Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga Megapolitan 1 Agustus 2025

    Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,
    Jakarta
    Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Tom Lembong mengaku langsung pulang ke rumah dan bertemu dengan keluarga.
    “Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta,” kata Tom Lembong di
    Rutan Cipinang
    , Jumat.
    Tom Lembong mengatakan kembali kehidupan normal karena sempat ditahan selama 9 bulan.
    Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan secara selama 9 bulan. Saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam,” ucap dia.
    Usai memberikan keterangan dengan awak media, Tom Lembong bersama istrinya meninggalkan Rutan Cipinang menggunakan mobil listrik berwarna putih. 
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan
    abolisi
    untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

    DPR RI
    telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
    Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait impor gula kristal mentah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

    “Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa,” kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.

    Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” jelasnya.

    Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

    Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

    “Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” jelasnya.

    Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

    “Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” pungkas Tom.

    Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015?”2016 saat ia menjabat.

    Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

  • Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    GELORA.CO -Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait abolisi kliennya telah rampung pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

    “Kalau tadi siang Keppres terkait abolisi sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Ia menyebut, kemungkinan besar Tom Lembong akan keluar dari rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini.

    “Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.

    Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang telah memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti ke terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta langsung membebaskan kedua terdakwa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun harus dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres) dan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

    “Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8).

    Anang mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih dulu bunyi Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto nanti.

    Pasalnya, kata Anang, pihak terdakwa dan JPU kini tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

    “Kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun kejaksaan, ya jadi lihat saja dulu Keppres ini seperti apa, kita akan laksanakan,” katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum bisa ambil sikap terlalu banyak atas kebijakan amnesti dan abolisi itu mengingat bunyi Keppres dari Presiden Prabowo Subianto masih belum diterima.

    “Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan,” ujar Anang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
    Anies Baswedan
    menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    .
    Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
    “Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
    Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
    “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
    Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
    “Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
    “Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
    Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
    “Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
    Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
    Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
    Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan Nasional 1 Agustus 2025

    Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    menyatakan menghormati keputusan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan
    amnesti
    terhadap dirinya.
    Hasto menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang menurutnya menjadi bentuk mendengarkan suara keadilan.
    “Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat (1/8/2025).
    Atas keputusan presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
    “Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” ucapnya.
    Diketahui, Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7/2025).
    DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti
    adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Hasto Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Oranye Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

    Penampakan Hasto Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Oranye Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlihat berada di luar Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Ini adalah penampakan perdananya usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Hasto terlihat masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, yang menutupi kemeja putih di badannya. Tangannya juga masih diborgol.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa elite PDIP itu belum dibebaskan dari rutan. Hasto hanya berobat rutin sesuai yang diagendakan.

    “Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” terang Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Adapun saat ini, dia masih menjalani tahanan di rutan KPK di bawah pengendalian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Hasto merupakan terdakwa kasus suap Harun Masiku. Pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadapnya.

    Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pada putusannya, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk meloloskan Harun Masiku.

    Kurang dari sepekan putusan Hasto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Diberi Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Telah Dengarkan Keadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Politikus PDI-P: Jadi Koreksi terhadap Distorsi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Politikus PDI-P: Jadi Koreksi terhadap Distorsi Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI-P yang juga Anggota Komisi II DPR RI,
    Romy Soekarno
    , menyebut pemberian amnesti dari
    Presiden Prabowo Subianto
    kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk koreksi terhadap distorsi hukum yang terjadi dalam proses penanganan perkara.
    Sebab, kata Romy, proses hukum terhadap Hasto sejak awal menimbulkan banyak pertanyaan publik karena dinilai janggal dari segi prosedur, konstruksi kasus, dan waktu penanganannya.
    “Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil,” ujar Romy saat dihubungi Jumat (1/8/2025).
    “Dalam konteks inilah, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara,” sambungnya.
    Menurut Romy, pemberian amnesti ini bukan semata menyatakan Hasto tidak bersalah, melainkan penegasan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik lawan politik.
    “Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” ucapnya.
    Meski begitu, Romy mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
    Dia menilai tindakan tersebut menunjukkan keberanian Prabowo menyikapi persoalan hukum yang dinilainya sarat kepentingan politik.
    “Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas,” tutur Romy.
    Romy berharap, dengan amnesti ini, Hasto dapat kembali berkontribusi secara penuh dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
    “Dengan amnesti ini, kita berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik Nasional 1 Agustus 2025

    Tom Lembong dan Hasto Dimaafkan, Feri Amsari: Capek Drama Peradilan, Muncul Pahlawan Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut kasus Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan
    Hasto Kristiyanto
    dimanfaatkan oleh politisi. 
    Setelah publik lelah mengikuti proses hukum, muncul sosok pahlawan yang melepaskan Tom dan Hasto dari jerat hukum.
    “Ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” tutur Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
    Menurut dia, ujung
    kasus Tom Lembong
    dan Hasto merupakan konsekuensi dari peradilan politik (political trial).
    Kasus kedua tokoh itu dinilai politis dan menjadi bentuk penggunaan hukum oleh kekuasaan.
    “Konsekuensi dari peradilan politis ujungnya akan sangat politis,” kata Feri
    Menurut akademisi itu, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom menggambarkan bagaimana hukum sedang dipermainkan.
    Feri mempertanyakan kenapa Tom dan Hasto harus melewati proses peradilan yang panjang dan dramatis.
    “Kenapa enggak sedari awal saja, bukankah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK di bawah presiden?” ujar Feri.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan DPR telah menyetujui presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
    Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016, sementara Hasto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.