Kementrian Lembaga: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

    Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

    “Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

    Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

    Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

    “Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

    “Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

    Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    “Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

    Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.

  • Korupsi Kredit Bank BUMN, Tersangka di Sulsel Bertambah

    Korupsi Kredit Bank BUMN, Tersangka di Sulsel Bertambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang tersangka baru yakni perempuan dengan inisial KK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit atau pinjaman pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.

    “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka KK selama 20 hari, terhitung 25 Oktober sampai 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kota Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

    Soetarmi mengatakan baha dalam kasus ini, KK diduga kuat terlibat bersama tersangka R yang sudah ditahan pada 24 Oktober 2025 serta tersangka HA diduga selaku pemrakasa kasus tersebut juga telah ditahan pada 2 September 2025.

    “Untuk modus operandi dilakukan tersangka dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh ketiga tersangka ini KK, R, dan HA,” tutur Soetarmi

    Selain itu, para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang itu digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi.

    Dari perbuatan para tersangka ini telah menyalahgunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, maupun hasil pencairan kredit nasabah di bank BUMN di Kabupaten Bulukumba sejak 2021-2023.

    “Akibat perbuatan para tersangka, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3,86 miliar lebih,” ucap Soetarmi menyebutkan.

    Para tersangka melanggar ketentuan pidana primair dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Soetarmi menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Ia menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

    “Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran uang dan aset guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya menekankan.  

  • Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    GELORA.CO  – Advokat Marcella Santoso didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

    Tindakan pencucian uang itu disebut dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

    Pencucian uang ini terjadi setelah Marcella bersama Ariyanto dan Muhammad Syafei diduga memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga hakim itu menangani perkara korupsi terkait tiga perusahaan, yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. suap diberikan agar perusahaan itu divonis lepas atau ontslag.

    Tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan Marcella Santoso dkk terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar.

    Ia diduga memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset dan mencampurkan uang yang diduga hasil korupsi dengan dana yang sah.

    “Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

    Jaksa menyebut tujuan dari pencucian uang itu adalah untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi terkait perusahaan minyak goreng, agar dijatuhkan putusan lepas.

    Selain itu, uang yang diduga hasil kejahatan itu dicampurkan dengan uang yang diperoleh secara sah, untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan mereka.

    Sementara, Muhammad Syafei selaku Social Security License Wilmar Group, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp 411 juta

    Uang ini, termasuk dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 28 miliar, dikuasai bersama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, serta uang operasional Rp 411, yang juga berasal dari tindak pidana pemberian atau janji kepada hakim,” imbuh Jaksa.

    Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi membacakan tuntutan terhadap Syamhudi Arifin, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Tuntutan itu, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut hukuman berat terhadap Syamhudi Arifin. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25,83 miliar. Jumlah itu dikurangi dengan nilai pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp22,65 miliar.

    “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan,” terang Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (22/10/2025).

    Agung menjelasakan barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit Pajero dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

    “Tuntutan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara,” tegasnya.

    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib di ruang Candra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

    Agung menyebut, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    “Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Agung. (end/but)

  • Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba Nasional 21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
    “Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, melansir Antara, Selasa (21/10/2025).
    Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).
    Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
    Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
    Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
    “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
    Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
    Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
    Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
    Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
    Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
    Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
                        Nasional

    4 Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya Nasional

    Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kasus korupsi berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong Papua dan Meranti Riau sebagai contoh hambatan pembangunan. Kasus apa itu?
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , kasus yang berkaitan dengan audit BPK di Meranti terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2023.
    Bupati Kepualauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, kena OTT KPK pada 7 April 2023 lalu.
    KPK menyampaikan sangkaan bahwa Muhammad Adil melakukan suap kepada BPK agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian.
    “Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri (Kepala BPKAD) memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 7 April 2023.
    Singkat cerita, dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.
    Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Muhammad Adil.
    Kasus audit BPK di Sorong yang disinggung Purbaya adalah kasus yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
    Yan, Kepala BPKAD Efer Segidifat, serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa memberikan uuang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kapubaten Sorong 2022-2023.
    Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Kasus ini bermula ketika ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT yang dilakukan BPK di Papua Barat Daya.
    Efer dan Maniel selaku pejabat Pemkab Sorong berkomunikasi dengan pihak BPK bernama Abu dan David pada Agustus 2023. Abu dan David adalah kepanjangan tangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
    Menurut Ketua KPK teradahulu, Firli Bahuri, pertemun itu menyepakati penghilangan temuan BPK.
    “Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” papar Firli selaku Ketua KPK pada 13 November 2023.
    Kabar terbaru, mantan Pj Bupati Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 23 April 2024.
    Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana pejara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution

    Pintu Masuk Bongkar Korupsi Bobby Nasution

    GELORA.CO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Namora.

    Niat jahat tersebut akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi Gubernur Sumut Bobby Nasution. “Majelis Hakim akan mempelajari adanya mens rea atau niat jahat pergeseran anggaran dengan korupsi. Ini akan menjadi pintu masuk membongkar korupsinya,” kata Menurut Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, Rabu (15/10/2025) lalu.

    Waruwu lantas menyinggung lagi peran Tim Anggaran Pemerintahan Daerah atau TAPD Sumut dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pergeseran angggaran APBD Sumut 2025 tersebut.

    Adapun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni Bendahara PT Dalihan Natolu Grup bernama Mariam; Petugas BRILink bernama Cindy dan Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Grup. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Namora.

    Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta saksi Mariam membeberkan uang miliaran yang ia kirim ke beberapa pejabat Dinas PUPR sepanjang 2024 dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padang Sidempuan. Awalnya Mariam enggan berterus terang.

    Setelah jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer lewat rekening Bank Rakyat Indonesia dan Bank Sumut, barulah Mariam tak berkutik, dan mengakui.

    “Benar yang mulia saya diperintahkan Pak Kirun kirim uang kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Mulyono dan kepada Pelaksanatugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap dan Kadis PU Sidempuan,” kata Maryam dipersidangan, Rabu 15 Oktober 2025.

    Jaksa KPK pun memperlihatkan bukti kiriman uang dari Kirun Piliang sepanjang 2024 dan catatan pengeluaran uang dalam pembukuan Mariam kepada sejumlah penerima antara lain kepada Mulyono Rp 2,380 miliar; Elpi Yanti Sari Harahap Rp 7,2 miliar, dan Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan Ahmad Juni Rp 1,27 miliar. Mulyono adalah kadir PUPR sebelum Topan Ginting.

    Hakim minta KPK hadirkan Bobby Nasution

    Hakim pada Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa KPK agar menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan di sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUPR) Sumut.

    Permintaaan itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ini di Pengadilan Negeri Medan, Rabu  (24/9/2025).

    Adapun agenda sidang ini adalah pembuktian dakwaan jaksa KPK kepada dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

    Dalam sidang itu, awalnya Ketua Majelis Hakim Tipikor Khamozaro Waruwu mencecar tiga saksi yang dihadirkan yakni  Andi Junaidi Lubis petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Muhammad Haldun Sekretaris Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

    Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua hakim lainnya Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, secara bergantian menanyakan detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara. 

    Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku ia diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau jalan yang akan ditender tersebut.

    “Pada tanggal 22 April 2025 saya memandu rombongan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada pejabat yang datang berkujung (Bobby Nasution dan Topan Ginting) agar jalan Sipiongot diperbaiki,” kata Andi Junadi Lubis.

    Namun Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.

    “Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong,” tanya hakim Waruwu ke Andi Lubis.

    Nah, pada sidang ini, terungkaplah pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.

    Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut. 

    Adapun saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop dihadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

    Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran,” kata Muhammad Haldun.

    Adapun Edison Togatorop mengakui, ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. “Saya tidak dilibatkan,” kata Edison. 

    Dia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.

    Hakim Khamozaro Waruwu juga menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.

    “Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama didepan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan,” kata Waruwu.

    Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

    Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat.

    Kejanggalan lainya, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

    “Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” kata Eko.

    Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak dan bukan PSN.

  • Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

    Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

    GELORA.CO  – Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

    Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi.

    Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma.

    Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi.

    Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

    Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. 

    Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit.

    “Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit,” kata kuasa hukum Handika dalam persidangan.

    Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi.

    Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung

    “Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga,” jelas Handika.

    Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum.

    Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa.

    Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya.

    “Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri,” jelas Surya Darmadi.

    Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya.

    “Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur,” ungkapnya.

    Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.

    Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

    Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.

    Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. 

    Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.

    Korporasi Bersekongkol

    Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.

    PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. 

    Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. 

    Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.

    “Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

    Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.

    Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.

    Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:

    PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.

    PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. 

    PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.

    PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. 

    PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

    Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.

    “Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022,” jelas JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

    “Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022,” tandasnya. 

    Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara Bandung 16 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap dua petinggi Bandung Zoo, yakni terdakwa Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Raden Bisma Bratakusoema (RBB) dan Pembina YMT Sri (S) terkait kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawati pada Kamis (16/10/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebab perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rachmawati.
    Tak hanya vonis tujuh tahun, keduanya juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun dengan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.
    Bisma dan Sri dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
    Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
    Adapun yang memberatkan Bisma dan Sri adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut berdampak buruk terhadap keberlangsungan Bandung Zoo.
    Adapun yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
    Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diputus untuk membayar uang pengganti.
    Bisma diputus membayar Rp 10,1 miliar, dan Sri Rp 14,9 miliar subsider dua tahun pidana.
    Usai membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding dengan memberinya waktu sepekan.
    Usai sidang, Efran Hilmi, kuasa hukum Bisma dan Sri, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim.
    Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
    Mengenai putusan tersebut, pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
    “Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Efran.
    Menyinggung soal peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara, menurut Efran terdapat kejanggalan dalam pertanggungjawaban pidana yang mengaitkan peristiwa pada masa lalu.
    “Terkait peristiwa hukumnya sendiri, itu kan terjadi di era bapaknya, jadi peristiwa hukum yang menjadi objeknya memang saat itu. Nah, pertanyaannya, apakah pertanggungjawaban pidana bisa dialihkan dari bapak ke anak? Kan tidak boleh itu secara hukum. Tidak bisa dialihkan kecuali kalau peristiwanya berbeda,” ujarnya.
    Menurutnya, kejadian yang menjerat kliennya merupakan kejadian di rentang tahun 2022-2023.
    Hal ini akan ditelaah kembali oleh timnya sebelum menempuh upaya hukum selanjutnya.
    “Ini kan kejadiannya tahun 2023, sementara pertanggungjawaban yang dibebankan itu dihubungkan dengan peristiwa tahun 2022–2023,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU disebutkan, lahan Bandung Zoo awalnya dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970 oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
    Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut yang saat itu dipimpin R Romly S Bratakusumah, tak lagi membayar kewajiban sewa, meski masih memanfaatkan lahan tersebut.
    Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 59 miliar.
    Dari jumlah tersebut, perbuatan Bisma dan Sri disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25,5 miliar, terdiri atas Rp 6 miliar untuk sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp 3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
    Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara, hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula Kantor KPPN, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Para pihak menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Kami hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.

    Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Dalam proses hukum, Irwan Bachtiar Rachmat sempat mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya disetorkan kemudian hingga mencapai total Rp2,3 miliar.

    Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada September 2025 Irwan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

    Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi itu akan disetorkan ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). “Dana hasil ungkap kasus dari kejaksaan bisa masuk ke kas daerah maupun kas negara. Namun untuk kas negara, kami dapat memantau langsung melalui aplikasi MPN untuk memastikan uangnya sudah masuk,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dana tersebut akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025 dan akan dimanfaatkan kembali dalam APBN 2026 untuk Kementerian Lembaga. “Begitu masuk kas negara, kami akan perhitungkan dalam anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

    Kasus korupsi hibah yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rachmat ini mencuat sejak awal 2025. Kejari Bondowoso menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan langsung melakukan penahanan. Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara korupsi dengan prinsip transparansi dan pemulihan aset negara.

    “Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya. [awi/beq]