Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Febri Diansyah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Kamis (27/3/2025). 

    “Saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah,” kata Febri yang juga pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengaku menerima panggilan untuk pemeriksaan oleh KPK melalui pesan WhatsApp (WA). Dia dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

    Dia mengaku baru bisa memenuhi panggilan KPK seusai sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

    Febri Diansyah tergabung dalam tim hukum Hasto. Sebagai pengacara, dia merasa memiliki tanggung jawab untuk tetap mendampingi kliennya selama persidangan.

    Hasto diadili terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK. Orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum ditahan.

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto,” ungkap Febri Diansyah.

  • Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan lanjutan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

    Adapun, agenda persidangan yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

    Dimana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. 

    Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.

    “Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kami dengar besok,” tambah dia.

    Maqdir menambahkan, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.

    Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.

    “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kami mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.

    Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat.

    Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.

    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

    Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

    “Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto di ruang sidang.

    Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

    Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

    Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

    “Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto. 

    SIDANG DAKWAAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi. 

    Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP. 

    “Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” kata Hasto. 

    Hasto menuturkan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019. 

    “KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya. 

    Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.

    Pasalnya dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya. 

    “Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi. 

    Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum. 

    “Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” kata Hasto. 

    Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorokan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut 

    “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” pungkasnya. 

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia. 

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara. 

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara. 

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. 

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa. 

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas. 

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU. 

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. 

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. 

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019. 

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. 

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta. 

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Hasto 

    Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Hasto 

    PIKIRAN RAKYAT – Delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil bergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia. Mereka kompak menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Febri Diansyah yang saat ini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Perlu diketahui, Febri Diansyah yang pernah menjadi juru bicara KPK kini mendampingi Hasto untuk menghadapi KPK dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret 2025.

    Tindakan KPK yang Dianggap Mengkriminalisasi Febri

    Erman menduga KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah mendampingi Hasto Kristiyanto. Forum Peduli Advokat Indonesia mencatat ada beberapa tindakan lembaga antirasuah yang dianggap bermasalah, seperti penggeledahan kantor hukum Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Sebagai informasi, Visi Law didirikan oleh Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. 

    Tindakan selanjutnya adalah pemanggilan adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, kata Erman, status Fathroni di Visi Law hanya magang. 

    Kemudian, pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada Kamis, 27 Maret 2025. Atas serangkaian tindakan itu, Forum Peduli Advokat Indonesia meminta pimpinan KPK menertibkan para penyidik agar tidak mengkriminalisasi yang sedang mendampingi klien termasuk Febri Diansyah. 

    “Mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya. 

    Erman menegaskan, tindakan tersebut berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat. Menurutnya, perundangan itu juga mengatur hak imunitas advokat. 

    “Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ucap Erman. 

    Lebih lanjut, Erman menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah berjalan di DPR RI. Ia meminta DPR RI mempertimbangkan penguatan hukum posisi dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.

    “Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” tuturnya.

    Alasan Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto 

    Febri Diansyah termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Hasto untuk menghadapi KPK dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasannya mengambil keputusan menjadi pengacara Hasto. 

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. 

    Awalnya, Febri menceritakan setelah meninggalkan KPK pada Oktober 2020, ia sepenuhnya kembali ke profesi advokat. Sebelum memutuskan menjadi pengacara Hasto, ia sudah mempelajari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. 

    Menurut Febri, di dalam putusan tiga terdakwa tersebut menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto. Ia menekankan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan bersumber di kantong Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta hukum ini yang menjadi alasan Febri memberikan pendampingan hukum kepada Hasto. 

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba pekara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” ujar Febri. 

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat yang juga mantan juru bicara KPK,
    Febri Diansyah
    , pada Kamis (28/3/2025).
    Febri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks calon anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (26/3/2025).
    Febri mengaku telah menerima surat panggilan KPK pada Rabu pagi melalui chat WhatsApp.
    Dia pun menyatakan bahwa dirinya menghormati KPK dan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.
    Namun, Febri menyatakan akan menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    , yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
    “Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait kasus
    Harun Masiku
    , Rabu (26/3/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Djan Faridz keluar dari gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 14.04 WIB.
    Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu irit bicara saat dicecar wartawan soal materi pemeriksaan di Komisi Antirasuah.
    “Tanya KPK,” kata Djan Faridz menjawab pertanyaan wartawan.
    Awak media pun mencecar Djan Faridz soal
    penggeledahan
    di kediamannya oleh penyidik KPK.
    Namun, lagi-lagi ia meminta wartawan untuk menanyakan pemeriksaannya kepada KPK.
    Ia juga enggan menjawab saat ditanya soal komunikasi dengan Harun Masiku.
    “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya, yang meriksa dia,” kata Djan Faridz.
    Adapun Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019 – 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Djan Faridz sempat menjadi sorotan karena rumahnya digeledah penyidik KPK, pada Rabu (22/1/2025) lalu.
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik Komisi Antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
    Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Hingga kini Harun Masiku masih buron.
    Adapun KPK melakukan pengembangan perkara dan menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
    Hasto kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara Donny belum ditahan KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP berencana untuk menggelar kongres pada bulan depan atau April 2025, meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meski sempat simpang siur, Ketua DPP PDIP Komarudin mengatakan kongres yang digelar setiap lima tahun sekali tersebut rencananya akan digelar sesuai jadwal. 

    Menurutnya, pelaksaan kongres PDIP tetap berlangsung walaupun ada prahara yang melanda internal partai, yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres PDIP]. Kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Dia menyebut memang ada rencana kongres PDIP digelar pada April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Siapa Sosok Pengganti Hasto?

    Salah satu agenda yang ditunggu-tunggu dalam kongres PDIP tak lain adalah memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP.

    Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen partai. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader [PDIP] banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen. Silakan saja,” ucap Komarudin.

    Dia pun turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, PDIP belum berencana mencari calon pengganti untuk mengisi posisi sekretaris jenderal atau sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa tugas dan fungsi Sekjen PDIP kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Menurutnya, PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” katanya.

    Komarudin memastikan ribuan kader PDIP bakal terus mengawal perkara terkait Hasto Kristiyanto di KPK.

    “Kita akan terus mengawal Pak Hasto,” ujar Komarudin.

    Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

    Hasto Kristiyanto, melalui penasihat hukumnya, mengajukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dari sebelumnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan di rutan KPK, akses kliennya terbatas untuk bertemu dengan kolega.

    “Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Merespons permintaan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto.

    Namun, Hakim Ketua menjelaskan permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung.

    “Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • 1
                    
                        Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap
                        Nasional

    1 Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap Nasional

    Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengakuan mengejutkan datang dari
    Erintuah Damanik
    , Ketua majelis hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti,
    Ronald Tannur
    .
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025), Erintuah mengaku pernah mencoba bunuh diri lantaran terlibat kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.
    Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Saat itu, Erintuah menjadi saksi untuk hakim Heru Hanindyo.
    Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua yang memimpin sidang bersama hakim Heru dan hakim Mangapul sebagai anggota.
    “Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    “Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.
    “Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” ujarnya lagi.
    Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.
    Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.
    “Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.
    “Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujarnya lagi.
    Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.
    Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    “Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?” tanya jaksa.
    “Jadi, waktu itu Heru menyatakan
    fight
    bang ya,
    fight, fight
    , dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu,” jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.
    “Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?” tanya jaksa mendalami.
    “Ya itu namanya
    fight
    pak,
    fight
    , jangan mengaku,” jawab Erintuah.
    Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.
    Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
    “Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul,” kata Erintuah.
    “Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya’. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” ujarnya lagi.
    Keterangan Mangapul ini pun langsung dibantah Heru Hanindyo. Hakim nonaktif PN Surabaya itu menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
    “Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak,” jawab Heru.
    Mendengar jawaban itu, Jaksa mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    “Dari Lisa Rachmat?” tanya jaksa.
    “Tidak pernah saya menerima, sama sekali,” jawab Heru.
    Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang. Dia menyebut, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.
    “Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan
    flashdisk
    ya. Beliau menyampaikan bahwa, ‘bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa’. Ya saya jawab, saya bilang, ‘sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ’,” kata Heru.
    “Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?” cecar jaksa melanjutkan.
    Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.
    Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.
    ‘BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?” tanya jaksa mendalami.
    “Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.
    “Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan,” ujarnya lagi menegaskan.
    Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
    Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
    Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Bunuh Diri Sebelum Akui Suap

    Terungkap Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Bunuh Diri Sebelum Akui Suap

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku sempat mencoba bunuh diri. Erintuah mengatakan dia sempat ingin bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima duit untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    Kini, giliran Erintuah dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo. Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.

    “Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” jawab Erintuah.

    Dia mengaku takut keluarganya terkutuk. Dia berharap masalah yang terjadi berakhir pada dirinya.

    “Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak-cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan, Pak, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujar Erintuah.

    Jaksa kemudian mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru. Erintuah mengatakan Heru bersikeras tak mau mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Jadi waktu itu Heru menyatakan fight, Bangm ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT gitu,” jawab Erintuah.

    “Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?” tanya jaksa.

    “Ya itu namanya fight, Pak, fight, jangan mengaku,” jawab Erintuah.

    Erintuah mengaku menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul. Dia mengatakan Mangapul lalu ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur ini.

    “Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘Lae, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak, silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya’. Saya tunjukkan, Pak, ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” ujar Erintuah.

    Tawaran dari Hakim Heru

    Foto: Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom)

    Erintuah juga menyebut Heru pernah menawarkan jaminan biaya sekolah anak. Dia mengatakan Heru meminta dirinya tak menyebut nama Heru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal itu disampaikan Erintuah saat bertanya ke Heru. Kali ini, Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Erintuah dan Mangapul.

    Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota. Heru membantah pernah meminta Erintuah untuk menyebutkan jika dia yang membuat putusan vonis Ronald.

    Erintuah kemudian menyebut Heru menawarkan untuk membiayai sekolah hingga pernikahan anaknya asal nama Heru tak disebut terkait penerimaan duit vonis bebas Ronald. Heru membantah mengatakan hal tersebut.

    “Apakah saudara pernah menemui saya, bertemu kita pada saat sidang pertama di lantai ground dan meminta kepada saya untuk tidak menyebut-nyebut namamu, katakan nanti bang, ‘Memang saya mau diserahkan uang, tetapi saya tidak mau. Nanti biaya anak-anakmu untuk kuliah atau nikah saya tanggung’?” tanya Erintuah.

    “Saya tidak pernah menanyakan seperti itu,” jawab Heru.

    Heru juga membantah pernah menemui istri Erintuah. Mendengar itu, Erintuah mengatakan istrinya bisa dihadirkan dalam persidangan jika diperlukan keterangannya.

    “Apakah hal yang sama juga pernah saudara katakan kepada istri saya?” tanya Erintuah.

    “Saya tidak pernah ketemu sama istri bapak,” jawab Heru.

    Heru kemudian membantah dirinya berada di ruang kerja Mangapul saat pembagian duit terkait vonis bebas Ronald Tannur. Heru membantah menyerahkan uang ke Erintuah.

    “Ketika di ruangan Pak Mangapul, apakah, sekali lagi saya tanya, sebetulnya sudah ditanya, nurani saudara yang menjawab, apakah saudara hadir nggak di situ dalam pembagian itu?” tanya Erintuah.

    “Saya tidak pernah melihat,” jawab Heru.

    “Apakah setelah itu saudara ada menyerahkan uang sama saya 500 dolar Singapura di luar itu, karena merasa bahwa bagian saya belum memadai?” tanya Erintuah.

    “Saya nggak pernah,” jawab Heru.

    Hakim Heru Jelaskan Duit yang Disita

    Foto: Heru Hanindyo (Mulia Budi/detikcom)

    Hakim Heru juga menjelaskan soal uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat melakukan penggeledahan. Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam tas untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Pernah dilakukan penggeledahan ya oleh penyidik ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Betul,” jawab Heru.

    Heru lalu memberikan penjelasan. Heru mengatakan uang USD 2.200 di rumahnya merupakan uang pulang dari dinas luar negeri.

    “Saya jelaskan. Ada uang, Yang Mulia, USD 2.200 itu uang pulang dari dinas luar negeri. Ada uang 100 ribu Yen pecahan 10 ribu, itu uang yang saya pakai biasanya kalau transit di Haneda atau di Jepang,” jawab Heru.

    Heru mengatakan uang SGD 9.100 merupakan uang titipan dari kakaknya, Ambar, untuk dibelikan tas. Namun, dia batal membelikan tas itu karena tak ada outlet premium di Spanyol.

    “Kemudian, ada uang 9.100 dolar Singapura, itu uangnya kakak saya, dititip, ‘tolong belikan saya tas di premium outlet’, karena kalau saya dinas ke US atau saya dinas ke Austria atau Swiss itu ada namanya premium outlet. Premium outlet itu harganya murah, free tax,” kata Heru.

    Sepulang dari dinas luar negeri, Heru mengaku tidak sempat bertemu dengan kakak iparnya. Heru juga mengatakan dirinya pergi ke Bali dan kakaknya kembali menitip untuk dibelikan kain Bali yang sama seperti di rumahnya.

    Heru mengaku membelikan dua kain Bali untuk kakaknya tersebut. Dia mengklaim sisanya akan dikembalikan ke kakaknya dan diletakkan di atas koper Heru.

    “Saya belikan dua, uang itu saya taruh di atas meja di bawah koper saya yang baru saja pulang dari Eropa, nanti saya bilang sama saudara saya, ‘Mas Muh, kalau nanti datang Mbak Ambar atau suaminya, tolong ini kasihkan ya, ini ada uangnya, uangnya kemarin nggak jadi terbelikan, nanti kalau dia mampir ke sini tolong sampaikan dan berikan’,” imbuh Heru.

    Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai untuk keperluan sehari-hari. Uang itu disimpan dalam empat tas dan satu koper.

    “Terus kemudian saya terbiasa menaruh uang untuk kehidupan sehari hari, makan, Go-Jek, Go-Food, itu ada 4 tas saya, satu koper, koper kabin merek Tumi warna hitam, di situ pasti ada uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Jadi start awalnya pasti Rp 15 juta,” ujar Heru.

    “Kemudian di ransel, di ransel saya itu juga sama ada yang Rp 100 ribu, ada Rp 50 ribu. Kemudian, di tas kerja saya, itu tas hijau biasanya bisa jadi ransel atau jadi tenteng, itu juga sama, saya biasanya saya taruh Rp 100 ribuan, Rp 50 ribuan, itu yang biasa saya taruh ke kantor,” ujar Heru.

    Sementara uang tunai yang berada di dalam koper, menurut Heru, merupakan uang hasil bagi usaha warung milik orang tuanya. Dia mengatakan jumlah uang dalam tas dan koper itu sudah berkurang karena sudah digunakan.

    “Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp 70 juta, di mana Rp 20 juta itu udah memang ada sekitar 30 atau 40 itu memang saya selalu memang ada uang cash. Rp 50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua,” ujar Heru.

    Dia menjelaskan momen ketika penyidik melakukan penggeledahan. Heru menjelaskan mengapa terdapat uang yang berada di mobil.

    “Itu saya digeledah, Yang Mulia, hari Rabu, tanggal 23. Saya berpikir hari Jumat setelah apel, saya berangkat. Kenapa ada di mobil? Mobil itu selalu saya taruh kalau nggak di bandara, di Stasiun Pasar Turi,” katanya.

    “Jadi kalau pulangnya langsung, atau malam, sudah ada pakai mobil itu. Itulah uang-uang yang bisa saya sampaikan yang digeledah. Jadi yang di koper itu maupun di tas apa, pasti sudah berkurang jumlahnya karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Heru.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • ‘Perseteruan’ Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    ‘Perseteruan’ Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya saling adu argumen dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Keduanya yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

    Perseteruan yang dimaksudkan yakni saling adu argumen ketika Heru menjadi saksi mahkota untuk Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Bermula Erintuah mempertanyakan ingatan Heru mengenai proses persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    “Saudara saksi, masih saudara ingat ketika pembacaan putusan?” ujar Erintuah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Maret.

    “Ingat,” jawab Heru yang kemudian langsung ditimpali Erintuah “Siapa yang membacakan putusan?”

    “Dibacakan pembukaan oleh pak Erin, lalu dilanjutkan oleh saya, dan kembali lagi ke pak Erin,” kata Heru.

    Kemudian, disinggung juga mengenai siapa yang meminta berkas putusan Ronald Tannur direvisi usai dibacakan. Saat itu, Heru pun mengamini bila dirinya yang memintanya.

    Kemudian, menjelaskan alasannya karena ada catatan-catatan yang yang belum masuk dalam berkas putusan tersebut.

    “Saudara mengatakan setelah merivisi kalo ada yang nanya siapa yang membuat putusan ini, katakan bahwa saya yang membuat putusan?” singgung Erintuah.

    “Saya ngga tau pak. Saya merasa tidak ngomong begitu karena draf dari pak Erin,” sahut Heru.

    “Ketika saudara merevisi putusan, apakah ketika itu ada saudara bertanya direkam ngga suara ku bang?” tanya Erintuah.

    “Saya bertanya pada saat putusan itu kita merekam atau tidak,” Jawab Heru.

    “Ada saudara mengatakan?” cecar Erintuah yang kemudian diamini Heru “Betul”.

    Lalu, Erintuah menyinggung soal momen pertemuannya dengan Heru yang meminta agar tak menyebut tak menyeret namanya. Bahkan, Heru berjanji akan membiayai pendidikan dan pernikahan anaknya.

    “Apakah saudara pernah menemui saya bertemu kita saat sidang pertama di lantai ground dan meminta kepada saya untuk tidak menyebut nama mu dengan katakan ‘Bang memang saya mau diserahkan uang tetap saya tidak mau. Nanti biaya anak-anak mu untuk kuliah atau nikah saya tanggung’,” singgung Erintuah.

    “Saya tidak pernah mengatakan itu,” jawab Heru.

    “Apakah hal yang sama pernah saudara katakan kepada istri saya?” cecar Erintuah.

    “Saya tidak pernah ketemu sama istri bapak,” kata Heru.

    “Baik kalo perlu istri saya juga dihadirkan di persidangan,” timpal Erintuah.

  • Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Kejari Bondowoso Terima Titipan Rp1,5 M dari Keluarga Tersangka Korupsi Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana tersangka, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    “Dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah ini, kami telah menetapkan tersangka mantan wakil bupati inisial IBR serta ketua yayasan berinisial MH,” kata Dzakiyul Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Fikri menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihak keluarga tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

    “Namun, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,3 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp800 juta yang belum dikembalikan,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus ancaman hukuman, tetapi dapat menjadi faktor yang meringankan.

    Kejari Bondowoso menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah Hari Raya Idulfitri.

    Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan mengarahkan lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaan milik tersangka IBR. Dari total anggaran hibah Rp5,4 miliar, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar akibat penggelembungan harga mebel.

    “Sebanyak Rp25 juta dari dana hibah dialokasikan untuk renovasi, sedangkan Rp50 juta diarahkan untuk pembelian mebel dari perusahaan milik IBR. Keuntungan yang didapat IBR dari praktik ini mencapai separuh dari total dana hibah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, mantan Wakil Bupati Bondowoso IBR dan Ketua Yayasan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. [awi/beq]