Harvey Moeis Kirim Bantuan Rp 15 Miliar untuk RSCM Saat Pandemi Covid-19
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dokter spesialis anak
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
(RSCM) Rinawati menyebut suami aktris
Sandra Dewi
,
Harvey Moeis
mencicil uang sumbangan sebesar Rp 15 miliar hanya dalam waktu satu bulan.
Uang tersebut digunakan untuk merenovasi atau ruang
Intensive Care Unit
(ICU)
RSCM
pada masa
pandemi Covid-19
yang tidak bisa menampung karena ledakan jumlah pasien.
Keterangan itu Rina sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh pihak Harvey selaku terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto mendalami proses aliran dana dari Harvey.
“Tadi uang yang Rp 15 miliar katanya ditransfer ke rekening saksi, itu ditransfer sekali transfer atau beberapa kali?” tanya hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Menurut Rina, Harvey mengirim uang itu dalam beberapa kali transaksi dengan nilai variatif seperti Rp 500 juta dan Rp 700 juta.
Setelah dijumlahkan, Harvey mengirim sekitar Rp 15 miliar dalam waktu satu bulan ke rekening Rina yang kemudian digunakan untuk meningkatkan fasilitas ruang ICU.
“Gitu ya. Seingat saksi sampai itu terkumpul 15 miliar itu dalam kurun waktu berapa lama?” tanya hakim Eko.
“Satu bulan,” jawab Rina.
Meski demikian, Rina mengaku saat itu tidak ada bukti penyerahan uang.
Dana belasan miliar itu juga ditransfer Harvey ke rekeningnya karena tidak ada pihaknyang mau menerima lantaran khawatir dipotong pajak.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk meningkatkan kapasitas ICU RSCM, termasuk dengan menambahkan 50 ranjang pasien.
Dalam persidangan itu, Rina juga mengeklaim tidak mengetahui Harvey bekerja di sektor pertambangan.
“Enggak tahu Pak saya enggak punya waktu juga, ngapain nanya nanya,” tuturnya.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Direktur PT Timah Tbk saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-
cover
dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Dalam persidangan, Harvey menyebut uang CSR itu digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta
-
/data/photo/2024/11/28/6748531b6807a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harvey Moeis Kirim Bantuan Rp 15 Miliar untuk RSCM Saat Pandemi Covid-19 Nasional 28 November 2024
-

Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP
GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Partai Nasdem Teguh Juwarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Teguh yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dipanggil selaku saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan.
Saat menjadi anggota DPR, Teguh diketahui berada di Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara saat ini Teguh bergabung dengan Partai Nasdem, dan menjabat Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat.
Pada Agustus 2024 lalu, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.
Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.
Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. Sehingga, masih ada 2 tersangka kasus ini yang belum ditahan, yakni Miryam dan Paulus Tannos.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.
-

15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara
Jakarta –
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK memasuki babak baru. Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa mengatakan para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.
“Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa,” ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(mib/dnu)
-

3 Terdakwa Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 5-7 Tahun Bui
Jakarta –
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023, memasuki babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus ini divonis 5 hingga 7 tahun penjara.
Tiga terdakwa itu adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan; Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018; serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Akhmad Afif dkk dijatuhi pidana penjara, denda dan harus membayar uang pengganti. Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut detail vonis Akhmad Afif dkk:
1. Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
2. Rieki Meidi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta) subsider 1 tahun kurungan.
3. Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar) subsider 3,5 tahun kurungan.Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan Afif bersama terdakwa lainnya telah memperkaya diri.
Afif memperkaya diri sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023,” kata jaksa.
Jaksa menyebut kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.
Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.
(mib/fas)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/969755/original/097467900_1440748314-Tambang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Selalu Merugikan, Lubang Tambang juga Beri Manfaat Bagi Masyarakat – Page 3
Sidang kasus korupsi komoditas timah kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan menghadirkan saksi ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang, pada Rabu 20 November 2024. Kepada majelis hakim, dia menjelaskan tentang kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dian menyebut, ada salah pengertian soal kekayaan negara yang dapat membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan Direksi BUMN dalam transaksi, yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum, yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dia mengatakan, harta kekayaan yang dimiliki oleh BUMN tidaklah menjadi bagian dari kekayaan negara. Ada penyertaan modal pemerintah atau pemisahan kekayaan negara dengan BUMN, yang dilakukan dalam rangka mitigasi risiko.
“Tapi esensi dasar sebenarnya Yang Mulia, mengapa tadi disampaikan, kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan Yang Mulia, karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014,” tutur Dian kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Maksudnya apa, maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua,” sambungnya.
Dian pun merespons terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi di lingkungan PT Timah.
-

Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun
Bojonegoro (beritajatim.com) – Empat terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 dituntut mendapat hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2024).
Keempat terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu merupakan kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Mereka adalah, Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, empat terdakwa itu diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Terhadap tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa dengan pidana masing-masing penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan agar terdakwa Supriyanto, Sakri, Syaifuddin, Wasito dibebani untuk membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto, Kades Purworejo nonaktif Sujito mengatakan, setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. “Kami akan siapkan pembelaan, dalam agenda pledoi Senin (25/11.2024) depan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret empat kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu merupakan perkara lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan pada tahun 2023 dan kemudian dilakukan penuntutan sampai persidangan sudah divonis tujuh tahun sehingga saat ini sudah inkracht.
Perkara yang ditangani oleh Polda Jatim itu mengungkap,modus operandi yang dilakukan empat terdakwa yakni pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan. Malah melakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan di Kecamatan Padangan.
Dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian dari empat desa senilai Rp1,2 miliar, dengan masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [lus/beq]
-
![[POPULER NASIONAL] Ratusan Keping Emas di Gudang Antam Raib | Jokowi "Effect" di Pilkada Jakarta dan Jateng
Nasional
21 November 2024](https://i0.wp.com/asset.kompas.com/crops/lrU0YLvZVfsus5C1fT1P21B8A38=/0x0:0x0/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/09/03/66d71798f0f5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] Ratusan Keping Emas di Gudang Antam Raib | Jokowi "Effect" di Pilkada Jakarta dan Jateng Nasional 21 November 2024
[POPULER NASIONAL] Ratusan Keping Emas di Gudang Antam Raib | Jokowi “Effect” di Pilkada Jakarta dan Jateng
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kesaksian tentang raibnya ratusan kilogram keping emas di Gudang Antam Surabaya terkait persidangan kasus dugaan korupsi pembelian emas Budi Said menjadi perhatian para pembaca pada Rabu (20/11/2024) kemarin.
Menurut keterangan ahli dalam persidangan, hilangnya ratusan keping emas seberat 152,8 kilogram itu baru diketahui saat mereka melakukan pemeriksaan stok di brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Dari dunia politik, pengaruh Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
(Jokowi) dalam peta politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah dan Jakarta dianggap masih cukup penting.
Ahli perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mochammad Priyono mengungkapkan bagaimana pemeriksaan pihaknya mendapati 152,8 kilogram emas tidak ada di brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Keterangan ini disampaikan Priyono ketika dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat
crazy rich
Surabaya, Budi Said, dan eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum meminta Priyono menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK.
Priyono lantas menjelaskan kerugian negara sebesar 152,8 kilogram itu timbul karena terdapat selisih stok emas ketika dilakukan stok opnam (pemeriksaan stok di gudang) BELM Surabaya 01.
“Berawal dari titik kerugian negara itu, BPK melakukan pemeriksaan baik analisis dokumen dan analisis keterangan dalam bentuk BAP dari penyidik, serta melakukan berita acara permintaan keterangan atau BAPK, atau kalau gampangnya konfirmasi,” kata Priyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Setelah menghitung data stok opname yang merujuk pada database Antam di kantor pusat atau Pulogadung, yakni aplikasi e-Mas, serta bukti dokumen pengiriman stok emas ke Surabaya, ditemukan kekurangan fisik di gudang BELM Surabaya 01.
Pada 5 Desember 2018, misalnya, terdapat kekurangan emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram.
“Berdasarkan perhitungan ulang BPK terkait dengan proses keluar masuk mutasi
in
dan mutasi
out
di saldo e-Mas, seharusnya ada 152
pieces
1 kilogram atau 1.000 gram, tetapi faktanya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT Antam Pulogadung, itu tidak diketahui keberadaannya,” ujar Priyono.
Selain itu, BPK juga menemukan 100 gram emas dalam bentuk 278 keping yang seharusnya terdapat di brankas BELM Surabaya 01, tetapi tidak ditemukan keberadaannya. Ketiadaan fisik emas ini menimbulkan adanya selisih stok di gudang.
“Bahwa tidak ditemukan emas yang seharusnya ada di butik Surabaya sebesar tadi itu, 1.000 gram, 125
pieces
, terus 100 gram, 278
pieces
,” lanjut Priyono.
Jaksa kemudian menanyakan kesimpulan pemeriksaan Tim BPK dari lenyapnya 152,8 kilogram emas.
“Secara kesimpulan, untuk kerugian nya berapa jadinya?” tanya jaksa.
“Jadi, titik kerugian negara terjadi ya tanggal 5 Desember 2018, adanya emas hilang di Butik Surabaya sebesar 152,8 kilogram atau senilai Rp 92 miliar sekian,” jawab Priyono.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut bahwa pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) dan Jakarta 2024 masih cukup signifikan.
Diketahui, pada Pilkada Jateng, Jokowi secara langsung ikut berkampanye bersama pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada 16 November 2024.
Sementara itu, Jokowi juga memberikan dukungan pada paslon Ridwan Kamil-Suswono. Bahkan, mantan Walikota Solo itu mengungkapkan alasannya mendukung Ridwan Kamil saat memberikan sambutan dalam pertemuan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 18 November 2024.
Menurut Agung, Jokowi masih memiliki pengaruh pada Pilkada Jakarta dan Jateng apabila berdasarkan survei Litbang Kompas.
“Jokowi
effect
memiliki pengaruh di Jateng dan Jakarta. Namun, bila ditanya mana yang lebih besar pengaruhnya, maka sama karena masih direntang
margin of error
bila basisnya Survei Litbang Kompas,” kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024).
“Besaran pengaruh Jokowi signifikan di rentang 43-46 persen, yang berarti di tengah pilkada yang kompetitif menjadi menentukan,” ujarnya melanjutkan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/688724/original/w2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.
Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
-

Akhir Perjalanan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Usai 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Timah
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi penangkapan pendiri Sriwijaya Air sekaligus tersangka kasus timah, Hendry Lie.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa awalnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie pada (29/2/2024).
Kemudian, penyidik Jampidsus kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap Hendry Lie. Namun, Hendry tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Namun, usut punya usut ternyata Kejagung mendapatkan informasi bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak (25/3/2024).
“Pascapemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024).
Mengetahui keberadaan Hendry Lie, Kejagung kemudian meminta pihak Imugrasi untuk melakukan penarikan paspor Hendry Lie terhitung enam bulan pada (28/3/2024).
Kemudian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024).
Sejak penetapan tersangka, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena tengan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.
Hampir tujuh bulan menyandang status tersangka kasus timah, perjalanan Hendry Lie harus berakhir usai secara diam-diam kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis.
Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerjasama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.
“Pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” imbuh Qohar.
Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung, Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB.
Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.
Selang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.
Adapun, Hendry Lie kini harus puas dengan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Qohar.
Peran Hendry Lie
Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.
Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.
Selain itu, Hendry Lie juga telah dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, dalam sidang dakwaan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Hendry Lie diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
