Kementrian Lembaga: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Kakak Kandung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Tanpa Disumpah – Halaman all

    Kakak Kandung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Tanpa Disumpah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif Budi Harsono hadir sebagai saksi meringankan atau A de Charge untuk adiknya Heru Hanindyo dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Akan tetapi dalam sidang ini, Arif tidak diambil sumpah lantaran memiliki ikatan keluarga dengan terdakwa Heru.

    Mulanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan Arif apakah mengenal terdakwa Heru.

    Arif pun mengaku bahwa Heru merupakan adik kandungnya.

    “Heru adalah adik kandung saya,” ujar Arif.

    Mendengar pernyataan itu, Hakim Teguh pun menanyakan sikap dari Jaksa Penuntut Umum.

    Saat itu Jaksa mengatakan, Arif memang masuk dalam berkas perkara pemeriksaan terdakwa Heru Hanindyo.

    Akan tetapi Jaksa merasa keberatan apabila Arif bersaksi di persidangan, karena kakak Heru itu kerap hadir saat sidang sebelumnya.

    “Untuk Pak Arif Budi ini memang ada di berkas memang. Tapi karena hadir di setiap sidang, mohon izin kami keberatan kalau beliau sebagai saksi,” terang Jaksa.

    “Setiap sidang saya perhatikan beliau hadir terus,” timpal Hakim Teguh membenarkan.

    Mendengar hal itu, tim penasihat hukum Heru Hanindyo berpendapat bahwa dihadirkannya Arif sebagai saksi hari ini tidak berkaitan dengan persidangan di masa lalu.

    Alhasil mereka pun meminta agar Arif tetap diizinkan untuk bersaksi lantaran bakal menjelaskan terkait harta warisan Heru Hanindyo.

    “Karena ini salah satu dari kami adalah ada beberapa harta warisan, bagaimana mungkin kami bisa membuktikan itu harta warisan tanpa membawa keluarga Yang Mulia. Kalau misalnya itu saya serahkan kepada Yang Mulia, tapi kami ingin agar saksi didengar dalam persidangan ini,” jelas penasihat hukum.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Eks Dirut Indofarma (INAF) Didakwa Rugikan Negara Rp377,5 Miliar

    Eks Dirut Indofarma (INAF) Didakwa Rugikan Negara Rp377,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Indofarma Tbk. (INAF) periode 2019-2023 Arief Pramuhanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan pada tahun 2020-2023.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lenny Sebayang menyampaikan kerugian negara disebabkan lantaran Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

    “Keuangan negara terjadi pada Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (17/3/2025) dilansir dari Antara. 

    Dengan demikian, perbuatan Arief diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam sidang yang bersamaan, terdapat pula Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf, yang dibacakan dakwaannya bersama dengan Arief.

    Kerugian Negara di Kasus Korupsi Indofarma 

    JPU memerinci, beberapa pihak yang telah diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, yakni produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd. sebesar Rp12,39 miliar atas pengeluaran dana Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi.

    Kemudian, memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep, dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).

    Korupsi juga dilakukan untuk memperkaya keempat terdakwa Rp24,35 miliar atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp13 miliar, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp3 miliar, dan PT MMU sebesar Rp8,35 miliar serta memperkaya keempatnya yang berasal dari transaksi pengeluaran dana unit bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp135,29 miliar.

    Selanjutnya, memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp35 miliar yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka serta PT Promedik sebesar Rp12,03 miliar atas pencairan Deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK!, yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik.

    Memperkaya pula PT Promedik sebesar Rp1,53 miliar atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK! serta SWS (Hk) Ltd sebesar Rp6,42 miliar atas sisa persediaan bahan baku Masker INAmask yang tidak diproduksi serta PT Promedik sebesar Rp56,68 miliar atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik.

    Lalu, memperkaya PT Promedik sebesar Rp68,25 miliar atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.

    “Serta memperkaya keempat terdakwa Rp1,65 miliar yang berasal dari biaya pemasaran atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM dan sebesar Rp1,39 miliar atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM,” imbuh JPU. 

  • Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M – Halaman all

    Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

    Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terakwa Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” kata jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

    Menurut Jaksa, Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada masa itu, memerintahkan Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

    Proyek tersebut rencananya akan didanai melalui SBSN-PBS TA 2017 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum memenuhi beberapa persyaratan dasar.

    “Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar jaksa.

    Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11 paket pengerjaan, masing-masing dengan nilai di bawah Rp 100 miliar. 

    Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari aturan yang mewajibkan prosedur yang lebih ketat.

    Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender. 

    Dalam salah satu pertemuan yang digelar, Prasetyo diduga memberikan informasi terkait persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo, yang secara tidak langsung mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.

    “Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo,” ucap jaksa.

    Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bentuk ikat janji atau Commitment Fee dari pihak-pihak yang memenangkan tender tersebut.

    Tindakannya ini diyakini telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,6 miliar.

    “Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” jelas jaksa.

    Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    KPK Limpahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita Cs ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II atas empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Senin (17/3/2025).

    Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut meliputi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. 

    “Pada hari ini Senin, 17 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Adapun kasus yang menjerat Hevearita atau Mbak Ita serta suaminya dan dua pengusaha itu meliputi dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. 

    Mereka juga diduga melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

    Keempat tersangka itu sebelumnya telah ditahan KPK. Tersangka Martono dan Rachmat resmi ditahan penyidik pada 17 Januari 2025, sedangka Mbak Ita dan Alwin ditahan pada 19 Februari 2025. Kedua pasangan suami istri itu sebelumnya sempat mengajukan praperadilan.

    Setelah pelimpahan tahap 2, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan seluruh berkas termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Dakwaan KPK Ungkap Peran Lindungi Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristianto
    , telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi
    Harun Masiku
    pada Jumat (14/3/2025).
    Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah tuduhan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap terkait Hasto dan keterlibatannya dalam kasus yang telah berlanjut sejak 2019.
    Hasto didakwa telah melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI.
    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyoroti tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air.
    Perintah ini disampaikan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
    Pasalnya, Harun Masiku diketahui tengah dikejar oleh tim penyidik KPK dalam penyelidikan kasus suap PAW DPR RI.
    Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Harun untuk bersembunyi di Markas Partai.
    Jaksa menjelaskan, tujuan tindakan itu adalah agar Harun tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
    “Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (
    stand by
    ) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ujarnya.
    Dari investigasi yang dilakukan oleh tim KPK, diketahui bahwa Harun Masiku kemudian bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini, sebelum berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
    “Namun, ketika petugas KPK mendatangi PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
    Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan pandangannya kepada media.
    Febri menyentil dakwaan tersebut tidak disusun dengan hati-hati, mengingat terdapat kesalahan penulisan undang-undang.
    “Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri.
    Febri menunjukkan bahwa seharusnya jaksa mencantumkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujarnya.
    Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
    Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
    Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
    “Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
    “Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
    Tak hanya itu, Febri juga menyoroti inkonsistensi dalam materi dakwaan terkait sumber uang Rp 400 juta yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    Ia menjelaskan, dakwaan tersebut merupakan gabungan dari beberapa surat dakwaan yang berbeda.
    Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang diajukan dalam surat dakwaan yang berbeda oleh KPK.
    “Kami menemukan inkonsistensi,” ungkapnya.
    Dia menuturkan, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK merupakan gabungan dari tiga surat dakwaan Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.
    Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, dalam surat dakwaan Wahyu, disebutkan pada kurun sekitar 17 atau 19 Desember 2019, uang Rp 400 juta diberikan Harun Masiku kepada Saeful Bahri.
    Adapun Wahyu dan Tio saat ini sudah berstatus terpidana dan menghirup udara bebas.
    Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan hari ini disebutkan, uang Rp 400 juta seolah-olah berasal dari Hasto.
    Adapun perkara Hasto dan Wahyu Setiawan merupakan satu rangkaian dan masih dalam kasus suap Harun Masiku.
    Ia mempertanyakan bagaimana KPK bisa membuat dua dakwaan dengan fakta yang saling bertolak belakang.
    “Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan ‘Jeruk Makan Jeruk’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Penasihat Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto persidangan tersebut adalah bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga  sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. 

    Perbedaannya, kata Todung, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. 

    “Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi,” kata Todung.

    Penasihat Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah mengatakan pihaknya dalam menghadapi proses persidangan akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. 

    Kata Febri jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka pihaknya berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

    “Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik,” kata dia.

    Ia juga mengaku telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal terdapat sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan. 

    “Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

    Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto lainnya juga ikut angkat bicara. Katanya setelah membaca berkas perkara, dirinya semakin memahami ketakutan berlebihan KPK dalam menghadapi pra-peradilan kemarin hingga harus memaksakan pelimpahan perkara secepat kilat. 

    Sebagaimana diketahui, jarak pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan menuju pelimpahan ke pengadilan hanya satu hari. 

    Padahal dalam perkara-perkara biasa di KPK jarak waktu tersebut bisa selama 2 minggu sampai dengan 20 hari sesuai batas masa penahanan pertama di tahap Penuntutan. 

    “Hal ini tentu menegaskan bahwa KPK meletakkan perkara ini dengan “atensi khusus”, sehingga apa yang dilakukan KPK selama ini semakin memperkuat tendensi politik dalam perkara ini,” ujar Maqdir.

    Selain itu, kelemahan pembuktian KPK juga terdeteksi dari penggunaan bukti saksi dari penyidik, penyelidik dan pegawai KPK yang aktif saat ini, serta mantan penyelidik/penyidik. 

    “Berdasarkan data dari berkas perkara yang Kami terima kami menemukan terdapat total 12 orang Saksi Penyidik/Penyelidik yang aktif ataupun mantan yang diperiksa KPK. Sembilan orang diantaranya saat ini masih berstatus pengawai KPK aktif, dan 3 lainnya mantan Penyidik/Penyelidik yang bekerja di Mabes Polri,” kata Maqdir.

    Bahkan lanjut Maqdir salah satu saksi yang diperiksa dan dijadikan bukti dalam perkara ini adalah Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.

    “Sangat tidak masuk akal, Kepala Satgas Penyidikan perkara kemudian diperiksa oleh Penyidiknya sendiri dan jelas hal ini melanggar prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

    Maqdir menjelaskan apa yang hendak dibangun dalam proses penyidikan “jeruk makan jeruk” seperti ini. Penyidik aktif memeriksa Penyidiknya atau Pegawainya sendiri dan kemudian dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

    “Ini adalah bukti yang semakin memperkuat bahwa proses penyidikan perkara ini benar-benar dipaksakan dan telah melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam Penyidikan. Wajar Kami bertanya, Apakah praktik kasar Penyidikan seperti ini diketahui oleh Pimpinan KPK?,” kata Maqdir.

    Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, Maqdir mempertanyakan mengapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?.

    “Kami menegaskan akan mengajukan protes keras dengan cara-cara penyidikan kasar seperti ini. Bisa dibayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius,” tuturnya.

     

  • Fatal!Jaksa KPK Salah Gunakan UU di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah: Tidak Ekstra Hati-hati

    Fatal!Jaksa KPK Salah Gunakan UU di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah: Tidak Ekstra Hati-hati

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengungkapkan adanya ketidakhati-hatian jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan dakwaan terhadap kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kesalahan, salah satunya penggunaan Undang-Undang (UU) yang tidak tepat. 

    “Dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri usai mendampingi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Febri menyebut, pasal yang digunakan dalam dakwaan pertama yakni Pasal 65 yang seharusnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun yang tercantum justru Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” ujar Febri.

    Febri menjelaskan, Pasal 65 KUHAP berkaitan dengan hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. Pasal tersebut, kata dia, justru diabaikan KPK ketika tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan dalam proses penyidikan. 

    “Jadi pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara. Sekarang justru pasal itu yang salah tulis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Febri mengungkapkan adanya inkonsistensi dalam dakwaan yang dibuat oleh KPK. Ia menyebutkan terdapat perbedaan signifikan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, dan Saiful Bahri, khususnya terkait sumber dana Rp400 juta yang sebelumnya disebut diberikan oleh Harun Masiku pada Saiful Bahri.

    “Sedangkan pada dakwaan tadi kita dengar, itu diubah. Diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp400 juta itu berasal dari Pak Hasto,” ujar Febri. 

    Menurut Febri, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait apakah perubahan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menjerat Hasto.

    “Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” tuturnya.

    Febri juga menyoroti soal tuduhan Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. 

    “Fakta ini sangat bertolak belakang. Karena itulah ini yang menjadi catatan kami juga. Apa sebenarnya maksud di balik dakwaan itu sehingga sedemikian rupa memutarbalikan fakta hukum yang sudah muncul di proses persidangan,” tutur Febri.

    Jaksa Dakwa Hasto Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta 

    Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Rintangi Penyidikan 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Sesumbar Kasusnya Bisa Hambat Kepercayaan Investor

    Hasto Sesumbar Kasusnya Bisa Hambat Kepercayaan Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sesumbar bahwa kasusnya menunjukkan tidak adanya supremasi hukum dan bisa berdampak terhadap kepercayaan investor.

    Hasto adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku. Harun Masiku adalah tersangka kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu. Dia menyebut komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    “Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” tuturnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Adapun Hasto menghadapi sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Usai didakwa dengan dua pasal Undang-Undang (UU) Tipikor, Hasto menyebut percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Dia menyinggung bahwa tanpa adanya supremasi hukum maka bisa memengaruhi berbagai hal, termasuk investasi yang membutuhkan kepastian hukum. 

    Menurut Hasto, kasus yang menjeratnya itu adalah bentuk daur ulang kembali proses hukum yang sebelumnya sudah memeroleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

    Oleh sebab itu, Hasto mengatakan bahwa kasusnya ini akan menjadi suatu pelajaran terbaik terkait dengan cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dakwaan Kepada Hasto

    Adapun Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

  • Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

    Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Hasto Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.

    “Bahwa perbuatan Terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaklangsung Penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat,” ujar jaksa.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto disangkakan melanggar pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    “Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Momen Hasto Salaman dengan Jaksa KPK hingga Disambut Elite PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah selesai dilaksanakan. 

    Pada sidang perdana itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaan pertama menyebut Hasto melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Dia juga didakwa memberikan suap pada dakwaan kedua. 

    Usai berjalannya sidang, Hasto tak banyak berkomentar. Pernyataan atau tanggapan di dalam sidang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang meliputi Maqdir Ismail, Ronny Talapessy hingga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

    Hasto hanya menjawab bahwa dia mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya di ruang sidang. 

    “Sudah [mengerti], Yang Mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim setelah dakwaan dibacakan. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dari ruang sidang. Sebelum itu, dia turut menyalami tim JPU KPK.

    Hasto terlihat tersenyum sambil menjabat tangan satu-satu penuntut umum pada kasus tersebut. 

    Kemudian, dia langsung disambut oleh beberapa elite PDIP yang terlihat hadir pada sidang tersebut.

    Beberapa di antaranya yang terlihat hadir adalah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Ahmad Basarah. Mereka terlihat memeluk Hasto dan sempat berbincang singkat. 

    Kemudian, Hasto pun digiring keluar dengan teriakan dukungan dari para simpatisannya yang ikut menghadiri sidang. 

    “Merdeka! Merdeka!,” kata simpatisan Hasto.

    Adapun Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Pada surat dakwaan itu, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atay menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    “Dan memerintahkan Kusnadi [staf Hasto, red] untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” terang jaksa. 

    Dengan demikian, perbuatan Hasto diancam pidana pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, pada dakwaan kedua, Hasto turut disebut memberikan suap kepada beberapa pihak untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Hanya Harun yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron.