Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding diajukan Gazalba Saleh dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Teguh Harianto, Senin (16/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (26/12/2024).

    Gazalba juga dihukum wajib membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Ada juga hukuman tambahan kepada Gazalba berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 500 juta.

    Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar Gazalba Saleh paling lama satu bulan setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh negara untuk melunasinya. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dapat dihukum penjara selama dua tahun.

    Sebelumnya, Gazalba Saleh dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

    Hakim dalam putusannya juga menghukum Gazalba membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

    Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni Gazalba dinilai tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung.

    Sementara hal yang meringankan yakni Gazalba disebut belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

  • Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara

    Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara

    loading…

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).

    Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    PT DKI juga mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

    Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.

    Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu lebih tinggi dari vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penajara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

    Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.

    (abd)

  • Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dirinya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak logis.

    “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar,” tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024). 

    “Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?,” kata Mahfud.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

  • Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?

    Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?

    Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada
    Harvey Moeis
    .
    Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial
    Instagram-
    nya
    ,
    @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
    Kompas.com
    telah menghubungi staf Mahfud dan diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
    Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi (bukan suap dan gratifikasi), kerugian negara atau kerugian ekonomi harus bersifat nyata, bukan potensi.
    Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
    Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
    “Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
    “Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.
    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.
    Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
    Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana keadilan dalam vonis yang ditetapkan untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Mahfud MD membuat unggahan dengan judul “DI MANA KEADILAN” melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

    Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

    “Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’.

    Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

    Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

    Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

    Bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.

    Cutian Mahfud MD yang mempertanyakan putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. (Instagram)

    Vonis Hakim

    Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dalam kasus korupsi timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap kedua terdakwa tersebut.

    “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan [Harvey dan Suparta] ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.

    “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” tambahnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Kemudian, hakim Tipikor juga telah memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, bos PT RBT ini juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.

    Adapun, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Suparta divonis 14 tahun pidana atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.

  • Warganet Jengkel Harvey Moeis Divonis Ringan karena Sopan

    Warganet Jengkel Harvey Moeis Divonis Ringan karena Sopan

    GELORA.CO –  Publik menyesalkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Harvey cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

    Warganet pun ramai-ramai mengomentari vonis ringan Harvey Moeis yang telah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Mereka umumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.

    “Tips agar mendapatkan keringanan Hakim dari harvey moeis : sopan dan ada keluarga yg ditanggung. Selamat mencoba buat para terdakwa,” tulis akun X @V3g** dengan menambahkan emoji tersenyum.

    “Indonesia VS China dalam menangani kasus korupsi, jelas banget perbedaannya ya guys. Li Jainping dapet hukuman m4ti korupsi Rp6,7T, meanwhile Harvey Moeis korupsi Rp300T cuma hukuman penjara + denda ga seberapa,” kata @yhat***

    “”Maling di negeri ini enak hlo… “

    Di Arab, potong tangannya. 

    Di Cina, potong lehernya. 

    Di negeri ini, yang penting sopan potong hukumannya walau maling 300 T,” sambung @MasBRO***. 

    Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada – Page 3

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti, bahwa pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait adanya upaya pengerusakan partai oleh pihak tertentu.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” tutur Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan para terdakwa pun sudah menyelesaikan masa hukuman. Dari seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Kasasi pun tidak satu pun yang membuktikan keterkaitan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

  • 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menghadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Uang Suap Diterima Bertahap

    Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya disebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus Ronald Tannur berlangsung.

    Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    “Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Jaksa pun merinci penerimaan uang yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa Rahmat.

    Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.

    Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang telah diberikan oleh Lisa Rahmat.

    “Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000 sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,” jelas Jaksa.

    Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024, terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi yang sama dengan pertemuan pertama.

    Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.

    Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.

    “Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa.

    Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.

    “Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada LISA RACHMAT,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    “Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.

    Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

    Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.

    “Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

    Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.

    “Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

    Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.

    “Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.

    “Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.

    Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.

    Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

    Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya Nasional 24 Desember 2024

    Uang Suap Vonas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan
    Ronald Tannur
    dibagi-bagi ke tiga hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    di ruang kerja mereka.
    Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    .
    Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp 1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).
    Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
    “Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.
    Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.
    Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp 572.376.000 dari Lisa Rachmat.
    Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.
    “(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.
    Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar.
    Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
    “Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.
    Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.