Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sering mendapat tekanan menjelang dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, tekanan tersebut lantaran dirinya kerap kali menyampaikan sikap PDIP atas peristiwa atau dinamika politik yang terjadi, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasto melanjutkan, tekanan semakin meningkat usai dirinya bersama Connie Rahakundini Bakrie tampil di Podcast Akbar Faizal Uncensored.

    “Terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” kata Hasto membacakan eksepsinya.

    Hasto menjelaskan, dalam kurun waktu itu ia ditemui seseorang yang yang mengaku sebagai pejabat negara. Orang tersebut meminta Hasto membatalkan pemecatan.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

    Pemecatan terhadap sejumlah kader PDIP tetap dilakukan. Hasto kemudian menyatakan dirinya ditetapkan tersangka seminggu pascapemecatan yang dimaksud.

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    Hasto Kristiyanto Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsi, Bongkar Intimidasi Jelang Pemecatan Kader PDIP 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Dalam eksepsinya, ia menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Awalnya, Hasto mengaku sejak Agustus 2023, telah menerima berbagai intimidasi dan tindakan tersebut semakin kuat dirasakannya pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024. Kemudian, ia menyebut puncak intimidasi kepadanya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan.

    “Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media, dimana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” kata Hasto. 

    Lebih lanjut, Hasto menuturkan, tekanan terhadapnya semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Bahkan pada periode itu, ia menyebut ada utusan dari pejabat negara yang meminta agar dirinya mundur dari kursi sekjen PDIP dan tidak boleh melakukan pemecatan terhadap Jokowi. 

    “Meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto. 

    Ancaman tersebut menjadi kenyataan karena pada 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan para kader partai termasuk Jokowi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ucap Hasto. 

    Menurut Hasto, tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    “Bahkan proses penetapan tersangka terhadap saya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai,” ucap Hasto.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan

    Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Hasto memasuki ruang sidang untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

    Pantauan SindoNews di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekira pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

    Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.

    Pendukung Kenakan Rompi Oranye
    Ruang sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.

    Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye.

    Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasti tahanan politik. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang.

    Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

    Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (shf)

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Ia menghadiri sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

    Pantauan di lokasi, Hasto tiba di Ruang Hatta Ali sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

    Setibanya di ruang sidang, pendukung Hasto yang sudah menunggu langsung menyambutnya dengan meneriakkan Merdeka. Hingga berita ini ditulis, Hasto sedang membacakan eksepsinya.

    Pendukung Hasto di Ruang Sidang Kenakan Rompi Oranye

    Ruang Sidang Hatta Ali dipenuhi pendukung Hasto. Pada pukul 09.52 WIB kursi pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi simpatisan Sekjen PDIP.

    Bukan hanya sekadar hadir di ruang sidang, mereka juga mengenakan pakaian yang seragam berupa rompi oranye. Di belakang rompi tersebut, tertulis Hasto tahanan politik.

    Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang. Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan kasus dugaan suap, dia didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (rca)

  • Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    Soroti Kasus Tom Lembong, Tatak Ujiyati: Tak Punya Motif Jahat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aktivis Tatak Ujiyati menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan 2105-2016, Tom Trikasih Lembong.

    Dari kesaksian terbaru yang menghadirkan pegawai Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat mengungkap kebijakan impor gula telah disampaikan ke Joko Widodo saat itu.

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong menanyakan soal surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui presiden dan menteri kabinet saat itu.

    Menanggapi hal ini, Tatak Ujiyati dalam unggahan X miliknya menyebut kasus ini cukup tak masuk akal. Apalagi setelah kesaksian Eko.

    “Kasus Tom Lembong ini kelihatan banget sus. Kebijakan sdh disampaikan presiden, menteri2 lain sudah disurati,” ungkapnya dikutip X Jumat (21/3/2025).

    Bahkan meski Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut Tatak Tom Lembong sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi.

    Keanehan lain yang disoroti adalah bukti audit dari BPKP yang tidak bisa diakses padahal kasus ini termasuk mega korupsi.

    “TL tdk dapat keuntungan pribadi sepeserpun, bukti audit BPKP yg katanya merugikan negara nggak bisa diakses,” jelasnya.

    Tatak menilai dalam hal ini, tidak ada motif khusus yang dilakukan Tom Lembong seperti yang didakwakan kepadanya.

    “TL tak punya motif jahat sama sekali, yg jd dasar pengenaan pasal pidana,” pungkasnya. (Elva/Fajar).

  • Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

    Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak

    loading…

    Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).

    Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.

    Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. “Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Zaid dalam keterangannya.

    Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. “Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.

    GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional
    Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal.

    “Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen),” kata Yanny di persidangan.

    Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. “Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat,” tambahnya.

    Terpisah, Pengamat Pertanian Khudori menjelaskan, gula di Indonesia memiliki karakteristik unik. Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. “Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalaupun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

  • Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Babak Baru Sidang Tom Lembong Hingga Tak Boleh Disiarkan Live

    Jakarta

    Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kini, hakim melarang sidang disiarkan secara langsung atau live.

    Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula. Perbuatan Tom itu disebut merugikan negara Rp 578 miliar.

    “Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa mengatakan Tom melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lain. Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar, maka ada selisih Rp 62,6 miliar dalam dakwaan Tom Lembong. Jaksa belum menjelaskan ke mana selisih itu.

    Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kemenperin.

    Tom Lembong pun melawan dakwaan itu dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian menolak eksepsi Tom dan sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.

    “Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

    Pemeriksaan saksi pun dimulai pada Kamis (20/3/2025). Hakim mengawali sidang dengan meminta keterangan saksi tak disiarkan secara langsung atau live.

    Larangan Sidang Disiarkan Live

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang sidang Tom Lembong disiarkan live. Hakim menegaskan sidang Tom Lembong boleh diliput, tapi tak disiarkan live.

    “Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Hakim menjelaskan alasan melarang sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong disiarkan langsung atau live. Hakim beralasan siaran live dikhawatirkan memengaruhi saksi.

    “Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata hakim Dennie.

    Hakim mengatakan larangan siaran live pemeriksaan saksi sidang Tom dilakukan untuk menghindari risiko terpengaruhnya keterangan saksi yang belum dihadirkan.

    “Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” ujar hakim.

    Tom Lembong Bawa-bawa Kemenperin

    Sidang Tom Lembong (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dalam persidangan ini, Tom Lembong mengklaim dirinya tidak menentukan kuota impor gula saat menjabat Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.

    Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

    “Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

    “Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” ujar hakim.

    Tom mengatakan kuota impor gula ditentukan pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimpor. Tom mengatakan Mendag tak menentukan kuota impor gula.

    “Jadi Rakortas itu kan jumlah kebutuhan gula nasional. Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon,” ujar Tom.

    “Yang kedua oleh penilaian Kementerian Perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut. Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon. Terima kasih,” imbuh Tom.

    Tom mengklaim semua kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sudah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia mengatakan Kemenperin mengetahui soal impor gula.

    “Yang berdasarkan rekomendasi, ditembuskan ke kami. Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang,” jawab Edy.

    “Izin, Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian sehingga Kemenperin mengetahui,” ujar Tom.

    Tom Lembong Tuding Jaksa Contempt of Court

    Sidang Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Tom juga menyoroti belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa. Tom menyebutkan kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

    “Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang diskors.

    Tom menyinggung hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

    “Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

    Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3), majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang perdana pemeriksaan saksi. Namun, jaksa menyatakan keberatan.

    Jaksa menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan mempelajari audit tersebut.

    Hakim lalu memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    JPU Belum Serahkan Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong, Ini Kata Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan audit penghitungan kerugian negara pada kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dijerat sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu ke pihak penasihat hukum terdakwa.

    Pada persidangan hari ini, JPU kembali menegaskan bahwa audit BPKP tersebut merupakan salah satu alat bukti yang akan dikonfirmasi kembali ke saksi ahli pada agenda persidangan. Rencananya, ahli dari BPKP akan dihadirkan untuk menjelaskan soal audit tersebut.

    “Atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ujar JPU pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan tetap pada pendiriannya di sidang yang lalu bahwa terdakwa berhak mengetahui dan mempelajari audit tersebut.

    Namun, karena alasan keberatan JPU itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa salinan audit harus diserahkan ke pihak terdakwa dan Majelis Hakim sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP.

    “Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum. Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Pihak penasihat hukum terdakwa sempat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penyerahan salinan audit itu dilakukan seminggu sebelum pemeriksaan ahli. Namun, Majelis Hakim tetap teguh pada sikap sebelumnya.

    “Tinggal nanti kewajiban penuntut umum ya untuk memenuhi hak Terdakwa, penasihat hukum, untuk menyerahkan laporan hasil audit tersebut. Apabila tidak diserahkan artinya ada pelanggaran hak terdakwa di situ,” kata Hakim Ketua Dennie.

    Adapun pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum Terdakwa yakni Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa salinan audit BPKP soal kerugian keuangan negara pada kasus impor gula sebesar Rp578 miliar, penting untuk dijadikan bahan pembelaan terdakwa.

    “Kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian kami tidak punya kesempatan. Memohon pertimbangan Hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik karena persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan berdampak pada penegakan hukum kita,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana.

  • Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Hakim Keluarkan 4 Anggota Tim Hukum Tom Lembong

    Sidang Lanjutan Korupsi Impor Gula, Hakim Keluarkan 4 Anggota Tim Hukum Tom Lembong

    JAKARTA – Majelis hakim sempat meminta beberapa anggota tim kuasa hukum dari mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk meninggalkan ruang sidang.

    Perihal itu terjadi di awal persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong yang kembali digelar hari ini.

    Bermula ketika Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur empat anggota tim hukum dari Tom Lembong yang ikut masuk ke ruang steril persidangan. Sebab, mereka tak mengenakan toga.

    Salah seorang anggota tim kuasa hukum Tom Lembong pun memberikan pernjelasan. Keempat orang itu bagian dari staf Kuasa Hukum.

    “Mohon izin Yang Mulia, mereka staf staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak..” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong di ruang sidang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret.

    “Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” potong hakim.

    Tim hukum Lembong menyebut empat staf itu masuk ke ruang steril atas dasar kuasa untuk turut dampingi Tom Lembong. Hanya saja, hakim tetap memintanya keluar dengan alasan tak mengenakan toga.

    “Iya tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan,” kata hakim.

    Diketahui, persidangan untuk Tom Lembong kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.

    Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag. 

     

    Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

  • 3
                    
                        Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
                        Nasional

    3 Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin? Nasional

    Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , mengajak jaksa penuntut umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
    Dia mengatakan, dua saksi dari Kementerian Perindustrian Edy, yaitu Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tak menjawab dakwaan JPU karena kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
    Sebab, kedua saksi tersebut hanya mengetahui tidak ada rekomendasi impor gula dari Kemenperin untuk kebutuhan pasar murah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
    “Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?” kata Tom saat ditemui di sela istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
    Dalam persidangan, Tom Lembong juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini.
    Namun, Edy menjawab dengan lugas tidak menyaksikan langsung terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, dia belum menjabat di bidang tersebut di saat importasi gula dilakukan.
    “Bagi saya itu cukup membingungkan,” ujar Tom Lembong.
    Selain itu, Tom juga menyebut saksi tak seharusnya diperlakukan seperti ahli dengan menanyakan syarat yang dicantumkan untuk importasi gula dalam peraturan Menteri Perdagangan.
    “Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar,” katanya.
    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
    Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
    Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
    Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.