Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas

    Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas

    Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik
    dana komando
    (Dako) yang bersumber dari setoran perusahaan rekanan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ) disebut berawal dari 2009.
    Informasi ini diungkapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas,
    Max Ruland
    Boseke, saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan
    korupsi
    pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV).
    Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, meminta Max menjelaskan mengenai penggelembungan anggaran 10 hingga 15 persen.
    “Terkait adanya
    mark up
    anggaran ya, ini ada di berita acara saksi, sebesar 10 atau 15 persen ini?” tanya hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
    “10 persen, yang dana komando,” jawab Max.
    Max kemudian menjelaskan, penerapan dana komando dimulai pada 2009 ketika Basarnas dilepas dari Kementerian Perhubungan dan menjadi lembaga yang memiliki anggaran sendiri.
    Kepala Basarnas (Kabasarnas) pertama pada 2009, kata Max, mengeluarkan kebijakan dan perintah agar setiap perusahaan yang menjadi rekanan proyek di Basarnas harus menyetorkan uang yang disebut sebagai dana komando.
    “Wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen,” ujar Max.
    Max mengatakan, kebijakan Kabasarnas itu tidak tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.
    Namun, para pegawai Basarnas mematuhi perintah tersebut.
    Dana komando
    ini kemudian diterapkan dari tahun ke tahun pada pengadaan-pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada 2014.
    Dalam pengadaan-pengadaan itu, perusahaan terkait harus menyetorkan 10 persen dari nilai proyek yang telah digelembungkan kepada Basarnas.
    “Selain 10 persen, ada lagi persentase yang lain?” tanya hakim Alfis.
    “Tidak ada. Untuk dana komando hanya 10 persen yang di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas,” jawab Max.
    Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Jakarta

    Berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong akan segera disidang.

    Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain Tom, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut juga dilimpahkan hari ini.

    “Hari ini kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi gula atas nama TTL dan CS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    “Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan uang pengganti yang akan dibebankan terhadap Tom Lembong dalam kasus itu, Harli menyebut perihal itu harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom.

    “Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Nah ini kan harus dikonteks lagi, diverifikasi,” ucap Harli.

    “Ini susahnya. Misalnya di dalam surat dakwaan, dia ada menerima sesuatu, misalnya. Berarti kan harus ada kewajiban terhadap pembayaran uang pengganti. Tapi bahwa kemarin pengembalian itu sudah memenuhi uang penggantinya, kerugiannya seluruhnya, mungkin itu bisa ditaksirkan seperti itu. Makanya harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa,” jelasnya.

    Mengenai itu, kata dia, akan berproses sampai adanya putusan hakim dalam perkara itu. Karena itu, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan atas perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Oh iya dong, sampai putusan itu inkrah, karena kan itu yang saya sebutkan tadi. Kalau ternyata jaksa penuntut umum misalnya membuat dalam surat dakwaannya bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati, sekian misalnya,” ucap Harli kembali menerangkan.

    “Kita kan belum lihat surat dakwaannya. Nah ini diverifikasi ternyata benar. Berarti kan beban itu kan tetap ada. Tetapi karena pengembaliannya misalnya sudah penuh, maka kan nggak perlu. Itu yang dimaksudkan kemarin,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 9
                    
                        Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
                        Nasional

    9 Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah… Nasional

    Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gregorius
    Ronald Tannur
    mengaku tidak pernah melakukan tindakan apa pun sehingga menyebabkan
    Dini Sera Afrianti
    tewas.
    Pernyataan ini disampaikan Ronald saat memberikan kesaksian dalam sidang
    dugaan suap
    tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Mulanya di persidangan itu, Ronald menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik yang menanyakan tanggapan dirinya yang diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya tersebut.
    “Saudara diputus bebas, bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” tanya kuasa hukum Erintuah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    Lantaran pertanyaan itu dianggap menggiring, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun melayangkan keberatan.
    Jaksa menilai, tim hukum Erintuah bukan menanyakan fakta, melainkan pendapat.
    “Keberatan, Yang Mulia, pendapat Yang Mulia,” timpal jaksa sebelum Ronald Tannur menjawab.
    Kuasa hukum Erintuah pun mengganti pertanyaan dengan menanyakan bagaimana perasaan Ronald atas meninggalnya Dini Sera.
    “Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.
    Bukan mengakui kesalahannya, Ronald justru membantah dugaan-dugaan yang dialamatkan kepadanya.
    Ronald bilang, dia tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.
    Di sisi lain, anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu hanya merasa bersalah lantaran kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.
    “Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” kata Ronald Tannur.
     
    Dalam sidang ini, Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena telah membuat keluarga sedih dengan perkara yang menjeratnya.
    “Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu jaksa penuntut umum membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum.
    “Merasa bersalah,” kata Ronald Tannur.
    Mendengar jawaban itu, tim hukum Erintuah pun menggali perasaan salah yang dirasakan Ronald.
    “Merasa bersalahnya bagaimana? Apa yang buat saudara merasa bersalah?” tanya Philipus.
    Alih-alih menyatakan rasa salah atas tindakannya terhadap Dini Sera, Ronald hanya menyatakan dirinya bersalah lantaran membuat kedua orangtuanya menjadi sedih.
    Bahkan, Ronald mengaku merasa bersalah lantaran membuat netizen atau pengguna media sosial menjadi heboh.
    “Karena saya telah merepotkan orangtua saya, membuat sedih orangtua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia,” kata Ronald Tannur.
    “Itu saudara merasa bersalahnya?” tanya tim hukum Erintuah memastikan.
    “Betul, beban moral, Pak,” kata Ronald Tannur.
    Kuasa hukum pun menggali lebih dalam putusan bebas yang menyebabkan tiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa kasus dugaan suap.
    Dalam sidang ini, Ronald mengaku tidak pernah meminta kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk mendapatkan putusan bebas.
    Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah yang mencecar Ronald Tannur saat melakukan pertemuan dengan Lisa Rachmat.
    “Saudara saksi, waktu bertemu dengan Ibu Lisa, itu pernah minta bebas enggak?” tanya kuasa hukum.
    “Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.
    Kuasa hukum terus mencecar komunikasi Ronald dengan Lisa Rachmat, utamanya terkait permintaan terhadap upaya pembelaan yang dilakukan oleh Lisa sebagai pengacara.
    “Jadi, tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?” tanya kuasa hukum lagi.
    “Tidak pernah,” kata Ronald.
     
    Tidak hanya itu, Ronald pun mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai yang disiapkan pengacaranya, Lisa Rachmat, kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
    Pengakuan ini disampaikan ketika kuasa hukum Erintuah menggali keterangan Ronald soal adanya koordinasi dengan keluarga Dini Sera terkait perdamaian.
    “Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu? Ada enggak?” tanya kuasa hukum.
    Kepada tim hukum Erintuah, Ronald mengaku tidak melakukan komunikasi terkait perdamaian dengan keluarga Dini Sera.
    Ronald mengaku hanya meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini Sera.
    “Tidak ada, Pak (komunikasi perdamaian), saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” kata Ronald.
    Mendengar pengakuan itu, tim hukum Erintuah pun kembali menanyakan apakah ada tawaran uang damai ke keluarga Dini.
    Namun, Ronald tetap mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai tersebut.
    “Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum (Dini Sera), itu Saudara tahu enggak?” tanya kuasa hukum mendalami.
    “Tidak tahu, Pak,” jawab Ronald Tannur.
    “Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, Saudara tidak tahu?” timpal kuasa hukum lagi.
    “Tidak tahu,” kata Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, uang suap itu disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
                        Nasional

    Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M

    Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur melalui eks pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA), Zarof Ricar.
    Hal ini disampaikan Lisa saat memberikan kesaksian dalam sidang
    dugaan suap
    tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Mulanya, kuasa hukum Erintuah mendalami Lisa soal uang operasional dari jasa hukum yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    “Untuk apa Saudara keluarkan, operasional apa?” tanya kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    “Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi,” jawab Lisa.
    Mendengar jawaban itu, kuasa hukum sang hakim lantas mengonfirmasi penggunaan uang yang dimaksud untuk kasasi tersebut.
    “Pakai untuk apa itu, Saudara saksi?” tanya kuasa hukum memastikan.
    “Kasasinya Ronald,” kata Lisa lagi.
    Kuasa hukum pun mencecar Lisa soal maksud ucapan operasional untuk kasasi Ronald tersebut.
    Lisa mengatakan bahwa drinya memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald.
    “Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?” tanya kuasa hukum.
    “Ya tidak pakai uang sebetulnya,” jawab Lisa dipotong kuasa hukum.
    “Pertanyaan saya, Saudara itu minta untuk apa?” tanya kuasa hukum melanjutkan.
    “Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof,” jawab Lisa.
    “Itu Saudara memang sudah serahkan kepada Pak Zarof?” tanya kuasa hukum.
    “Sudah,” jawab Lisa. ”
    Untuk kasasi ya?” tanya kuasa hukum memastikan.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Kuasa hukum pun heran. Pasalnya, ibu Ronald Tannur baru memberikan Rp 3,5 miliar dari jasa hukum yang diminta oleh Lisa.
    “Yang Rp 5 miliar ini saudara tambahkan berarti? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara?” tanya kuasa hukum.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Dalam sidang, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof mendapat jatah Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan oleh anaknya.
    “Anak saya itu hanya memberikan sekali untuk Pak Zarof pribadi,” kata Lisa.
    Lisa pun merinci uang yang diserahkan ke Zarof untuk mengurus kasasi Ronald Tannur totalnya sebesar Rp 6 miliar, di mana Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 1 miliar untuk jatah Zarof.
    “Pak Zarof itu kan minta Rp 6 (miliar), Rp 5 (miliar) itu, dengan Rp 1 (miliar) untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp 1 (miliar) untuk pribadinya Pak Zarof,” jawab Lisa.
    “Yang Rp 5 (miliar) itu siapa yang menyerahkan?” tanya kuasa hukum.
    “Saya,” jawab Lisa.
    Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pengacara Ronald Tannur Mengaku "Ngarang" Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum
                        Nasional

    6 Pengacara Ronald Tannur Mengaku "Ngarang" Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum Nasional

    Pengacara Ronald Tannur Mengaku “Ngarang” Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , membantah memberikan uang 150.000 dollar Singapura kepada Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
    Lisa mengeklaim, ia dipaksa mengakui pemberian uang tersebut karena sedang dalam kondisi tertekan, bahkan diancam bakal disetrum jika tidak mengakui pemberian uang itu.
    “Saya bilang 150.000 saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya,” kata Lisa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    Mendengar keterangan tersebut, hakim pun mendalami jumlah uang 150.000 dollar Singapura yang disampaikan dalam proses penyidikan.
    Namun, lagi-lagi Lisa membantah adanya pemberian uang tersebut.
    “Mengenai jumlahnya yang 150?” tanya hakim mendalami.
    “Itu tidak benar, Pak,” jawab Lisa.
    “Mengenai jumlahnya yang ibu (berikan) tidak benar?” tanya hakim menegaskan.
    “Tidak memberi juga,” kata Lisa.
    Kepada hakim, Lisa mengaku dipaksa mengakui adanya pemberian uang lantaran Erintuah Damanik disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan adanya pemberian yang tersebut.
    “Sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa,” papar Lisa.
    Akibat Lisa terus-terusan membantah pemberian uang, hakim pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39.
    Dalam BAP tersebut, Lisa menerangkan bahwa Erintuah meminta 150.000 jika nantinya memutuskan Ronald Tannur divonis bebas.
    “Saya tidak ada mengatakan (di BAP) tentang angka Yang Mulia,” jawab Lisa.
    “Ngarang juga ini?” tanya hakim.
    “Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik (adanya penerimaan) 140, 48 itu,” jawab Lisa.
    Hakim pun mengingatkan Lisa untuk menjawab dengan apa adanya.
    Pasalnya, pemberian uang yang diakui di BAP dibantah dalam persidangan.
    “Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain,” sentil hakim.
    Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat diancam dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan dalam tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan dirinya sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?” tanya Jaksa.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” ucap Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisinya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa bergegas menuju rumahnya di Jalan Kendal Sari Nomor 2  menggunakan taksi.

    Di sana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu, Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat dalam perjalanan, Lisa mengaku diberi tahu Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu, Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.

    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan paraf wanita tersebut.

    Selain itu, ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.

    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat diancam akan disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” ucapnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

    Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

    Jakarta

    Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak tahu mengenai tawaran uang damai yang dilontarkan pengacaranya, Lisa Rahmat, kepada keluarga Dini Sera Afrianti. Ronald mengaku terakhir bertemu dengan keluarga Dini itu saat dia di Polrestabes Surabaya.

    Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Ronald mengakui telah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk orang tua dan kakak Dini.

    “Ini kan Saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?” tanya kuasa hukum Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    “Betul,” jawab Ronald Tannur.

    “Untuk ortunya ya?” tanya kuasa hukum.

    “Betul, dan kakaknya,” jawab Ronald Tannur.

    Pengacara Erintuah kemudian kilas balik ke peristiwa pembunuhan. Dia bertanya tentang kondisi Ronald Tannur dan Dini saat peristiwa pembunuhan.

    Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan Dini terjadi. Setelah itu, Ronald mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ibu Dini.

    Menurutnya, komunikasi terakhir dia dengan keluarga Dini saat di Polrestabes Surabaya. Saat itu, Ronald mengatakan bertemu dengan ibu Dini, kemudian meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini.

    “Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” jawab Ronald Tannur.

    Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan pengetahuan Ronald soal tawaran uang damai ke keluarga Dini. Ronald lagi-lagi mengaku tidak tahu apapun soal tawaran uang damai tersebut.

    “Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu Saudara tahu nggak?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak tahu Pak,” jawab Ronald Tannur.

    “Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, saudara tidak tahu?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak tahu,” jawab Ronald Tannur.

    Soal Tawaran Uang Damai

    Tawaran uang damai senilai Rp 800 juta ini sebelumnya diungkap pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq. Dimas mengaku mendapat tawaran Rp 800 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan syarat mencabut laporan dan berdamai.

    “Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?” tanya jaksa dalam sidang, Selasa (4/2) lalu.

    “Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan,” jawab Dimas.

    Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp 800 juta.

    “Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.

    “Ya itu sekitar Rp 800 juta,” jawab Dimas.

    “Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp 800 juta tersebut?” tanya jaksa.

    “Datang dari tawaran Lisa,” jawabnya.

    Dakwaan 3 Terdakwa

    Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ronald Tannur Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas yang Jerat Tiga Hakim PN Surabaya – Halaman all

    Ronald Tannur Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas yang Jerat Tiga Hakim PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Adapun Ronald dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Ronald hadir di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 11.04 WIB.

    Ia terlihat mengenakan kemeja biru muda lengan panjang, berkacamata dan menggunakan masker biru muda.

    Ronald awalnya tampak duduk di kursi pengunjung baris kedua terakhir sebelum dipanggil maju oleh Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya.

    Terlihat ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa oleh awak media.

    Selain Ronald, Jaksa juga menghadirkan pengacara Lisa Rachmat sebagai saksi dalam sidang hari ini.

    Keduanya pun kemudian dipanggil kehadapan majelis hakim untuk proses pemeriksaan identitas.

    Setelah selesai memeriksa identitas keduanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun mempersilakan Jaksa memulai proses pemeriksaan.

    Saat itu Jaksa memutuskan melakukan pemeriksaan kedua saksi secara terpisah dan Ronald Tannur jadi yang pertama diperiksa.

    Sedangkan Lisa akan diperiksa usai proses pemeriksaan terhadap Ronald Tannur dilakukan.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dolar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    Hendry Lie Disebut Tak Akui Sebagai Pemilik PT TIN Saat Ajukan Kerja Sama Dengan PT Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Nono Budi Priyono mengatakan terdakwa Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (PT TIN), pernah berupaya mengajukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. 

    Budi mengatakan saat itu dirinya bertemu dengan Hendry Lie.

    Namun, dalam pertemuan tersebut Hendry Lie membantah sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    Adapun hal itu disampaikan Budi saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi timah terdakwa, Hendry Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/2/2025). 

    “Saksi kenal tidak dengan PT Tinindo, tahu?” tanya jaksa yang kemudian dijawab tahu oleh Budi.

    “Sebelumnya kenal dengan terdakwa Hendry Lie ini? Coba ceritakan awal perkenalkan dengan beliau,” tanya jaksa kembali. 

    Kemudian Budi mengatakan dirinya mengenal Hendry Lie saat dihubungi staf pribadi terdakwa. 

    “Terus saya sampaikan belum bisa ketemu beliau, nanti saja ketemu, setelah ada prosesi penerimaan korban (Lion Air) itu. Pada jam 14.00 saya ketemu dengan beliau Pak Hendry Lie di kafe,” terangnya. 

    Lanjut Budi, ia menanyakan maksud dari terdakwa Hendry Lie ingin bertemu dirinya.

    “Beliau bilang mau ikut kerja sama dengan sewa smelter tersebut. Saya sampaikan bahwa, Tinindo sudah kerja sama,” jelasnya. 

    Kemudian dikatakan Budi bahwa Hendry Lie tidak mengakui sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

    “Saya sampaikan, bukan kapasitas saya, mungkin coba minta ke Pak Alwin sebagai Direktur Operasi, karena yang saya tahu adalah Pak Alwin,” terangnya. 

    Budi lalu mengatakan bahwa hal itu sudah disampaikan ke Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar. 

    “Saya sampaikan ke beliau, Pak Alwin, dan Pak Alwin bilang, itu diserahkan ke Pak Riza, Direktur Utama,” ucapnya.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.

    “Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.

    “PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU.

    Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

    Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.

    “Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa.

    Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

    Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa.

    Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

    Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

    Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut – Halaman all

    Eksepsi eks Pejabat MA Zarof Ricar Tidak Diterima, Sidang Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pemufakatan jahat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa dalam menguraikan surat dakwaan, Jaksa dinilai telah melakukannya dengan cermat.

    Terutama perihal tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo guna mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.

    “Mengadili, satu, Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” ucap Hakim Rosihan saat bacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Atas dasar itu Hakim pun menilai bahwa surat dakwaan yang telah diuraikan oleh Jaksa dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan dalam tahap persidangan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” jelas Hakim.

    Adapun sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof melalui tim penasihat hukumnya ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “(Meminta agar majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.

    Selain itu Zarof juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan baik dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan atau kedua dan dakwaan kumulatif kedua yang dikeluarkan oleh Jaksa.

    “Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

    Penasihat hukum menjabarkan, bahwa dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu, Jaksa hendak menguraikan bahwa uang Rp 5 miliar ada sesuatu yang dijanjikan terhadap hakim kasasi.

    Namun dalam dakwaan tersebut, menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak dapat menyebutkan jika uang itu akan dijanjikan untuk Hakim Soesilo yang kala itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.

    “Sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya,” kata tim hukum.

    Tak hanya itu dalam eksepsinya menurut tim hukum, dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu tersebut, Jaksa justru menjelaskan bahwa Zarof meyakinkan Lisa Rachmat soal kemungkinan menyampaikan ke Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi.

    Akan tetapi dalam dakwaan tersebut tim hukum beranggapan, Jaksa juga tidak menjelaskan kapasitas dari Zarof sehingga bisa mempengaruhi Hakim Soesilo saat mengambil putusan kasasi terhadap Ronald.

    “Yang mana dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif tersebut,” pungkasnya.

     

    Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar untuk Hakim Kasasi

    Sebelumnya, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

    “Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

    Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

    Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

    Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

    Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

    Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

    Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

    Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
    bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

    Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui,” jelas Jaksa.

    Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

    Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

    Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

    Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.