atas nama PT. Jasuindo Tiga Perkasa
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 360 CHALLENGE STRADALE model sedan berwarna merah,
    -1 (satu) unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet) M/T

    Emas/Logam Mulia

    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode 779;
    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode A1043
    -1 (satu) buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048;
    -1 (satu) lembar kuitansi Venice Jewelry dengan Nomor 001480
    -1 (satu) buah kunci manual Alphard baru; Disita dari Ratih Purnamasari di The Pakubuwono House, Town House F RT.003 RW.001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 01 April 2024 Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat
    9,37 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 14 karat dengan berat
    9,26 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,80
    gram bermatakan 15 (lima belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,03 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 1,81
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,03 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,72 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 2,02 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat 13,21 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,30 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,74 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,57 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,82 gram bermatakan 9 (Sembilan) butir bukan berlian dan 2 (dua) butir Synrhetic Ruby.-1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,34 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,33 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,35 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,98 gram.

    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,00 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 15 karat dengan berat 9,43 gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,68 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,33
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,99 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,95 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,74 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27
    gram bermatakan 23 (dua puluh tiga) butir bukan berlian dan 4 (empat) butir Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,41 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,20 gram bermatakan 27 (dua puluh tujuh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,61 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 6,98 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,91 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,77 gram bermatakan 36 (tiga puluh enam) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 2,41 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,79 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83
    gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 9 karat dengan berat 0,88 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,73 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,27 gram bermatakan 2 (dua) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,21 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,93 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,34 gram bermatakan2 (dua) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,25 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang pink ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,99 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,26 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,15 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,42 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram bermatakan 2 (dua) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,97 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,89 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,74 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,99 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,92 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,98 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,54 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,05 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,07 gram.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,32 gram bermatakan 2 (dua) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,16 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,30 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,20 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,86 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Garnet.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan 244 berat 2,84 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.

    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,08 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,43 gram bermatakan 58 (lima puluh delapan) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,13 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,22 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama bukan 245 berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,46 gram bermatakan 93(sembilan puluh tiga) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,16 gram bermatakan 26 (dua puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,29 gram bermatakan 86 (delapan puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,15 gram bermatakan 24 (dua puluh empat) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,70 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,31 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,06 gram
    -1 (Satu) anting bukan emas dengan berat 0,51 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram bermatakan 6 (enam) butir berlian dan 2 (dua) butir Pearl.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 11,86 gram.
    -1 (Satu) kalung model hati bukan emas dengan berat 6,96 gram
    -1 (Satu) kalung bukan emas dengan berat 12,69 gram bermatakan 34 (tiga puluh empat) butir bukan berlian
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 3,86 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 31,09 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,03 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 13,64 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,48 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,35 gram bermatakan 54 (lima puluh empat) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,50 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,16 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,71 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 17,54 gram bermatakan 71 (tujuh puluh satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,45 gram. Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,81 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Satu liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,95 gram brmatakan 107 (seratus tujuh) butir berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,54 gram bermatakan 2 (dua) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 6,80 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 13 karat dengan berat 8,07 gram bermatakan 82 (delapan puluh dua) butir berlian.
    -Satu kalung rantai ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,61 gram bermatakan 49 (empat puluh sembilan) butir berlian
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 7,01 gram bermatakan 210 (dua ratus sepuluh) butir berlian dan 2 (dua) mata utama berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 5,80 gram
    bermatakan Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,16 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,52 gram bermatakan 61 (enam puluh satu) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,62 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 9,41 gram bermatakan 155 (seratus lima puluh lima) butir berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,29 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,80 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,12 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,47 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,36 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 15,42 gram bermatakan 2 (dua) butir berlian, 4 (empat) butir Citrine Quartz, dan 292 (dua ratus sembilan puluh
    dua) butir Yellow Sapphire.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,25 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,38 gram bermatakan 44 (empat puluh empat) butir berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,41 gram.
    -Satu kalung rantai ikat plastik hitam ditaksir emas 6 karat dengan berat 133,46 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 94,32 gram bermatakan 176 (seratus tujuh puluh enam) butir bukan berlian dan 43 (empat puluh tiga) butir Artificial Product.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 112,11 gram bermatakan bukan berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 68,04 gram bermatakan bukan berlian.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 17,50 gram,bermatakan bukan berlian
    -Sepasang anting rantai ditaksir emas 9 karat dengan berat 4,13 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -Satu kalung ditaksir emas 8 karat dengan berat 55,63 gram bermatakan 15 (lima belas) butir Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,56 gram bermatakan 180 (seratus delapan puluh) butir berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 15,97 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 72,41 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 2,76 gram
    bermatakan 53 (lima puluh tiga) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 47,36 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 33,54 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,52 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,18 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,78 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,73 gram bermatakan 7 (tujuh) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 11,29 gram bermatakan 38 (tiga puluh delapan) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,10 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,41 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.

    Tas-tas Mewah yang Diperintahkan Hakim Dirampas untuk Negara

    KASUS KORUPSI HARVEY – Sandra Dewi menyangkal tas-tas mewah yang ia miliki dari Harvey Moeis. Sami Sandra Dewi kini menjadi tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun. (Kolase Tribunnews.com)

    -1(Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas,
    warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton = diidentifikasi asli, model Capucines, bahan Lainnya, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy
    20 stamp U (2022) bahan Lainnya warna biru.
    -1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat.
    -1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warna Beton/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar).
    – -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna
    Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather,warna hitam
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warnamerah.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model UrbanSpirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan Lainnya, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam.
    – 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna Soft Lilac.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, 276 model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Merah (kulit halus).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Pink (Di saksikan bersama tidak ada nomor seri).
    – 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Lainnya,
    warna Merah Cabe (Ada rantai menjuntai ke depan).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 (GHW) stamp A (2017), bahan Canvas,
    warna Jaune (Yellow).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model In The Loop 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Etoupe.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 18 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Merah (dengan ada Boneka di dalam Tas).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Noir (black).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan 278 Clemence Leather,
    warna gold/cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Egg Bag, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Limited Edition Grace Coddington Twist MM, bahan
    Lainnya (Catogram Canvas), warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Reverse Monogram Cannes, bahan Monogram Canvas,
    warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Pochette Metis, Bahan Monogram Canvas, warna
    cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Small Blackout City Bag, bahan Lambskin Leather,
    warna Bleu Obscur/Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Lady Dior, bahan Patent Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    (Satu tas dengan nomor 87.B)
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat. (Satu tas dengan nomor 87.A)
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Orange.

    Tanah

    – 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3037 berdasar surat ukur No. 73/2001 Tgl 2-8-2001 dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:217/2019, tanggal 26 / 09 / 2019, yang dibuat oleh Eny Haryanti, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6069 berdasar surat ukur No. 01947/ Grogol Utara / 2019 Tgl 2-8- 2019 dengan luas 438 m2 (Empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2020, tanggal 05/06/202
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210-C Lantai 05 No.
    15 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0247/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas
    nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210 Lantai 03 No.
    11 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0248/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas nama Sandra Dewi
    -1 bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap: III Jl.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Kartika Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 018 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 27 / 09 / 2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng , Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 019 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 020 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Raymon Gunawan berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 024 / SPPJB / PR / III /2022 tanggal 24/ 03 / 2022, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.

    Berita tentang Harvey Moeis lainnya