Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    “Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.

    Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.

    Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.

    Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.

    Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

  • Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disebut membuat proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menceritakan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

    Pada 2016 sampai dengan 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis penjualan DES PT Telkom, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

    Namun, sesungguhnya digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

    “Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ungkap JPU.

    Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan pun menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur.

    Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

    Adapun, sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    JPU mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

    Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

    Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CI.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu menyoal vonis vonis empat tahun terhadap eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi.

    Didu mengaku telah berdiskusi dengan Zaim Uchrowi. Suami dari Ira Puspitadewi.

    “Diskusi dengan Bung Zaim Uchrowi (teman lama) suami Mba Ira mantan Dirut ASDP yang dikriminalisasi oleh @KPK_RI bersama putranya,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/11/2025).

    Setelah diskusi itu, dia menyimpulkan dua hal. Pertama, dia menegaskan kasus tersebut kriminalisasi.

    Dia juga menyamakan kasus Ira dengan kasus Tom Lembong. Tom setelah divonis diketahui menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

    “Kesimpulan saya: pertama, ini murni kriminalisasi. Kedua, kasus ini persis sama dengan kasus Tom Lembong,” bebernya.

    Selain itu, Didu menyimpulkan bahwa vonis terhadap Ira adalah langkah sistematis. Dilakukan oleh perampok negara.

    “Ini langkah sistimatis perampok negara untuk memberikan rasa ketakutan kepada orang baik untuk memperbaiki negerinya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia mengatakan mestinya Ira divonis bebas.

    “Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” kata Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Jumat (21/11/2025).

  • Bukan Soal ASDP, Netizen Malah Kaitkan IKN dan Whoosh: Itu yang Bikin Negara Rugi Berat

    Bukan Soal ASDP, Netizen Malah Kaitkan IKN dan Whoosh: Itu yang Bikin Negara Rugi Berat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah unggahan dari netizen bernama Cak Khum di X mendadak menyedot perhatian publik.

    Ia menyinggung vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

    Bukan hanya itu, ia juga mengaitkannya dengan kebijakan era Presiden ke-7, Jokowi.

    “Seharusnya yang paling merugikan negara dan layak dihukum seberat-beratnya akibat kebijakannya adalah Jokowi,” ujar akun tersebut di X (23/11/2025).

    Cak Khum menilai ada kebijakan negara yang menurutnya jauh lebih besar dampaknya terhadap keuangan negara.

    “Karena (Jokowi) membuat IKN dan kereta cepat Whoosh. Jelas sekali itu kerugian Negara. IKN 89 triliun, Whoosh total utang 542,7 juta dollar AS,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.

    Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).

    “Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.

    Selain hukuman badan, Ira diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

    Nasib serupa juga dialami dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

  • Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Bisnis.com, JAKARTA — Vonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan publik di dunia maya. 

    Hukuman 4,5 tahun di balik jeruji besi kepada Ira setelah berbulan-bulan masa persidangan menyita perhatian publik khususnya karena putusan tiga hakim yang tak bulat. Salah satu hakim, yang tidak lain adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yaitu Sunoto, justru memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

    Berbeda dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Sunoto justru berpendapat bahwa Ira dan dua orang terdakwa lainnya yakni dua bekas direktur ASDP Harry MAC dan Muhammad Yusuf Hadi, harusnya divonis bebas.

    I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko. pic.twitter.com/5Osp92m0Ru

    — Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) November 22, 2025

    Beberapa figur di dunia maya menyoroti kasus Ira yang sudah memperoleh vonis pengadilan tingkat pertama itu. Misalnya, pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal turut menyampaikan simpatinya kepada Ira. 

    Pria yang juga bekas Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu turut menggarisbawahi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim. 

    “I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko,” ujarnya, dikutip dari akun X @dinopattidjalal, Sabtu (22/11/2025). 

    Masih di media sosial X, politisi Partai Demokrat yang juga kini Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Andi Arief juga menyatakan bahwa Ira adalah korban kezaliman pemberantasan korupsi. 

    Bahkan, Andi membandingkan kasus Ira seperti kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    “Eks Dirut ASDP menurut saya korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi. Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” dikutip dari akun X @Andiarief__. 

    Sebelumnya, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan bahwa harusnya ketiga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. 

    “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan pemidanaan terhadap Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Dia menilai penjatuhan pidana kepada Ira, Harry dan Yusuf berpotensi membuat jajaran direksi perusahaan takut mengambil keputusan bisnis karena peluang untuk bisa dikriminalisasi. 

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa keputusan Ira dan dua mantan anak buahnya untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. 

    Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan business judgment rule atau BJR. “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Namun demikian, ketiganya tetap dijatuhkan vonis bersalah lantaran lebih banyak hakim yang berpendapat para terdakwa bersalah. Ketiganya divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Ira dalam hal ini dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.

  • Divonis 4,5 Taun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

    Divonis 4,5 Taun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN.

    Hal tersebut diungkap oleh Ira usai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menurut Ira, perlindungan hukum harus diberikan kepada profesional BUMN yang ingin melakukan terobosan.

    “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobos besar untuk bangsa,” ujar Ira.

    Dia menegaskan perlindungan itu jangan serta merta diberikan kepada profesional BUMN. Namun, perlindungan hukum itu spesifik diberikan kepada profesional yang ingin berdedikasi untuk bangsa.

    Ira pun menyinggung terobosan itu salah satunya dilakukan oleh dirinya bersama pejabat ASDP lain dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Menurut Ira, akuisisi PT JN ini bertujuan agar bisa memperkuat layanan di daerah 3 T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal.

    “Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia. dan, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara akuisisi PT JN ini Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Akuisisi PT JN

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Akuisisi PT JN

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

    Ketua Majelis Hakim, Sunoto menilai bahwa Ira dinilai telah berdalah dalam kasus rasuah tersebut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Sunoto membacakan amar putusannya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain pidana badan, Ira divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Sementara itu, hakim juga telah memvonis mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp250 juta.

    “Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rl250 juta dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan,” pungkasnya.

    Adapun, vonis Ira Cs ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Ira divonis selama 8,5 tahun. Sementara, Yusuf dan Harry 8 tahun.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira bersama dengan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi telah didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu.

  • 4
                    
                        Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
                        Nasional

    4 Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa… Nasional

    Protes Para Mantan Hakim Korup Dituntut Maksimal oleh Jaksa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjelang pembacaan putusan, para mantan hakim menyampaikan protes mereka atas tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU).
    Para mantan hakim ini adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan
    Djuyamto
    , hakim yang dulu sering menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
    Protes senada juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan ketika membacakan duplik untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO)
    Muhammad Arif Nuryanta menilai, jaksa tidak adil menuntut dengan lama pidana 15 tahun penjara.
    Menurutnya, tuntutan ini tidak adil karena terlampau tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan hakim dalam kasus serupa. Misalnya, tuntutan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
    Diketahui, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    “Bayangkan saja, disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Pengacara terdakwa, Philipus Sitepu saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Kubu Arif Nuryanta menilai, besaran tuntutan Arif dan Rudi tidak adil karena jumlah pasal yang dikenakan pada mereka.
    Arif dituntut dakwaan primer satu pasal, sementara Rudi dituntut dua pasal. Tapi, lama tuntutan justru lebih banyak Arif.
    “Rudi Suparmono dituntut dengan 2 pasal yang berbeda, yakni Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B. Namun, tuntutan pidananya hanya 7 tahun pidana penjara. Sedangkan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut hanya 1 pasal saja yaitu Pasal 6 Ayat (2) namun tuntutan pidananya maksimal yaitu 15 tahun pidana penjara,” kata Philipus.
    Kubu terdakwa menilai, perbedaan masa tuntutan ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
    Lebih lanjut, baik Arif maupun Rudi dinilai punya peran yang kurang lebih sama. Keduanya bukan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara yang dipermasalahkan.
    Mereka berada dalam posisi petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara.
    “Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono memiliki kesamaan dalam hal ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” lanjut pengacara Arif.
    Pada akhirnya, Rudi divonis sesuai tuntutan, yaitu 7 tahun penjara.
    Dalam konstruksi dakwaan jaksa, baik Arif dan Rudi sama-sama dinilai berperan untuk mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seperti yang diminta oleh pihak penyuap.
    Namun, dalam kasus Arif, ia membantah berperan aktif dan justru menyalahkan Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan sebagai pihak yang memungkinkan suap terjadi.
    Tak hanya itu, kubu Arif Nuryanta juga protes karena jaksa tidak mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai hal yang meringankan tuntutan.
    Kubu terdakwa menilai, tidak dipertimbangkannya pengembalian uang di kasus suap hakim CPO akan menjadi preseden buruk ke sidang-sidang di masa depan.
    “Yang tidak dijadikan hal-hal meringankan terkait pengembalian uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta kepada negara menjadi contoh tidak baik ke depannya terhadap orang-orang yang dikenakan pasal Tipikor menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor karena tidak diperhitungkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Philipus Sitepu.
    Kubu terdakwa menilai, pengembalian uang hasil korupsi ini seharusnya masuk sebagai hal-hal meringankan.
    Mereka pun menyinggung soal Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Korupsi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI.
    “(Dalam pedoman itu) secara tegas telah mengatur mengenai dasar dan acuan penuntut umum dalam menyusun tuntutan pidana yang tidak terlepas di dalamnya mengatur mengenai bagaimana menyusun kerangka hal-hal meringankan bagi diri terdakwa, khususnya bahwa apabila ada pengembalian uang kepada negara,” lanjut Philipus.
    Pihak terdakwa mengaku sangat dirugikan jika pengembalian uang suap tidak dianggap sebagai hal meringankan.
    Untuk itu, mereka memohon agar majelis hakim bisa mempertimbangkan pengembalian uang negara ini sebagai salah satu hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
    “Kami memohon majelis hakim agar pada saatnya nanti dapat mempertimbangkan pengembalian uang hasil dugaan tipikor yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagai bagian hal yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan nanti,” lanjut Philipus.
    Dalam amar dupliknya, Arif Nuryanta meminta agar ia dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2), yang juga dulu dituntutkan kepada Rudi Suparmono.
    “Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Philipus.
    Atau, jika hakim berpendapat lain, Arif Nuryanta meminta agar ia bisa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
    Protes serupa juga disampaikan oleh kubu Djuyamto.
    Ia menilai, tuntutan 12 tahun merupakan hal yang tidak adil. Kubu Djuyamto menilai, jaksa tidak punya hati nurani karena menuntut maksimal para terdakwa.
    “Bahwa JPU telah menuntut terdakwa Djuyamto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan adalah tuntutan yang tidak memiliki hati nurani dan jauh dari rasa keadilan,” ujar pengacara terdakwa Djuyamto saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Pengacara menyebutkan, jaksa tidak punya hati nurani karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Djuyamto selama penyidikan.
    Djuyamto mengklaim, dirinya telah mengajak dua terdakwa hakim lainnya, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka soal jumlah uang suap yang diterimanya.
    “Sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan yang ikut mendorong terdakwa yang lain khususnya saksi mahkota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin untuk membuka kotak Pandora yang masih menjadi misteri khususnya terhadap jumlah uang yang nyata-nyata telah diterima oleh terdakwa dan rekan sesama majelis hakim perkara minyak goreng,” lanjut pengacara.
    Lebih lanjut, Djuyamto mengklaim sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, yaitu sekitar Rp8,05 miliar.
    Angka ini berbeda dengan uang suap yang didakwakan jaksa karena kubu meyakini kalau jumlah uang suap yang diterima Djuyamto berbeda dengan tuduhan jaksa.
    Melalui duplik ini, Djuyamto meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hukuman paling ringan.
    “Dan, saya selaku terdakwa, sebagaimana pledoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat menyampaikan duplik pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Dalam duplik pribadinya ini, Djuyamto meyakini, majelis hakim yang akan menjatuhkan hukuman padanya, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, akan menjatuhkan hukuman yang menegakkan hukum dan adil.
    “Saya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan ke yang mulia majelis hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” lanjut Djuyamto.
    Setelah duplik selesai dibacakan, majelis hakim mengumumkan kalau vonis bagi kelima terdakwa akan dibacakan pada 3 Desember 2025.
    “Sidang kita tunda Insyaallah akan kita buka 2 minggu ke depan hari Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
    Effendi mengatakan, tahap pemeriksaan untuk kasus dugaan suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) resmi ditutup setelah pembacaan duplik selesai.
    Adapun, hakim membutuhkan waktu lebih panjang untuk bermusyawarah karena dalam kasus ini ada lima terdakwa.
    “Mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi cukup banyak, majelis sudah bersepakat kalau pembacaan putusan kami tunda dua minggu,” kata Effendi.
    Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rincian TPPU Rp 308 M Eks Sekretaris MA Nurhadi: Beli Kebun Sawit-Mobil

    Rincian TPPU Rp 308 M Eks Sekretaris MA Nurhadi: Beli Kebun Sawit-Mobil

    Jakarta

    Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 308 miliar. Jaksa mengungkap uang itu digunakan Nurhadi untuk membeli aset dan bangunan di antaranya kebun sawit, tiga apartemen hingga sejumlah mobil mewah dan pembangunan vila.

    Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan TPPU Nurhadi senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu atau setara Rp 838.300.000, yang jika ditotal senilai Rp 308 miliar. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono.

    “Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD50.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Nurhadi membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan termasuk kebun sawit serta apartemen senilai Rp 138.539.925.977. Lalu, untuk membeli kendaraan mewah senilai Rp 6.218.000.000.

    – Berikut rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Nurhadi yang diduga dari hasil TPPU:

    2. Aset operasional usaha perkebunan sawit berupa 1 unit Mobil Merk Mitsubishi Nomor Polisi BK 8340 CE warna kuning, 1 unit mobil model Truck Merk Mitsubishi, type Colt DSI FE SPR HDX HI GEAR (4×2) M/T Nomor Polisi BK 8127 EN, 1 unit motor Merk Honda, type T5C02R37L0 M/T, Nomor Polisi BB 3983 KQ, warna hijau silver, 1 unit motor Merk Honda Nomor Polisi BB 5918 KL, Warna Hitam, 1 unit mobil Nomor Polisi BB 1795 LK, Merk Daihatsu Warna Merah, Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 124 hektar dengan harga sebesar Rp 9.000.000.000 yang terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

    3. Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 164 hektar yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Hadungdung Pintu Padang dan Desa Paran Julu pada Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan harga
    sebesar Rp 11.550.000.000.

    5. Tiga unit apartemen yaitu 1 unit apartemen Infinity Tower 59 B di District
    8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 179 m2 dengan harga
    Rp 6.000.000.000, 1 unit apartemen
    Infinity Tower 59 C di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 70 m2 dengan harga Rp 2.700.000.000, 1 unit apartemen Infinity Tower 59 D di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 70 m2 dengan harga Rp 2.750.016.000 serta biaya renovasi apartemen dengan total yangdibayarkan sejumlah Rp 3.906.729.880.

    6. Satu bidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. Patal Senayan No. 3B seluas 433 m2 dengan harga sebesar
    Rp 52.500.000.000 selanjutnya dilakukan renovasi dengan total biaya sejumlah
    Rp 14.005.792.707.

    7. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Jl Taman Athena i3 No. 26 Gedangan Sidoarjo dengan luas tanah 203 m2 dan luas bangunan 120 m2 dengan harga sebesar Rp 1.150.000.000.

    8. Pembangunan Vila Kampung Pasir Muncang Desa Sukamanah Kec. Mega Mendung Kabupaten Bogor dengan biaya gambar desain dan supervisi sebesar
    Rp 200.000.000 dan biaya kontruksi senilai Rp 10.677.387.390.

    – Berikut rincian pembelian kendaraan mewah senilai Rp 6.218.000.000 oleh Nurhadi yang diduga dari hasil TPPU:

    1. Satu unit mobil Merk Mitsubishi type Fuso/FM517H Jenis MBRG/Truck Nomor Polisi
    AD 1628 FIG dengan harga Rp 400.000.000.

    2. Satu unit kendaraan roda 4 Nomor Polisi B 1387 SCY Rp 100.000.000 Merk Daihatsu warna Hitam.

    3. Satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter warna hitam metalik tahun 2014 dengan harga Rp 985.000.000.

    4. Satu unit mobil jenis sedan Merk Mercedes-Benz type S 350 L Automatic,Nomor Polisi L 1570 NJ warna cat C197-Obsidian Black/Flitam MTL dengan harga Rp625.000.000 secara tunai bertahap.

    5. Satu unit mobil Merk Toyota, type Fortuner VRZ 4×4 A/T Nomor Polisi BK 1986 BL Warna Hitam Metalik dengan harga Rp 550.000.000.

    6. Satu unit mobil Merk Mitsubishi type
    FE74HDV M/T Model DUMP TRUCK, Nomor Polisi BK 9430 DB, Warna Kuning,Nomor Rangka MHMFE74P5FX149763 Nomor Mesin
    4D34TL84325 dengan harga Rp 400.000.000.

    7. Satu unit mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan TNKB Nomor Polisi L 1634 TF namun menggunakan Nomor Polisi B 1780
    RFY seharga Rp 400.000.000.

    8. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Flitam dengan TNKB terpasang B 1440
    RFS, secara tunai sebesar Rp 658.000.000.

    9. Satu unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Warna Flitam No Pol. B1997 BJS dengan harga Rp 500.000.000.

    10. Satu unit mobil Merk Toyota type Hilux 2.49 Double Cabin 4×4 M/T Nomor Polisi BK 8229 AB, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR0KB8CD5J1205049, Nomor Mesin 2GD0436377 dengan harga Rp 500.000.000.

    11. Satu unit EXCAVATOR merk HITACHI 210 F, warna orange, dengan harga Rp 700.000.000.

    12. Satu unit mobil Merk Mitsubishi Jenis Pick Up Double CB L 200 Nomor Polisi BA 9995 SG dengan harga Rp 400.000.000.

    (mib/zap)