Kementrian Lembaga: Pengadilan Negeri Semarang

  • Terungkap, Kaprodi Anestesi FK Undip Kondisikan Kasus Kematian Mahasiswa PPDS, Ancam Para Saksi Agar…

    Terungkap, Kaprodi Anestesi FK Undip Kondisikan Kasus Kematian Mahasiswa PPDS, Ancam Para Saksi Agar…

    GELORA.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap peran Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Aulia Risma Lestari.

    Kemenkes sebut adanya upaya menghambat pemeriksaan yang dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi terhadap kasus perundungan tersebut.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip di Inspektorat Kemenkes Pamor Nainggolan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perundungan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6/2025).

    Pamor mengungkapkan tentang upaya terdakwa Taufik Eko untuk mengondisikan jawaban para peserta PPDS dalam penyelidikan yang dilakukan Kemenkes.

    “Ada inisiatif terdakwa sebagai kaprodi (kepala program studi) mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengondisikan jawaban yang akan disampaikan,” katanya pada sidang tersebut.

    Dalam sidang itu juga diputar rekaman tentang upaya pengondisian yang dilakukan terdakwa dalam persidangan.

    Beberapa arahan yang disampaikan terdakwa Taufik Eko, antara lain tentang upaya Kemenkes mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memaksa penanganan perkara ini agar diarahkan pada perundungan.

    Selain itu, terdakwa juga diduga menakut-nakuti para peserta PPDS Undip Angkatan 77 yang menyatakan saksi bisa menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

    Para peserta PPDS diminta untuk menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes serta menyatakan bahwa telepon selulernya sudah diganti.

    Pamor juga menjelaskan tentang hasil investigasi soal penyebab kematian Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Undip Semarang yang diduga meninggal akibat bunuh diri.

    Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

    Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.

    Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada tahun 2024.

  • Sederet Bullying di PPDS Anestesi Undip, Eks Kaprodi Pungut Rp 80 Juta Tiap Mahasiswa

    Sederet Bullying di PPDS Anestesi Undip, Eks Kaprodi Pungut Rp 80 Juta Tiap Mahasiswa

    Jakarta – Kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya dr ‘ARL’, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana digelar pada Senin (26/5/2025), dengan menghadirkan tiga terdakwa.

    Salah satu terdakwa adalah Zara Yupita Azra, senior dari angkatan 76 di PPDS Anestesi Undip. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Zara sebelumnya adalah kakak pembimbing dari almarhumah dr ARL.

    “Dalam pertemuan tersebut, dr. Zara memberikan instruksi kepada angkatan 77 mengenai sistem operan tugas, termasuk penyediaan makanan prolong, joki tugas, serta keperluan lainnya,” jelas JPU Shandy dalam persidangan, dikutip dari detikJateng, Selasa (27/5/2025).

    Terdapat pula aturan yang disebut ‘pasal anestesi’ di lingkungan PPDS, yakni mengatur etika interaksi antara junior dan senior. Dalam pasal itu, tercantum prinsip-prinsip seperti ‘senior selalu benar’, ‘jika senior salah, kembali ke pasal 1’, serta larangan mengeluh karena semua dianggap telah melalui proses yang sama.

    Selain itu, mahasiswa tingkat awal atau semester nol hanya diperbolehkan berbicara dengan senior satu tingkat di atasnya. Komunikasi dengan senior lebih dari dua tingkat dilarang, kecuali jika senior yang memulai. Bahkan, berbicara tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran etika.

    Selain praktik perundungan verbal dan psikologis, mahasiswa juga dibebani kewajiban menyediakan makanan bagi senior sebagai bagian dari ‘kewajiban’ hierarki. Biaya makan ini ditanggung penuh oleh junior, tanpa kontribusi senior yang menikmati makanan tersebut.

    Tak hanya itu, junior juga diminta membayar untuk joki tugas akademik ke pihak ketiga yang mengerjakan tugas ilmiah milik senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

    Eks Kaprodi Diduga Wajibkan Pembayaran Rp 80 Juta per Mahasiswa

    Dalam sidang yang menghadirkan mantan Kepala Program Studi PPDS Anestesi Undip, dr Taufik Eko Nugroho, dan staf administrasi Sri Maryani, sebagai dua tersangka kasus dr ‘ARL’ lainnya, JPU membeberkan praktik pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) kepada mahasiswa.

    “Terdakwa dr Taufik secara konsisten mewajibkan mahasiswa semester 2 ke atas untuk membayar BOP hingga sekitar Rp 80 juta per orang,” ungkap jaksa Shandy.

    Dana tersebut diklaim untuk mendanai berbagai kebutuhan akademik, seperti ujian CBT, OSS, penyusunan tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal reading, dan publikasi ilmiah.

    Namun, sejak 2018 hingga 2023, banyak mahasiswa dari berbagai angkatan merasa terbebani dan tertekan oleh kewajiban ini. Meski begitu, mereka memilih diam karena khawatir kelancaran pendidikan dan kepesertaan ujian mereka akan terhambat bila tidak mematuhi perintah dr Taufik.

    “Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu,” ujarnya.

    “Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP,” sambungnya.

    KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA.

    (naf/kna)

  • Misteri Oknum Aparat TNI Polri yang Bekingi Tambang Ilegal di Magelang, Bukan Orang Sembarangan

    Misteri Oknum Aparat TNI Polri yang Bekingi Tambang Ilegal di Magelang, Bukan Orang Sembarangan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno menyebut, aktivitas tambang galian C ilegal tumbuh subur di lereng Gunung Merapi-Merbabu karena diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

    Menurutnya, oknum aparat dari TNI maupun Polri yang membekingi proyek tersebut bukan orang sembarangan.

    “Mereka pada berani melakukan tambang ilegal secara blak-blakan karena ada yang back up (melindungi) tapi oknum aparat tingkat atas,” jelas Hindratno kepada Tribun di Kota Semarang, Senin (5/5/2025).

    LSM Sapu Jagad Gunung merupakan sekelompok  warga  yang tinggal di kawasan Gunung Merapi-Merbabu yang peduli lingkungan. Lembaga ini berdiri sejak 2019 yang berkantor di Magelang.

    Ketika dikonfirmasi soal detail oknum aparat tersebut, Hindratno enggan menyebutkan. Namun, dia memastikan oknum aparat penegak hukum memang benar adanya melakukan beking. “Kalau tambang bikin legal tidak ada bisnis bekingan. Sebaliknya jika ilegal maka oknum bisa dapat duit,” jelasnya.

    Pihaknya tidak tinggal diam. Namun, ketika melaporkan kasus tambang ilegal di Magelang acapkali laporannya dipingpong. “Ya aparat saling lempar,” katanya.

    Dia berharap, para penegak hukum bisa bertindak tegas sesuai hukum. “Ketika aparat ikut terlibat tentu itu menjadi momok bagi masyarakat,” tuturnya.

    Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IV Diponegoro Letnan Kolonel Inf Andy Soelistyo menyebut tidak mengetahui detail informasi tersebut. Dia mempersilahkan pihak yang merasa mengetahui untuk melaporkan. Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto enggan memberikan tanggapan soal informasi tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah buntut dari praktik dugaan tambang ilegal di Kabupaten Magelang.

    Gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung dan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum.

    Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

    “Iya kami ajukan praperadilan terhadap dua lembaga tersebut. Namun, intinya kami meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan,” jelas Boyamin saat ditemui Tribun di Kota Semarang, Senin (5/5/2025).

    Pengadilan Negeri Semarang bakal melakukan persidangan gugatan tersebut dengan tergugat Kapolda Jateng pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Adapun untuk gugatan Dishub Jateng dilakukan dua pekan mendatang pada Senin 19 Mei 2025.

    Boyamin menyebut, upaya praperadilan ini berbekal dua titik lokasi tambang   yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng dan Dishub Jateng meliputi lokasi penambangan di Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang dan Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

    Proses penyelidikan dilakukan oleh dua lembaga tersebut pada September 2022 dan Februari 2023 silam.

    “Gugatan ini juga diharapkan ada gerakan memberantas tambang ilegal agar ditindak secara hukum,” paparnya.

    Tak hanya menggugat Kapolda Jateng dan Dishub Jateng, Bosiman juga bakal menggugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

    “Iya dari Semarang kami akan ke Jakarta untuk gugat Kementerian KLHK karena membiarkan Taman Nasional dijarah orang. Padahal di Taman Nasional pohon tumbang saja tidak boleh dijarah apalagi ini aktivitas pertambangan,” bebernya. (iwn) 

  • “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    “Kok Sak Mono” Mbak Ita Disebut Minta Jatah Rp 300 Juta Dari Iuran Pegawai Sebesar Rp 900 Juta

    TRIBUNJATENG.COM –  Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    Dalam sidang itu, Mbak Ita disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

    SIDANG DAKWAAN – Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri disidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.

    Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.

    Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.

    Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.

    “Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.

    Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.

    Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa.

    Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.

    “Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.

     “Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.

    Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.

    Bagian dari Kasus Korupsi Pemkot Semarang

    Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

     Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.

    Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.

    Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

    Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024.

    Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi. (*)

     

  • 8
                    
                        Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Jatah Rp 300 Juta dari Uang Iuran ASN
                        Regional

    8 Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Jatah Rp 300 Juta dari Uang Iuran ASN Regional

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Jatah Rp 300 Juta dari Uang Iuran ASN
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Mantan
    Wali Kota Semarang
    , Hevearita Gunaryati Rahayu alias
    Mbak Ita
    , disebut meminta jatah sebesar Rp 300 juta dari dana “iuran kebersamaan” yang dikumpulkan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
    Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan oleh pegawai untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.
    Pengumpulan iuran ini diatur oleh Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan disetorkan kepada Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi.
    Menurut jaksa, pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi ASN.
    Draft tersebut diserahkan Endang Sri Rejeki, Kepala Subbagian Perencanaan Produk Hukum, kepada Hevearita.
    “Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” jelas Wawan.
    Setelah itu, Indriyasari menjelaskan dasar hukum pengajuan insentif kepada Mbak Ita, namun tetap ditolak.
    Pada 22 Desember 2022, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa nilai tambahan penghasilan pegawai Bapenda lebih kecil dari yang diajukan untuk terdakwa. Dalam momen itu, Mbak Ita disebut menanggapi dengan kalimat, “kok sak mono”.
    “Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta,” ungkap jaksa.
    “Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” lanjutnya.
    Pencairan dana diserahkan ke Mbak Ita pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut.
    Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota
    Semarang
    yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.
    Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan.
    Hevearita dan suaminya, Alwin Basri (mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), berada dalam satu berkas perkara.
    Dua berkas lainnya masing-masing atas nama Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
    Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di Pemkot Semarang pada periode 2023–2024. Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat sebagai pemberi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
                        Nasional

    6 Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan Nasional

    Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Praktik suap di lingkungan peradilan kembali mencuat setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar, Minggu (13/4/2025).
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Suap tersebut diberikan dua kali.
    Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
    “Untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
    Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
    Berikut deretan hakim yang berkasus serupa sebelumnya:
    Masih melekat di ingatan, kasus suap tiga hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga tewas.
    Tiga hakim yang tertangkap merupakan hakim di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Dari ketiganya dalam operasi tangkap tangan, Kejagung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar.
    Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok dollar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
    Tiga hakim itu diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    Kejagung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
    Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
    Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kasus dugaan suap jual beli perkara juga menyelimuti Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
    Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Nama Hasbi muncul bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
    Klien Yosep, Heryanto Tanaka, disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Kasus ini pun didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
    Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.
    Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.
    Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
    Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.
    Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
    Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.
    Sebelumnya, juga ada kasus ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Maret 2021.
    Nurhadi tak sendirian. Menantunya, Rezky Herbiyono, juga terlibat kasus suap.
    Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
    Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Masih Status Polisi, Puskampol Sodorkan Jalan Tengah

    Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Masih Status Polisi, Puskampol Sodorkan Jalan Tengah

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Robig tercatat masih sebagai anggota Polri dan masih rutin menerima gaji bulanan meski sudah diseret ke pengadilan.

    Kasus Robig ini kembali mencuat ke publik selepas sidang perdananya di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

    Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia  Andy Suryadi menilai, hal itu sudah sesuai dengan aturan.

    Artinya, keputusan sidang banding kode etik profesi polri yang diajukan Robig menunggu putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dalam konteks ini, lanjut Andy, tidak hanya terjadi pada kasus Robig melainkan terjadi pula pada kasus yang melibatkan polisi lainnya di antaranya kasus Ferdy Sambo.

    “Namun, kasus Robig pertarungan dengan rasa keadilan, mungkin publik merasa kecewa penembak pelajar sampai meninggal tapi masih menerima gaji tapi secara aturan memang demikian,” terangnya saat dihubungi Tribun,  Jumat  (11/4/2025).

    Aturan yang dimaksud Andy berkaitan dengan kasus Robig Zaenudin adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri.

    SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). (Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

    Menurut Andy, aturan kepolisian itu memang tidak bisa memuaskan publik.

    Untuk mengubah aturan itu, perlu ada langkah luar biasa dari pimpinan untuk mengubah aturan.

    “Ya jalan tengahnya soal gaji Robig bisa digantung (ditahan) dulu selama proses peradilan. Selepas dipecat baru bisa diberikan,” paparnya.

    Sementara terkait status  Robig yang masih menjadi polisi seharusnya memperberat hukumnya di pengadilan. Andy mengatakan, seharusnya hakim peka terhadap hal itu.

    “Posisi Robig sebagai anggota Polri semestinya menjadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan untuk memperberat hukumannya bukan meringankannya,” bebernya.

    Hal yang sama diungkapkan oleh kelompok aktivis dari Aksi Kamisan Semarang.

    Koordinator aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, Robig yang masih menjadi anggota Polri mencinderai hati masyarakat.

    Sebab, status Robig yang masih polri berarti masih digaji dari uang rakyat.

    “Uang rakyat dipakai untuk membayar pembunuh yang sepatutnya sudah dipecat dengan tidak hormat,” katanya.

    Munif menilai, Robig yang tak kunjung dipecat dari anggota Polri menunjukkan bahwa lembaga itu melindungi pembunuh.

    “Ketika institusi kepolisian masih melindungi pembunuh berarti insitusi itu sendiri menjadi pelaku pembunuhan,” ujarnya.

    Munif menyoroti pula soal Robig yang mengajukan eksepsi  yang berarti bantahan atau penolakan yang diajukan dalam proses hukum di Pengadilan. Menurutnya, sikap itu menunjukkan watak Robig yang mempunyai urat malu.

    “Tindakan Robig itu menunjukkan aparat kepolisian yang tidak berintegritas dan tidak punya malu sudah terbukti bersalah tapi mengajukan banding,” terangnya.

    Tak hanya kasus Robig, institusi Polri dalam hal ini Polda Jateng juga terungkap banyak kasus yang melibatkan anggotanya.

    Kasus-kasus itu meliputi  dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang pada akhir Januari 2025.

    Kemudian kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani.

    Tak hanya band Sukatani yang mendapatkan intervensi polisi, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR.

    Brigadir AK dilaporkan mantan kekasihnya DJP karena diduga membunuh bayi dari hasil hubungan mereka.

    Terbaru, pengawal pribadi Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

    Menyikapi banyak kasus polisi yang  terlibat kejahatan, Munif menyebut sudah seharusnya reformasi polri.

    “kami mendesak negara melakukan reformasi kepolisian,” imbuh Munif.

    Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) ternyata masih menerima gaji bulanan dari Polri.

    Robig masih menerima gaji lantaran dia masih berstatus anggota Polri.

    “Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng Kota Semarang,
    Kamis (10/4/2025).

    Selain gaji dikurangi, kata Artanto, Robig juga tidak mendapatkan hak remunerasi atau tunjangan serta bonus.

    Robig juga tidak berhak naik pangkat selama kasus itu berjalan. “Selama kasus berjalan Robig juga wajib ditahan,” katanya.

    Robig baru akan mengikuti sidang banding kode etik  profesi polri selepas sidang pidana pembunuhan nya berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengadilan sudah memutuskan.

    “Ya Robig kan sedang mengikuti peradilan umum kita monitor dulu selepas sidang slesai atau inkrah baru kita lakukan sidang banding etik Aipda Robig,” sambung Artanto.

    Dia beralasan sidang banding baru dilakukan selepas keputusan sidang pengadilan karena hasil sidang pidana dianggap akan menguatkan sidang etik. “Putusan inkrah dari pengadilan diharap menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan, Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

    Peristiwa ini terjadi di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

    Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk proses persidangan. (Iwn)

  • Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas – Halaman all

    Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Gamma digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada hari ini Selasa (8/4/2025).

    Diketahui yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Gamma ini adalah Aipda Robig Zaenudin.

    Dalam sidang tersebut, Robig terlihat mengenakan peci putih dan rompi oranye.

    Sidang Aipda Robig ini berjalan dengan lancar, tapi ada satu insiden tak terduga yang terjadi.

    Tepatnya saat Aipda Robig berjalan keluar dari ruang sidang.

    Di sana terdapat Nenek dari Gamma, Kustamto yang emosi melihat Aipda Robig.

    Sontak Nenek Gamma ini memukul lengan Aipda Robig yang tengah berjalan keluar ruang sidang.

    Pukulan Nenek Gamma ini pun sempat membuat Aipda Robig terhenti dan melotot ke arah Kustamto.

    Namun petugas keamanan langsung meminta Robig untuk melanjutkan langkahnya ke luar ruang sidang.

    Di depan awak media, Nenek Gamma mengaku emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

    Nenek Gamma juga menyatakan bahwa Gamma memiliki masa depan yang cerah sebelum kejadian tragis itu.

    Kustamto pun meminta keadilan untuk cucunya, Gamma.

    “Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya,” tegas Kustamto, dilansir Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

    Emosi Ayah Gamma saat Lihat Aipda Robig Digiring ke Kejari Kota Semarang

    Dalam proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, meluapkan emosinya saat melihat Aipda Robig Zaenudin digiring menuju bus tahanan.

    Andi berteriak, Robig telah membunuh anaknya.

    Andi, yang didampingi penasihat hukumnya, Zainal Abidin Petir, menyatakan tindakan Robig sangat kejam.

    “Saya teriak ke Robig, kejam kamu bunuh anak saya,” ujarnya dengan nada marah.

    Dia berharap agar Robig diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

    “Saya meminta dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

    Zainal Abidin Petir, penasihat hukum Andi, menekankan pentingnya transparansi dalam proses sidang Robig.

    Ia juga meminta sidang Robig terbuka untuk umum.

    “Korbannya tidak hanya satu jadi harus dibuka sidangnya,” tuturnya.

    Pihaknya juga meminta agar jaksa merumuskan rencana tuntutan maksimal.

    “Karena Aipda Robig sebagai penegak hukum melakukan penembakan secara brutal kepada anak-anak,” tegas Zainal.

    Dia menambahkan penerapan pasal yang dijeratkan ke Robig telah sesuai dengan fakta di lapangan.

    Andi dan Zainal mengungkapkan ini baru satu korban yang melaporkan.

    “Masih ada dua korban lagi yang belum melaporkan,” kata Zainal.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

    Baca berita lainnya terkait Siswa SMK Ditembak Polisi.

  • 8 Perusahan yang Bangkrut hingga Mengakibatkan PHK Massal di Indonesia

    8 Perusahan yang Bangkrut hingga Mengakibatkan PHK Massal di Indonesia

    Jakarta

    Kebangkrutan adalah kondisi yang sangat dihindari oleh seluruh perusahan. Setiap perusahaan sendiri didirikan dengan harapan akan menghasilkan profit, sehingga mampu bertahan dalam jangka panjang.

    Pada prakteknya, tak semua perusahaan mampu bertahan menghadapi tantangan bisnis. Beberapa perusahaan yang dulunya berjaya akhirnya harus gulung tikar sebab berbagai faktor, seperti perubahan tren pasar hingga krisis finansial. Lantas, perusahaan terkenal apa saja yang bangkrut di Indonesia?

    Perusahaan dengan Banyak Tenaga Kerja yang Bangkrut di Indonesia

    Berbagai perusahaan dengan banyak tenaga kerja, mulai dari perusahaan jamu, convenience stores, hingga televisi mengalami penutupan, pailit, dan berhenti beroperasi di Indonesia. Berikut di antaranya:

    1. Nyonya Meneer

    Nyonya Meneer merupakan pabrik Jamu legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1919. Menurut laman Njonja Meneer, pada awalnya PT Nyonya Meneer adalah perusahaan kecil dengan nama Jamu Cap Potret Meneer.

    Perusahaan ini sempat mengalami kemajuan pesat pada tahun 1990-an. Produknya dijual ke beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, hingga Taiwan, dan China.

    Sayangnya, pada 3 Agustus 2017 lalu, pabrik jamu yang berpusat di Semarang tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah faktor yang menyebabkan bisnis ini goyah yaitu perselisihan internal keluarga penerus, kurangnya inovasi produk, dan beban utang yang besar. Perusahaan tercatat memiliki kredit macet sebesar 89 miliar.

    2. 7-Eleven

    7-Eleven begitu terkenal di era 2010 an karena menyajikan makanan dan minuman dan menjadi tempat nongkrong yang digemari anak muda. Meski demikian, menurut jurnal Analisis Konsep dan Strategi Pemasaran terhadap Penutupan Gerai 7-Eleven di Indonesia oleh Gita Wisnuwardhana, 7-Eleven menutup semua gerainya di Indonesia pada 30 Juni 2017.

    Salah satu analisa menyebutkan bahwa faktor pemberhentian operasi convenience stores itu adalah karena kesalahan manajemen, di mana terdapat konsep tempat nongkrong dengan fasilitas wifi menjadikan operational cost yang tinggi dan penjualan yang rendah. Adapun faktor eksternal yang mempengaruhinya yaitu ketatnya persaingan di bisnis minimarket. Akibat ditutupnya convenience stores ini, sebanyak 1.300 karyawan di-PHK.

    3. Kodak

    Eastman Kodak Company atau yang dikenal dengan Kodak dahulu merupakan salah satu perusahaan peralatan fotografi terkemuka di dunia. Menurut jurnal berjudul Analisis Penyebab Eksternal dan Internal Kebangkrutan Eastman Kodak Company oleh Lely Marlinasari, dkk, kodak merupakan perusahaan yang memperkenalkan teknologi kamera digital kepada dunia.

    Meski begitu, konsumen sudah meninggalkan pemakaian film yang menjadi bisnis inti Kodak. Sejumlah kompetitor juga mengembangkan produk kamera digital. Hal ini membuat kodak jatuh bangkrut setelah gagal beradaptasi dengan kemajuan teknologi di tengah populernya kamera digital dan ponsel pintar berfitur kamera.

    4. Sritex

    PT Sri Rejeki Isman (SRITEX) merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.

    PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik.

    Menurut laman detikJatim, perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai.

    5. Net Visi Media

    PT Net Visi Media mengalami tantangan finansial hingga kebangkrutan di tahun 2024. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha industri media yang lini usahanya meliputi penyiaran televisi, manajemen artis hingga media digital.

    Terdapat penurunan pendapatan yang dialami NET TV sejak tahun 2018, dengan beban utang yang meningkat. Sebab Krisis ini, saham NET TV akhirnya diakuisisi oleh MD Entertainment sebanyak 80%. Kini perusahaan berubah nama menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk.

    6. PT Sanken Indonesia

    PT Sanken Indonesia yang akan menutup pabriknya pada Juni 2025 mendatang. Perlu dicatat, Sanken di sini bukan pabrik penghasil elektronik rumah tangga.

    Produk PT Sanken Indonesia adalah switch mode power supply, sementara perabot elektronik rumah tangga dihasilkan oleh PT Sanken Argadwija. Menurut catatan detikcom, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, menyatakan rencana PT Sanken Indonesia mau hengkang dari Tanah Air merupakan permintaan perusahaan induk, Sanken Electric, yang berlokasi di Jepang.

    Adapun alasan PT Sanken Indonesia menghentikan operasional
    yaitu, tidak ada dukungan pemutakhiran desain dan teknologi dari induk perusahaan di Jepang akibat penjualan divisi terkait. Selain itu, perusahaan tidak mampu bersaing dengan produk-produk baru. Menurut laman CNBC Indonesia, ada sebanyak 459 buruh dalam perusahaan ini.

    7. Giant

    Seluruh gerai Giant telah ditutup secara permanen sejak akhir Juli 2021. Total ada sebanyak 395 gerai yang ditutup.

    Perusahaan Induk Giant, PT Hero Supermarket ingin fokus mengembangkan Guardian, IKEA, hingga Hero Supermarket. Menurut Head Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket, Diky Risbianto, potensi ketiga brand tersebut lebih tinggi dibandingkan Giant. Akibat penutupan Giant, sebanyak 7.000 karyawan terkena PHK.

    8. PT. Danbi Internasional

    PT. Danbi Internasional merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi bulu mata palsu. Menurut catatan detikJabar, pada tanggal 19 Februari 2025 lalu, pabrik bulu mata tersebut mendadak berhenti beroperasi. Hal ini menyusul status PT Danbi Internasional yang dinyatakan pailit.

    Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, disebutkan bahwa PT Danbi Internasional dinyatakan pailit dan seluruh asetnya kini berada di bawah pengawasan tim kurator. Ada sebanyak 2,1 ribu buruh yang terancam nganggur.

    Daftar Perusahaan Tekstil yang Tutup

    Selain Sritex, ada banyak perusahaan tekstil yang tutup dan berhenti beroperasi. Menurut Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), berikut sejumlah daftarnya:

    PT Argo Pantes Bekasi (tutup – berhenti produksi)PT Asia Citra Pratama (tutup – berhenti produksi)PT Centex – Spinning Mills (tutup – berhenti produksi)PT Damatex ( tutup – berhenti produksiPT Djoni Texindo (tutup – berhenti produksi)PT Dupantex (tutup – berhenti produksi)PT Efendi Textindo (tutup – berhenti produksi)PT Fotexco Busana Internasional (tutup – berhenti produksi)PT Grand Pintalan (tutup – berhenti produksi)PT Grandtex (tutup – berhenti produksi)PT Gunatex (tutup – berhenti produksi)PT HS Aparel (tutup)PT Indachi Prima (pengurangan tenaga kerja)PT Jelita (tutup – berhenti produksi)PT Kaha Apollo Utama (tutup – berhenti produksi)PT Kintong (tutup – berhenti produksi)Kusuma Group : PT Pamor, PT Kusuma Putra, PT Kusuma Hadi (tutup – PHK 1.500 tenaga kerja)PT Lawe Adyaprima Spinning Mills (tutup – berhenti produksi)PT Lojitex (tutup – berhenti produksi)PT Mafahtex Tirto (tutup – berhenti produksi)PT Miki Moto (tutup – berhenti produksi)PT Mulia Cemerlang Abadi (tutup – berhenti produksi)PT Mulia Spindo Mills (tutup – berhenti produksi)PT Ocean Asia Industry (tutup – PHK 314 tenaga kerja)PT Panca Sindo (tutup – berhenti produksi)PT Rayon Utama Makmur (tutup)PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (tutup – berhenti produksi)PT Saritex (tutup – berhenti produksi)PT Sembung Tex (tutup – berhenti produksi)PT Starpia (tutup)PT Sulindafin (tutup-berhenti produksi)PT Sulindamills (tutup-berhenti produksi)PT Tuntex (tutup – PHK 1.163 tenaga kerja)PT Primissima (tutup – berhenti produksi)PT Asia Pasific Fibers Karawang (berhenti beroperasi).

    (elk/row)

  • Kurator Siap Bayarkan Hak Pesangon Buruh Sritex yang Kena PHK

    Kurator Siap Bayarkan Hak Pesangon Buruh Sritex yang Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator yang menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) menyatakan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh perusahaan tekstil yang kini resmi bangkrut itu. 

    Hal itu disampaikan oleh Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator, pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Nurma hadir bersama dengan perwakilan buruh Sritex dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. 

    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh [Sritex], yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” ujar Nurma. 

    Selain pemenuhan hak-hak buruh, Nurma menyebut pihaknya tengah mengusahakan agar para buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dipekerjakan kembali. 

    Caranya, terang Nurma, melalui investor baru yang ingin menyewa alat-alat produksi Sritex. Dia menyebut saat ini sudah ada pihak yang menjalin komunikasi untuk menyewa alat-alat berat perusahaan tekstil itu. 

    Dia mengatakan bahwa penyewaan alat berat Sritex menjadi salah satu opsi guna mencegah nilai aset pailit yang kini dikelola oleh kurator turun. 

    “Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” terangnya. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Sritex akhirnya resmi berstatus bangkrut atau insolvensi, Jumat (28/2/2025). Status itu mengakhiri kiprah emiten tekstil berkode SRIL selama 58 tahun. Sritex kemudian berhenti permanen 1 Maret 2025.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, ribuan karyawan mengalami PHK.