Kementrian Lembaga: Pengadilan TIPIKOR Jakarta

  • Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun – Halaman all

    Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa baru, Senin (30/12/2024). 

    Kali ini giliran Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, Direktur Jenderal Minerba 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 duduk di kursi pesakitan. 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang Wirjono Prodjodikoro, jaksa membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Alwin Albar yang berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

    Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alwin Albar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ia seolah membiarkan adanya kegiatan penambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah. 

    “Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa di persidangan.

    Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

    “Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

    Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.

    Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.

    Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.

    Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.

    Sementara itu selain pembacaan vonis untuk kedua mantan petinggi PT Timah tersebut, Hakim dalam sidang ini juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

    Dalam kasus ini MB, dijatuhi vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,6 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis hakim dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” pungkas Hakim.

  • 7
                    
                        Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
                        Nasional

    7 Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku… Nasional

    Ibunda Helena Menangis Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Anakku…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ibu terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim, Hoa Lian menangis histeris usai anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Peristiwa itu terjadi ketika Helena yang sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dibawa kelua roleh petugas pengawal tahanan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    Begitu keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian sudah menunggu di kursi rodanya. Ia kemudian berteriak meminta Helena pulang.
    “Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ujar ibunda Helena histeris.
    “Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
    Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi
    money changer
    Helena Lim.
    Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pemgganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim selama lima tahun penjara dalam korupsi timah.

    Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena Lim telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya dalam persidangan, Senin (30/12/2024).

    Selain pidana badan, Helena juga dibebankan harus membayar uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta Helena Lim agar divonis delapan tahun pidana dan dibebankan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    Sekadar informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. 

    Berdasarkan perannya, Helena telah membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Adapun, Helena disebut telah menerima untung Rp900 juta dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

  • Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut  PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara

    Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Riza dan Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
    Hakim juga membacakan amar putusan yang sama untuk perkara yang menjerat Emil Ermindra.
    Perbuatan mereka dalam menerbitkan kebijakan kerjasama sewa smelter dan pembelian bijih timah dari penambang ilegal melalui sejumlah perusahaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Riza dan Emil membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Pontoh.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Mereka juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti Rp 493 miliar subsidair 6 tahun kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Dalam pertimbangan hakim, Helena terbukti menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Timah Tbk. Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara akan dijatuhkan.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Helena disebut mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Transaksi tersebut menyamarkan dana hasil korupsi yang diakui sebagai CSR.

    Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Uang ini terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022.

    Helena Lim, sebagai pemilik PT QSE, berperan menampung dana dari Harvey Moeis. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung praktik ilegal dalam tata niaga timah. Meskipun Helena tidak tercatat dalam akta perusahaan, perannya dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini terbukti kuat.

  • Prabowo Ingin Pelaku Korupsi Divonis 50 Tahun Penjara, Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis?

    Prabowo Ingin Pelaku Korupsi Divonis 50 Tahun Penjara, Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis?

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat sampai 50 tahun penjara terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia seperti menyinggung vonis ringan kepada Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun. 

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024  di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024) siang. 

    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi,” kata Prabowo. 

    Pernyataan Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi timah. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

    “Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” kata Prabowo. 

    Prabowo mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk membersihkan diri dari perilaku korupsi, sebelum dibersihkan masyarakat. 

    “Mari kita kembali ke jati diri kita kembali ke 17 Agustus 1945, cita-cita pendiri bangsa kita. Saya tidak menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri, sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita, lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” ujar Prabowo.

    “Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkas Prabowo. 

  • Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Desember 2024

    Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT Surabaya 30 Desember 2024

    Viral Alamat Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Begini Penjelasan Ketua RT
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Warga di Jalan Ikan Lumba-Lumba RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota
    Malang
    , Jawa Timur, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
    Eko Aryanto
    yang memvonis
    Harvey Moeis
    dengan hukuman penjara 6,5 tahun pernah tinggal di daerah tersebut.
    Hakim Eko Aryanto menjadi viral dan menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir usai memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Identitas diri hakim tersebut tersebar di media sosial mulai dari alamat tempat tinggal hingga nomor induk kependudukannya.
    Ketua RT 6 RW 3 Kelurahan Tunjungsekar, Muh Dukan membenarkan bahwa hakim Eko Aryanto masih ber-KTP di wilayahnya. Namun, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968 itu sudah lama tidak tinggal di sana. Rumah dengan nomor 9 itu merupakan kepemilikan orang lain.
    “Dulu kata warga yang sudah lama tinggal di sini memang benar kalau beliaunya pernah tinggal di sini. Saya ini orang baru di sini, saya baru aktif di sini 2018, saya baru jadi RT tahun ini, dan sekarang rumahnya itu sudah ditempati orang lain, sekarang milik orang lain,” kata Muh Dukan, Senin (30/12/2024).
    “Kemarin sempat ditanya bapak-bapak di sini, saya lihat di sosmed, warga kita ada yang
    share
    di grup dua hari lalu, alamatnya kok di sini, ini warga lama, tapi masih alamat sini, ya memang dulu iya di sini. KTP sini otomatis KK juga sini, tapi memang di sini banyak rumah yang dijual tapi pemilik sebelumnya, KK-nya itu masih ikut sini,” katanya.
    Dia berharap kepada warga yang dahulu pernah tinggal di wilayahnya tetapi sudah pindah tempat tinggal bisa mengurus kepindahan administrasi kependudukan.
    “Sudah kita sampaikan permasalahan semacam ini, alamatnya ada tapi warganya sudah tidak di sini, tapi saya menunggu arahan dari Pak RW, harapannya ke depan kalau ada masalah seperti ini ya data kependudukan administrasinya pindah,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dikonfirmasi, Minggu (29/12), dikutip dari detikcom.

    Pekerja Bukan Penerima Upah alias PBPU adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha korup dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    BPJS Kesehatan mengamini bahwa iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Ia mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    Harvey Moeis adalah koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    (skt/pta)

  • 6
                    
                        "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
                        Nasional

    6 "Crazy Rich" Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding Nasional

    “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan
    banding
    terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
    Budi Said
    dan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut didasarkan pada pernyataan terdakwa serta sebagai langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
    “Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
    Banding
    ,” ujar Harli dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (28/12/2024).
    “JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman
    Jaksa Agung
    RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi),” tambahnya.
    Sementara itu, baik terdakwa Abdul Hadi Aviciena maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang dijatuhkan.
    Pada Jumat 27 Desember, Budi Said, yang dikenal sebagai
    crazy rich
     Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas dari PT Aneka Tambang (Antam).
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
    Amar putusan terhadap Budi Said mencakup pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp 35,5 miliar subsidair 8 tahun kurungan.
    Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Diketahui identitas lengkap Harvey Moeis beredar di media sosial setelah vonis ringan kasus korupsi PT Timah yang menyeretnya.

    Nomor KTP suami Sandra Dewi pun ikutan kena doxing.

    Warganet pun tak tinggal diam. Ada yang memeriksa status penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Menariknya, keduanya yang terkenal hidup mewah menjadi anggota PBI alias mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik

    Status tersebut viral dan membuat banyak kecaman muncul menyudutkan BPJS.

    Kini BPJS buka suara soal status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dijelaskan bukan penerima bantuan untuk kalangan rakyat miskin.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI.

    Namun PBI dari APBD BPJS Kesehatan.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

    Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

    Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

    Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI (Akun X)

    Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya. 

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.

    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.

    Diketahui Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah vonis ringan yang ia dapat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.

    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.

    Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.

    Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

    “Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.

    Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

    Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

    “Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” jelasnya.

    Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.

    Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

    Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

    “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/ Isna Rifki Sri Rahayu)