Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat – Halaman all

    Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan impor gula yang dilakukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bukan sebuah masalah dan dianggap menguntungkan masyarakat.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyikapi perkara yang tengah menjerat kliennya itu hingga duduk di kursi persidangan.

    Terkait pernyataan itu Zaid beralasan, sejak 1995 Indonesia dinilainya tidak pernah mengalami surplus gula.

    Sehingga menurut dia pemerintah seharusnya mengambil langkah dengan memenuhi gula konsumsi di pasar salah satunya menyalakan keran impor.

    “Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas,” ujar Zaid kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    Lebih jauh Zaid menuturkan, pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Mendag, pasokan gula konsumsi secara nasional tak sebanding dengan angka permintaan masyarakat yang tinggi.

    Hal ini kata dia diperkeruh dengan ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

    Alhasil menurut dia akibat keadaan tersebut menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka. 

    “Ada data BPS-nya itu silahkan di cek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” ujarnya.

    Atas kondisi tersebut, Tom yang saat itu belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Mendag pun harus putar otak dengan menerbitkan izin impor raw sugar.

    “Kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik,” ucapnya.

    Selain itu kata Zaid, kebijakan impor gula mentah yang diambil Tom juga untuk menekan harga dalam negeri yang kala itu merangkak naik.

    Pasalnya menurut dia, alasan kliennya melakukan impor gula mentah lantaran faktor harga yang lebih murah jika sudah dijual ke pasaran ketimbang melakukan impor gula jadi.

    “Kalau kita mengimpor bahan jadi, pasti harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini sudah memasuki tahap persidangan.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 orang lain dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

    Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

    -Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

    -Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

    -Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

    -Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

    -Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

    -Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

    -Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

    -Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 
    Manis Makmur (BMM)

    -Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

    -Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

    Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa.

    Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

    Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

    Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.

    Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

    Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ucap Jaksa

    Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Jakarta

    Sekali lagi pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan Hasto atas status tersangkanya gugur usai berkas kasus korupsinya telah masuk ke tahap persidangan.

    Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK. Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.

    Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

    Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Alasan Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Foto: Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom)

    Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim awalnya menguraikan soal Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta agar praperadilan Hasto digugurkan.

    “Namun, berdasarkan Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.

    “Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.

    Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiil karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.

    “Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai,” sebutnya.

    Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

    “Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

    Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)

    Juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

    Mulanya, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    “Padahal kami hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP ‘tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan”, itu juga tidak diindahkan oleh KPK,” ujarnya.

    Sebab itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

    “Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan,” kata Ronny.

    Hasto Akan Tambah Pengacara

    Foto: Hasto Kristiyanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai gugatan praperadilannya kandas, Hasto akan menambah pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” kata pengacara Hasto, Ronny Talappesy, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” sambungnya.

    Ronny mengaku Hasto mendapat banyak dukungan tambahan dari berbagai pihak. Ronny menyampaikan Hasto tetap menghormati putusan PN Jaksel.

    “Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil ‘Markus’ dalam Brankas Ukuran 1 Meter – Halaman all

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Uang Diduga Hasil ‘Markus’ dalam Brankas Ukuran 1 Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satpam rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dedi Kurniawan mengungkap bahwa atasanya itu menyimpan uang diduga hasil urus perkara di dalam brankas berukuran 1 meter.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun dari hasil makelar kasus di Mahkamah Agung.

    Adapun pernyataan itu diungkapkan Dedi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Awalnya Jaksa mencecar Dedi terkait penggeledahan rumah Zarof yang dilakukan penyidik Kejagung.

    Saat itu Jaksa mencecar Dedi, dimana ia melihat uang saat penyidik lakukan penggeledahan.

    “Flashback ke penggeledahan. Saksi tadi menjelaskan bahwa saat penggeledahan saksi ada saat itu, dinas. Di kamar mana ditemukan uang?,” tanya Jaksa.

    “Di kamar Pak Zarof,” jawab Dedi.

    “Ruang tersendiri apa ruang tidur?,” tanya Jaksa lagi.

    “Kamar tidur,” ucap Dedi.

    Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa pun kembali mencecar dimana posisi persis uang yang Dedi lihat.

    Awalnya Dedi tak menjelaskan rinci dimana uang tersebut disimpan oleh Zarof. Dedi hanya menerangkan bahwa Zarof menyimpan uang itu di dekat kasur.

    Namun setelah dicecar lagi oleh Jaksa, akhirnya Dedi mengatakan bahwa uang-uang itu disimpan di sebuah brankas.
    “Saksi liatnya setelah di packing ke dalam kontainer atau pada saat sebelum dimasukkan ke dalam kontainer?,” tanya Jaksa.

    “Saya lihat dari, pertama kan saya sedang di sebelah di ruangan kerjanya karena L (bentuk ruang kerja Zarof) kan seperti itu, saya masih ditanya-tanya di ruang kerja,” ucap Dedi.

    “Lihat uangnya udah dikumpulkan di dalam boks kontainer berarti?,” tanya Jaksa lagi.

    “Ya maksudnya pas lagi ngambil (barang bukti uang) juga saya lihat,” ujar Dedi.

    “Jadi di lemari atau apa disimpannya?,” tanya Jaksa.

    “Di brankas pak,” ungkap Dedi.

    Setelah itu Jaksa pun coba mencari tahu terkait ukuran brankas hingga jumlah uang yang dilihat oleh Dedi.

    Dedi menerangkan bahwa brankas yang menjadi tempat penyimpanan uang milik Zarof itu memiliki ukuran sekitar 1 meter dan memiliki lebar 50 sentimeter.

    “Ukuran (brankas) nya?,” tanya Jaksa.

    “Kecil segini,” kata Dedi sambil memperkirakan ukuran brankas.

    “Itu satu meter lebih?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Satu meteran,” kata Dedi.

    “Lebarnya?,” tanya Jaksa.

    “Mungkin 50 (cm) pokoknya segitu lah ukuran normal,” jelas Dedi.

    Dedi pun mengakui bahwa uang yang ia lihat saat proses penggeledahan itu berjumlah cukup banyak.

    Tak hanya itu dirinya juga memastikan uang tersebut asli dan merupakan mata uang asing.

    “Banyak pak, mata uang asing,” jelas Dedi.

    Terkait uang tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan, terungkap Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

    Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

    Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

    “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

    Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

    -Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
    -Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
    -Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
    -Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
    -Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
    Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

    -Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 
    12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    -1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    -1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
    -1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    -1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    -3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
    -3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
    – 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
    – Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” pungkas Qohar.

     

     

  • Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka di KPK.

    “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

    Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

    Hakim menyatakan setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, maka status Hasto Kristiyanto bukan lagi tersangka, tetapi sudah meningkat menjadi terdakwa.

    KPK Tahan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    “Oleh karena perkara a qou telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim yang menyidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Hasto Kristiyanto mengajukan ulang praperadilan atas status tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK, setelah praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jaksel.

    KPK sudah menahan Hasto sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

    Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hasto Kristiyanto harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.

  • Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur, Ini Alasannya – Page 3

    Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gugur pada Senin (10/3/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” tutur hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin.

    Alasan gugurnya praperadilan ini adalah karena berkas perkara kasus Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku masih menunggu putusan.

    Pihak Hasto sebelumnya menyayangkan keputusan KPK yang melimpahkan berkas perkara ke jaksa, sementara sidang praperadilan masih tertunda. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK ini sebagai upaya untuk mencegah putusan praperadilan yang menguntungkan kliennya dan terkesan buru-buru.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” ujar Maqdir.

    Maqdir menambahkan, tindakan KPK tersebut dianggap melanggar hukum dan terkesan ingin segera menuntaskan kasus Hasto, bahkan menuding adanya kriminalisasi.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucapnya.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara sudah sesuai prosedur dan timeline yang telah direncanakan. Tessa juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara menandai akhir proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

  • Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

    Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

    “Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Maqdir menilai sudah tidak penting lagi sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Kemudian, terkait agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya.

    “Jadi, kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara pada Jumat kemarin dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara,” ucapnya.

    Maka itu, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan selamat kepada KPK lantaran niat mereka telah dikabulkan oleh pengadilan.

    “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Pada Jumat (14/3), sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.

    “Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

    “Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengacara nilai KPK langgar HAM dalam pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan

    Pengacara nilai KPK langgar HAM dalam pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Patra menegaskan sudah sejak abad 18, jika seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.

    Dia menilai proses peradilan ini terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.

    “Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” katanya.

    Dia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak tersangka. Dia menjelaskan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.

    “Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” ujarnya.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim praperadilan tunggu pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto

    Hakim praperadilan tunggu pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto

    gugur atau tidaknya perkara tersebut mengikuti keputusan Pengadilan Tipikor

    Jakarta (ANTARA) – Hakim sidang praperadilan menunggu pelimpahan berkas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Terhadap pelimpahan ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Hakim menegaskan gugur atau tidaknya perkara tersebut mengikuti keputusan Pengadilan Tipikor untuk mengambil sikap.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

    “Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap

    Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap

    Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady men-skors atau menjeda sidang
    praperadilan
    yang dilayangkan
    Hasto Kristiyanto
    untuk menguji status tersangka dugaan suap di kasus
    Harun Masiku
    .
    Tindakan ini dilakukan lantaran perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah dilimpahkan oleh Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
    Peristiwa ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan kepada KPK yang dinilai tidak menghormati praperadilan lantaran pada sidang sebelumnya tidak hadir.
    Hakim Afrizal lantas menanyakan penjelasan dari Biro Hukum KPK terhadap pelimpahan tersebut.
    Biro Hukum yang diwakili Iskandar Mawanto menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menunda sidang sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Dengan penjelasan ini, hakim Afrizal pun menyatakan dirinya bakal menentukan sikap untuk keberlangsungan praperadilan tersebut.
    Pasalnya, pelimpahan berkas perkara berpotensi membuat gugatan gugur.
    “Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
    Hasto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
    Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
    Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
    Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
    Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
    Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.