Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Kuasa Hukum Bersikukuh Kasus Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik – Page 3

    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

    Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).

    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Rios.

    Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.

    “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar dia.

    Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.

    Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

    “Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” ujar dia.

    Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.

    “Keberatan terdakwa harus dikesampingkan,” ujar dia.

    Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa diantaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp 600 juta kepada Wahyu.

    Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.

    “Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum,” ucap dia.

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Yakin Kasusnya Dipaksakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa KPK. Namun, sekjen PDI Perjuangan itu tetap yakin proses hukum kasusnya dipaksakan. 

    “Terhadap keputusan yang diambil kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Meski upayanya kandas, Hasto menegaskan semangatnya tidak akan berkurang dan siap menghadapi rangkaian sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.

    “Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya. 

    “Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.

    Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto. 

    Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

    Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (11/4/2025). 

    “Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ke depannya. 

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua. 

    Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan kubu Hasto atas dakwaan yang disusun JPU KPK tidak beralasan hukum. 

    Eksepsi Hasto 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto meminta agar dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuduhkan atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku serta pemberian suap ihwal penetapan anggota DPR 2019–2024. 

    Menurut Hasto, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, elite PDIP itu didakwa oleh JPU di persidangan dengan dua buah pasal. Pertama, perintangan penyidikan sebagaiman diatur dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hasto di antaranya disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Kedua, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024. Dia di antaranya disebut pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf kantor DPP PDIP, Kusnadi untuk keperluan meloloskan Harun ke Parlemen Senayan. 

  • Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Nasional 11 April 2025

    Eksepsi Tak Diterima, Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    menghormati putusan majelis hakim yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto mengaku, meski keberatan karena eksepsinya tak diterima, semangat perjuangan memperoleh
    keadilan
    bakal terus dilakukan.
    “Kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa,” kata Hasto dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Ini juga penting sebagai pendidikan politik kepada rakyat agar melihat bagaimana seluruh aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucapnya.
    Hasto menjelaskan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa aspek material dalam perkara tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
    Sekjen PDI-P itu pun menegaskan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum telah siap untuk menghadapi proses tersebut.
    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat dan tekad untuk mewujudkan keadilan,” kata Hasto.
    “Karena Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum yang dibangun, sama saja tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Hasto menilai bahwa tuduhan kasus yang dialamatkan kepadanya merupakan persoalan yang dipaksakan dan merupakan proses daur ulang.
    Namun, ia percaya pemeriksaan pokok perkara akan menjadi ruang pembuktian yang sesungguhnya.
    “Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya adalah persoalan yang dipaksakan. Pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, membacakan surat dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ditulis di dalam rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang dititipkan kepada Guntur, Hasto menyinggung sejumlah hal, mulai dari refleksi spiritual di rumah tahanan hingga kritik tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Sebagaimana diketahui, Hasto sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Apa Isi Surat Hasto?

    Hasto memulai suratnya dengan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir batin. Ia menceritakan kesehariannya di dalam tahanan yang sering berolahraga dan berpuasa.

    “Hasto Kristiyanto selalu mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” tulis Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Doa tersebut diiringi puasa khusus termasuk 36 jam tidak makan, tidak minum yang ditempatkan sebagai bagian dari penggemblengan jiwa dan raga, jadi mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga,” ucap Guntur melanjutkan surat Hasto.

    Berada di tahanan KPK, Guntur menyebut Hasto terus mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan. Selain itu, Hasto juga merasakan kristalisasi nilai dan semangat yang membuatnya tidak takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.

    “Bangsa akan semakin kuat karena energi positif seluruh anak bangsanya,” kata Hasto.

    Kritik Keras ke Pemerintahan Jokowi

    Di dalam suratnya, Hasto menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden ke-7 RI Jokowi. Ia menilai kesulitan ekonomi yang kini dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan dampak langsung dari salah urus di masa Jokowi.

    “Jadi segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” ujar Hasto di dalam suratnya.

    Hasto menyampaikan, untuk menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama untuk mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada pemerintahan periode sebelumnya.

    “Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum, tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” ujar Hasto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman – Halaman all

    Juru Sita Pengganti PN Surabaya Sebut Dapat Rp 49 Juta dari Lisa Rachmat, Berdalih Uang Pinjaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang sekitar Rp 49 juta dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Rini berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Lisa.

    Hal itu Rini ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur do Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja.

    “Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

    “Jumlahnya saya kurang tahu, kemarin sih kalau tidak salah sekitar Rp 48, 49 juta,” kata Rini.

    Rini menjelaskan bahwa uang puluhan juta itu ia terima karena meminjam kepada Lisa.

    Adapun uang pertama yang diberikan dari Lisa yakni sebesar Rp 5 juta. Namun kata Rini uang tersebut merupakan pemberian dari Lisa yang disebut sebagai uang jajan.

    “Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?,” tanya Jaksa.

    “Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan minjam, katanya buat istilahnya buat jajan gitu,” jawab Rini.

    Setelah itu barulah Rini mengaku bahwa dirinya meminjam uang kepada Lisa untuk keperluan pengobatan.

    Dia pun menjelaskan sejatinya berniat mengembalikan uang yang telah dipinjamkan oleh Lisa.

    “Saya pinjam pak, saya banyak pinjam ke bu Lisa karena akadnya memang minjam,” jelasnya.

    Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

  • Panitera PN Surabaya Terima Rp 9,5 Juta dari Pihak Ronald Tannur: Saya Khilaf

    Panitera PN Surabaya Terima Rp 9,5 Juta dari Pihak Ronald Tannur: Saya Khilaf

    Jakarta

    Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Uji Astuti, mengakui menerima duit dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat senilai Rp 9,5 juta. Uji mengaku khilaf.

    Hal itu disampaikan Uji saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uji awalnya mengatakan Lisa menitipkan uang ke satpam PN Surabaya, Sepyoni, senilai Rp 25 juta.

    “Berapa nominalnya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

    “Yang diucapkan oleh Pak Sepyoni, ‘ini ada titipan bu, jumlahnya Rp 25 (juta)’ dengan perincian,” jawab Uji.

    Jaksa mendalami rincian pembagian uang tersebut. Uji mengatakan ia mendapat bagian Rp 10 juta selaku panitera muda (panmud) kamar pidana PN Surabaya.

    “Berapa untuk panmud?” tanya jaksa.

    “Kemudian? Siapa lagi? Sisa Rp 15 (juta) ini untuk siapa?” tanya jaksa.

    “Yang Rp 10 (juta) untuk PP (panitera pengganti),” jawab Uji.

    “Yang Rp 5 (juta) nya itu untuk Pak Yudi,” jawab Uji.

    Uji mengaku sempat menolak menerima uang tersebut. Dia mengatakan sudah meminta Sepyoni mengembalikan uang itu ke Lisa.

    “Apakah sudah tersampaikan pada masing-masing pihak yang disampaikan Sepyoni?” tanya jaksa.

    “Nggak tahu sya, hanya disampaikan dari Pak Sepyoni, bahwa ada ini gimana bu, sudah kembalikan aja,” jawab Uji.

    “Pada saat itu saksi tolak kembali?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Uji.

    Uji mengatakan Sepyoni kembali mendatanginya dan masih membawa uang tersebut. Dia mengatakan Lisa menolak menerima pengembalian uang tersebut.

    “Setelah sekitar 2 bulan kemudian, bulan Oktober, Pak Sepyoni datang lagi, bu ini gimana bu, uangnya masih ada di saya, saya sudah berusaha untuk mengembalikan tapi nggak diterima,” ujar Uji.

    Uji mengaku khilaf hingga akhirnya menerima uang dari Lisa tersebut. Uji menerima Rp 9,5 juta dan memberikan Rp 500 ribu ke Sepyoni.

    “Kemudian apa yang Saudara lakukan pada saat itu?” tanya jaksa.

    “Ya akhirnya saya khilaf menerima,” jawab Uji.

    “Berapa? Rp 10 juta? Atau kurang dari itu?” tanya jaksa.

    “Saya terima Rp 9,5 juta,” jawab Uji.

    “Yang Rp 500 ribunya lagi?” tanya jaksa.

    “Saya serahkan ke Pak Sepyoni,” jawab Uji.

    Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

    Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi

    Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi

    loading…

    Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur . Uang itu diberikan untuk jajan atau dibagikan kepada pegawai lain.

    Hal itu diungkapkan saksi Rini saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas kasus perkara Ronald Tannur. “Kalau seingat saya ‘Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?” kata Rini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

    Selanjutnya, dia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke PN Surabaya.

    “Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), dia cuma ngontak. ‘Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya’,” katanya.

    “Terus saksi menyanggupi itu?” tanya Jaksa.

    “Iya saya bilang ‘Belum masuk Bu saat ini,” jawaban Rini.

    Selanjutnya, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah dia diberikan uang dari Lisa.