Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Satgas Cakra Buana
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penyusup dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keributan dan kegaduhan selama jalannya persidangan. Padahal, sekitar pukul 09.45 WIB, ruang sidang ditutup oleh petugas pengamanan lantaran telah penuh.
Sejumlah pendukung Hasto yang masih mencoba masuk juga tidak diperkenankan masuk karena keterbatasan kapasitas.
Tak lama berselang, salah satu anggota Satgas Cakra Buana mendapati sejumlah orang yang diduga penyusup berada di dalam ruang sidang.
Mereka berbaur dengan massa pendukung Hasto dan diduga berniat memicu kericuhan.
Satgas Cakra Buana bersama politisi PDI-P Guntur Romli kemudian menyisir area sekitar ruang sidang dan menemukan dua orang yang diduga penyusup berada di dalam toilet.
Keduanya diinterogasi dan diminta menjelaskan maksud kehadiran mereka, terlebih karena mengenakan kaus merah bertuliskan “Dukung KPK, Tangkap Hasto”.
Penyisiran berlanjut, dan ditemukan sekitar empat orang lainnya yang mengenakan kaus serupa dan diduga sebagai bagian dari kelompok penyusup.
Tak hanya di luar, Satgas juga menyisir bagian dalam ruang sidang dan menemukan tiga orang lain yang diduga hendak membuat kegaduhan.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa keluar ruang sidang.
Suasana sempat memanas, namun kembali kondusif setelah mereka dikeluarkan.
Satgas PDI-P kemudian menyerahkan para terduga penyusup tersebut kepada pihak kepolisian.
Salah satu di antaranya mengaku hanya disuruh dan dibayar sebesar Rp 50.000.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, persidangan Hasto bersifat terbuka untuk umum.
Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang datang dengan niat memprovokasi.
“Yang mau datang nonton silakan, tapi yang kami temukan adalah penyusup dari pihak lawan. Mereka mengenakan kaus provokatif, tapi ditutupi dengan kemeja agar tidak mencolok—mereka benar-benar berniat menyusup,” kata Guntur.
“Menurut kami, itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing provokasi. Di dalam banyak massa PDI-P dan Satgas. Kalau dibiarkan, bisa timbul keributan,” ucapnya.
Guntur menegaskan bahwa langkah penyisiran dan pengamanan dilakukan dengan koordinasi bersama Pamdal dan pihak kepolisian yang bertugas.
“Silakan datang, ini sidang terbuka. Tapi tolong jangan gunakan cara-cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba dan memancing keributan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta
-
/data/photo/2025/04/17/68009210add10.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satgas PDI-P Amankan Penyusup di Sidang Hasto, Mengaku Dibayar Rp 50.000 Nasional 17 April 2025
-

Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyatakan bahwa pihaknya bakal melapor ke Komisi Yudisial buntut tidak diterimanya praperadilan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.
Rencana pelaporan itu kata Guntur karena ia menduga terdapat intervensi yang didapatkan Hakim Djuyamto sehingga tidak menerima praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di kasus Harun Masiku.
“Ini yang kami dengar dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial soal intervensi putusan ini,” kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Guntur mengklaim bahwa seharusnya Hasto bisa menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan melawan KPK itu.
Namun hal itu pupus karena menurut dia, Hakim Djuyamto yang menyidangkan gugatan itu diduga mendapat intervensi dari atasannya di Mahkamah Agung.
“Kemudian karena ada intervensi kepada Hakim Djuyamto itu dari Hakim MA atasan dia berinisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” katanya.
Terkait hal ini, Guntur juga menjelaskan bahwa dugaan intervensi terhadap praperadilan Hasto itu sudah dirinya utarakan ke publik sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap dan gratifikasi vonis lepas Crude Palm Oil (CPO).
Alhasil ia pun menilai bahwa Djuyamto bukan sosok Hakim yang jujur karena dianggap rentan dengan intervensi penguasa maupun intervensi uang.
“Sehingga ia ditangkap atas kasus ini. Dan kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” ucapnya.
Guntur menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun saksi sebelum nantinya melaporkannya ke KY.PDIP berencana melaporkan hal itu ke KY pada pekan depan.
“Tujuan kami (melaporkan ke KY) bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang tengah menghadapi pengadilan. Tapi untuk menjaga marwah Pengadilan yang ada di Indonesia, kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan,” jelasnya.
-

Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming
loading…
Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live streaming.
“Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dia juga berpesan kepada pengunjung yang hadir di dalam ruang sidang untuk tidak merekam.
“Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Adapun tiga saksi yang dimaksud yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Nama-nama saksi tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul,” ucapnya.
(jon)
-

Hakim Larang Live Streaming Sidang Hasto, Pengunjung Tak Boleh Rekam!
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat melarang sidang kasus suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto untuk disiarkan secara langsung.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengatakan larangan itu karena agenda sidang lanjutan saat ini merupakan pemeriksaan saksi.
“Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan,” kata Rios di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dia juga meminta kepada pengunjung persidangan agar tidak merekam jalannya persidangan, karena dikhawatirkan bakal disalahgunakan.
Di samping itu, Rios juga menyatakan bahwa di ruang sidang sudah dilengkapi alat rekaman yang cukup akurat, sehingga fakta persidangan bakal tersimpan dengan baik.
“Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.
Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.
“Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.
-

Ganjar dan Djarot Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo hingga Djarot Saiful Hidayat hadir di sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Dalam kehadirannya itu, Ganjar menyatakan bahwa dirinya ingin memberikan dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan.
“Kita selalu dukung, semangat untuk Mas Hasto bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” kata Ganjar di ruang sidang.
Di samping itu, Ganjar juga ditemani oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Mereka duduk berdampingan saat sidang Hasto itu berjalan.
Sebelumya, dalam sidang ini menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.
Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatannya itu, di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pada penanganan perkara tersebut.
Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024.
-

Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam.
Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.
Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.
“(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.
Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.
“Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.
Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.
Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.
Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.
Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.
Agenda Sidang
Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.
Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.
Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.
Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.
Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.
Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.
Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.
Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.
Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.
Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.
Kasus Hasto
Seperti diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-

Eks Ketua KPU Arief Budiman Bakal Hadir Sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan selain Arief, pihaknya juga menghadirkan mantan komisioner KPU yang juga terpidana dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan serta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“(Saksi yang hadir) Arief Budiman mantan Ketua KPU, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan,” kata Takdir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).
Takdir menjelaskan ketiga saksi itu telah menyatakan diri bakal hadir dalam sidang tersebut.
“Sudah konfirmasi hadir mereka,” katanya.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
-

KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU
GELORA.CO – Tiga saksi akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Anggota Tim JPU KPK, Moch Takdir Suhan kepada RMOL pada Kamis pagi, 17 April 2025.
“Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan,” beber Takdir.
Ketiganya sudah konfirmasi bakal hadir di sidang yang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
-

KPK Geledah 3 Rumah di Surabaya, Terungkap Temuan Penting dalam Kasus Dana Hibah Jatim
PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya, Jawa Timur, sejak Senin, 14 April hingga Rabu, 16 April 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (LN).
“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan sekitar hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah tersebut. Barang bukti ini akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang diperiksa.
“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” ucap Tessa.
Terkait pernyataan La Nyalla yang mengklaim tidak ditemukan barang bukti apa pun di rumahnya, KPK tidak ambil pusing. Menurut Tessa, penyidik tentu memiliki alasan saat melakukan penggeledahan di suatu tempat.
“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” tutur Tessa.
Penyidik menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini ternyata berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pun membenarkan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.
“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.
KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur
Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.
“Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.
Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.
Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.
Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Kita Masih Konsentrasi Persoalan Geopolitik
PKIRAN RAKYAT – Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya akan menggelar Kongres partai pada tahun 2025. Namun, Djarot belum dapat menyampaikan terkait kapan kepastian waktu penyelenggaraan kongres itu.
“Pelaksanaannya di tahun 2025, bulannya masih belum gitu ya,” kata Djarot usai mengikuti pertunjukan teater seni musik kerja sama antara Indonesia dan Uzbekistan yang dihadiri Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, di Gedung Kesenian Jakarta, Selasa malam, 15 April 2025.
Menurut Djarot pelaksanaan kongres partainya itu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. “Tidak perlu terburu-buru ya.”
Kendati, saat ditanya apakah pelaksanaannya baru akan dilakukan setelah tuntas sidang kasus Hasto Kristiyanto di pengadilan, Djarot tidak memberikan jawaban tegas. Djarot hanya menjawab bahwa partainya masih konsentrasi di beberapa isu hal yang saat ini penting.
“Terutama sekarang menghadapi perang tarif dengan AS. Ya persoalan-persoalan global geopolitik itu penting, persoalan tentang bagaimana Indonesia mengantisipasi berbagai macam kemungkinan terjadi dengan perubahan geopolitik,” ucapnya.
Terkait kasus hukum Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP itu telah menjalani sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News