Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • 9
                    
                        Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
                        Nasional

    9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional

    Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Rudi Suparmono
    , Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
    Kejaksaan Agung
    menyita
    uang Rp 20,1 miliar
    dalam dua koper.
    Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
    suap vonis bebas
    pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
    Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
    Tim dibagi menjadi dua kelompok.
    “Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
    Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
    Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
    Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
    “Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
    “Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
    “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
    Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
    Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
    Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Hasto Sudah Mengira Dituntut 7 Tahun Penjara

    Klaim Hasto Sudah Mengira Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Proses persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kian mendekati akhir. Terkini, Hasto menjalani sidang tuntutan dengan hukuman 7 tahun penjara yang diputuskan jaksa.

    Tuntutan itu pun tak mengagetkan bagi Hasto. Dia mengklaim sudah mengiranya.

    Dituntut 7 Tahun Bui

    Sidang tuntutan Hasto itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Respons Hasto

    Usai sidang, Hasto menyampaikan pandangannya mengenai tuntutan tersebut. Dia mengaku sudah memperkirakan sejak awal tuntutan tersebut.

    “Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto Kristiyanto seusai sidang.

    Hasto mengaku sudah memperhitungkan risiko yang akan dihadapinya. Dia mengaku akan menghadapi berbagai risiko itu, termasuk kasus yang menjeratnya ini.

    “Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” ujarnya.

    Pekikan Semangat Hasto untuk Kader PDIP

    Foto: Hasto Kristiyanto teriak merdeka usai dituntut 7 tahun penjara. (Mulia Budi/detikcom)

    Hasto meminta seluruh kader PDIP dan simpatisan tetap tenang. Dia mengatakan tidak ada pengorbanan yang sia-sia.

    “Kepada seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PD Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” kata Hasto.

    “Karena jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak ‘merdeka, merdeka, merdeka’ saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenai hukuman gantung, hukum kolonial. Karena itu, percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” tambahnya.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai menjalani sidang tuntutan. (Mulia Budi/detikcom)

    Hasto melontarkan pekik ‘merdeka’ dengan mengepalkan tangan dan memberi salam metal seusai sidang. Dia mengatakan penyusunan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya juga sudah mencapai 80 persen.

    “Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • soal Larung hingga Sri Rejeki Hastomo

    soal Larung hingga Sri Rejeki Hastomo

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sederet hal ini terungkap di persidangan.

    Hasto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan rompi tahanan dengan nomor 18. Sebelum sidang dimulai, Hasto yakin kebenaran akan menang.

    “Saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan tiga perbuatan Hasto yang diyakini merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

    “Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel. Perintah itu, kata jaksa, membuat penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun.

    “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku,” ujarnya.

    Berikut 3 perbuatan Hasto yang diyakini jaksa KPK telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku:

    1. Pada 8 Januari 2020, Hasto melalui satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

    2. Hasto Kristiyanto memerintahkan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon selulernya sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dalam keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku sehingga tidak bisa ditemukan oleh penyidik.

    3. Pada 10 Juni 2024, Hasto menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK dan membawa HP merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik dan menitipkan HP-nya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Jaksa Heran Hasto Urus Pakaian

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa Takdir tergelitik oleh pengakuan Kusnadi yang menyebut perintah Hasto untuk ‘menenggelamkan’ dimaknai melarung pakaian, bukan terkait ponsel. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian.

    Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, kata jaksa, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk pada ponsel.

    “Dengan demikian, kata ‘itu’ pada kata yang ‘itu ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” kata Takdir.

    Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian stafnya.

    “Untuk kepentingan apa Terdakwa, yang merupakan seorang sekjen partai, sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” kata Takdir.

    Jaksa Yakin Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa meyakini Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto, meski staf PDIP Kusnadi membantah hal itu. Jaksa KPK Takdir Suhan awalnya membacakan keterangan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi yang menyebut nomor Sri Rejeki bukan Hasto melainkan nomor kesekretariatan.

    Jaksa Takdir menilai keterangan Kusnadi tak sesuai dengan data administrasi kependudukan Hasto. Jaksa mengatakan nama Hastomo berasal dari nama anak pertama Hasto yakni Ignatius Windu Hastomo.

    “Keterangan Kusnadi tersebut tidak berkesesuaian dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Ir Hasto Kristiyanto, MM dalam kartu keluarga, izin majelis terlampir dalam tuntutan kami,” kata jaksa.

    “Di mana dalam data tersebut diketahui bahwa nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama terdakwa yaitu Ignatius Windu Hastomo,” tambah jaksa.

    Jaksa menyebut Hasto juga menggunakan nama profile pada WhatsApp dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa menuturkan ada kontak istri Hasto, Maria Ekowati dalam nomor Sri Rejeki dengan nama Mama, Mama 1 hingga Mama 2.

    “Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profile WhatsApp seperti pada, satu, nomor contact 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0. Nomor contact 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Di samping itu dalam phone book telepon genggam berisi nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 tersimpan nomor-nomor telepon Maria Ekowati yang merupakan istri terdakwa dengan nama Mama,” kata jaksa.

    “Kemudian nomor 081282238009 dengan nama contact Mama adalah milik Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact. Kemudian nomor 0885776329518 dengan nama contact Mama 1 adalah milik Maria Ekowati, sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact. Nomor 0812800008498 dengan nama contact Mama 2 adalah Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact,” tambah jaksa.

    Jaksa meyakini nomor Sri Rejeki bukan milik kesekretariatan DPP PDIP, melainkan milik Hasto. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan Kusnadi.

    “Fakta ini semakin menguatkan bahwa telepon genggam tersebut adalah milik Terdakwa bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi. Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi yang menerangkan bahwa nomor 447401374259 yang tersimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 merupakan telepon genggam milik sekretariat DPP PDIP adalah tidak benar dan patut dikesampingkan,” tuturnya.

    Hasto Pakai Nomor HP Luar Negeri

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa KPK mengatakan Hasto juga menggunakan nomor luar negeri. Jaksa menyebut hal itu agar Hasto menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

    “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” kata Jaksa KPK Takdir.

    Jaksa mengatakan bukti di persidangan menunjukkan adanya komunikasi Hasto dengan Kusnadi menggunakan nama samaran Sri Rejeki Hastomo. Jaksa meyakini pemilik nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo itu merupakan Hasto.

    “Hal ini bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa komunikasi antara Terdakwa dengan Kusnadi selaku ajudan yang menggunakan nama-nama samaran yang tidak terikat langsung dengan identitas asli Terdakwa maupun Kusnadi, seperti nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan Terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808,” ujar jaksa.

    “Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya membantah membagi-bagikan uang kepada atasannya dalam kasus korupsi penilapan dan penggelapan barang bukti penanganan investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

    Hal ini disampaikan Azam saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penilaian barang bukti terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Azam mengaku menyesal karena telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (kasi) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakarta Barat. 

    “Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (kajari Jakbar dan kasi pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ujar Azam saat membacakan pleidoinya.

    Azam mengatakan tidak memberikan uang kepada Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, dan mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting. 

    “Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui,” tutur Azam. 

    Azam mengungkapkan suasana persidangan kerap kali menunjukkan nuansa batin yang sangat dalam. Karena itu, kata dia, tidak sedikit saksi termasuk atasannya yang meneteskan air mata saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Mereka merasa sedih dan terkejut Azam harus mengalami proses hukum yang berat ini dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi penilapan barang bukti. 

    “Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas di posisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terbuka,” pungkas Azam.

    Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah tuduhan pemberian uang kepada pejabat di Kejari Jakbar. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

    Mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting juga membantah menerima uang. Ia mengaku sudah pindah tugas sebagai asisten tindak pidana khusus (aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ketika kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sudah diputuskan di tingkat kasasi.

    Karena itu, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus tersebut. Iwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    “Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

    Diketahui, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

    Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa. 

  • Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Maqdir Ismail
    , menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
    Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
    “Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
    Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) dari PDI-P.
    Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
    “Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
    Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
    Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
    “Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
    Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
    Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
    CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
    “Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
    tuntutan Hasto
    .
    Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain itu, Hasto disebut tidak mengakui perbuatannya terkait suap dan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Sementara itu, ada tiga hal yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Hasto. Pertama, bersikap sopan di persidangan. Kedua, memiliki tanggungan keluarga.
    “Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Wawan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus
    Harun Masiku
    dan turut serta memberikan suap.
    Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
    Jaksa mengatakan, Hasto terbukti bersalah karena turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Peristiwa ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menutup sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Kamis (3/7/2025).
    Setelah berdiri menunggu hakim meninggalkan ruang sidang, Hasto lalu menghampiri jaksa di mejanya dan menyapa mereka.
    Ia lalu mengulurkan tangannya dan menyalami tim jaksa penuntut umum KPK.
    Namun, tidak jelas apa yang dibicarakan Hasto dengan jaksa.
    Setelah itu, Hasto menghampiri tim kuasa hukumnya dan mencoba mengangkat surat tuntutannya yang setebal 1.300 halaman.
    Dalam perkara ini, jaksa menilai Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni turut serta dalam dugaan suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
    Jaksa lalu menuntut Hasto untuk dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Tuntutan Berisi 1.300 Halaman, JPU: Hasto Berutang Kebenaran di Masa akan Datang

    Surat Tuntutan Berisi 1.300 Halaman, JPU: Hasto Berutang Kebenaran di Masa akan Datang

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (3/7/2025). 

    Tim JPU menyebut surat tuntutan yang telah disusun untuk Hasto sebagai terdakwa yakni sebanyak 1.300 halaman. Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku, serta ikut serta memberikan suap itu kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    “Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. Hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan,” ujar salah satu tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Pembacaan surat tuntutan itu diawali dengan pernyataan bahwa tim penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini, adalah utang kebenaran di masa yang akan datang. 

    “Penuntut Umum menyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang,” ujar Jaksa. 

    Di sisi lain, Tim JPU turut menyatakan bahwa dalam pembuktian perkara Hasto tidak mengejar pengakuan terdakwa, melainkan lebih mengacu kepada alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

    Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan ini bukanlah merupakan balas dendam terhadap Hasto. 

    “Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK

    Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK

    Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Takdir Suhan menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi terkait
    kasus Harun Masiku
    .
    Kesimpulan itu disampaikan Takdir saat membacakan surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses,” kata jaksa Takdir, Kamis (3/7/2025).
    “Untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” lanjut jaksa Takdir.
    Menurut jaksa, kesimpulan tersebut sesuai dengan barang bukti yang diajukan jaksa di muka persidangan berupa bukti komunikasi antara Hasto dengan staf pribadinya, Kusnadi, menggunakan nomor luar negeri dan nama anonim.
    Kusnadi, misalnya, menggunakan nomor 447455782005 dengan nama Gara Bhaskara.
    Sementara, Hasto menggunakan nomor 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808.
    Jaksa Takdir menyebut, dalam melakukan tindak pidananya, Hasto diduga melibatkan orang-orang di sekitarnya.
    Mereka adalah Kusnadi yang sehari-hari melekat dengan Hasto dan petugas sekuriti Kantor DPP PDI-P, Nurhasan.
    “Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tutur jaksa Takdir.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.
    Sementara itu, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
    Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.
    “Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra seperti dikutip Kamis (3/7/2025).

    Sidang tuntutan Hasto rencananya akan digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang tuntutan ini digelar setelah Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (26/6) lalu.

    Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini