Kementrian Lembaga: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Jaksa Bongkar Manipulasi 6 Terdakwa Korupsi Chromebook di Disdik Lombok Timur

    Jaksa Bongkar Manipulasi 6 Terdakwa Korupsi Chromebook di Disdik Lombok Timur

    MATARAM – Jaksa penuntut umum mengungkap adanya manipulasi yang dilakukanenam orang terdakwa kasus korupsi dalam pengerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatenLombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2022.

    Manipulasi tersebut diungkapkan jaksa padasidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 19 Desember.

    “Keenam terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar,” kata Balma Ariagana, salah seorang perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) dilansir ANTARA.

    Enam terdakwa berinisial AS, A, S, MJ, LH, dan LIA disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima keuntungan atas munculnya kerugian keuangan negara tersebut.

    Jaksa menjabarkan terdakwa LIAselaku Direktur PT Dinamika Indo Mediamenerima keuntungan sebesar Rp534 juta dan LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafikamenerim Rp5,5 miliar.

    Kemudian, terdakwa LH membagikan uang Rp5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar. Ada juga mengalir kepada terdakwa MJ selakumarketingPT JP Press sebesar Rp238 juta.

    Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yakni CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.

    Uang yang mengalir ke tujuh perusahaan penyedia laptop Chromebook tersebut mencapai nilai Rp1,6 miliar.

    Jaksa dalam dakwaan turut menguraikan tiga dari tujuh perusahaan yang terdaftar sebagai penyedia di e-katalog, yakni PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada, muncul dari inisiatif terdakwa MJ.

    Kemudian, empat perusahaan lain, yakni PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia, datang dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik.

    Dalam dakwaan disebutkan sejumlah perusahaan penyedia yang ditunjuk terungkap tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook.

    Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap jaksa.

    Atas adanya manipulasi dari para terdakwa, kerugian senilai Rp9,2 miliar muncul dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari akuntan publik.

    Dalam dakwaan, jaksa mendakwa mereka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3junctoPasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atas dakwaan penuntut umum tersebut, hanya terdakwa A yang mengajukan eksepsi. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan dan memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

  • Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Jakarta

    Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel tampil berbeda saat akan menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengenakan syal putih dan peci hitam.

    “(Pakai syal biar) makin keren,” ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, jelang dilimpahkan ke jaksa, Kamis (18/12/2025).

    Noel digiring bersama 10 tersangka lainnya untuk dilimpahkan. Noel pun mengaku siap menjalani proses itu.

    “Harus siap lah (tahap II). Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya.

    KPK sebelumnya menyatakan penyidikan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

    “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

    Berikut daftar tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang bakal dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
    2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

    KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

    Temuan KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 201 Miliar

    KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel mencapai Rp 201 miliar di kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Angka itu diidentifikasi penyidik melalui rekening tersangka.

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12).

    Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah. Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/isa)

  • KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

    Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.

    Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Dalam perkara ini Noel dan 10 tersangka lainnya yang akan diadili diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Adapun KPK telah menetapkan 3 tersangka baru sehingga total menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru kasus Kemnaker 

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh tim Jaksa terhitung mulai hari ini.

    “Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Budi menuturkan, penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus rasuah yang mejerat Eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alis Noel. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” jelas Budi.

    Budi mengungkap, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kemenaker ini, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” dia menandasi.

     

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap dalam operasi senyap. KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk deretan mobil dan motor mewah.

  • KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
    pemerasan
    yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
    Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
    Dalam perkara ini,
    eks Wamenaker Noel
    dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
    sertifikat K3
    .
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

    “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

    JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

    Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

    Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

    “Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

     

  • Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara

    Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
    Dengan demikian,
    Antonius NS Kosasih
    tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    korupsi
    secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” demikian keterangan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dengan nomor putusan banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, pada Selasa (9/12/2025).
    Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
    Di pengadilan tingkat pertama, Antonius Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
    Sementara itu, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung dia.
    Sebelumnya, Eks Direktur Utama
    PT Taspen
    , Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
    Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
    “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek tetap berjalan meski satu tersangka, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, berkas perkara empat tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keempat tersangka tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsah, serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih.

    “Memang satu pelaku yang tidak kami limpahkan hari ini masih berstatus buron,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Riono mengakui penyidik masih belum menemukan keberadaan Jurist Tan sehingga penyidikan terhadapnya belum dapat dirampungkan. Namun, ia menegaskan, absennya satu tersangka tidak akan memengaruhi pembuktian di persidangan.

    “Tidak terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” tegasnya.

    Riono menambahkan, berkas empat terdakwa yang sudah dilimpahkan dinilai cukup kuat dan telah disusun secara cermat serta profesional sehingga siap diuji dalam proses persidangan.

    Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Berdasarkan perhitungan, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

    Proses pencarian Jurist Tan masih dilakukan, sementara persidangan terhadap empat terdakwa dipastikan segera bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Nadiem akan segera disidangkan usai
    Kejaksaan Agung
    menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan Chromebook
    ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
    Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
    Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
    “Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
    Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
    “Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
    Jurist Tan
    .
    Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
    “Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
    Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
    Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.