Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Spesial HUT ke-79 Bhayangkara 1 Juli, Tarif TransJ, MRT, LRT Jakarta Rp 1

    Spesial HUT ke-79 Bhayangkara 1 Juli, Tarif TransJ, MRT, LRT Jakarta Rp 1

    Jakarta

    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 atau HUT ke-79 Bhayangkara jatuh pada tanggal 1 Juli 2025. Pemprov DKI Jakarta memberikan promo tarif spesial Rp 1 untuk transportasi publik di Jakarta, seperti Transjakarta (TransJ), MRT hingga LRT Jakarta.

    Berikut informasi selengkapnya.

    Naik Transjakarta, MRT, LRT Jakarta Rp 1 1 Juli 2025

    Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta (Velodrome – Pegangsaan Dua) hanya Rp 1 pada Selasa (1/7/2025) mulai pukul 00.00 sampai 23.59 WIB. Hal ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 atau HUT ke-79 Bhayangkara.

    Promo hanya berlaku satu hari pada tanggal 1 Juli 2025. Adapun untuk layanan yang sudah memiliki tarif Rp 0 seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan lainnya, tetap berlaku sesuai tarif awal.

    “Tarif ini berlaku pada Selasa, 1 Juli 2025 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Sedangkan, layanan lainnya yang sudah memiliki tarif Rp 0 seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan lainnya tetap berlaku sesuai tarif awal,” demikian keterangan Pemprov DKI Jakarta.

    Ada Acara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas

    Mengutip dari situs Tribrata Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 atau HUT ke-79 Bhayangkara yang rencananya dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025). Dalam rencana pelaksanaan upacara puncak, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, akan memimpin secara langsung sebagai Inspektur Upacara.

    Ada juga hiburan rakyat serta bazaar UMKM yang dihadirkan langsung di sekitar area acara.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memohon maaf dan meminta pengertian dari masyarakat bahwa akan terjadi peningkatan aktivitas dan kepadatan lalu lintas menjelang dan pada saat hari pelaksanaan.

    (kny/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penyelesaian Tol Harbour Road II Terkendala Lahan, Komisi V Minta Percepatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Penyelesaian Tol Harbour Road II Terkendala Lahan, Komisi V Minta Percepatan Nasional 27 Juni 2025

    Penyelesaian Tol Harbour Road II Terkendala Lahan, Komisi V Minta Percepatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi V DPR RI
    Lasarus
    meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian
    pembebasan lahan
    proyek pembangunan Tol Harbour Road II atau
    Tol Pelabuhan 2
    di Jakarta Utara.
    Lasarus menegaskan bahwa percepatan pembebasan lahan penting untuk segera dilakukan agar proses konstruksi tol tersebut dapat segera dilanjutkan secara optimal.
    Dia berharap pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Pemprov DKI Jakarta segera duduk bersama guna mencari solusi.
    “Kalau pekerjaan konstruksi sebenarnya berjalan baik. Hanya ada satu masalah di sini, terkait pembebasan lahan. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” kata Lasarus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
     
    “Pemerintah pusat melalui BPN, Pemprov DKI, hingga Kementerian PUPR harus duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini,” sambungnya.
    Politikus PDI-P itu menjelaskan, hingga saat ini masih ada sejumlah lahan proyek Tol Harbour Road II yang belum dibebaskan dan masih ditempati warga.
    Untuk itu, Lasarus mendorong pemerintah melakukan pendekatan persuasif dalam proses relokasi warga, sambil memastikan tidak ada hak yang dilanggar.
    “Kami tentu berharap penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Mereka juga warga negara, mungkin hidup dalam keterbatasan.
    Pembebasan lahan
    harus dilakukan dengan cara-cara pendekatan yang baik,” tutur Lasarus.
    Lasarus mengingatkan, keberadaan Tol Pelabuhan 2 sangat dibutuhkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan Tanjung Priok.
    Dia mencontohkan kemacetan parah yang terjadi pada April 2025 di wilayah Tanjung Priok, karena antrean panjang kendaraan saat aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
    Lasarus meyakini bahwa tol yang akan menghubungkan Tol Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Ir Sedyatmo tersebut bisa lebih memperlancar arus logistik nasional.
    “Kita ingin tol ini cepat selesai karena Tanjung Priok adalah titik krusial dalam arus logistik nasional. Tapi harus selesai dengan cara yang benar, adil, dan beradab,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan salah satu upayanya dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dia mencontohkan, penurunan tarif parkir per hari dari semula Rp4.000–5.000 per hari menjadi Rp2.000 di area kampus dekat Jalan Kyai Tapa, Jakarta membuat pengendara kendaraan bermotor mau memarkirkan kendaraan di kampus.

    “Di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.

    Dia lalu menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta.

    “Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah tersedia, sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

    Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir.

    Satu di antara yang dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan revisi perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.

    Ini mengingat masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.

    “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.

    Dengan begitu, lanjut Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

    Dalam kesempatan itu, dia menekankan perlunya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

    “Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Petugas rekrutmen PPSU di Jaksel dibekali petunjuk cegah kecurangan

    Petugas rekrutmen PPSU di Jaksel dibekali petunjuk cegah kecurangan

    Jakarta (ANTARA) – Petugas rekrutmen penerimaan calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025 di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dibekali petunjuk untuk mencegah kecurangan.

    “Panitia dibekali dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sebelum perekrutan dimulai, juga telah dilakukan sosialisasi baik dari tingkat provinsi maupun kota,” kata Lurah Menteng Dalam, Dina Roslina saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Dina menyampaikan kegiatan penerimaan berkas lamaran telah mulai dilaksanakan, menyusul arahan dan regulasi dari tingkat provinsi dan kota.

    Rekrutmen ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 22/SE/2025 mengenai pedoman dan tahapan seleksi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tingkat kelurahan.

    Kuota yang dibuka sampai saat ini, yakni dibutuhkan empat orang PPSU. “Peluang ini kami buka yang ingin berkontribusi langsung dalam menjaga kebersihan dan prasarana lingkungan kelurahan,” katanya.

    Adapun syarat bagi pelamar antara lain:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Memiliki KTP diutamakan berdomisili di DKI Jakarta

    3. Berusia 18-56 tahun

    4. Memiliki ijazah minimal SD atau mampu membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.

    Kemudian, pelamar diwajibkan menulis surat lamaran tangan yang ditujukan kepada Lurah Menteng Dalam serta melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP serta ijazah atau surat pernyataan kemampuan membaca dan menulis.

    Pendaftaran PPSU dibuka tanggal 23-26 Juni 2025.

    Setelah tahap pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan proses uji administrasi pada 27-30 Juni 2025.

    Kemudian, bagi pelamar yang lolos akan lanjut ke proses uji teknis yang terdiri dari praktik dan wawancara pada 30 Juni-11 Juli 2025. Terakhir, pelamar yang lolos tahap uji teknis akan diumumkan pada 31 Juli 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI jaring atlet pencak silat untuk ikut pertandingan level nasional

    DKI jaring atlet pencak silat untuk ikut pertandingan level nasional

    Ilustrasi atlet pencak silat bertanding. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta menggelar Invitasi Cabang Olahraga Pencak Silat Pelajar Tahun 2025 di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta Timur, pada 24–26 Juni 2025. ANTARA/Pemprov DKI Jakarta

    DKI jaring atlet pencak silat untuk ikut pertandingan level nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaring atlet-atlet pencak silat untuk berkesempatan mengikuti pertandingan level nasional melalui penyelenggaraan “Invitasi Cabang Olahraga Pencak Silat Pelajar Tahun 2025”. Dalam kegiatan yang berlangsung di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta Timur pada 24–26 Juni 2025 itu, sebanyak 1.430 atlet terdiri dari pelajar, remaja, dan senior di wilayah DKI Jakarta ikut unjuk kemampuan.

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan invitasi ini bukan hanya ajang pertandingan, tetapi juga menjadi sarana penting dalam proses seleksi atlet pencak silat yang akan mewakili DKI Jakarta di level nasional.

    Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pembinaan atlet secara sistematis dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) yang akan digelar di Jakarta pada November 2025.

    Andri menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta memiliki jalur pembinaan olahraga resmi seperti POPB (Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan), PPOP (Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar), PPLM (Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa), hingga Pemusatan Pelatihan Daerah (Pelatda) lapis satu dan dua.

    Namun, dia menyadari tidak semua atlet bisa masuk ke sistem tersebut. Karena itu, ajang invitasi dapat menjadi ruang terbuka bagi seluruh atlet pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Andri menegaskan, bahwa semua memiliki peluang yang sama untuk terpilih mewakili DKI Jakarta di level nasional.

    “Kesempatan untuk bertanding dalam event nasional terbuka lebar bagi semua atlet di DKI Jakarta. Walaupun belum menjadi atlet PPOP ataupun POPB, yang menang di kejuaraan ini yang akan berangkat mewakili Jakarta di POPNAS. Ini janji saya,” ujar Andri.

    Ia mengatakan, selain sebagai ajang seleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengukur hasil pembinaan pencak silat, menambah pengalaman bertanding, dan mempererat tali persaudaraan antaratlet dan pelatih. Andri kemudian menyoroti pentingnya pencak silat sebagai cabang olahraga andalan Jakarta dalam perolehan medali. Namun, ia mengakui tren prestasi belakangan mengalami penurunan, baik di PON maupun POPNAS.

    “Ini tantangan kita bersama. Semoga melalui invitasi tahun ini, pencak silat Jakarta bisa bangkit kembali dan merebut kejayaan di tingkat nasional maupun internasional,” demikian katanya.

    Sumber : Antara

  • Pemkot duga busa di BKT Marunda karena turbulensi di pintu air

    Pemkot duga busa di BKT Marunda karena turbulensi di pintu air

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemkot duga busa di BKT Marunda karena turbulensi di pintu air
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara menduga busa putih pada hilir sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Marunda, Kecamatan Cilincing  akibat turbulensi di pintu air dan mengangkat limbah rumah tangga berupa detergen yang mengendap di dasar sungai.

    “Secara kasat mata busa ini hadir akibat putaran air kencang di pintu air dan membuat detergen dari limbah rumah tangga naik ke permukaan,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan turbulensi ini terjadi akibat debit air yang tinggi dan saat pintu air dibuka membuat air dari hulu dengan kecepatan tinggi bertemu air sungai yang tenang dan membentuk busa ini.

    “Kami sudah ambil sampel air dan periksa di laboratorium lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya akan keluar dua pekan lagi dan akan kami umumkan ke publik,” kata dia.

    Lebih lanjut, petugas juga akan terus melakukan pemantauan dan melakukan pengambilan sampel ulang di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk memastikan kondisi air tersebut mengandung limbah pabrik atau limbah lainnya.

    “Secara kasat mata ini bukan limbah pabrik tapi akan kami pastikan melalui pemeriksaan di laboratorium dulu,” kata dia.

    Sebelumnya, nelayan mengeluhkan adanya busa putih menggumpal yang memenuhi aliran sungai di bagian hilir Banjir Kanal Timur (BKT) Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara sehingga mereka kesulitan mencari ikan.

    “Ini sepertinya busa dari limbah pabrik dan juga limbah rumah tangga yang terbawa ke sini,” kata nelayan penjala ikan, Sobari.

    Menurut dia busa ini baunya seperti sabun dan sejumlah limbah yang cukup menyengat.

    Kehadiran busa putih itu cukup mengganggu dirinya dan nelayan penjala lain yang kerap menjala ikan di lokasi ini.

    “Kalau ada busa seperti ini kawan-kawan langsung balik kanan, kalau saya tetap mencoba dan hasilnya mengecewakan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Warga Jakarta Pusat dilatih budidaya ikan di lahan sempit

    Warga Jakarta Pusat dilatih budidaya ikan di lahan sempit

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melatih warga setempat budidaya ikan dengan memanfaatkan lahan terbatas, fasilitas umum yang belum digunakan, pekarangan rumah, serta wadah kecil.

    “Kegiatan pelatihan budidaya perikanan diperlukan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga dan masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric PZ Lumbun di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa pelatihan budi daya ikan ini diperlukan untuk mengembangkan usaha perikanan yang efektif dan efisien di lahan sempit khususnya di perkotaan.

    Menurut dia, budidaya ikan di Jakarta Pusat tidak seperti di wilayah lain karena warga harus memanfaatkan lahan terbatas, fasilitas umum yang belum digunakan, pekarangan rumah, serta wadah kecil.

    Sebagai contoh, melalui teknik budi daya perikanan Sistem Bioflok dan IOT (internet of things) yaitu mengacu pada penggunaan teknologi sensor, perangkat terhubung dan analisis data.

    Eric berharap kegiatan pelatihan budidaya ikan ini dapat mendukung ketahanan pangan keluarga dan masyarakat sekitar serta dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari empat wilayah kecamatan.

    Kegiatan tersebut lanjut dia, merupakan kegiatan Pemprov DKI Jakarta yang dilaksanakan melalui Sudin KPKP Jakarta Pusat untuk pelatihan budidaya perikanan pada tahun ini.

    “Pelatihan ini diharapkan akan menambah keterampilan dan pengetahuan pembudidaya ikan dan mengetahui bagaimana budidaya ikan yang baik dan benar,” kata dia.

    Sudin KPKP juga menyerahkan secara simbolis Bak Fiber berukuran 500 liter, pompa air dengan keluaran air 3.000 liter, empat sak pelet ikan seberat 30 kg untuk masing-masing kelompok Pembudidaya Perikanan (Pokdatan) Jakarta Pusat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan

    Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan

    Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (https://tinyurl.com/y8nthwx5)

    Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah kamera pengawas (CCTV) di kawasan Balai Kota Jakarta untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas insiden penjambretan yang menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial WSS di Halte Balai Kota, pada Kamis (19/6) malam.

    “Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat ini, terdapat dua titik dengan dua unit CCTV yang aktif di area depan Balai Kota,” kata Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Selasa.

    Dalam waktu dekat, lanjut dia, dua unit tambahan kamera CCTV akan dipasang, sehingga terdapat empat kamera di dua titik lokasi.

    Budi menjelaskan, kamera itu akan ditempatkan di titik-titik strategis, termasuk di Jalan Kebon Sirih yang berada di sisi kanan dan kiri jalan.

    Diskominfotik DKI telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

    Berdasarkan laporan, pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas ponsel milik korban lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

    Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Metro Gambir dengan dukungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

    Diskominfotik DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada petugas keamanan atau aparat setempat apabila mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan.

    “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan CCTV yang terintegrasi dengan Jakarta Smart City Command Center,” ujar Budi.

    Ia juga menegaskan, kawasan Balai Kota harus tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk rekan-rekan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

    Sumber : Antara