Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Keadilan di Negeri Ini Jauh dari Selesai

    Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan: Keadilan di Negeri Ini Jauh dari Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan komentar tajam menanggapi vonis 4,5 tahun penjara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

    Anies yang memberi dukungan penuh terhadap Tom Lembong selama persidangan mengaku sangat kecewa atas vonis hakim.

    Menurutnya, selama proses persidangan berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. 

    “Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies di akun X miliknya, Jumat (18/7/2025) malam.

    Mantan Menteri Pendidikan ini juga menyoroti kualitas demokrasi negara dan keraguan terhadap kredibilitas sistem hukum yang ada. 

    “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” lanjutnya. 

    Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. 

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2025).

    Terhadap putusan ini, lanjut mantan Calon Presiden 2024 ini, mengatakan Tom Lembong dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. 

    “Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkasnya.

  • Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk menerbitkan
    executive review
    .
    Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
    Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
    Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
    Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
    “PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
    executive review
    , melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
    executive review
    .
    Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
    PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
    Peraturan KPU
    Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
    Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
    judicial review
    yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
    Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    “Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
    legislative review
    terhadap
    peraturan KPU
    tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi

    Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi

    Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
    Ari Yusuf Amir
    , mengingatkan para menteri berpotensi terjerat
    korupsi
    sebagaimana kliennya dalam waktu 5 hingga 10 tahun mendatang.
    Ari mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara harus ditinjau ulang. Jika tidak, maka pengambil kebijakan saat ini bisa tersandung perkara rasuah.
    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” kata Ari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    “Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka (yang) mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi,” tambahnya.
    Menurut Ari, putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula, bisa membuat para pejabat tidak berani mengambil keputusan.
    Akibatnya, penyelenggaraan negara tidak bisa berjalan.
    “Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa. Dampak yang luar biasa baik bagi pejabat, maupun bagi pihak swasta, pihak pengusaha,” ujar Ari.
    Menurutnya, putusan pengadilan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena menganggap pihak swasta yang mendapat keuntungan sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
    Padahal, pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dalam kegiatan bisnis merupakan hal yang sah. “Mana ada swasta berusaha untuk tidak mendapatkan keuntungan tentunya,” tutur Ari.
    Dalam perkara ini, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk operasi pasar pengendalian harga gula.
    Baik Tom maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu angkat suara. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

    “Innalillahi. Pak @tomlembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (12/7/2025).

    Ia mengungkapkan ada sejumlah alasan vonis tersebut. Pertama melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” ujarnya.

    “Padahal kerja dan dengan swasta adalah sah dan merupakan keweangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” tambahnya.

    Kedua, ia mengatakan keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap kerugian negara. Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    “Empat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Lima, tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” papar Said Didu.

    Said Didu mengatakan, Tom Lembong merupakan menteri yang disayang Presiden ke-7 Jokowi. Tapi seiring waktu berubah.

    “Agar publik tahu @tomlembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi seperti halnya dengan Pak @aniesbaswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung “dihajar”,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

  • Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Empat Pertimbangan yang Memberatkan Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis eks Mendag Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Hakim Anggota, Alfis Setyawan menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut. Menurutnya, Tom dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan Pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila,” ujar Alfis di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Alfis menambahkan, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional.

    Selanjutnya, Tom juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Mendag dalam memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau,” pungkasnya.

    Berikut empat poin pertimbangan yang memberatkan vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula :

    1.Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. 

    2. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula. 

    3. Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

    4. Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram. 

  • Rocky hingga Anies Hadir Sidang Vonis Tom Lembong, Simpatisan Teriak Bebaskan

    Rocky hingga Anies Hadir Sidang Vonis Tom Lembong, Simpatisan Teriak Bebaskan

    GELORA.CO -Pengadilan Tipikor Jakarta ramai dihadiri sahabat dan simpatisan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelang sidang pembacaan putusan kasus korupsi importasi gula.

    Pantauan RMOL di lokasi Jumat siang 18 Juli 2025, mereka memadati area depan ruang Hatta Ali di mana sidang akan digelar hingga sempat membuat Tom yang datang didampingi istri Fransisca kesulitan masuk ruangan.

    “Bebaskan Tom Lembong, bebaskan Tom Lembong,” teriak mereka.

    Bahkan para simpatisan Tom terus berusaha masuk ke dalam ruangan meski sudah penuh. Alhasil, para simpatisan menunggu di pintu luar sidang sambil meneriakkan dukungan.

    Tak hanya istri, sidang vonis Tom juga dihadiri sejumlah tokoh di antaranya Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun.

    Sementara sejumlah personil kepolisian terus mengimbau agar bisa kondusif selama jalannya persidangan.

    Tom dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.

    Dalam dakwaan, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena telag menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015?”2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.

    Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara

    Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara

    Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sebelum kasus dugaan korupsi importasi gula, nama Tom Lembong sudah ramai diberitakan dan dibicarakan publik.
    Khususnya saat ia tergabung dalam tim pemenangan
    Anies Baswedan
    untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2025.
    Namun, siapakah Tom Lembong sebelum terjun ke dunia politik pada Pilpres 2024. Berikut profil dan perjalanan Tom Lembong yang baru saja divonis 4,5 tahun penjara:
    Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971 dan bermukim di Jerman pada usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
    Setelah lulus SMA, Tom Lembong menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
    Namun, ia justru berkecimpung di industri jasa keuangan. Tom Lembong bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.
    Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.
    Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
    Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.
    Lama tak terdengar, Tom Lembong kemudian memutuskan bergabung dalam tim pemenangan Anies untuk Pilpres 2024. Ia didapuk menjadi Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Namun, bergabungnya Tom Lembong ke tim pemenangan Anies disebutnya membuka pintu politisasi untuk “mentersangkakannya”.
    Saat membacakan pledoi untuk kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong menyebut bahwa bergabung dengan oposisi, maka dirinya terancam dipidana.
    “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
    Hal tersebut terbukti saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik yang pertama atas kasus impor gula diterbitkan pertama kali oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023.
    “Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023,” ujar Tom Lembong.
    Setelah itu, ia menangkap sinyal dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
    “Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya

    Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya

    GELORA.CO – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi.

    “Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies usai sidang vonis Tom Lembong di PN Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    “Kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi maka bagaimana jutaan rakyat Indonesia lainnya,” lanjutnya.

    Ketiga, Anies mendukung apapun langkah yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan.

    “Kami akan dukung sepenuhnya,” tegas Anies.

    Keempat, Anies meminta kepada para pemegang kekuasan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum. “Kalau kepercayaan pada sistem hukum runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” sebutnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

    Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

    Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

  • Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    GELORA.CO -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan surat duplik dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

    “Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto di persidangan.

    Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum. 

    Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” terang Hasto.

    Selama proses persidangan, Hasto melihat bahwa tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Bahkan kata Hasto, tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

    “Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” tegas Hasto.

    Untuk itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) omor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

    “Melalui Putusan MA nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap, karena pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” pungkas Hasto.

  • Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti ke Tom Lembong, Ini Alasannya

    Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti ke Tom Lembong, Ini Alasannya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti ke Tom.

    “Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Hakim menyatakan Tom tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom.

    “Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujar hakim.

    Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

    Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini