Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura Nasional 10 Oktober 2025

    Saksi: Dana dari Surya Darmadi untuk Beli Properti Australia dan Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajer finansial PT Darmex Plantations 2010-2024, Karelina Gunawan, membenarkan bahwa dana dari perusahaan taipan Surya Darmadi, PT Asset Pacific, digunakan untuk membeli properti di Australia dan Singapura.
    Keterangan ini disampaikan Karelina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh perusahaan Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group.
    Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi aliran dana dari PT Asset Pacific.
    “Dana-dana yang ada di Asset Pacific ini, kan itu diturunkan untuk anak perusahaannya, dan Anda menyebutkan tadi ada transfer aset Pacific di Australia. Ini transfer dalam hal apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Yang saya tahu waktu itu transfernya untuk pembelian properti,” jawab Karelina.
    Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, apakah transaksi serupa juga dilakukan untuk membeli properti di Singapura.
    “Kemudian yang di Singapura juga ada?” tanya jaksa lagi. “Iya,” jawab Karelina.
    Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah transaksi keuangan itu dilakukan atas perintah Surya Darmadi.
    “Terkait dengan transfer-transfer ini, semuanya atas perintah Surya Darmadi dananya dari Asset Pacific ini?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Karelina.
    PT Asset Pacific diduga menjadi satu dari dua perusahaan yang digunakan Surya Darmadi untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi.
    Satu perusahaan lainnya adalah PT Darmex Plantations.
    Jaksa menduga, kedua perusahaan itu menampung dan mengelola keuntungan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi yang menyerobot kawasan hutan di Riau.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
    Adapun Kejaksaan Agung telah menyita aset Surya Darmadi di Singapura pada kurun Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
                        Nasional

    6 Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan Nasional

    Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dijebloskan ke Nusakambangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.
    Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
    “Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    “Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.
    Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung. Ia hadir melalui sambungan virtual.
    Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.
    Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
    Menurut dia, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika.
    Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan. Taipan berusia 73 tahun itu menderita jantung, masalah pendengaran, dan fisik yang melemah karena usia.
    “Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena di sana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
    “Nah, dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” sambung dia.
    Pengacara senior itu memandang, penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.
    “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
    Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi lakukan olah TKP terkait kasus penjambretan pewarta ANTARA

    Polisi lakukan olah TKP terkait kasus penjambretan pewarta ANTARA

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus penjambretan yang dialami pewarta ANTARA.

    “Kami sudah menindaklanjuti informasi adanya kejadian penjambretan Jl. Bungur 17 Kemayoran,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan saksi mata mengaku mendengar teriakan dari korban dan langsung mengejar pelaku penjambretan itu, namun tidak terkejar.

    Menurut dia, saksi tidak bisa mengejar pelaku tersebut karena kabur menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, mengarah ke Jalan Bungur dan arah Senen, Jakarta Pusat.

    “Saksi mendengar teriakan maling, maling, sekitar jam 19.00 WIB. Selanjutnya, saksi langsung mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar,” ujar Ruslan.

    Petugas pun meminta agar korban segera melaporkan kasus tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

    Sementara itu, korban bernama Agatha Olivia Victoria yang merupakan pewarta Kantor Berita ANTARA itu mengatakan ia langsung menuju ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan penjambretan.

    “Saya lagi mau ke Polres,” kata Agatha saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Agatha menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, setelah ia meliput di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pengakuannya, saat itu dia pulang dengan berjalan kaki dari pengadilan ke Stasiun Kereta Kemayoran.

    Dia lalu memutuskan untuk berjalan melewati Jalan Bungur Besar 17 yang berseberangan dengan gedung pengadilan.

    Jalan yang berada di dekat Pasar Kombongan itu dia pilih karena memiliki akses tembus ke arah Stasiun Kemayoran.

    Dia mengatakan jalan tersebut sebenarnya buntu untuk dilalui kendaraan, namun di ujung jalan masih bisa dilewati pejalan kaki.

    Saat masuk ke Jalan Bungur Besar 17, dia melihat sesosok pria berperawakan sedikit berisi, menggunakan kaus gelap dan celana pendek melaju dengan sepeda motor jenis kopling dari dalam gang ke arah jalan raya.

    Dia menghampiri Agatha yang saat itu sedang memegang telepon seluler sambil berjalan masuk ke dalam Jalan Bungur Besar 17.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wartawan Kantor Berita Antara bernama Agatha Olivia Victoria menjadi korban penjambretan handphone usai meliput di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

    Agatha menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, usai dirinya meliput di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pengakuannya, saat itu dia pulang dengan berjalan kaki dari pengadilan ke Stasiun Kereta Kemayoran.

    Dia lalu memutuskan untuk berjalan melewati Jalan Bungur Besar 17 yang berseberangan dengan gedung pengadilan.

    Jalan yang berada di dekat Pasar Kombongan itu dia pilih karena memiliki akses tembus ke arah Stasiun Kemayoran.

    Agatha melanjutkan, jalan tersebut sebenarnya buntu untuk dilalui kendaraan, namun di ujung jalan masih bisa dilewati pejalan kaki.

    Saat masuk ke Jalan Bungur Besar 17, dia melihat sesosok pria berperawakan sedikit berisi, menggunakan kaus gelap dan celana pendek melaju dengan sepeda motor jenis kopling dari dalam gang ke arah jalan raya.

    Dia menghampiri Agatha yang saat itu sedang memegang handphone sambil berjalan masuk ke dalam Jalan Bungur Besar 17.

    Ketika keduanya berpapasan, telepon genggam Agatha langsung digasak pria tersebut.

    “Dia (pelaku) enggak pakai helm, kaus warna hitam, celana pendek. Kaya pakai baju rumahan gitu. Sepertinya kaya preman preman pasar situ,” kata Agatha.

    Setelah menggasak ponselnya, pelaku langsung melarikan diri ke jalan besar dan melaju ke arah Pasar Senen.

    Agatha pun sempat berteriak dan meminta bantuan warga setempat untuk mengejar. Salah satu warga lalu membonceng Agatha dengan sepeda motor untuk mengejar pelaku.

    Namun demikian, upaya pengejaran itu sia-sia karena pelaku sudah tidak terlihat. Agatha lalu memutuskan untuk meminta tolong diantar ke Stasiun Kemayoran guna melanjutkan perjalanan pulang.

    Hingga saat ini, jajaran Reskrim Polsek Kemayoran sudah melakukan penelusuran ke lokasi penjambretan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Bidik WN India Guna Usut Kasus Izin Tambang di Kutai Kartanegara

    KPK Bidik WN India Guna Usut Kasus Izin Tambang di Kutai Kartanegara

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan warga negara asal India bernama Sankalp Jaithalia, Kamis (9/10/2025). Namun keberadanya masih dicari oleh penyidik. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sankalp diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    “Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, Kamis (9/10/2025).

    Budi mengatakan kehadiran Sankalp dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara ini.

    Lembaga antirasuah akan mendalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Sankalp ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan WN India tersebut.

    “Dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBB-nya,” tuturnya.

    Budi menyebut korupsi tidak hanya terjadi di sektor pembiayaan, tapi dapat dilakukan di sektor penerimaan. Oleh karenanya, penyidik akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBB dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang.

    Perlu diketahui  bahwa perkara ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

    Satu tahun kemudian, Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan dan dicabut hak politiknya 5 tahun. Sebab, hakim mengungkapkan bahwa Rita terbukti menerima Rp110 miliar terkait izin proyek tambang.

  • Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Nasional 9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
    Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
    Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
    Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    “Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
    Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
    “Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
    Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
    Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
    Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    “Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
    Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
    Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
    Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
    Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
    Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
    Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari Nasional 9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
    “Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
    “Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
    Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
    “Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
    Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
    Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
    Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
    Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
    Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
    Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva nampak duduk di kursi pesakitan. Dia mengenakan kemeja berwarna putih saat akan didakwa oleh majelis hakim.

    Sebagai pendahuluan sidang, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Selain Riva, tiga terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa.

    “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva.

    Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia

     

  • Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Oktober 2025

    Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara Regional 8 Oktober 2025

    Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol.
    Vonis tersebut terkait dengan kasus pengadaan server dan storage di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) pada 2016 dengan nilai mencapai Rp 282 miliar.
    Kuasa hukum Roberto, Wa Ode Nur Zainab berpendapat, seharusnya kliennya dibebaskan dalam perkara ini.
    “Jadi kalau melihat hasil dari keputusan hakim, mestinya bebas,” ungkap Wa Ode kepada wartawan setelah persidangan, Rabu (8/10/2025).
    Wa Ode menjelaskan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono, perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
    Ia menambahkan, kasus yang menjerat tiga terdakwa lainnya seharusnya masuk dalam ranah keperdataan, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2017.
    Dalam putusan tersebut, PT PNB diperintahkan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 142 miliar kepada PT SCC.
    “Dari sini bisa dilihat adanya iktikad baik dari PT PNB,” ujar Wa Ode, yang didampingi pengacara lainnya, Jhon Girsang.
    Kliennya, sambung dia, telah membayarkan sisa kewajiban sebesar Rp 142 miliar pada Februari dan Maret 2024, setelah sebelumnya membayar pada 2017.
    Meski demikian, Wa Ode menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Serang dan akan menunggu keputusan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima vonis tersebut.
    “Tinggal menunggu Pak Roberto dalam waktu 7 hari ini kira-kira sikapnya seperti apa? (banding atau terima). Harusnya sih bebas kalau dilihat dari uraian pertimbangan hukum hakim tadi, harusnya bebas,” tandasnya.
    Sebelumnya, empat terdakwa, termasuk Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz, divonis satu tahun penjara.
    Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.