Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum membawa berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara menggunakan troli dari gedung KPK dan dimasukan ke dalam mobil pada Jumat, 7 Maret 2025. 

    Berdasarkan pantauan, tampak dua orang kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara yang sudah dijilid dalam dua bundel. Masing-masing bundel berkas perkara tertulis nama tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Salah satu Kuasa Hukum Hasto, Johanes Tobing membenarkan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan berkas kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johanes Tobing kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    Sidang Perdana Pekan Depan 

    Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan, kemungkinan Hasto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara detail soal tanggalnya. 

    “Mungkin Minggu depan (sidang perdana)” ucap Johanes.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara Hasto. Saat ini, jaksa KPK sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Hasto. 

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya menambahkan.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto 

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. 

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024. 

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri. 

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!

    Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!

    GELORA.CO –  Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi satu rupiah pun. Dia menyebut, jaksa tak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

    “Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)

    Ari mengaku miris melihat kliennya dikriminalisasi dan keadilannya dirampas.

    “Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” katanya.

    Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan ini.

    “Tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean,” ujar dia.

    Sebelumnya, Tom Lembong melawan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

    “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi.

    “Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” jawab Tom disambut lagi tepuk tangan pengunjung sidang.

  • Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada pengacara Tom Lembong untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan dibacakannya eksepsi, masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

    “Kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum,” kata Anies usai menyaksikan sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara Tom Lembong secara objektif dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan juga keadilan. Ia pun meyakini majelis hakim akan berpegang pada tiga hal tersebut dalam mengadili kasus Tom Lembong.

    “Sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini,” ujar Anies.

    Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Keuangan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Jaksa menyebut Tom Lembong melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama 10 orang, yakni:

    1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015

    2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003

    3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006

    4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013

    5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012

    6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015

    7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015

    8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016

    9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010

    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

    Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni:

    1. Memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    3 Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar Internationa sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar Internationa dengan PT PPI.

    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 )yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    10. Memperkaya Ramakrishna Prasar Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

    Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut Tom Lembong yang menjabat Mendag pada periode 2015 sampai 2016 menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, hal tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. 

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor /Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dan Minta Transparansi Kejaksaan

    Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dan Minta Transparansi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan,” ucap Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Tom menyoroti bahwa salah satu aspek yang tidak dijelaskan secara jelas dalam surat dakwaan adalah terkait dengan perhitungan kerugian negara.

    Menurutnya, angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak disertai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menguraikan dasar perhitungannya.

    Oleh karena itu, Tom Lembong berharap Kejaksaan dapat menunjukkan profesionalisme dan transparansi, terutama dalam hal perhitungan kerugian negara.

    “Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan kerugian ini berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Surat persetujuan impor tersebut memungkinkan para pihak untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun perusahaan penerima izin bukanlah pihak yang berhak mengolah gula kristal mentah karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

  • Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara

    Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara

    Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas)
    Max Ruland Boseke
    dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014.
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menilai, Max terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman badannya akan ditambah 9 bulan kurungan.
    Selain itu, jaksa juga menuntut Max membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
    Jika dalam waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar jaksa KPK.
    Pada kesempatan yang sama, jaksa KPK juga menuntut Direktur CV Delima Mandiri, perusahaan karoseri yang mengerjakan proyek pengadaan truk dan RCV tersebut.
    William dituntut 5 tahun penjara dan 8 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan.
    Selain itu, William juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 17,9 miliar.
    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” kata jaksa KPK.
    Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah.
    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa KPK.
    Sementara itu, anak buah Max, Anjar Sulistiyono yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan itu dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
    Anjar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Ia tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.
    Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
     
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar dan memperkaya William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

    Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

    Jaksa Bongkar Hasil Audit BPKP soal Rp 578 M Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi importasi gula pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).
    Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    Menurut jaksa, kerugian negara tersebut timbul akibat kebijakan pemberian persetujuan impor (PI) dari
    Tom Lembong
    kepada sejumlah perusahaan swasta.
    “Mengakibatkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Jaksa kemudian merincikan laporan audit BPKP terkait kebijakan impor gula yang meliputi kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) terkait tugas stabilisasi harga atau operasi pasar.
    Laporan itu menyebutkan bahwa PT PPI membeli GKP dari para importir pabrik gula sebesar Rp 1.832.049.545.455,55.
    Nominal tersebut kemudian dikurangi jumlah nilai pembelian yang seharusnya dibayar PT PPI dalam membeli GKP berdasarkan harga patokan petani (HPP) sebesar Rp 1.637.331.363.636,36.
    “Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan sebesar Rp 194.718.181.818,19,” tutur jaksa.
    Kerugian lainnya timbul dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dibayar oleh para importir sebesar Rp 1.443.009.171.790,46.
    Jumlah itu kemudian dikurangi dengan jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan saat impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk penugasan operasi pasar sebesar Rp 1.059.621.941.986,18.
    Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan bahwa untuk mengendalikan harga pasar, seharusnya produk yang diimpor berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
    Sementara itu, terdapat perbedaan nilai bea masuk dan PDRI dari impor gula kristal mentah dan gula kristal putih.
    “Kerugian keuangan negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp 383.387.229.804,28,” ujar jaksa.
    “Jumlah kerugian keuangan negara Rp 578.105.411.622,47,” sambungnya.
    Sementara itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa BPKP tidak berwenang melakukan audit atas importasi gula tahun 2015-2016.
    Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit importasi gula 2015-2017 dan dinyatakan tidak terdapat kerugian negara maupun pelanggaran.
    Selain itu, Ari juga mempersoalkan dasar perhitungan harga oleh jaksa yang mengacu pada Harga Patokan Petani (HPP), sedangkan pembelian oleh PT PPI lebih mahal.
    Padahal, dalam dakwaan jaksa sendiri telah dijelaskan bahwa GKP dibeli dari perusahaan importir sekaligus produsen gula, bukan dari petani. “Sehingga tidak tepat apabila perhitungan jaksa penuntut umum didasarkan pada Harga Patokan Petani,” ujar Ari.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

    Jaksa Singgung Induk Koperasi TNI-Polri di Sidang Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap ada dugaan keterlibatan induk koperasi TNI-Polri dalam kasus dugaan importasi gula Tom Lembong.

    Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Eks Mendag Thomas Trikasih ‘Tom’ Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

    Dalam salah satu poin dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Kemudian, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri dibandingkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri,” ujar jaksa.

    Secara terperinci, setidaknya Tom Lembong disebut memberikan tiga kali penugasan terhadap Inkopkar untuk melakukan kerja sama operasi pasar distribusi gula.

    Mulanya, kerja sama itu dilakukan Ketua Umum Inkopkar saat itu Felix Hutabarat bersama dengan Dirut PT Angels Product Tony Wijaya Ng pada Mei 2015. 

    Dalam kerja sama itu, telah disepakati pelaksanaan operasi pasar oleh Inkopkar dan PT Angels Products berupa Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 100.000 ton yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

    “Dengan keuntungan Rp75/Kg untuk Inkopkar melalui distributor yang sudah ditunjuk antara lain CV Putera Benteng, PT Yalucy, UD Benteng Baru, PT Wijayatama Langgeng Perkasa dan CV Tetap Jaya,” ujar jaksa.

    Felix kemudian meminta kepada eks Mendag Rahmat Gobel untuk menyetujui kerja sama distribusi gula 100.000 ton antara Inkopkar dan produsen rafinasi gula PT Angels Product. Permintaan itu kemudian disetujui Rahmat Gobel dengan diberikan tenggat waktu dalam pelaksanaan prosesnya.

    Namun, pada permintaan kedua, Rahmat Gobel menolak untuk menyetujui operasi pasar itu lantaran tidak ada keperluan mendesak pada Juli 2015.

    Selanjutnya, perjanjian kerja sama itu dilanjutkan pada era Mendag Tom Lembong. Kala itu, Tom menilai perbantuan pelaksanaan operasi pasar untuk stabilitas harga gula akan lebih bagus jika ada yang membantu.

    “Kalau ada yang membantu pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi harga maka lebih bagus,” ujar Tom dalam dakwaannya.

    Selanjutnya, dengan dalih untuk mendapatkan kuota impor GKM untuk PT Angels Products, Felix meminta kompensasi atas produk gula konsumsi yang digunakan untuk operasi pasar. Sebab, 100.000 ton gula itu tercatat milik PT Angels Product.

    Tom kemudian meneken surat pengakuan Angels Product sebagai importir GKM 105.000 ton tanpa ada koordinasi dengan kementerian terkait. Di samping itu, PT Angels Product bukan perusahaan produsen GKP melainkan gula kristal rafinasi (GKR).

    Selanjutnya, operasi pasar itu berlanjut dengan kerja sama antara Inkopkar dan PT Angels Product dengan melakukan impor dua kali pada 2016. Total, ada 257.000 ton yang diimpor.

    Pada tahun yang sama, Inkoppol juga ikut meminta melakukan operasi pasar sekaligus izin untuk impor GKM ke delapan perusahaan swasta. Permintaan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

    Berkaitan dengan hal ini, Tom kemudian memberikan izin pengadaan GKM sebesar 200.000 ton yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Adapun, ratusan ribu ton gula itu kemudian dibagi ke delapan perusahaan swasta.

    Delapan perusahaan itu yakni PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Berkah Manis Makmur dan PT Angels Products.

    Terakhir, Tom Lembong diduga memberikan penugasan impor gula terhadap PT Berkah Manis Makmur untuk mengimpor 20.000 ton GKM. Impor itu berkaitan dengan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI- Polri/PUSKOPPOL pada 2016.

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
    Tom Lembong
    didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan
    korupsi impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    “Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan
    abuse of power
    JPU terhadap TTL,” kata Ari.
    Dalam eksepsinya, kubu Tom Lembong menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Tom Lembong.
    Sebab, yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
    Sementara itu, kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo.
    Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ari.
    “Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” ucapnya.
    Atas keberatan tersebut, kubu Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan eks Menteri Perdagangan itu dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
    “Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari.
    Berdasarkan surat dakwaan, tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

    “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Hal tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.

    “Akan mengajukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    “Eksepsi,” jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

    “Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” lanjut Tom.

    Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Menurut dia, proses penyidikan perkara yang menyeret kliennya sudah cukup lama.

    “Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja,” kata kuasa hukum Tom Lembong yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

    Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.

    “Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa,” kata hakim.

    (jon)

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas

    Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi
    importasi gula
    yang menjerat dirinya.
    Pernyataan ini Tom sampaikan usai menjalani sidang dakwaan kasus importasi gula yang disebut merugikan negara Rp 578 miliar.
    “Ya saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan,” kata Tom saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Tom menilai, dalam surat dakwaan jaksa persoalan menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi semakin tidak jelas.
    Sebab, jaksa tidak melampirkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    “Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan
    kerugian negara
    tersebut,” tutur Tom.
    Lebih lanjut, Tom berharap Kejaksaan Agung bersikap transparan dan profesional menyangkut persoalan kerugian negara dalam kasus ini.
    Selain itu, ia juga merasa uraian yang disampaikan jaksa terkait kronologi kasus tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
    “Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” kata Tom.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.