Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Budi Said Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1,108 Triliun di Kasus Korupsi Emas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. Dia juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp1,108 triliun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp1,108 triliun.

    Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

    Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA),” beber jaksa, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

    Diberi Waktu Sebulan

    Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.

    Dalam kasus ini jaksa meyakini, Budi Said telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas-emasnya di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Jaksa menganggap, perbuatan Budi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.

    “Dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap jaksa.

    Hal Memberatkan dan Meringankan

    Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

    Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

    Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

    “Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan,” sambungnya.

     

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun di Kasus 1,1 Ton Emas Antam

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun di Kasus 1,1 Ton Emas Antam

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said selama 16 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

    Pengusaha properti itu juga dituntut harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana. 

    Dalam hal ini, jaksa meyakini bahwa Budi telah bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer dan kedua subsider.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga membebankan Budi membayar uang pengganti dengan 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait termasuk, mantan GM UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.

    Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.

    “Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” tutut JPU pada Selasa (27/8/2024).

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas. Kemudian apa tanggapan Budi Said setelah dituntut oleh jaksa penuntut umum?

    “Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia kembali menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

    “Ya fitnah semuanya. Makasih ya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar dia.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.

    Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa menambahkan, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. 

    Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayaran

  • Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

    Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

    ERA.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sukartono menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 terbukti merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    “Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (300 triliun),” ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Kerugian tersebut, kata dia, juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

    “(Mereka) tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar,” ucap dia.

    Sukartono mengatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter beserta perusahaan afiliasinya digunakan untuk kerja sama dengan PT Timah untuk melakukan penambangan di IUP PT Timah.

    Adapun lima smelter yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa beserta serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

    Akibat RKAB tersebut, penambangan oleh pihak swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif dan menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan bijih timah.

    Sukartono menjabarkan, biaya kerugian ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan Rp11,8 triliun. Dengan demikian, total kerugian lingkungan Rp271,06 triliun

    Lebih lanjut, Sukartono memaparkan bahwa kerugian senilai Rp271,06 triliun dapat pula dibagi berdasarkan kawasan yang dirusak.

    Sukartono membaginya menjadi dua kategori, yakni kerusakan lingkungan hidup di non-kawasan hutan dengan luas sekitar 95 ribu ha dengan kerugian sebesar Rp47,7 triliun; serta kerusakan lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 75 ribu ha senilai Rp223,3 triliun.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,06 triliun berupa kerugian lingkungan. (Ant)

  • Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

    Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

    loading…

    Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

    Adapun hal yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Budi Said membuat kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang.

    “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, dan 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.

    “Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.

    Sedangkan yang meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

    (rca)

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

    loading…

    JPU menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ujar JPU di ruang sidang.

    Selain itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

    Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

    Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

    Nurachman menuturkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

    Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

    Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

    Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.

    (jon)

  • KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan apapun keputusan dari vonis kasus tersebut sejatinya untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

    “Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat.

    Tessa menyebut nantinya hasil sidang vonis itu juga akan menjadi masukan kepada lembaga antirasuah untuk nantinya mengimplementasi transparansi di internal KPK.

    “KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tuturnya.

    Untuk informasi, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal ini, Kuasa Hukum eks petugas Rutan KPK sekaligus salah satu terdakwa, Wardoyo, Karina Mastha membenarkan bahwa kliennya dan ke-14 terdakwa lainnya itu bakal menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.

    “Jadi hari ini memang agendanya pembacaan putusan. Kalaupun ada penundaan kemungkinan (digelar) besok,” kata Karina saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

    Jelang putusan ini, Karina pun berharap kliennya itu dapat dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

    Selain itu dirinya juga berharap status pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diemban Wardoyo tidak dihilangkan pasca adanya putusan dari Hakim.

    “Harapan kami untuk terdakwa lima, terdakwa Wardoyo berharap hukuman seringan-ringanya dan Mudah-mudahan juga tidak menghilangkan status PNS mereka sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

    Sebelum itu, para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

    Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
     

  • Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

    Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

    Jakarta

    Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menyinggung soal harga mahal sebuah popularitas. Helena mengatakan julukan crazy rich terhadapnya kini runtuh.

    “Ada perasaan bahagia ketika ruang kosong di kehidupan saya diisi oleh pengakuan di masyarakat. Ketika penghargaan tersebut kemudian semakin meluas, dan mewujud menjadi popularitas seorang Helena Lim, maka seluruh pengorbanan saya sejak saya remaja menjadi terbayarkan. Namun ternyata Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal Yang Mulia, sangat mahal sekali,” ujar Helena saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    “Saya membayarnya dengan harga diri saya, dengan integritas dan karakter kejujuran yang telah saya pupuk sejak usia kanak-kanak. Nilai kebaikan yang ditanamkan orang tua saya sekarang runtuh, seiring dengan runtuhnya jargon crazy rich yang kemudian dijadikan pondasi bangunan kasus korupsi Timah yang berdiri megah dengan dekorasi Rp 300 triliun,” tambahnya.

    Helena mengutip ayat alkitab dari injil Kolose 2:8-9. Dia mengaku tak pernah berniat mengambil keuntungan dari hasil yang tidak sah.

    “Tidak pernah terbesit sedikitpun dalam pikiran saya untuk beralih atau merambah sumber pemasukan saya dari bisnis tambang, apalagi mengambil keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.

    Helena mengatakan dakwaan penyidik merupakan tuduhan berdasarkan asumsi yang tak berdasar. Dia mengatakan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar hingga uang pengganti Rp 210 miliar yang dibebankan jaksa sebagai tuntutan yang keji dan kejam.

    Helena menyebut total transaksi melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) dari para smelter swasta senilai Rp 420 miliar merupakan paksaan penyidik. Dia mengatakan nilai itu merupakan hasil perkiraan yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

    “Nilai 30 juta USD atau setara dengan Rp 420 miliar, ini berasal dari paksaan penyidik kepada saya untuk membuat perkiraan, bukan berdasarkan fakta-fakta serta tidak ada satu pun bukti di dalam persidangan yang membuktikan kebenaran materill nilai tersebut,” ujarnya.

    “Transaksi pembelian valuta asing yang dilakukan oleh Saudara Harvey dan para terdakwa kepada money changer PT QSE bukan transaksi fiktif, juga bukan merupakan tindakan bantuan alat pengumpulan dana melainkan murni transaksi pembelian valuta asing,” kata Helena.

    “Valuta asing yang dibeli oleh para terdakwa sudah diterima dengan lengkap dan sudah diakui oleh mereka. Hal ini merupakan fakta persidangan dan para terdakwa semua sudah bersaksi dan mengakui semua transaksi jual beli valuta asing yang jelas jelas pada faktanya terjadi,” tambahnya.

    Selain itu, dia mengatakan keuntungan yang diperolehnya dari bisnis money changer merupakan nilai yang wajar. Dia menolak tuduhan jaksa yang menyebutnya sebagai koordinator money changer pengumpul dana smelter swasta.

    “Keuntungan yang saya peroleh dari bisnis jual beli valuta asing adalah wajar, bahwa keuntungan yang saya peroleh dari bisnis jual beli valuta asing adalah masih dalam nilai wajar jika dibandingkan dengan patokan kurs BI yang berlaku valid sebagai rujukan. Bahwa keuntungan yang saya peroleh besarannya kurang lebih sama dengan keuntungan money changer yang lain,” kata Helena.

    “Atas tuduhan keji, tidak berdasar tersebut, dengan ini saya menyatakan penolakan keras,” imbuhnya.

    Selain itu, Helena mengakui melakukan kelalaian administrasi dalam menjalankan transaksi di PT QSE. Dia merasa dizalimi oleh jaksa dengan dakwaan terlibat membantu tindak pidana korupsi serta melakukan pencucian uang.

    “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas,” kata Helena.

    Helena kemudian meminta maaf ke anak dan orang tuanya karena terseret dalam kasus ini. Dia memohon majelis hakim memberikan putusan adil untuknya.

    “Saya mohon keadilan Yang Mulia, saya dituntut 8 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang didapat dari nilai Rp 420 miliar dibagi dua dengan Saudara Harvey Moeis. Saya telah uraikan di atas bahwa perhitungan nilai Rp 420 miliar bukan berdasarkan fakta dan kebenaran melainkan berdasarkan keterangan saya sendiri yang muncul akibat desakan, paksaan penyidik untuk menghitung nilai perkiraan maksimal dalam proses penyidikan,” ucapnya.

    Helena juga mengaku tak mampu membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang dituntut jaksa. Dia mengatakan dirinya tak tahu terkait kerja sama PT Timah dengan para smelter swasta.

    “Bahwa penentuan untuk uang pengganti senilai Rp 210 miliar adalah tidak proporsional, mustahil, dan jauh dari rasa keadilan karena tidak mungkin pendapatan saya yang hanya beberapa ratus juta harus membayar negara sebesar Rp 210 miliar. Saya tidak tahu urusan kerja sama smelter dengan PT Timah, dan saya tidak peduli dengan mereka,” ujarnya.

    “Saya mohon keadilan Yang Mulia, agar berkenan menempatkan diri di posisi saya dan mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tersebut. Tidak pernah ada dalam kepemilikan saya, dengan demikian total hukuman penjara yang ditimpakan kepada sy adalah 12 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    (mib/whn)

  • Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
    Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.
    Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.
    “Fakta materi perkara yang tertutup dengan bingkai popularitas negatif kejatuhan seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim,” ujar Helena di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
    Namun, sebelum membacakan materi pokok nota pembelaannya, Helena meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya terlebih dahulu.
    Pengusaha itu mengatakan, dirinya merupakan sosok seorang ibu sekaligus anak yang ingin melindungi orangtua dan anaknya sendiri. Saat mengatakan hal ini, tangisnya pecah.
    “Saya adalah seorang ibu Yang Mulia, sekaligus seorang anak yang juga ingin melindungi orang tua dan anak-anak saya dari cacian, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar,” kata Helena menangis.
    Kepada majelis hakim, Helena berharap dirinya masih diberi kesempatan untuk melindungi orangtua dan anak-anaknya.
    Helena mengaku telah membuat ibunya yang telah mendidik dengan keras dan bersusah payah membesarkannya kecewa.
    Ia kemudian menjelaskan perjalanan hidupnya yang sudah bekerja sejak lulus SMA untuk mencari nafkah dan menggantikan posisi tulang punggung keluarga.
    “Namun, saat ini saya ternyata mengecewakan mama saya dengan duduk di kursi pesakitan ini.  Membuat mama saya harus menanggung malu, membuat mama saya harus menangis, membuat mama saya tidak enak makan dan tidur,” tutur Helena.
    Pengusaha penukaran valuta asing itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya yang masih berusia remaja.
    Karena tersandung kasus korupsi, sebagai orangtua ia tidak bisa menafkahi mereka.
    “Pesan mama untuk kalian, harus bersabar saling rukun, dan menjaga diri. Kalian harus siap menerima kondisi mama seperti sekarang ini,” ujar Helena.
    Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter swasta.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.