Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung

    Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak ambil pusing dengan gugatan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pengajuan keberatan itu diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Anang mengatakan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan bukti yang diajukan Pemohon dan penyidik terkait gugatan penyitaan aset tersebut.

    “Silakan. Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh majelis hakim,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30.229.900.000 ini menggunakan nama istri terdakwa kasus timah Tamron alias Aon, yakni Kian Nie. Dalam perkara ini, Tamron disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11).

    Tamron awalnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis Tamron diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Vonis itu tak berubah pada tingkat kasasi.

    (mib/lir)

  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Dkk di Kasus Vonis Lepas Migor

    Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Dkk di Kasus Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian.

    Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Enam terdakwa itu ialah:

    1. Marcella Santoso selaku pengacara.
    2. Ariyanto Bakri selaku pengacara.
    3. Junaedi Saibih selaku pengacara.
    4. Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
    5. Adhiya Muzzaki selaku buzzer.
    6. M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Jaksa mengatakan eksepsi Marcella dkk masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan. Jaksa mengatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Bahwa materi eksepsi penasihat hukum Terdakwa ini pada dasarnya telah memasuki materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi

    “(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan UU dan diterima untuk menjadi dasar pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jaksa.

    Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

    Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

    (mib/zap)

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

  • Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso membantah uang 500.000 dollar Singapura yang diterimanya dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo adalah suap. Sebaliknya, diklaim merupakan hasil kerjanya sebagai konsultan.
    Bantahan itu disampaikan Hendi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan terdakwa Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
    “Saya terima
    fee
    itu, sekali lagi saya tegaskan adalah pembayaran konsultansi
    fee
    saya selama dari bulan Juni sampai Agustus (tahun 2017),” ujar Hendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
    Hendi membantah perihal uang tersebut saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Iswan.
    Awalnya, Iswan menanyakan perihal pemberian 500.000 dollar Singapura yang dalam dakwaan disebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan induk perusahaan PT IAE, Isargas Group.
    “Tidak ada pembicaraan masalah jual beli gas, akuisisi yang mana saya dan Pak Arso minta bantuan saudara saksi untuk menjembatani dengan pihak PGN, yang mana pihak PGN diwakili saudara Danny?” tanya Iswan.
    Dalam kesaksiannya, Hendi juga membantah uang 375.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp16.000, setara Rp 6 miliar yang diterimanya terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
    Diketahui, Hendi menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN hingga Mei 2017. Beberapa bulan kemudian, dia menjadi konsultan terkait industri gas.
    Hendi mengungkapkan bahwa salah satu yang memakai jasanya adalah Arso Sadewo.
    Kemudian, dia mengaku, hanya menjabarkan soal
    update
    kondisi pasar gas di Jawa Timur dan Jawa Barat, dalam pertemuan yang terjadi pada 2017 
    Namun, Hendi terus membantah bahwa pertemuan dengan petinggi PGN dan Isargas Group membahas proyek jual beli gas.
    Sementara itu, Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan justru menjelaskan bahwa uang 500.000 dollar Singapura dari Arso Sadewo untuk Hendi Prio masih berkaitan dengan dakwaan yang disangkakan Iswan.
    Sofyan yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa uang 500.000 dollar Singapura ini merupakan komitmen
    fee
    untuk Hendi.
    “Saya enggak tahu (tujuan lain uang diberikan). Yang saya tahu ini untuk jual beli gas, karena kan (asal dana) dibebankan ke Isargas,” jawab Sofyan dalam sidang.
    Dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Sementara itu, Arso Sadewo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada 21 Oktober 2025.
    Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
    “(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
    Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.
    Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.
    Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
    Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

    Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa menyakini Ira bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

    “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” imbuh jaksa.

    Jaksa juga menuntut Ira membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

    “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

    Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Sebelumnya, Ira, Yusuf dan Harry didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.

    (mib/whn)

  • Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi telah memvonis sembilan bos perusahaan swasta selama empat tahun pidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Pada hari ini Kamis (30/10/2025), majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana empat tahun terhadap Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.

    Selanjutnya, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai lima terdakwa ini secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2025).

    Selain vonis pidana, Tony Wijaya Cs juga telah divonis membayar denda Rp200 juta. Namun, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga telah memberikan vonis dengan denda yang sama dengan Tony Wijaya Cs pada Rabu (30/10/2025).

    Namun, hal yang membedakan dari hukuman sembilan terdakwa ini yaitu dari pembebanan uang pengganti. Berikut rincian tambahan hukuman sembilan terdakwa:

    1. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat dibebankan uang pengganti Rp60,9 miliar.

    2. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat dibebankan uang pengganti Rp77,2 miliar.

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan dibebankan uang pengganti Rp41,3 miliar.

    4. Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo dibebankan uang pengganti Rp47,8 miliar.

    5. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya dibebankan uang pengganti Rp150,8 miliar.

    6. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca dibebankan uang pengganti Rp32 miliar.

    7. Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon dibebankan uang pengganti Rp41,2 miliar.

    8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dibebankan uang pengganti Rp74,5 miliar.

    9. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dibebankan uang pengganti Rp39,2 miliar.

    Adapun, Hakim mengemukakan seluruh terdakwa telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI. Setoran itu kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

    “Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sembilan bos perusahaan swasta didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula periode 2015-2016. Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan persetujuan izin impor gula yang dikeluarkan eks Mendag Tom Lembong.

    Namun dalam pelaksanaan impor gula itu dinilai  telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut hukuman penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa menyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/haf)

  • Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

    Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

    “Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

    Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

    Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

    “Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

    “Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

    Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    “Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

    Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.