Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

    Dinyatakan Bersalah, Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Cimahi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

    JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, manatan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang dinyatakan bersalah dan dijerat 5 tahun penjara.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, Jalan Surapati No 47 Bandung, Selasa (27/5/2025).

    Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Efendy Hutapea, S.H., M.H. dan Fernando, S,Si. S.H. tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tertanggal 27 Mei 2025 atas nama terdakwa Ranto, SH., MH alias Ranto Sitanggang.

    Dalam putusan tersebut, terdakwa Ranto Sitanggang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

    Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (EMPAT) Bulan.

    Tak sampai di situ, Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah ini Rp224.300.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika uang pengganti tidak dabat dibayarkan, maka harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

    ”Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun,” terang hakim.

    Menanggapi hasil putusan persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Rizki Rizgantara, S.H., mengaku menghormati atas putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan mempertimbangkan atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.

    Pasalnya, berdasarkan pandangan pihaknya yang berdasarkan fakta sidang, tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman yang dilakukan oleh klaiennya.

    Oleh sebab itu, dirinya bakal mengajukan banding. Terlebih masih ada ruang sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum

  • Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen, pada hari ini. Dari dua terdakwa satu di antaranya eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    “Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei.

    Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni dengan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara

    “Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut,” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

  • Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Bos Taspen Ajukan Eksepsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Adapun Antonius selaku mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun akibat investasi dana kelolaan Taspen ke reksadana PT IIM. 

    Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Atas dakwaan tersebut, Antonius dan Ekiawan menyatakan bahwa mereka mengerti terhadap apa yang ditundingkan terhadap mereka. 

    Kemudian, saat ditanya apabila mengajukan eksepsi, keduanya menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

    “Dari kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” ujar Andra Pasaribu, penasihat hukum Antonius Kosasih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    “Kami mengajukan eksepsi, kami mohon waktu selama dua minggu,” lanjut Aditya Sembadha, penasihat hukum Ekiawan Heri. 

    Antonius dan Ekiawan juga tidak menyampaikan apapun terhadap dakwaan JPU KPK. “Tidak ada [tanggapan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim. 

    Kedua terdakwa itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun akibat investasi Taspen pada reksadana PT IIM.

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius) bersma Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

  • Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Nichola Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun pada perkara korupsi investasi di BUMN tersebut. 

    Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut. 

    “Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025). 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar. 

    Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

  • Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

    Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

     

    Liputan6.com, Makassar 7 terdakwa tampak mengenakan kemeja berwarna putih sedang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Mei 2025.

    Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar, M. Arief Rachman selaku Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, Fajar Sidiq selaku Direktur CV. Sembilan Mart, Ikmul Alifuddin selaku Direktur CV. Zizou Insan Perkasa, Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dan Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati.

    Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar tersebut, menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

    Perkara ini berawal saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat di antaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak Bulog,” kata JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU, terdakwa tidak mengajukan bantahan. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” jelas Soetarmi.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

  • Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA —Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada PT Insight Invesments Management (IIM) akan digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 

    “Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

    Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Antonius maupun Ekiawan ke tim JPU pada sekitar awal Mei 2025 ini. Kemudian, pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta Pusat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. 

    Penyidikan kasus Taspen telah dilakukan sejak 2024 lalu. Proses hukum ditingkatkan ke persidangan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit perhitungan kerugian keungan negara pada kasus tersebut, yang mana mencapai Rp1 triliun. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen segera naik tahap selanjutnya. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

  • KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran penyelidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menulai polemik. Kubu Hasto keberatan dengan dihadirkannya penyelidik sebagai saksi dalam kasus perkara suap dan perintangan penyidikan. 

    Sekadar informasi, pada sidang lanjutan yang menjerat Hasto, Senin (26/5/2025), JPU KPK menghadirkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) yakni ahli sistem dan teknologi, Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik sekaligus pemeriksa forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. 

    Penasihat hukum Hasto pun keberatan khususnya atas kehadiran Hafni lantaran dia merupakan pegawai KPK. Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Hasto, menyebut Hafni juga merupakan penyelidik dalam perkara yang menjerat kliennya. 

    “Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). 

    Maqdir turut mempermasalahkan objektivitas Hafni karena dia merupakan bagian dari pegawai KPK.  Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun menanyakan tanggapan tim JPU KPK. Pihak JPU menyebut Hafni dihadirkan dalam kapasitas terkait dengan keahliannya. Jaksa juga membantah bahwa saksi penyelidik dalam perkara Hasto. 

    “Statusnya [saksi] adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata JPU.

    Setelah itu, Maqdir pun tetap kukuh menyampaikan keberatan pihaknya. Menurutnya, pihak Hasto mengkawatirkan Hafni tidak bisa objektif sebagai ahli karena latar belakangnya sebagai penyelidik.

    Adapun Majelis Hakim akhirnya memutuskan keterangan Hafni tetap didengarkan di persidangan. Hal itu karena persidangan membutuhkan keterangan Hafni dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik. 

    Di sisi lain, Hafni sudah disumpah dan para pihak bisa memberikan bukti pendukung. “Adapun sehubungan dari obyektivitasnya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikian keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara,” ujar Hakim Rios. 

    Pernyataan KPK

    Di sisi lain, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Hanif dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli soal tugas dan fungsi di laboraturium forensik KPK. Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait dengan perkara yang menjerat Hasto, utamanya atas bukti-bukti digital yang telah diserahkan penegak hukum. 

    “Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.                                       

  • Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979 Nasional 27 Mei 2025

    Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , mengaku kaget saat mengetahui hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di rumahnya hanya berupa flashdisk dengan data tahun 1979.
    Hasto mengatakan, isi flashdisk itu diungkap oleh ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian, dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
    “Jadi tadi dari tampilan saksi ahli yang kedua, hal yang sangat mengejutkan bagi saya adalah ketika ditampilkan metadata terkait dengan penggeledahan rumah saya yang saat itu sangat heboh, berkoper-koper dan dikatakan ada barang bukti,” ujar Hasto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
    Alih-alih berisi barang bukti terkait suap eks caleg PDI-P Harun Masiku maupun perintangan penyidikan, memori penyimpanan itu cuma berisi metadata puluhan tahun lalu.
    “Ternyata adalah flashdisk scan dan isinya adalah dari metadata dokumen tahun ’79 yang kemudian telah diedit pada 10 Juni 2012,” ujar Hasto.
    “Sehingga berbeda dengan kehebohan penggeledahan yang tampak saat itu,” tambahnya.
    Adapun ahli forensik KPK dalam persidangan mengungkap berbagai barang bukti elektronik yang didapatkan dari sejumlah barang sitaan, terutama handphone sejumlah pihak terkait.
    Ia membeberkan data yang dikeluarkan dari ponsel dengan metode dan standar yang berlaku.
    Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, digeledah pada Selasa (7/1/2025).
    Upaya paksa KPK saat itu menjadi kehebohan karena lembaga antirasuah kembali menindak pimpinan partai.
    Usai menggeledah, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa sebuah koper.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya Nasional 26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , menyoroti kejanggalan dalam
    data Call Data Record
    (CDR) yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Ronny menyebut, dalam data tersebut terdapat perpindahan lokasi yang tidak masuk akal, yakni dari Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, dalam waktu hanya satu detik.
    Padahal, jarak antara kedua titik tersebut sekitar empat kilometer.
    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Menurut Ronny, perpindahan lokasi yang begitu cepat sangat tidak mungkin dilakukan secara fisik, sehingga memunculkan keraguan atas akurasi data CDR tersebut.
    Padahal, data ini menjadi salah satu dasar penyidik KPK menjerat keberadaan Hasto dalam perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.
    Ronny menilai perpindahan tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari pergeseran perangkat telepon, melainkan karena peralihan sinyal.
    “Kami menanyakan perpindahan, bisa jadi perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” kata Ronny.
    Dalam persidangan, ahli dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, yang dihadirkan jaksa menyatakan bahwa analisis atas data tersebut dilakukan hanya menggunakan dokumen digital dalam format Excel, tanpa data pembanding.
    Menurut Ronny, keterangan ahli yang menyampaikan bahwa waktu untuk menganalisis data sangat terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan.
    “Ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisis data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” kata Ronny.

    Dengan fakta tersebut, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menganggap bahwa hingga kini tidak ada bukti yang mendukung keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
    Termasuk, tidak adanya fakta Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berdasarkan fakta yang disampaikan oleh pihak KPK.
    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.