Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi kasus ekspor CPO, di mana tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. Salah satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Marcella Santoso, seorang advokat yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.

    “Penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan hari ini terhadap tersangka yang telah ditahan,” ujar Harli di Kejagung terkait kasus ekspor CPO.

    Penyidik juga terus mengkaji dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk mengonfirmasi ulang keterangan para pihak terkait.

    “Dokumen yang diperoleh menjadi dasar untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa,” tambah Harli.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru kasus ekspor CPO, Harli tidak menutup peluang tersebut selama ada bukti permulaan yang cukup.

    “Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan fakta hukum baru, sangat mungkin ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya disebut sebagai majelis hakim yang memutus vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, suap miliaran rupiah diduga diterima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025).

    Ketujuh tersangka dalam kasus ini terdiri dari, Agam Syarif Baharuddin (hakim), Ali Muhtarom (hakim), Djuyamto (hakim), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), Marcella Santoso (advokat), Ariyanto (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

    Putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus ekspor CPO ini masih bergulir dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung RI (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar buka suara usai terseret kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Zarof menyebutnya sebagai fitnah.

    Zarof mengaku tak tahu terkait barang bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan dalam proses pengusutan perkaranya. Terlebih, barang bukti itu menjadi petunjuk terbongkarnya kasus dugaan suap vonis lepas ini. Dia membantah adanya bukti elektronik itu dalam perkaranya.

    “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” kata Zarof Ricar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Zarof mengaku tak mengenal pengacara Marcella Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini. Zarof mengatakan pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik pada perkaranya sebagai fitnah yang jahat.

    “Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu,” ujar Zarof.

    “Fitnahnya itu loh,” imbuh Zarof.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Alur suapnya kurang lebih yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Pernah Vonis Bebas Terdakwa Kasus KM 50, Kini Terlibat Suap Rp60 M

    Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Pernah Vonis Bebas Terdakwa Kasus KM 50, Kini Terlibat Suap Rp60 M

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin. 

    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

    Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum. 

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022). 

    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. 

    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.

    Kini Muhammad Arif Nuryanta terlibat kasus suap sebesar Rp60 miliar.

    Pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Muhammad Arif Nuryanta alias MAN.

    Ia ditangkap terkait kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Informasi itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dalam kasus ini, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain.

    Kejagung RI berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

    Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

    Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Minggu (13/4/2025). 

    Keempat tersangka itu diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    “Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” lanjut Abdul Qohar.

    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Terbongkar Suap di Vonis Lepas Migor dari Mafia Perkara Zarof Ricar

    Terbongkar Suap di Vonis Lepas Migor dari Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Lagi-lagi Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat hakim sebagai tersangka perkara suap. Usut punya usut ternyata masih ada benang merah antara perkara saat ini dan kasus suap yang juga diusut Kejagung sekitar 3 bulan lalu.

    Kasus terbaru ini terkait dengan putusan ontslag atau lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Di balik putusan itu, kejaksaan menduga ada permainan mata antara hakim dengan pengacara para terdakwa.

    Alhasil, sejumlah tersangka dijerat. Berikut daftarnya:

    1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

    Awalnya ada 3 korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan 3 korporasi itu bukanlah tindak pidana.

    Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

    Yang jadi pertanyaan adalah dari mana sumber informasi kejaksaan?

    Rupa-rupanya perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang juga sebelumnya diusut jaksa yaitu perkara suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus yang dibongkar awal tahun ini melibatkan sejumlah tersangka yaitu:

    Alur suapnya kurang lebih sama yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rahmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim. Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi. Ternyata dari sinilah Kejaksaan juga menemukan adanya informasi pemberian suap dari Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi migor.

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Memang nama Zarof Ricar ini cukup mengejutkan di awal kemunculannya. Bayangkan saja ada temuan uang lebih dari Rp 1 triliun saat itu di mana sebagian terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur dan sisanya masih diusut kejaksaan. Perkara suap di balik vonis ontslag kasus korupsi migor ini bisa jadi salah satu dari kepingan perkara yang terkuak dari Zarof Ricar.

    (dhn/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    Profil dan Harta Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap, Sidang Tom Lembong Kena Dampaknya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom yang menjadi tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO).

    Kini, Ali Muhtarom ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Kejaksaan Agung telah menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO). 

    “Uang tersebut disita dari rumah AM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Status Ali Muhtarom yang menjadi tersangka berdampak pada sidang yang dijalani Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Ali Muhtarom, satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

    Adapun dalam kasus Tom Lembong, hakim Ali Muhtarom bertugas sebagai hakim anggota.

    Susunan majelis hakim pada perkara Tom, yakni ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S Abdullah. 

    Namun, imbas kasus yang menjeratnya, posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

    Sidang perkara Tom Lembong kembali dilanjutkan, pada Senin ini. 

    Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

    Profil Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Harta Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000 Motor,
    Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000

    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (Bangkapos/Tribunnews.com/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    Hakim Sidang Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Sawit, PN Jakarta Ganti Personel

    PIKIRAN RAKYAT – Salah satu hakim anggota sidang perkara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) jadi tersangka kasus lain. Diketahui persidangan dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016 ganti personel hakim.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengonfirmasi hal tersebut. Hakim anggota yang diganti atas nama Ali Muhtarom, sebab ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi.

    Adapun suap yang dimaksud ialah terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.

    “Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

    Oleh karena itu, Hakim Ketua menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim anggota pengganti Ali, untuk mendampingi Purwanto Abdullah.

    Setelah penunjukan hakim pengganti dilakukan, sidang perkara yang melibatkan Tom Lembong pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Sekilas Perkara Tom Lembong

    Dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

    Dakwaan tersebut muncul karena ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk keperluan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima izin itu merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

    Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak melibatkan perusahaan milik negara (BUMN) dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula.

    Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

    Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

    Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

    loading…

    Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong , menyesalkan banyak hakim ditetapkan tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Apalagi ada salah satu hakim yang menangani perkaranya terlibat kasus suap itu.

    Hal itu disampaikan Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    “Ya itu patut disesalkan, dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom.

    Tom mengaku selama menjalani persidangan dia akan tetap berfikir positif dan selalu percaya kepada tuhan.

    “Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui senantiasa bersikap positif, kondusif,” tuturnya.

    Untuk diketahui, hakim anggota Ali Muhtarom yang sebelumnya menangani perkara terdakwa Tom Lembong tersandung kasus suap. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka terdapat perubahan susunan majelis atas perkara tersebut.

    Ali kini digantikan oleh Alfis Setyawan. Sedangkan ketua hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Purwanto S. Abdullah tetap menjadi hakim anggota.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata Dennie di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Dia menyampaikan bahwa perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim.

    “Nomor 34/pidsus tindak pidana korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong,” sambungnya.

    Setelah dibacakan susunan majelis baru, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

    (abd)

  • Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti Nasional 14 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Anggota perkara dugaan korupsi impor gula di
    Kementerian Perdagangan
    (Kemendag) pada 2015-2016,
    Ali Muhtarom
    , diganti oleh hakim Alfis Setyawan.
    Pergantian ini disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, lantaran Ali Muhtarom terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara terkait putusan lepas pada kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.
    Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    Perkara korupsi impor gula menjerat Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Tom diduga telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
    Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.