Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 3 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan tiga saksi itu yakni Sopir Kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto dan Patrick Gerrard Masoko dari swasta.

    Selain itu, Ajudan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

    “Saksi Jumat, 25 April 2025, Ilham Yulianto, Rahmat Setiawan Tonidaya , Patrick Gerard,” ujar Ronny kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya telah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan pemeriksaan ketiganya. Namun, Ronny mengklaim bahwa dalam BAP itu tidak ada kebaruan.

    “Saya telah membaca BAP mereka dan tidak ada yg baru. Hanya copy paste dari 2020 dan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan Sekjen Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak sejumlah kepolisian menjaga ketat gedung PN Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah kendaraan rantis hingga pagar besi telah disiapkan aparat keamanan.

    Di samping itu, relawan dari Sekjen PDIP Hasto juga terlihat berdatangan. Selain di luar, relawan PDIP juga terlihat menjadi audiens di ruang sidang.

    Adapun, Hasto sendiri tiba sekitar 09.10 WIB. Dia terlihat mengenakan jas hitam dan kemeja berkelir putih saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara suap dan perintangan kasus penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Dalami Sumber Dana PDIP

    Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Dalami Sumber Dana PDIP

    GELORA.CO –  Sumber dana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi materi yang didalami Hakim dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Pendalaman ini dilakukan Hakim Anggota 2, Sigit Herman Binaji, kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum di DPP PDIP saat diperiksa saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 24 April 2025.

    Awalnya, Hakim Sigit mendalami pengetahuan Donny terkait sumber dana partai politik (parpol).

    “Sumber dana partai sudah diatur di UU Partai Politik, Pak. Ada tiga poin yang paling penting, sumbangan tidak mengikat, kemudian iuran anggota, terus yang ketiga lupa saya, ada tiga yang jelas,” papar Donny.

    Mendengar jawaban itu, Hakim Sigit selanjutnya mendalami soal sumber dana PDIP, sebagai tempat bernaungnya saksi Donny bersama terdakwa Hasto.

    “Kalau dari PDIP sendiri tempat saudara bernaung itu sumber-sumbernya dapat dari mana?” tanya Hakim Sigit.

    “Yang paham Bendahara Pak, tentang keuangannya Bendahara yang tahu,” jawab Donny.

    Tak puas mendengar jawaban itu, Hakim Sigit masih terus menanyakan hal yang sama kepada saksi Donny.

    “Saudara kan lama di situ, sedangkan partai itu kan sering lobi-lobi,” ucap Hakim Sigit.

    “Tapi tidak pernah ada uang Pak, karena di PDIP itu kalau sudah jadi kader, kalau diperintah siap gerak Pak kayak robot langsung jalan. Karena garisnya garis ideologi Pak, perintahnya perintah ideologi, jadi untuk bangsa itu intinya, demi bangsa kami jalan,” jawab Donny menutup.

  • Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.

    Febri meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap terhadap kliennya itu tidak terbukti.

    Pasalnya, menurut dia, apa yang menjadi dakwaan Jaksa tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

    “Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Febri menuturkan, sebelumnya pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

    Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.

    Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.

    Atas hal ini, Febri pun berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.

    “Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.

    Hasto didakwa

    Hasto Kristiyanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Selang satu bulan, yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • "Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    "Perintah Ibu" dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini Nasional 24 April 2025

    “Perintah Ibu” dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Sidang Hasto, PDI-P Bilang Begini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional
    Ronny Talapessy
    angkat bicara terkait pernyataan ‘
    perintah Ibu
    ‘ dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
    Ronny menuturkan, kadernya yang bernama Saeful Bahri memang suka mencatut nama.
    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    , Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny.
    Maka dari itu, Ronny meminta agar tidak ada
    framing
    bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku ini seolah-olah berasal dari pimpinan PDI-P.
    Dia juga menekankan tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku ini.
    “Jadi, menurut saya, janganlah kita
    framing-framing
    bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir,” imbuh dia.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengakui bahwa terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam
    sidang Hasto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful (eks kader PDI-P) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses-prosesnya adalah terdakwa?” tanya Jaksa.
    “Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya,” jawab Tio.
    “Bagaimana?” tanya Jaksa.
    “Ini dipantau loh, katanya gitu oleh Saeful. Ini dipantau loh. Ada di
    chatting
    -an kalau saya enggak salah kok,” kata Tio.
    Lalu, Jaksa menanyakan perihal Hasto yang menelepon Saeful, di mana Sekjen PDI-P itu menitipkan pesan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan ‘perintah Ibu’.
    Tio pun mempersilakan Jaksa mendengarkan saja rekaman teleponnya.
    “Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” kata Jaksa.
    “Iya kan ada rekamannya,” ucap Tio.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng
                        Nasional

    5 Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng Nasional

    Sadapan Telepon Orang PDI-P Diputar, Sebut Harun Masiku Cengeng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa memutar rekaman berisi hasil penyadapan telepon antara pengacara
    PDI-P
    Donny Tri Istiqomah dan kader PDI-P Saeful Bahri pada 13 Desember 2019 silam.
    Dalam rekaman tersebut, Donny dan Saeful menyebut buron kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024
    Harun Masiku
    sebagai orang cengeng.
    Rekaman sadapan telepon itu diputar dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku,
    Hasto Kristiyanto
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Halo,” ujar Saeful memulai pembicaraan.
    “Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?” kata Donny.
    “Hah?” ucap Saeful kebingungan.
    “Nangis Harun?” tanya Donny.
    “Nangis apa?” tanya Saeful.
    “Ya kan dia cengeng hahahahaha,” kata Donny tertawa terbahak-bahak.
    “Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu,” balas Saeful yang juga tertawa.
    “Belum apa-apa sudah lapor Sekjen (Hasto),” ucap Donny.
    “Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto, aku bilang gitu kan. Saya enggak enak dimarahin Mas Hasto. Masa urusan kerjaan saya lapor lewat WA, kan enggak bisa, Harun,” kata Saeful.
    “Hahahaha,” terdengar suara Donny tertawa.
    “Ya sudah ini, oh ya ya, Sekjen sudah WA saya juga, mau ditalangin (dana suap urus PAW). Jadi Mas Hasto yang nalangin Rp 1,5 (miliar),” jelas Saeful.
    “Ya sudah kapan katanya Sekjen?” tanya Donny.
    “Hari ini, kata Harun sih hari Minggu dia,” ucap Saeful.
    “Ya sudah berarti hari Senin kerja?” tanya Donny.
    “Senin kita ketemu lah,” kata Saeful.
    “Ya gampang,” imbuh Donny.
    Lalu, rekaman percakapan antara Donny dan Saeful berhenti diputar oleh jaksa.
    Jaksa pun mendalami percakapan di telepon itu, khususnya mengenai talangan uang dari Hasto untuk penyuapan PAW sebesar Rp 1,5 miliar tersebut.
    “Nah ini ada penyampaian, ‘Sekjen dah WA, dah WA saya juga, katanya mau ditalangin gitu, jadi Mas Hasto yang nalangin full Rp 1,5 (miliar)’,” kata jaksa.
    “Itu kan Saeful yang ngomong. Jangan minta persetujuan saya,” kata Donny.
    “Iya kan saudara yang diajak komunikasi,” ucap jaksa.
    “Oh yes, apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu. Tapi saya yakin bahwa uang itu dari
    funder
    itu, 4 orang itu yang saya temui di Hyatt,” kata Donny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi

    Pendukung Hasto Bikin Gaduh, Pukuli Pengunjung Sidang hingga Bentrok dengan Polisi

    GELORA.CO – Drama penyusup berlanjut lagi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (24/4/2025). Bahkan sempat memicu bentrokan fisik antara Satgas Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian.

    Seperti di sidang sebelumnya, pendukung Hasto kembali mengklaim menemukan penyusup di bangku hadirin sidang. Sejumlah anggota Satgas Cakra Buana PDIP berbaret merah dan sejumlah simpatisan Hasto lainnya mengeluarkan beberapa orang yang diduga penyusup dari ruang sidang menuju keluar gedung pengadilan. Orang-orang yang dituding penyusup tersebut mengenakan kaus putih bertuliskan #SaveKPK.

    Dengan bengis dan anarkis, para pendukung Hasto langsung melayangkan pukulan pada pengunjung sidang yang mereka tuduh penyusup. Polisi dan petugas keamanan pengadilan segera mengamankan situasi. “Tolong kondusif, tolong kondusif,” kata salah satu petugas keamanan pengadilan.

    Namun, ketegangan semakin meningkat, dengan sejumlah botol dilemparkan ke arah kerumunan. Bentrokan dorong-dorongan dan adu mulut pun terjadi antara Satgas Cakra Buana PDIP dan aparat kepolisian di luar gedung sidang. Kericuhan akhirnya mereda setelah polisi dan Satgas PDIP saling mundur untuk meredakan ketegangan.

    Drama penyusup ini juga terjadi di sidang sebelumnya, Kamis (17/4/2025). Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli secara tiba-tiba menuding sejumlah pihak sebagai penyusup.

    “Tolong keluarkan penyusup!,” kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

    Sontak intruksi itu langsung memancing reaksi simpatisan lain. Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.

    Drama penyusupan ini sempat jadi perbincangan di dunia maya. Warganet tak semuanya percaya ada penyusup, tak sedikit yang menduga ada yang mengatur kehebohan ini. Sebagian peselancar dunia maya mempertanyakan bagaimana Guntur Romli bisa mengenali para penyusup yang disebut mengenakan kaus merah bertuliskan “Adili Hasto” dan “Save KPK”, sementara faktanya mereka menggunakan kemeja lengan panjang tertutup saat hadir.

    Akun X (Twitter) @ulil_f4 menyebut kegaduhan yang dibuat Guntur Romli bukan mustahil sudah diatur sebelum persidangan dimulai. “Bikin drama sendiri, diramaikan sendiri,” cuit dia mengomentari unggahan akun X @GunRomli, dilihat Jumat (18/4/2025).

    Senada, akun @rezcovich curiga empat orang yang dituduh penyusup adalah bagian dari kelompok pendukung Hasto. “Yang diamankan juga masih satu gerombolan sama yang mengamankan, skenario busuk,” tulis dia.

    Sementara akun @sig4rpenjalin meminta Guntur Romli menghormati proses persidangan, biarkan hakim yang memutuskan Hasto bersalah atau tidak. “Tunggu saja vonis terpidana, jangan drama,” cuit akun yang sudah bercentang biru itu.

    Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf pernah angkat bicara soal dugaan drama penyusup ini. Dia mengatakan, jika benar terjadi rekayasa oleh pendukung di ruang sidang untuk kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana. Ia pun mendesak kepolisian untuk mendalami hal ini dan mengungkapkan kepada publik sebagai tindak lanjut proses hukum.

    “Terkait pendukung yang diduga melakukan rekayasa, apabila terbukti ada rekayasa di ruang sidang yang memiliki tujuan tertentu, adalah suatu kejahatan. Oleh karena itu, pelakunya harus diproses hukum terkait membuat keonaran di muka umum dan lain-lain,” ucapnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

    Dia juga menyoroti, keberadaan satgas PDIP di ruang sidang. Hudi menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab mutlak aparat keamanan resmi, baik itu Pamdal ataupun kepolisian. “Polisi itu diminta atau tidak diminta wajib melakukan pengamanan terhadap proses peradilan yang dihadapi oleh politisi PDIP Hasto. Jika aparat tidak melakukan pengamanan, itu adalah kesalahan,” ujar Hudi.

    (*)

  • Hasto Kristiyanto Disidang Lagi Hari Ini, KPK Hadirkan Lagi 3 Nama Ini Sebagai Saksi

    Hasto Kristiyanto Disidang Lagi Hari Ini, KPK Hadirkan Lagi 3 Nama Ini Sebagai Saksi

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada Kamis, 24 April 2025. 

    Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mulai dari mantan Komisioner Bawaslu sampai kader PDIP sendiri.

    Daftar Saksi yang Hadir Hari Ini

    Tiga saksi yang dipanggil ke persidangan hari ini akan menyampaikan kesaksiannya masing-masing berdasarkan perannya, berikut daftar namanya:

    Agustiani Tio Fridelinan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Saeful Bahri, kader PDIP.  Donny Tri Istiqomah, pengacara yang juga terafiliasi dengan PDIP dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan HastoKristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan terhadap Hasto 

    Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni ketika Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan di depan majelis hakim. 

    Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah terpidana kasus suap untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Satu saksi lagi yang dihadirkan dalam sidang Hasto hari ini adalah, Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus serupa yang belum ditahan oleh KPK.

    Sidang Hasto hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hasto Kristiyanto sudah datang dengan menggunakan setelan jas, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Mereka langsung memasuki ruang sidang HM Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam persidangan sebelumnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. 

    Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. 

    Dalam sidang dakwaan, Hasto terungkap memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

  • Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025).

    Adapun dalam perkara ini yang menjadi terdakwa yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

    Persidangan kali ini jaksa menghadirkan saksi atas nama Wiwit Yusmiati Teller Bank BCA KCU Gajah Mada. 

    Di persidangan jaksa menanyakan kepada Wiwit apakah para terdakwa pernah membuka rekening Bank BCA.

    “Kalau untuk nama-nama terdakwa tidak ada di cabang kami. Atas nama Supriyono karyawan dari Lawu Agung Mining,” kata Wiwit di persidangan.

    Kemudian jaksa menanyakan kapan Supriyono membuka rekening tersebut.

    “Pembukaan rekening di tahun 2021 pada tanggal 1 Desember. Ditutup di tahun 9 Maret 2023,” jelasnya.

    Jaksa lalu menanyakan selama pembukaan tersebut apakah ada transaksi yang mencurigakan.

    “Untuk transaksinya memang kebanyakan dia itu ada kiriman uang ke bank lain. Nominalnya beragam Rp 100 juta sampai  Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Kemudian jaksa menanyakan rekapan uang masuk di rekening Supriyono tersebut.

    “Untuk yang total uang masuk selama pembukaan rekening sampai penutupan rekening itu sekitar Rp40,6 miliar,” jawab Wiwit.

    Diketahui dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.

    Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM. 

    Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

    Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.

    Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.

    Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

    Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

  • Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 23 April 2019

    Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 23 April 2019

    JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 23 April 2019, mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham divonis hukuman penjara tiga tahun. Idrus dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

    Sebelumnya, Idrus tersandung dengan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt, PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Kasus itu membawa kehebohan. Ia lalu mundur dari jabatannya sebagai Mensos. Kemudian, Idrus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kasus korupsi elite politik kerap menghiasi pemberitaan di media massa. Berita itu membuat nada pesimisme negara peduli dengan hajat hidup orang banyak. Kasus korupsi bahkan bukan cuma dilakukan kalangan bawah. Namun, sekelas petinggi parpol dan menteri melakukannya.

    Ambil contoh dalam kiprah petinggi Golkar, Idrus Marham. Idrus mulanya dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mensos pada Januari 2018. Harapannya, Idrus mampu meningkat hajat hidup rakyat Indonesia.

    Belakangan borok masa lalu Idrus muncul. Idrus tersandung kasus korupsi. Idrus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar diduga telah menerima hadiah atau janji dari dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada 2017.

    Budi sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang notabene akan mendapat mandat membangun PLTU Riau-1. Berita keterlibatan Idrus yang memuluskan penunjukkan mandat mengemuka.

    Keterlibatan itu ditemukan KPK dari sejumlah fakta baru: saksi, surat, dan pentunjuk. Idrus sendiri mencium aroma dirinya bakal ditangkap KPK. Kondisi itu membuatnya segera mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018.

    Malam harinya giliran KPK yang menetapkan Idrus sebagai tersangka korupsi. Ia resmi jadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018. Penetapan itu membuat heboh seisi Indonesia. Idrus dianggap menteri pertama dari kabinet kerja yang jadi tersangka korupsi.

    “Pengumuman Idrus itu lebih cepat dibanding KPK, yang menyatakan dia menjadi tersangka pada malam harinya. KPK menduga Idrus telah menerima janji duit 1,5 juta dolar AS dari pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, jika membantu perusahaannya mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai 900 juta dolar AS.”

    “Saat itu, ia pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar. Kasus ini membelit orang dekat Idrus, Eni Maulani Saragih, yang juga politikus partai beringin,” ungkap Hussein Abri Dongoran dalam tulisannya di majalah Tempo berjudul Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham: Saya Tidak Terima Uang (2018).

    Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Mensos era 17 Januari 2018-24 Agustus 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (ANTARA)

    Kasus Idrus pun segera diadili ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perjalanan sidang pun akhirnya mencapai puncak pada 23 April 2019. Majelis hakim lalu memutuskan Idrus bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    Untuk itu, Idrus lalu divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Keputusan itu membuat Idrus pikir-pikir kembali untuk mengajukan banding. Kondisi itu karena hukuman yang diterimanya tak relatif besar hanya tiga tahun saja.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” isi putusan Idrus sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 23 April 2019.