Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • 6
                    
                        Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
                        Nasional

    6 Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas Nasional

    Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
    Hotman Paris
    , tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    dapat bebas dari kasus
    korupsi impor gula
    .
    Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung
    Sutikno
    merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks
    Jaksa Agung
    HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul
    legal opinion
    (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan
    legal opinion
    yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
    Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
    Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
    Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
    Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
    Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
    “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
    Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
    Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Harapan besar disampaikan oleh loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah terhadap hukuman Tom Lembong.

    Saat ini untuk sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan harapan besarnya.

    Ia menyebut kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.

    “Bila tak ada campur tangan iblis.
    Secara akal sehat dan nurani kebenaran,” tulisnya dikutip Rabu (16/7/2025).

    Geisz pun berharap untuk sidang yang berlangsung hari Jumat mendatang Tom Lembong bisa divonis bebas.

    Dan menurutnya vonis bebas yang diberikan ke Tom Lembong wajib dilakukan.

    “Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari jum’at nanti,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

  • Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

    Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

    Jakarta

    Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan konflik yang terjadi terkait perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group. Hendrizal mengatakan konflik dipicu tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan memberikan 20% luas lahan ke masyarakat.

    Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Mulanya, Hendrizal mengaku mengetahui soal perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hulu 2012-2016.

    “Saya kenal dengan perusahaan ini pada tahun 2012 sampai dengan 2016 saya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2008 itu ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sinilah saya kenal dengan lima perusahaan ini,” ujar Hendrizal.

    Hendrizal mengatakan Duta Palma Group wajib memberikan 20% dari luas lahan kebun untuk pengembangan kebun masyarakat sekitar yang dikenal sebagai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau kemitraan plasma sesuai Permentan tahun 2006. Dia mengaku sering didatangi masyarakat terkait persoalan itu.

    “Saya kenal selama berdinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik. Selalu saya didatangi masyarakat terkait dengan konflik di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tapen tadi, di mana masyarakat meminta plasma. Memang di satu pihak sesuai dengan Permentan tahun 2006, kewajiban perusahaan untuk memberikan 20%,” jawab Hendrizal.

    Dia mengatakan Duta Palma Group belum mendapatkan izin pelepasan. Dia mengaku telah menyurati Duta Palma Group untuk mengurus izin pelepasan tersebut.

    Hendrizal mengatakan kewajiban 20% ke masyarakat itu tidak dipenuhi Duta Palma Group hingga saat ini. Dia mengatakan hal itu memicu konflik dan demonstrasi yang hampir terjadi setiap hari.

    “Kan saudara mengatakan harus memberikan 20% kepada masyarakat, apakah itu terjadi diberikan kepada masyarakat atau bagaimana di lapangan?” tanya jaksa.

    Jaksa mendalami upaya yang dilakukan Hendrizal selaku Sekda untuk menangani konflik tersebut. Hendrizal mengatakan pihaknya melakukan penghentian aktivitas, pengukuran hingga menyurati Duta Palma Group untuk memberikan kewajiban plasma dan mengurus izin pelepasan tersebut.

    “Pemerintah sudah beberapa kali, ada yang hentikan aktivitas, kemudian ada yang melaksanakan pengukuran, ada juga surat supaya PT Duta Palma ini memberikan plasma, kemudian mengurus izin, kemudian menberikan CSR, CSR kepada masyarakat di sekitar situ. Itu sudah kita lakukan,” jawab Hendrizal.

    Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini disebut dilakukan dalam periode 2004-2022.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

    “Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.

    Jika ditotal kerugian negaranya mencapai Rp 78.720.719.886.962. Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

    PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    GELORA.CO – Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.

    Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

    Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

    Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

    “Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.

    Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

    Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan

    – Tom Lembong

    Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

    “Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.

    “Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan persidangan ini,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

    “Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.

    “Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

    Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

    Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

  • Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa nonaktif Azam Akhmad Akhsya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemerasan korban
    investasi bodong
    . Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
    Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), JPU mengajukan banding atas vonis hakim terhadap jaksa Azam.
    JPU menuntut jaksa Azam dengan empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara untuk Azam.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya hari ini.
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Banding diajukan pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Sebelumnya, JPU menuntut Azam empat tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) lalu.
     
    Majelis hakim memvonis Azam lebih berat ketimbang tuntutan JPU karena majelis hakim menilai Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya, Selasa (8/7/2025) lalu.
    Azam dinilai hakim telah terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar.
    Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
    Hal memberatkan terhadap terdakwa Azam yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
    Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    Majelis hakim juga tidak ingin perbuatan serupa terulang, sehingga hukuman empat tahun penjara seperti yang dituntut JPU tidaklah cukup.
    “Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto.
    Hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumya, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, sopan serta kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding

    Hukuman untuk Jaksa Azam Lebih Berat, JPU Malah Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) dari
    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
    mengajukan
    banding
    atas putusan yang dijatuhkan untuk jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya.
    Banding
    diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menghukum Azam tujuh tahun penjara.
    Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta Azam dihukum empat tahun bui.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
    Permohonan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Dengan adanya banding ini, kasus
    jaksa Azam
    yang dinilai terbukti memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar akan bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    Adapun dalam tuntutannya, JPU menilai Azam hanya terbukti menerima suap dari para pengacara korban investasi bodong.
    JPU lalu menuntut terdakwa yang masih satu almamater itu dengan ringan.

    Namun, majelis hakim berpandangan lain.
    Mereka melihat jaksa Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana jahat dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

    Sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan digelar sebelum akhir pekan ini, usai tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025). 

    Tahapan sidang ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, serta replik atau balasan terhadap pledoi. 

    “Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk memutuskan perkara yang menjerat Tom. Nantinya, sidang pembacaan vonis terhadap Tom akan digelar siang hari setelah ibadah salat Jumat. 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” tutur Dennie. 

    Adapun pada duplik yang disampaikan Tom, dia tetap meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. 

    Mendag Kabinet Kerja 2015-2016 itu menyebut kebijakannya dalam importasi gula yang kini diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan upaya untuk menyukseskan kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan kepada jajarannya di Kemendag saat itu terkait dengan penentuan perusahaan importir gula. 

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” ucapnya. 

    JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsiimpor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan

    Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan

    Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    mengungkapkan pengalamannya selama dalam tahanan usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Tom Lembong mengaku bahwa dirinya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi selama berada dalam rumah tahanan
    Kejaksaan
    .
    Mendag periode 2015-2016 ini menyebut bahwa dirinya mendapatkan izin berobat serta fasilitasi keperluan lain, termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya selama masa penahanan.
    “(Mengucapkan terima kasih) bahkan para jaksa yang bekerja secara profesional,” ujar Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Saya wajib mengakui bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi dari
    kejaksaan
    saat saya dalam tahanan kejaksaan karena harus
    fair
    bilang apa adanya. Dan saya menghargai perlakuan yang manusiawi terhadap saya dalam tahanan,” katanya lagi, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Senin.
    Dalam dupliknya, Tom juga mengaku, mengerti bahwa para jaksa hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.
    Lebih lanjut, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasusnya.
    Dia mengapresiasi berbagai upaya Majelis Hakim untuk menertibkan jalannya persidangan. Termasuk, upaya memperlakukannya secara manusiawi.
    “Juga atas berbagai perlakuan manusiawi kepada saya dari Majelis Hakim dan institusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk tidak terbatas izin untuk saya berobat ke dokter dan rumah sakit,” kata Tom Lembong.
    Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Tom Lembong dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Tom Lembong dinilai bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula pada tahun 2015-2016.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Namun, jaksa dalam tuntutannya tidak membebani Tom Lembong untuk membayar uang pengganti.
    Sebab, jaksa menilai, Tom tidak menikmati hasil korupsi meski tindakannya membuat hal itu terjadi.
    Kepada majelis hakim, jaksa mengatakan bakal membebankan uang pengganti kepada pihak korporasi, pihak yang diuntungkan dari perizinan yang diteken Tom kala itu.
    Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Febri Diansyah Sebut Jaksa Mengarahkan Seolah Uji Materi Jadi Awal Cerita Suap Hasto

    Febri Diansyah Sebut Jaksa Mengarahkan Seolah Uji Materi Jadi Awal Cerita Suap Hasto

    Febri Diansyah Sebut Jaksa Mengarahkan Seolah Uji Materi Jadi Awal Cerita Suap Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P

    Hasto Kristiyanto
    ,
    Febri Diansyah
    menyebut, replik jaksa
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) mengarahkan seakan-akan tindakan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai awal mula suap.
    Pernyataan ini Febri sampaikan guna menanggapi replik jaksa KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    Febri memandang, tindakan jaksa tersebut dilakukan karena tim penuntut umum tidak berhasil membuktikan kliennya terlibat dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    “Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    Padahal, kata Febri, tindakan PDI-P menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke MA dijamin konstitusi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Langkah itu ditempuh PDI-P bukan untuk menguji undang-undang melainkan mengatasi kekosongan hukum menyangkut situasi di mana calon anggota legislatif yang menang pemilu meninggal dunia.
    Di sisi lain, kata Febri, dalam persidangan terungkap, skenario suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI direncanakan oleh eks kader PDI-P Saeful Bahri dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    “Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” ujar Febri.
    Mantan Juru Bicara KPK itu menyebut, fakta terkait perencanaan itu menjadi pembeda antara tindakan sah dilakukan yakni JR ke MA dengan tindak pidana suap yang telah menyeret Saeful menjadi terpidana.
    Ia juga mendapati sikap jaksa KPK terhadap dua putusan perkara suap Harun yang telah inkracht pada 2020 tidak konsisten.
    Jika perkara yang menjerat Hasto merupakan perkara baru, seharusnya KPK menggelar penyelidikan dari awal.
    Namun, pada kenyataannya kasus itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tahun 2019.
    Febri pun menyatakan tim kuasa hukum akan menjawab replik jaksa yang mengeklaim memperkuat bukti keterlibatan Hasto.
    “Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” kata Febri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

    Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan duplik yang diberinya judul ‘Tetap Manusia’. Tom mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang seperti perang.

    “Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    “Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran,” tambahnya.

    Dia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Dia menggunakan istilah ‘The Fog of War’ untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.

    “Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’ atau maaf dalam Bahasa Inggris ‘The Fog of War’. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar,” ujarnya.

    Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” kata Tom.

    Dia mengaku meminta anak buahnya untuk melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.

    Tom menyoroti penggunaan istilah ‘aturan tidak memberikan ruang’ yang digunakan jaksa penuntut umum terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Dia mempertanyakan anggapan pelanggaran hukum karena impor GKM, hanya karena tidak ada aturan eksplisit yang memperbolehkan impor GKM tersebut.

    “Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini