Kementrian Lembaga: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Polisi lakukan olah TKP terkait kasus penjambretan pewarta ANTARA

    Polisi lakukan olah TKP terkait kasus penjambretan pewarta ANTARA

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus penjambretan yang dialami pewarta ANTARA.

    “Kami sudah menindaklanjuti informasi adanya kejadian penjambretan Jl. Bungur 17 Kemayoran,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan saksi mata mengaku mendengar teriakan dari korban dan langsung mengejar pelaku penjambretan itu, namun tidak terkejar.

    Menurut dia, saksi tidak bisa mengejar pelaku tersebut karena kabur menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, mengarah ke Jalan Bungur dan arah Senen, Jakarta Pusat.

    “Saksi mendengar teriakan maling, maling, sekitar jam 19.00 WIB. Selanjutnya, saksi langsung mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar,” ujar Ruslan.

    Petugas pun meminta agar korban segera melaporkan kasus tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

    Sementara itu, korban bernama Agatha Olivia Victoria yang merupakan pewarta Kantor Berita ANTARA itu mengatakan ia langsung menuju ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan penjambretan.

    “Saya lagi mau ke Polres,” kata Agatha saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Agatha menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, setelah ia meliput di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pengakuannya, saat itu dia pulang dengan berjalan kaki dari pengadilan ke Stasiun Kereta Kemayoran.

    Dia lalu memutuskan untuk berjalan melewati Jalan Bungur Besar 17 yang berseberangan dengan gedung pengadilan.

    Jalan yang berada di dekat Pasar Kombongan itu dia pilih karena memiliki akses tembus ke arah Stasiun Kemayoran.

    Dia mengatakan jalan tersebut sebenarnya buntu untuk dilalui kendaraan, namun di ujung jalan masih bisa dilewati pejalan kaki.

    Saat masuk ke Jalan Bungur Besar 17, dia melihat sesosok pria berperawakan sedikit berisi, menggunakan kaus gelap dan celana pendek melaju dengan sepeda motor jenis kopling dari dalam gang ke arah jalan raya.

    Dia menghampiri Agatha yang saat itu sedang memegang telepon seluler sambil berjalan masuk ke dalam Jalan Bungur Besar 17.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Wartawan Antara jadi korban jambret usai liputan di Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wartawan Kantor Berita Antara bernama Agatha Olivia Victoria menjadi korban penjambretan handphone usai meliput di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

    Agatha menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, usai dirinya meliput di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pengakuannya, saat itu dia pulang dengan berjalan kaki dari pengadilan ke Stasiun Kereta Kemayoran.

    Dia lalu memutuskan untuk berjalan melewati Jalan Bungur Besar 17 yang berseberangan dengan gedung pengadilan.

    Jalan yang berada di dekat Pasar Kombongan itu dia pilih karena memiliki akses tembus ke arah Stasiun Kemayoran.

    Agatha melanjutkan, jalan tersebut sebenarnya buntu untuk dilalui kendaraan, namun di ujung jalan masih bisa dilewati pejalan kaki.

    Saat masuk ke Jalan Bungur Besar 17, dia melihat sesosok pria berperawakan sedikit berisi, menggunakan kaus gelap dan celana pendek melaju dengan sepeda motor jenis kopling dari dalam gang ke arah jalan raya.

    Dia menghampiri Agatha yang saat itu sedang memegang handphone sambil berjalan masuk ke dalam Jalan Bungur Besar 17.

    Ketika keduanya berpapasan, telepon genggam Agatha langsung digasak pria tersebut.

    “Dia (pelaku) enggak pakai helm, kaus warna hitam, celana pendek. Kaya pakai baju rumahan gitu. Sepertinya kaya preman preman pasar situ,” kata Agatha.

    Setelah menggasak ponselnya, pelaku langsung melarikan diri ke jalan besar dan melaju ke arah Pasar Senen.

    Agatha pun sempat berteriak dan meminta bantuan warga setempat untuk mengejar. Salah satu warga lalu membonceng Agatha dengan sepeda motor untuk mengejar pelaku.

    Namun demikian, upaya pengejaran itu sia-sia karena pelaku sudah tidak terlihat. Agatha lalu memutuskan untuk meminta tolong diantar ke Stasiun Kemayoran guna melanjutkan perjalanan pulang.

    Hingga saat ini, jajaran Reskrim Polsek Kemayoran sudah melakukan penelusuran ke lokasi penjambretan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari Nasional 9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
    “Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
    “Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
    Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
    “Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
    Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
    Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
    Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
    Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
    Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
    Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia

     

  • Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Oktober 2025

    Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara Regional 8 Oktober 2025

    Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol.
    Vonis tersebut terkait dengan kasus pengadaan server dan storage di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) pada 2016 dengan nilai mencapai Rp 282 miliar.
    Kuasa hukum Roberto, Wa Ode Nur Zainab berpendapat, seharusnya kliennya dibebaskan dalam perkara ini.
    “Jadi kalau melihat hasil dari keputusan hakim, mestinya bebas,” ungkap Wa Ode kepada wartawan setelah persidangan, Rabu (8/10/2025).
    Wa Ode menjelaskan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono, perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
    Ia menambahkan, kasus yang menjerat tiga terdakwa lainnya seharusnya masuk dalam ranah keperdataan, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2017.
    Dalam putusan tersebut, PT PNB diperintahkan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 142 miliar kepada PT SCC.
    “Dari sini bisa dilihat adanya iktikad baik dari PT PNB,” ujar Wa Ode, yang didampingi pengacara lainnya, Jhon Girsang.
    Kliennya, sambung dia, telah membayarkan sisa kewajiban sebesar Rp 142 miliar pada Februari dan Maret 2024, setelah sebelumnya membayar pada 2017.
    Meski demikian, Wa Ode menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Serang dan akan menunggu keputusan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima vonis tersebut.
    “Tinggal menunggu Pak Roberto dalam waktu 7 hari ini kira-kira sikapnya seperti apa? (banding atau terima). Harusnya sih bebas kalau dilihat dari uraian pertimbangan hukum hakim tadi, harusnya bebas,” tandasnya.
    Sebelumnya, empat terdakwa, termasuk Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz, divonis satu tahun penjara.
    Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

  • 9
                    
                        Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
                        Nasional

    9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional

    Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    a quo
    .
    “Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
    Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    juncto
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
    Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
    “Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
    Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
    “BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
    Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
    “Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
    Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
    “Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
    “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
    “Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
    Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
    “Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
    Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
    Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
    Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
    Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
    Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
    Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
    Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
    Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
    “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
    extra ordinary crime
    (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
    Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
    “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
    Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
    Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
    “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
    Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
    Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
    Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
    1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
    3. Arsil, peneliti senior LeIP
    4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
    5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
    7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
    8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
    9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
    10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
    11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
    12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pertamina Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Riva Siahaan Cs ke PN Tipikor

    Kasus Pertamina Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Riva Siahaan Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan.

    “JPU pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa pada Rabu 1 Oktober 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia mengemukakan bahwa sembilan tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

    Selanjutnya, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025; Agus Purwono selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024; Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

    Adapun, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim turut dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Pada intinya, perbuatan para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” pungkasnya.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Terjerat Kasus RPHU, Eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Terjerat Kasus RPHU, Eks Kadis Peternakan Lamongan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Drs. Moch. Wahyudi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Dalam sidang putusan yang digelar Senin (29/9/2025), majelis hakim menyatakan Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH dengan hakim anggota Ibnu Abbas Ali, SH dan Athoillah, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta tetap menetapkan terdakwa ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

    Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen proyek, perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, serta sejumlah uang tunai dari berbagai pihak terkait proyek RPHU Lamongan untuk dirampas dan sebagian disetorkan ke kas negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, dari Kantor Hukum Muhammad Ridlwan & Rekan, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Hari ini klien kami, Pak Drs. Moch Wahyudi, M.M., divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan,” jelas Ridlwan.

    Menurutnya, apa yang dijalankan Wahyudi semata-mata tugas administratif dan tanpa niat jahat. “Karena apa yang dijalankan oleh kliennya semata-mata jalankan tugas administratif dan niat jahat tidak terbukti dan sepeserpun Pak Wahyudi tidak menerima aliran dan/atau menikmati, tapi majelis hakim punya perspektif lain,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Apakah kami akan menempuh banding atau tidak, akan dimusyawarahkan dulu dengan klien kami,” ujarnya.

    Usai sidang, Wahyudi sempat menanggapi singkat pertanyaan wartawan. “Siapa saya mas? Wong saya orang biasa. Nabi Yusuf saja pernah dipenjara 12 tahun atas dasar fitnah, apalagi saya. Tapi ikhtiar kebenaran tetap perlu diperjuangkan,” ungkap Wahyudi.

    Muhammad Ridlwan juga menyampaikan bahwa kliennya masih menghadapi proses hukum lain dan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 3–4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Lamongan atas empat tersangka yang kini ditangani KPK.

    Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi pejabat yang dijatuhi hukuman dalam perkara RPHU Lamongan, setelah terdakwa lain, Davis Maherul Abbasiya dan Sandy, juga divonis oleh majelis hakim. [kun]