Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Sidang Vonis Jaksa Tilap Uang Barang Bukti Robot Trading Rp11,7 Miliar Digelar Hari Ini

    Sidang Vonis Jaksa Tilap Uang Barang Bukti Robot Trading Rp11,7 Miliar Digelar Hari Ini

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Azam Akhmad Akhsya, hari ini.

    Azam merupakan jaksa yang menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023 lalu.

    “Sidang putusan tersebut akan dilaksanakan di Gedung PN Jakpus, hari ini,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli.

    Namun, mengenai waktu pelaksaan sidang, Andi belum bisa memastikan. Sebab, akan mengikuti dinamika persidangan lainnya.

    “Untuk ruangan sidang dan jamnya tentatif menyesuaikan dinamika persidangan esok,” kata Andi.

    Azam didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

    Uang itu diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang diduga digunakan Azam untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing

    Dalam perkembangan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Azam melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

    Sehingga, menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Azam juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    “Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.

  • Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki

    Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki

    Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.
    Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.
    Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.
    Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
    Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
    “Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.
    Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
     Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong

    Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong

    Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan vonis untuk
    jaksa Azam Akhmad Akhsya
    , pada Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang menyidangkan perkara
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    , namun justru menilap uang milik korban sebesar Rp 11,7 miliar.

    Pengadilan Tipikor
    pada PN Jakpus mengagendakan sidang pembacaan putusan atas tiga terdakwa: Azam Akhmad Akhsya, Bonifasius Gunung, dan Oktavianus Setiawan,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/7/2025) malam.
    Andi mengatakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut Azam dan kedua pengacara itu dihukum 4 tahun penjara.
    Meski mendakwa dengan pasal pemerasan, penuntut menilai perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor tentang penyuapan.
    Jaksa lalu meminta Azam dihukum denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Tuntutan denda ini juga diajukan kepada Oktavianus dan Bonifasius.
    Andi mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Sunoto.
    “Untuk ruangan sidang dan jamnya tentatif menyesuaikan dinamika persidangan esok,” tutur Andi.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam, yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu, justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara
    korban investasi bodong
    guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan, termasuk di antaranya adalah membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting, dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa
    penuntut umum dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi.
    Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
    Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi.
    Di pengujung sidang,
    jaksa
    menyebut Kejagung telah menyita
    perusahaan Surya Darmadi
    di Singapura.
    “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas
    CPIB Singapura
    , Yang Mulia,” ujar jaksa, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mempersilakan jaksa melengkapi informasi penyitaan tersebut.
    “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto.
    Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya.
    Mendengar perusahaannya kembali disita, Surya Darmadi emosi.
    Ia mempertanyakan sikap Kejagung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan, apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    1 Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres Nasional

    Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
    Surya Darmadi
    , emosi karena
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.
    Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan
    penyitaan perusahaan
    Surya Darmadi di Singapura.
    “Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.
    Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya.
    Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
    Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
    Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
    Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    “Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK

    Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK

    Perusahaan Surya Darmadi Sudah Buka Lahan untuk Kebun Sawit meski Tak Punya Izin KLHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit milik pemilik PT Duta Palma Group,
    Surya Darmadi
    , disebut sudah membuka kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit meski belum mengantongi izin.
    Hal ini diungkapkan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
    KLHK
    ) Republik Indonesia, Herban Heryandana, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa perusahaan-
    perusahaan Surya Darmadi
    .
    Dalam persidangan itu, Herban mengaku mengenal sejumlah perusahaan yang hari ini menjadi terdakwa korporasi.
    “Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat yang masuk di Kementerian Kehutanan,” kata Herban, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Beberapa perusahaan Surya Darmadi itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
    Mereka mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada kurun 2012.
    Pihak KLHK merespons permohonan itu namun tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
    “Kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan?” tanya jaksa.
    “Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu,” jawab Herban.
    Menurut Herban, sampai hari ini, KLHK belum menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perusahaan-perusahaan Surya Darmadi.
    Jaksa lantas mengulik apakah perusahaan-perusahaan itu menjalankan kegiatan perkebunan sawit meski membuka hutan negara tanpa mengantongi izin.
    Hal ini dibenarkan Herban. Pihaknya bahkan mengantongi citra satelit untuk membuktikan kegiatan perkebunan perusahaan Surya Darmadi.
    “Kami melihat dari permohonan sudah ada kegiatan kebun. Nanti bisa dilengkapi dengan citra satelit,” ujar Herban.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan Regional 7 Juli 2025

    Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang dugaan
    kasus korupsi
    yang melibatkan eks
    Wali Kota Semarang
    , Heverita Gunaryati Rahayu (
    Mbak Ita
    ), dan suaminya, Alwin Basri, pada Senin (7/7/2025).
    Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
    Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Kota Semarang, Bambang Prihartono;
    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Syarifah;
    dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, Yulia Adityorini.
    Mereka mengaku mengetahui adanya setoran uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang yang diminta oleh Mbak Ita dan suaminya.
    Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa ketiga saksi sempat dikumpulkan oleh seseorang di BSB, Mijen, sebelum sidang.
    Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Syarifah.
    “Baik, nanti kita akan buktikan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
    Dalam kesaksiannya, Syarifah mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan setoran uang untuk Mbak Ita.

    Uang yang disetorkan berasal dari iuran pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut ‘iuran kebersamaan’.
    Total setoran yang diterima Mbak Ita dan suaminya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
    “Nominalnya Rp 300 juta, berbentuk uang tunai, dibungkus pakai kertas kado,” kata Syarifah di hadapan majelis hakim.
    Uang tersebut diserahkan pada akhir Desember 2022, dan Mbak Ita juga menerima setoran pada triwulan pertama, kedua, dan ketiga tahun 2023.
    Syarifah menjelaskan bahwa ia selalu mendampingi Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriasari, saat menyerahkan uang tersebut.
    Selain untuk Mbak Ita, iuran kebersamaan yang berasal dari uang pribadi pegawai Bapenda Kota Semarang juga disetorkan kepada Alwin Basri, dengan nilai bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap triwulan.
    “Kalau Pak Alwin Rp 200 juta, di triwulan kedua Juli Rp 200 juta, triwulan ketiga Rp 300 juta, Oktober Rp 300 juta, November Rp 300 juta, kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
    Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima uang dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp 3,8 miliar, sementara suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima uang serupa hingga Rp 1,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • 5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3

    5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

    Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

    Sementara itu, JPU membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.

    JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 halaman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa kebohongan yang terjadi di masa lalu merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan yang akan datang.

    “Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

    “Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” sambungnya.

    Berikut sederet fakta terkait tuntutan JPU terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

  • Eks Dirut ASDP Cs Bakal Disidang, Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Triliun

    Eks Dirut ASDP Cs Bakal Disidang, Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki tahap persidangan.

    Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya akan didakwa merugikan keuangan negara akibat akuisisi tersebut senilai Rp1,2 triliun. 

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terhadap Ira Puspadewi Cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Ira merupakan mantan direktur utama ASDP periode 2017-2024. Selain Ira, KPK sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara untuk dua tersangka lain yaitu mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    “Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan total empat orang tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka dari kalangan ASDP yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya dari penyidik ke tim JPU.

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu masih batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

    Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

    Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN.

    Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ira, Yusuf dan Harry telah ditahan oleh penyidik KPK sejak Februari 2025 lalu. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.