Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Terdakwa Tak Nikmati Hasil Korupsi

    Terdakwa Tak Nikmati Hasil Korupsi

    GELORA.CO –  Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong. Pertama, pertimbangan yang meringankan Tom Lembong adalah belum pernah dihukum.

    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan

    “Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” sambungnya.

    Hal yang Memberatkan

    Majelis Hakim juga mengatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong. Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis.

    Selain itu, Tom Lembong saat menjadi Mendag disebut mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sebab, menurut Hakim, harga GKP tetap tinggi. Pada Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 8
                    
                        Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak!
                        Nasional

    8 Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak! Nasional

    Pendukung Tom Lembong Geram dan Hendak Adang Jaksa Usai Sidang Vonis: Ayo Keluar, Pak!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pendukung Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencoba mengadang jaksa dari salah satu pintu keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 
    Mereka menunggu jaksa penuntut umum (JPU) setelah pembacaan
    vonis Tom Lembong
    dalam kasus impor gula. Tom divonis 4,5 tahun oleh hakim. 
    “Keluar, woy,” ujar salah satu dari mereka. 
    “Ngumpet ya ngumpet?” teriak seorang ibu. 
    “Ayo keluar, Pak Jaksa!”.
    Penjaga keamanan Pengadilan Tipikor berjaga di depan pintu dan menghalau kerumunan pendukung itu. Namun para pendukung berusaha melawan. 
    “Gedung yang bayar pajak saya,” kata mereka. 
    Adapun,
    sidang vonis Tom Lembong
    dihadiri oleh para pendukung. 
    Sejak awal sidang, pengunjung dan simpatisan Tom Lembong sempat saling dorong dengan petugas pengadilan dan kepolisian.
    Pantauan Kompas.com, puluhan pendukung Tom dan awak media berupaya masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
    Namun, demi menjaga situasi persidangan, petugas pengadilan dan polisi menjaga pintu masuk dan tidak membolehkan semua orang masuk.
    Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
    Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
    Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyimpulkan, kebijakan Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM).
    Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
    Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
    “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
    Selain itu, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
    Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
    “Artinya perbuatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Hakim Purwanto.
    “Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” tambahnya.
    Lalu, majelis hakim menyebutkan, unsur pasal lain yakni merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain telah terpenuhi.
    Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
                        Nasional

    1 Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui Nasional

    Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara.
    Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, dihukum bersalah dalam kasus korupsi importasi gula oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
    Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk duduk di bangku sidang, menjatuhkan dirinya dalam pelukan mantan calon presiden
    Anies Baswedan
    .
    Setengah wajah Saut terbenam di pundak Anies, tapi kesedihannya terlihat jelas. Anies lalu menepuk pundak pegiat antikorupsi tersebut.

    Sama halnya Saut, Anies juga tidak bisa menyembunyikan raut kesedihan kesedihannya. Mimik wajah Anies seperti orang-orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka.
    Meski tak tampak air matanya menetes jatuh, Anies tampak menahan diri, menahan dukanya karena sahabatnya akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016.
    Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
    Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
    Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
    Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
    “Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ungkap hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah

    4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah

    4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis hakim menyatakan, ada empat hal memberatkan yang membuat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
    Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
    “Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam
    sidang vonis Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
    Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

    Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
    “Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ujar hakim.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
     
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu-ibu ‘Demo’ di PN Jakpus, Minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong

    Ibu-ibu ‘Demo’ di PN Jakpus, Minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia berunjuk rasa di depan ruang sidang tempat penyelenggaraan sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). 

    Kelompok ibu-ibu yang memakai pakaian putih dengan kerudung bermotif bunga itu meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk membiarkan mereka masuk ke ruang sidang. 

    Berdasarkan pantauan sidang, kelompok ibu-ibu itu sudah ada sejak siang hari sebelum sidang vonis Tom Lembong dimulai pukul 14.00 WIB. Sampai dengan sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, para ibu-ibu pengunjuk rasa masih menunggu di depan ruang sidang. 

    “Kami cukup sabar lho. Tiga jam lebih kami di sini berdiri. Kalian sombong mentang-mentang kalian dari aparat. Harusnya kalian tahu tupoksi. Kalau satu dilarang, semua dilarang. Kenapa yang lain bisa masuk ke dalam? Anda tadi janjikan kami bisa masuk,” ujar Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, Meri Samiri di hadapan aparat kepolisian. 

    Seorang ibu-ibu yang turut hadir mengaku bahwa sudah berada di PN Jakarta Pusat sejak pukul 12.00 WIB. Dia menyebut kelompok mereka berasal dari Jabodetabek dan juga wilayah lain. 

    Menurutnya, koalisi tersebut telah memantau proses hukum terhadap Tom Lembong sejak sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

    Sebelumnya, JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Tok! Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

    Tok! Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2025).

    Selain pidana, Tom Lembong juga dihukum agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Adapun, hukuman ini lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menginginkan Tom Lembong agar bisa divonis selama tujuh tahun penjara. Namun untuk denda memiliki besaran yang sama dengan tuntutan.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    10 Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan
    Tipikor
    Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
    Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
     

    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli

    Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan, Jumat (25/7/2025). 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebut sidang putusan itu akan dilakukan setelah salat Jumat. 

    “Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025 dengan acara pembacaan putusan,” ujar Rios di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawal dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • 5
                    
                        Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
                        Nasional

    5 Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan Nasional

    Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
    Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, berdasar ketentuan Pasal 26 dan 27
    Undang-Undang Perdagangan
    , gula impor adalah gula kristal putih (GKP) yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.
    Sementara, Tom Lembong dalam kebijakannya membuka keran
    impor gula
    GKM untuk membentuk stok gula nasional.
    “Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan
    putusan Tom Lembong
    dalam kasus
    korupsi
    impor gula, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.
    “Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
                        Nasional

    9 Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula Nasional

    Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Istri Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,
    Francisca Widjaja
    , terus memanjatkan doa Rosario sepanjang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat suaminya.
    Cisca duduk di bangku sidang paling depan, menatap nanar suaminya yang duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sehelai kain melingkar di lehernya, sementara kedua tangannya menggenggam tasbih kecil yang oleh umat Katolik disebut sebagai rosario.
    Sembari memindahkan butir-butir rosario dan memanjatkan doa dengan khusyuk, mata Cisca sesekali terpejam.
    Cisca memang kerap menghadiri langsung persidangan suaminya.
    Sebagaimana hari ini, dengan senyum tabah, Cisca menggenggam tangan suaminya saat memasuki ruang sidang.
    Ketika Tom membacakan nota pembelaan atau pleidoi beberapa pekan lalu, Cisca juga memanjatkan doa-doa untuk suaminya.
    Untaian rosario Cisca saat itu diabadikan oleh tim mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang juga menghadiri persidangan.
    Pada persidangan hari ini, sejumlah tokoh juga turut hadir.
    Selain Anies, terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, tokoh intelektual Rocky Gerung, dan pengamat politik Refly Harun.
    “Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.” Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom saat ditemui awak media di lokasi, Senin (14/7/2025).
    Tom mengatakan, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi. Apa pun menurutnya bisa terjadi.
    Menurut Tom, apa pun putusan majelis hakim pihaknya merasa sudah meraih kemenangan.
    Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa hukum yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa.
    “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.