Kementrian Lembaga: Pengadilan Negeri Semarang

  • Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    GELORA.CO – Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.

    Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

    Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

    “Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.”

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

    Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.

    Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.

    Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.

    Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.

    Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. 

    Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.

    Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

    Mereka menilai, Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. 

    Hal itu berdasarkan keterangan saksi, sekira 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

    Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya. 

    Terdakwa, dalam perusahaan tersebut, tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta.

    Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono, selaku direktur PT tersebut, memiliki saham senilai Rp196 juta. 

    Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu.

    Artinya, operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya.

    Sebagai operator tunggal perusahaan, Bambang Raya memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu, Yani Edwin alias Jogres, dan sejumlah saksi lain di antaranya berinisial HP, pada Desember 2024.

    Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

    Ia meminta Jogres untuk meramaikan karaoke atau meningkatkan jumlah pengunjung. 

    Jogres lalu menawarkan kepada Bambang Raya konsep one stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja, bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi. 

    Bambang Raya lantas menyetujui tetapi melarang aktivitas narkoba.

    Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

    Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC  , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    “Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti,” papar Hakim.

    Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion.

    Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan.

    “Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung,” bebernya.

    Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

    Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. 

    “Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga,” ungkapnya.

    Pikir-pikir

    Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. 

    Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. 

    Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. 

    Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    “(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.”

    “Namun, kami patuh kepada putusan tersebut,” ungkapnya.

    Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

    “(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat.”

    “Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?”

    “Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis,” katanya. (*)

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia

     

  • Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Meski sudah divonis hukuman kurungan penjara 1,5 tahun, sambung Putut, Rini Kartika Hadi masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN hingga September 2025.

    Hal itu mengacu pada aturan bahwa ASN yang berstatus terdakwa di meja Pengadilan, tetap berhak atas sebagian gaji yang bersangkutan sebelum ada keputusan pemberhentian tetap dari ASN.

    “Saat ini beliau (Rini Kartika Hadi) masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” ucap Putut.

    Kasus korupsi yang menjerat Rini Kartika Hadi bermula dari proyek pembangunan SIHT yang dikelola pihak Disnakerprinkop UKM Kudus.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rini Kartika Hadi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

    Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Rini Kartika Hadi bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Putut menegaskan, langkah tegas pemecatan harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melakukan korupsi.

    “Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” pungkasnya.

  • Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta

    Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Aliran uang pemerasan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/09/2025). Dalam perkara ini, Dokter Aulia Risma Lestari bunuh diri karena tekanan yang dialami.

    Dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan atau uang pemerasan dari teman seangkatan. Adanya pungutan ini juga memberatkan Aulia. Faktor ini diduga sebagai pemicu awal korban mengalami tekanan dalam pendidikan.

    Pemerasan berkedok iuran yang dibayar oleh sekira 11 residen angkatan 77 tersebut, antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp 235 juta, biaya membeli kudapan Rp 197 juta, kegiatan pisah sambut Rp 91 juta, joki tugas Rp 86 juta hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp 46 juta.

    “Masih terdapat Rp 1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp 1,9 miliar yang belum teridentifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita. Dikutip dari Antara.

    JPU menuntut dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan itu.

    Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu, terungkap total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp 1,9 miliar.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” ujar Efrita.

    Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.

    Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.

    “Terdakwa sebagai residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut yang lebih dalam di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

    Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

  • Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara

    Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara

    GELORA.CO – Seorang pria yang diduga pendeta di Kota Semarang, Adi Suprobo, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur berulang kali dengan modus doa bersama.

    Sidang vonis terhadap Adi Suprobo dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Noerista.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada Adi Suprobo selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Noerista di PN Semarang, Selasa (12/8/2025).

    Terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

    Ia menyatakan, perbuatan Adi Suprobo dilakukan lebih dari sekali dan melibatkan lebih dari satu korban. Perbuatan bejat itu meninggalkan luka psikologis mendalam pada korban yang baru berusia 10 tahun, sehingga sempat tak sekolah.

    “Kesimpulan yang didapat, semua anak korban mengalami trauma dan ketakutan seumur hidup,” ungkapnya.

    Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menyebut Adi Prabowo merupakan tokoh agama yang memiliki komunitas dalam proses peribadatan.

    “Pelaku ini pendakwah komunitas, bisa pindah-pindah. Jadi korban ada di Temanggung, Kudus, Ambarawa. Dia penceramahnya. Kalau dua korban di persidangan ini dari Semarang semua,” kata Edi usai sidang.

    “(Terdakwa adalah pendeta?) Saya belum bisa memastikan, tapi yang jelas memang dia punya kelompok-kelompok, tidak di tempat ibadah,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Mei 2024. Korban, yang merupakan bocah berusia 10 tahun melapor karena mengalami pelecehan seksual. Modus pelaku disebut memanfaatkan relasi kekuasaan dan kekerabatan dengan korban.

    “Bahasanya ada sesuatu di kamar, karena peristiwanya dua-dua itu di kamar. Ada sesuatu yang mengganggu, kemudian harus doa bersama dan sebagainya, itu yang harus dilakukan. Pembersihan diri kayak gitu,” ungkapnya.

    “Kalau yang di tempat umum itu memaksa untuk ikut ke kamar mandi,” lanjut Edi.

    Selain korban utama, ada saksi lain yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada 2013 dan 2017. Namun, peristiwa tersebut tidak masuk dalam berkas perkara. Beberapa saksi bahkan kini sudah dewasa, menikah, dan memiliki anak.

    “Kalau yang buat LP memang hanya korban satu dan dua, tapi ada lagi yang sekarang usia SMP atau SMA. Ada yang kejadian di 2017, 2013. Ada yang sudah punya anak, ada yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkap Edi.

    Kasus ini awalnya sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan, karena pelaku disebut masih merupakan kerabat korban. Ada pula rencana permintaan maaf pelaku lewat media sosial, hingga akhirnya korban melapor ke polisi pada Juli 2024.

    “Ada relasi kuasa yang kemudian kayak ada kebebasan bagi pelaku. Itu yang memang menjadi problem kita sekarang. Sebetulnya korban dengan pelaku ini ada relasi kekerabatan,” kata dia.

    Edi mengatakan, korban hingga kini masih menjalani pendampingan psikologis. Bahkan saat bersaksi di persidangan, korban sempat menangis histeris ketika bertatap muka dengan pelaku.

    “Ada satu peristiwa yang membuat trauma bagi korban. Tidak hanya sekali tapi berulang kali dilakukan,” tuturnya.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emanuel Alvares, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, tetapi masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sehingga ambil sikap pikir-pikir.

    “(Profesinya apa? Pendeta?) Profesinya kan teman-teman wartawan sendiri sudah tahu,” kata Emanuel, enggan menyebut profesi kliennya itu.

  • Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

    Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

    SEMARANG – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

    Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    Selain pidana penjara, Aipda Robig juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hakim Mira dalam persidangan dikutip dari Antara. 

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis, 23 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa melintas dan berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.

    Salah satu motor dari rombongan itu disebut memepet kendaraan Aipda Robig yang datang dari arah berlawanan. Merasa terancam, terdakwa lantas mengeluarkan senjata api dan memerintahkan rombongan berhenti.

    Ia kemudian melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan ke arah rombongan. Salah satu peluru mengenai pangkal paha korban GRO hingga menyebabkan kematian. Dua korban lain, berinisial S dan A, juga mengalami luka tembak di dada dan tangan kiri.

    Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalih pembelaan terdakwa yang mengaku menembak karena merasa terancam. Hakim menilai tidak ada bukti bahwa terdakwa diancam dengan senjata tajam saat kejadian.

    “Tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai upaya pembelaan diri karena tidak ada ancaman nyata terhadap dirinya maupun masyarakat,” ucap hakim.

    Majelis juga menilai tindakan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng citra institusi kepolisian.

    Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

  • Dugaan Intervensi Saksi Anak dalam Kasus Tewasnya Gamma Ditembak Aipda Robig
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Dugaan Intervensi Saksi Anak dalam Kasus Tewasnya Gamma Ditembak Aipda Robig Regional 4 Juli 2025

    Dugaan Intervensi Saksi Anak dalam Kasus Tewasnya Gamma Ditembak Aipda Robig
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dugaan intervensi terhadap saksi anak bernisial V mengemuka saat video yang memperlihatkan dua orang dewasa memperebutkan remaja berstatus pelajar tersebut di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, viral di Media Sosial, Rabu (2/7/2025).
    V adalah saksi dari perkara penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang
    Aipda Robig
    Zaenuddin terhadap seorang pelajar SMK N 4 Semarang Gamma Rizkynata November 2024.
    V adalah seorang pelajar yang diduga berselisih dengan Gamma di jalan sebelum kejadian penembakan yang dilepaskan Aipda Robig.
    Menurut Kuasa hukum keluarga Gamma sekaligus pendamping saksi V, Zainal Petir, sehari sebelum persidangan atau Senin, (30/6/2025), V sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Semarang.
    Orang tersebut, kata Zainal, meminta V untuk hadir di persidangan.
    “Jadi, Senin sore itu dia didatangi oleh orang yang mengaku dari Polrestabes Semarang. Orang itu menyampaikan bahwa besok akan ada sidang dan V diminta hadir sebagai saksi. Lalu anak itu menjawab, ‘Waduh, saya enggak bisa, Pak. Saya dulu pernah dipanggil jadi saksi tapi batal. Dan saya juga sudah memberikan kuasa ke Pak Zainal Petir,’” kata Zainal menirukan keterangan V, Kamis (3/7/2025).
    Meskipun V menolak, orang tersebut tetap bersikeras agar V hadir di persidangan.
    “Berkata, ‘Enggak apa-apa, datang saja. Tapi enggak usah kasih tahu Zainal Petir,’” ucap Zainal.
    Zainal menilai peristiwa tersebut mencurigakan dan menunjukkan adanya maksud terselubung dari oknum yang mengaku sebagai polisi.
    “Menurut saya, ini ada yang janggal. Apalagi kabarnya, pagi harinya anak itu juga akan dijemput untuk dibawa ke pengadilan,” katanya.
    V akhirnya bersaksi dalam sidang Robig dengan pendampingan kuasa hukumnya. Sidang berlangsung tertutup.
    Zainal memastikan tidak ada intervensi siapa pun saat V bersaksi.

    Sementara itu, Kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arif, pria yang berbaju hitam dalam video viral tersebut adalah seorang stafnya.
    Bayu membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh staf timnya—yang juga merupakan sopir—terhadap saksi V.
    “Saksi anak yang kemarin hadir itu atas permintaan penasihat hukum Aipda Robig. Kami tahu saksi anak harus dijaga. Tidak langsung dimasukkan ke pengadilan,” ujar Bayu di Mapolrestabes Semarang, Kamis (3/7/2025).
    Menurutnya, staf tersebut bertugas mendampingi saksi anak hingga masuk ke ruang sidang.
    “Driver kami saya minta menjaga saksi anak. Nanti saya telepon untuk diantar masuk, lalu ditinggal. Di ruang sidang saya yang melanjutkan,” jelasnya.
    “Bagaimana intimidasi? Kami yang menghadirkan, kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang,” tegasnya.
    Terkait keributan yang sempat terekam dalam sebuah video viral, Bayu enggan mengomentari lebih lanjut.
    “Soal tarik-menarik, ya sesuai yang di video sajalah. Kami tidak mendeskripsikan,” ucapnya singkat.
    Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membantah bahwa pria yang muncul dalam video tersebut adalah anggotanya.
    “Dalam video yang ada di media sosial bukan anggota Polri,” ucap Artanto.
    Terkait pernyataan Zainal mengenai kedatangan sejumlah polisi ke rumah saksi, Artanto menyatakan bahwa informasi tersebut akan didalami lebih lanjut.
    “Hal tersebut informasi tersebut harus dilakukan pendalaman,” ujarnya.
    Polda Jawa Tengah terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
    Penembakan terhadap Gamma terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, saat Aipda Robig diduga menembaki sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
    Tembakan tersebut mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang.
    Peluru yang dilepaskan Robig mengenai pinggul Gamma. Ia dinyatakan meninggal dunia. Dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
    Di persidangan, Robig mengaku saat melepaskan tembakan ia mengira Gamma adalah begal.
    (Penulis: Kontributor Kota Semarang: Muchammad Dafi Yusuf)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

    Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

    GELORA.CO -Usai bertahun-tahun buron, Ramlan bin Sihombing akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. 

    Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

    Ia ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.

    “Ramlan merupakan warga Jl. Kampung Jembatan No. 49, Cakung, Jakarta Timur. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Usai ditangkap langsung dibawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dalam putusan tersebut, Ramlan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara.

    Penangkapan Ramlan berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif saat diamankan. Usai penangkapan, Ramlan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.

    Taufik menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

    “Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami sampaikan pesan tegas: menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

  • Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan

    Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan

    Bisnis.com, SEMARANG — Tim penasihat hukum Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto membawa 115 bukti pendukung dalam sidang gugatan ke Tim Kurator kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan anak usahanya.

    Bukti-bukti tersebut dibawa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (11/6/2025) siang.

    “Hari ini agenda kami ini pembuktian. Jadi tadi kami sudah melampirkan bukti dalam persidangan ada sekitar lebih kurang 115 bukti dan minggu depan nanti kami akan mengajukan bukti lagi,” jelas Fariz Amim Siregar dari Tim Kuasa Hukum Lukminto saat ditemui wartawan.

    Fariz menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan kepada Tim Kurator lantaran aset pribadi keduanya dimasukkan ke dalam aset Sritex yang kini berstatus pailit. “Jadi dia merasa tidak terima kalau aset pribadinya dimasukkan ke dalam bundel pailit. Makanya diajukanlah gugatan ke Tim Kurator,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg tersebut telah diajukan Tim Kuasa Hukum Lukminto bersaudara sejak 15 Mei 2025 silam. Adapun sidang pertama telah dilakukan pada Kamis (22/5/2025) lalu di Pengadilan Negeri Semarang.

    Tim Kuasa Hukum Kurator, Satria, enggan memberikan komentar atas gugatan yang dilayangkan Bos Sritex tersebut. “Ini masih pembuktian, sidangnya masih pembuktian saja,” ucapnya saat ditemui wartawan.

    Meskipun demikian, Satria menegaskan bahwa langkah Tim Kurator dalam menyita aset Bos Sritex itu telah sesuai dengan aturan UU Kepailitan yang berlaku. “Kalau dari Tim Kurator sudah tepat, telah sesuai dengan UU. Kalau selebihnya, ya tanyakan kepada yang bersangkutan atau ke Pak Lukmintonya,” jelasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Iwan Setiawan Lukminto tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit Sritex. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Saat ditemui di Jakarta, Iwan Kurniawan tak banyak bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang itu.

    “Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].

  • Dua Penerus Bisnis Keluarga Lukminto ‘Melawan’ Kurator Kepailitan Sritex

    Dua Penerus Bisnis Keluarga Lukminto ‘Melawan’ Kurator Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas duo petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, melawan balik kurator pailit. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Putra mendiang konglomerat Lukminto itu mempersoalkan sejumlah aset yang masuk ke dalam harta pailit.

    Bisnis mencatat bahwa kerajaan bisnis keluarga Lukminto berada di titik nadir setelah SRIL dinyatakan pailit. Seluruh aset diambil alih kurator. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto bahkan telah menjadi tersangka di perkara korupsi fasilitas kredit emiten tekstil tersebut. Adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, juga telah dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, adalah penerus bisnis keluarga Lukminto. Keduanya punya pengalaman bertahun-tahun. Iwan Setiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama SRIL. Sedangkan, Iwan Kurniawan terakhir kali menjabat sebagai Direktur Utama SRIL atau Sritex sebelum berakhir bangkrut. 

    Sayangnya Iwan Kurniawan tidak banyak bicara ketika dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan ke PN Semarang saat ditemui seusai diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi dalam perkara korupsi kredit Sritex.

     “Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].”

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan duo Iwan Lukminto teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

    Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Mereka adalah tim kurator kepailitan Sritex Grup.

    Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara,” dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut. Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

    Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

    Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

    “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit.”

    Bisnis telah berupaya menghubungi pihak kurator terkait gugatan dua bekas petinggi Sritex. Namun hingga berita ini diunggah, pesan yang disampaikan Bisnis, belum dijawab oleh yang bersangkutan.

    Aset Disewakan

    Adapun nasib Sritex berakhir tragis. Perusahaan yang pernah menyandang status raksasa tekstil Indonesia itu, diputus pailit. Upaya going concern gagal. Sritex kemudian dinyatakan bangkrut. Lebih dari 10.000 pekerjanya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Kasus Sritex memantik perhatian pemerintah. Namun sejauh ini upaya mereka untuk menyelematkan buruh Sritex juga belum membuahkan hasil. Janji tentang buruh yang dipekerjakan kembali rupanya tidak mudah membalikan telapak tangan. Upaya kurator untuk menyewakan harta kepailitan Sritex, juga masih sepi peminat.

    “Belum ada [yang nyewa],” ujar anggota tim Kurator Sritex kepada Bisnis beberapa waktu lalu. 

    Dalam catatan Bisnis, kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) telah mengumumkan harga sewa sebanyak enam aset tanah dan bangunan milik perseroan yang kini telah berstatus pailit.

    Berdasarkan dokumen sewa harta pailit yang diunggah dalan laman resmi mereka, tim kurator menyampaikan langkah penyewaan aset emiten tekstil ini berdasarkan saran dari Presiden Prabowo Subianto.

    Di samping itu, alasan penyewaan tersebut juga ditujukan sebagai langkah penyelamatan karyawan yang telah dipecat serta menjaga nilai aset Sritex Group agar tidak turun signifikan. “Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil,” dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Tim kurator juga menjelaskan ketentuan sewa aset ini. Misalnya, tim kurator tetap melakukan pemberesan harta pailit Sritex Group secara paralel. Kemudian, masa sewa ditentukan mulai dari enam bulan sampai satu tahun. Masa sewa ini dapat diperpanjang apabila pemberesan lelang terlaksana, namun tanpa pembeli.

    “Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang,” tambah tim kurator.

    Selanjutnya, ketentuan lain dapat dibicarakan lebih lanjut dan akan diatur secara rinci melalui kesepakatan dan kontrak. Dalam dokumen yang sama, tim kurator merincikan enam aset tanah bangunan yang disewakan dengan harga dan luas yang variatif, termasuk Pabrik I dan Pabrik II milik Sritex.

    Adapun, jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

    Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga didalami atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” tegasnya.

    Adapun Iwan dalam pemeriksaan kemarin mengaku telah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya [untuk pertanyaannya] itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ujar Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menyatakan bakal diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ini. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan lanjutan itu masih belum diketahui.

    Saudara kandung tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu memastikan bahwa dirinya bakal menghormati setiap proses hukum yang ada. “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” pungkasnya.