Kementrian Lembaga: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga pada tahap pelelangan dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. 

    Adapun hal itu disampaikan Achmad saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke; Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistyono.

    “Ahli terkait dengan penyusunan spesifikasi teknis, gambar maupun harga perkiraan sendiri. Apakah PPK bisa mengikutkan atau melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang nanti menjadi penyedia barang jasa dan untuk paket pekerjaan itu?” tanya jaksa di persidangan.

    Achmad menerangkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

    “Sangat tidak bisa. Itu dilarang. PPK dilarang melibatkan para pihak yang memiliki konflik kepentingan,” kata Achmad.

    Ia mencontohkan pihak penyedia barang jasa membantu PPK menyusun dokumen perencanaan. Hal tersebut dilarang. 

    “Itu sudah melanggar prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6. Apalagi itu dilakukan secara sengaja sebagai satu bentuk rekayasa pengadaan. Itu sangat dilarang,” tegasnya. 

    Kemudian jaksa menanyakan bisa tidaknya pihak-pihak yang sifatnya netral dilibatkan PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga dalam tahap pelelangan.

    “Ada namanya tenaga ahli. Jadi PPK itu bukan Superman. Dia nggak tahu apa-apa secara detail akan barang jasa yang akan dibeli. Untuk itu hadirlah tenaga ahli,” kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

    Tenaga ahli itu kata dia bisa berbentuk konsultan perencana, bisa berbentuk perorangan hingga ahli.

    “Semuanya sifatnya independen, netral, tidak memiliki kepentingan terhadap proses pengadaan selanjutnya,” jelasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan, Kamis (30/1/2025). 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. 

    Di mana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Di mana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya? Nasional 6 Februari 2025

    Teka-teki Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari, Apa Kaitannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    menjadi sosok paling anyar terseret dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    Rumah pribadi Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) malam.
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    “Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
    KPK masih merahasiakan
    peran Japto Soerjosoemarno
    dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut. Hingga kini, belum diungkap apa kaitan Japto dengan kasus yang menjerat Rita.
     
    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa.
    Ia mengatakan, dari penggeledahan, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS).
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
     
    Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK itu. Apalagi, KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
    “Kalau bertemu sudah. Enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
    Arif menyampaikan, Japto pun mempersilakan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
    Dia menyebut, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi.
    “Kalau respons dari Pak Japto-nya sih ya silakan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
    Sampai saat ini, Arif masih belum mengetahui masalah apa yang menjerat ketua umumnya. Apalagi Japto juga bukan penyelenggara negara.
    “Kita tidak tahu masalahnya gitu kan. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017. Dan kalau kita kaitkan ke ketum kan, Pak Japto kan bukan penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Arif.
    Arif mengatakan, pada intinya, Pemuda Pancasila menghormati proses yang dilakukan oleh KPK. Dia pun meminta agar semua pihak menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Yang penting kan aspek hukumnya ya jangan lebih kuat aspek politisnya. Kan kita bicara hukum kan. Pasti kita hormati proses hukum yang berlaku lah,” tuturnya.
    “(Pemuda Pancasila) tidak tahu, bahwa ini ada masalah seperti ini. Kita tidak mengerti, tidak tahu,” tegasnya.
    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus suap dan gratifikasi pada September 2017.
    Penetapan tersangka Rita tersebut bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
    Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
    Dalam perkara ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
    Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
    Nilainya mencapai 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
    Atas kejahatannya, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
    Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Rita diduga menyamarkan gratifikasi yang diduga berasal dari izin usaha tambang batu bara.
    Politisi Partai Golkar itu diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali , Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini tekait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang digeledah. Termasuk apa saja yang disita dari giat tersebut.

    Untuk diketahui, KPK telah menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tessa menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.

    “Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).

    Kemudian, dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.

    Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar.

    Rita sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

    (abd)

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri kontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    Adapun hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan. 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).

    Andi Narogong diketahui merupakan mantan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

    Untuk diketahui, vonis Andi Narogong dalam kasus e-KTP terus bertambah mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

    Awalnya, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. 

    Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp1,186 miliar.

    “Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

    Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. 

    Hakim mengatakan ada duit 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar yang diterima Andi atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.

    Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. 

    Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat. 

    Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. 

    Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.

    Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. 

    Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.

    Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding. 

    Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

    Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar. 

    Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian lansir website Mahkamah Agung.

    Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi. 

    Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

    Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.

     

  • Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Kades Ngariboyo Magetan Divonis 4,5 Tahun, Pemberhentian Tunggu Inkracht

    Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (20/1/2025), Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Sumadi juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan selama 3 bulan.

    Selain itu, Sumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun.

    Terdakwa Sumadi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum bisa memproses pemberhentian Sumadi.

    “Karena kami menunggu dulu langkah hukum dari jaksa dan dari terdakwa ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami akan tunggu tujuh hari setelah putusan. Kalau memang tidak ada langkah hukum dan dinyatakan inkracht maka segera kami proses,” kata Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, Rabu (22/01/2025).

    Eko mengatakan, jika dalam proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian bisa segera diproses. “Baru setelah SK pemberhentian keluar, akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    Kesaksian Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto, Ogah Terima Suap dari Lisa Rahmat: Saya Tolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto mengaku menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

    Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.

    Pernyataan itu Siswanto ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.

    Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.

    “Saya di stop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor ‘pak Sis berhenti’ gitu ‘kenapa?’ cuma ‘pak ada titipan dari Bu Lisa,” ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.

    Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.

    Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.

    “Saya langsung ‘gak usah’ gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang,” jelasnya.

    “Saudara tolak?,” tanya Jaksa.

    “Saya tolak,” pungkas Siswanto.

    Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

    Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

    Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

    “Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” katanya.

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

  • Terlihat Planga-Plongo Tapi Menjerumuskan Banyak Orang

    Terlihat Planga-Plongo Tapi Menjerumuskan Banyak Orang

    GELORA.CO -Skandal dugaan korupsi era Presiden ke-7 Joko Widodo pelan-pelan terkuak. 

    Kabar terbaru, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.

    Hal ini turut menjadi perhatian pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa.

    “Menyimak apa yang terjadi di Kementerian Perhubungan, duit-duit korupsi dikumpulkan untuk pemenangan Pemilu, dan itu diinstruksikan lho!” kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya yang dikutip Minggu 19 Desember 2025.

    Dokter Tifa mencurigai instruksi tersebut bukan cuma berlaku di Kemenhub, namun bisa terjadi di kementerian lain.

    “Dan pastinya juga bukan terjadi hanya di level Kementerian. Tetapi terjadi hingga level bawah-bawah sampai desa-desa,” kata Dokter Tifa.

    Karena itulah, Dokter Tifa mengaku tidak heran apabila hingga hari ini menteri-menteri sampai pejabat level desa masih menunduk-nunduk dan seperti tampak loyal.

    “Akhirnya, kok lama-lama saya berpikir, ini makhluk  bukan manusia ya, ini sih Set** itself,” kata Dokter Tifa.

    “Tampak plango-plong padahal menjerumuskan begitu banyak orang pada perbuatan jahat, korupsi berantai,  yang dia galang dan komandani, merampok uang negara, dengan dalih segala macam proyek, selama 10 tahun!” sambungnya.

    Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin 13 Januari 2025 lalu, terungkap cawe-cawe menggarong duit negara untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

    Dalam agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi alias BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

    Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

    “Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dikutip, Jumat 17 Januari 2025.

  • Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Januari 2025

    Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat? Regional 17 Januari 2025

    Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (
    Kemenhub
    ) mengungkap fakta mengejutkan soal pengumpulan dana untuk
    Pilpres 2019
    .
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2025), terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.
    Bagaimana skema ini berlangsung, dan siapa saja yang terlibat? Berikut penjelasannya.
    Menurut kesaksian Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dana sebesar Rp5,5 miliar dihimpun atas arahan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides.
    Zamrides, kata Danto, mendapat instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana dari sembilan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA.
    “Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, sebagaimana dilansir Antara.
    Menurut Danto, dana tersebut bersumber dari kontribusi para kontraktor proyek perkeretaapian yang dikenakan fee.
    Masing-masing PPK menyetor sekitar Rp 600 juta, termasuk PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza yang jadi terdakwa dalam sidang ini.
     
    Sebagian dana juga disebut digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli 25 ekor hewan kurban dan bahan bakar pesawat untuk kunjungan kerja Menteri Perhubungan ke Sulawesi.
    Zamrides awalnya ditugaskan untuk mengoordinasi pengumpulan dana ini.
    Namun, ketika diduga mulai terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zamrides disebutkan melarikan diri ke luar negeri.
    Danto kemudian ditunjuk untuk melanjutkan peran ini.
    Danto mengaku menerima Rp 595 juta dari Yofi Okatriza. Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik KPK.
    Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Yofi Okatriza didakwa menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
    Selain itu, ia juga menerima barang mewah senilai Rp1,9 miliar.
    Dana suap tersebut menjadi bagian dari skema lebih besar yang terungkap dalam sidang, termasuk penggunaan fee kontraktor untuk berbagai keperluan pribadi pejabat.
    Pemilihan Presiden 2019 menjadi ajang kompetisi politik yang sangat ketat antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Calon presiden petahana Joko Widodo berpasangan dengan Ma’ruf Amin menghadapi Prabowo Subianto, yang saat itu menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
    Setelah persaingan yang sengit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
    Pasangan ini memperoleh 55,5 persen suara atau sekitar 85 juta suara, mengalahkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang meraih 44,5 persen atau sekitar 68 juta suara.
    Prabowo-Sandi, yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. 
    Setelahnya, Prabowo yang sudah menjadi rival
    Jokowi
    sejak 2014 itu memutuskan bergabung ke gerbong pemerintahan.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapat imbalan berupa kursi Menteri Pertahanan.
    Di penghujung 2024, Prabowo kembali mencalonkan diri di pilpres dengan menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 
    Prabowo-Gibran pun menang satu putaran dengan meraup 58 persen suara, mengalahkan dua paslon lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
    Ridwan Mansyur
    ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
    “Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
    Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
    “Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
    Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
    Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
    Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
    “Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
    Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
    Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
    Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
    “Sudah, sudah,” ujar dia.
    Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
    Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
    Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
    Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.