Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Ranperda KTR dinilai rugikan pedagang, DKI diminta tinjau ulang

    Ranperda KTR dinilai rugikan pedagang, DKI diminta tinjau ulang

    Jakarta (ANTARA) – Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengingat terkait nasib para pedagang.

    Para pedagang kecewa lantaran Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan pedagang.

    “Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM,” kata Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Minggu.

    Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

    Selain itu pasal perluasan terkait KTR hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

    Mukroni berharap draf final Ranperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.

    Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR tidak mengganggu hajat hidup UMKM.

    Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.

    Padahal, kata Zidan, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang.

    Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.

    “Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” katanya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta – Page 3

    Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame.

    Melalui aturan baru ini, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak apabila reklame yang dimiliki mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD. Besaran pengurangan yang diberikan maksimal mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    Pembebasan Pajak Reklame

    1. Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku), untuk reklame seperti:

    Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm²Selebaran
    Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
    Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
    Reklame di pagar pembatas proyek
    Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
    Reklame nonpermanen di sektor informal
    Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

    2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:

    Program strategis nasional maupun daerah
    Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD
    Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah
    Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah
    Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

    Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.

    Dorong Iklim Usaha yang Sehat

    Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek reklame otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak berhak atas keringanan, bahkan pembebasan. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat, transparan, dan tetap mendukung kepentingan masyarakat luas.

     

    (*)

  • ​Asyik! Naik MRT hingga Transjakarta Cuma Rp 80 saat HUT TNI 5 Oktober

    ​Asyik! Naik MRT hingga Transjakarta Cuma Rp 80 saat HUT TNI 5 Oktober

    Jakarta: Mulai besok warga Jakarta dan sekitarnya bisa menikmati tarif khusus Rp80 untuk naik MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Ini merupakan kado spesial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka perayaan HUT ke-80 TNI.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan masyarakat dapat menikmati tarif spesial transportasi umum saat peringatan HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80, pada Minggu, 5 Oktober 2025. Di tanggal tersebut, seluruh moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta LRT Jabodebek bakal menerapkan tarif Rp80.

    “Di tanggal 5 Oktober, semua transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, yaitu TransJakarta, MRT, LRT, dan juga LRT Jabodebek dan Mikrotrans, semuanya bayarnya Rp80,” ujar Pramono.

    Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi prajurit TNI. “Kami, pemerintah Jakarta, memberikan apresiasi kepada TNI yang selama ini mengawal bangsa ini, pada hari tersebut, semua transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, LRT Jabodetabek, semuanya dikenakan tarif Rp80,” ucapnya.
     

     

    Transportasi yang berlaku tarif Rp80

    Tarif spesial ini berlaku di berbagai moda transportasi publik, antara lain:

    – Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
    – MRT Jakarta semua rute
    – LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua
    Puncak HUT ke-80 TNI 5 Oktober 

    Acara akbar yang mengusung semangat “TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju” ini akan dipusatkan di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dan terbuka untuk masyarakat umum. Rangkaian acara dimulai pada pagi hari dengan berbagai kegiatan mulai dari upacara, demonstrasi gabungan alutsista TNI hingga panggung rakyat.

    Masyarakat dapat naik transportasi umum dengan tarif spesial ini untuk menuju Monas dan menyaksikan keseruaan puncak perayaan HUT ke-80 TNI.

    Jakarta: Mulai besok warga Jakarta dan sekitarnya bisa menikmati tarif khusus Rp80 untuk naik MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Ini merupakan kado spesial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka perayaan HUT ke-80 TNI.
     
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan masyarakat dapat menikmati tarif spesial transportasi umum saat peringatan HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80, pada Minggu, 5 Oktober 2025. Di tanggal tersebut, seluruh moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta LRT Jabodebek bakal menerapkan tarif Rp80.
     
    “Di tanggal 5 Oktober, semua transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, yaitu TransJakarta, MRT, LRT, dan juga LRT Jabodebek dan Mikrotrans, semuanya bayarnya Rp80,” ujar Pramono.

    Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi prajurit TNI. “Kami, pemerintah Jakarta, memberikan apresiasi kepada TNI yang selama ini mengawal bangsa ini, pada hari tersebut, semua transportasi yang dikelola oleh Pemerintah Jakarta, LRT Jabodetabek, semuanya dikenakan tarif Rp80,” ucapnya.
     

     

    Transportasi yang berlaku tarif Rp80

    Tarif spesial ini berlaku di berbagai moda transportasi publik, antara lain:
     
    – Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek)
    – MRT Jakarta semua rute
    – LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua
    Puncak HUT ke-80 TNI 5 Oktober 

    Acara akbar yang mengusung semangat “TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju” ini akan dipusatkan di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dan terbuka untuk masyarakat umum. Rangkaian acara dimulai pada pagi hari dengan berbagai kegiatan mulai dari upacara, demonstrasi gabungan alutsista TNI hingga panggung rakyat.
     
    Masyarakat dapat naik transportasi umum dengan tarif spesial ini untuk menuju Monas dan menyaksikan keseruaan puncak perayaan HUT ke-80 TNI.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Rano Karno: Septic Tank Bisa Meledak jika Tak Rutin Disedot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Oktober 2025

    Rano Karno: Septic Tank Bisa Meledak jika Tak Rutin Disedot Megapolitan 4 Oktober 2025

    Rano Karno: Septic Tank Bisa Meledak jika Tak Rutin Disedot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengingatkan warga untuk rutin membersihkan
    septic tank
    .
    Ia menegaskan,
    septic tank
    yang tidak pernah disedot minimal tiga tahun sekali berpotensi meledak dan membahayakan keselamatan.
    “Saya kemarin ke Paljaya, ternyata ‘
    Mak aye ingetin minimal septic tank kita, tempat tinja kita tiga tahun sekali harus disedot’.
    Kalau enggak disedot bisa meledak,” ucap Rano dihadapan warga dalam acara bazar hemat tebus murah sembako PAM Jaya di Kampung Muka, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/10/2025).
    Menurut Rano, kesadaran masyarakat Jakarta untuk merawat
    septic tank
    masih rendah.
    Baru sekitar 70 persen limbah di Jakarta yang diolah dengan baik.
    Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan.
    “Hampir rata-rata di Jakarta ini masyarakat belum sadar betapa penting
    septic tank
    untuk dijaga,” kata dia.
    Meski menganjurkan penyedotan rutin setiap tiga tahun sekali, Rano mengingatkan agar
    septic tank
    tidak dikosongkan sepenuhnya.
    “Ternyata kalaupun sedot septic tank gak boleh sampai kering harus disisakan karena disitu ada bakteri,” lanjut dia.
    Untuk membersihkan
    septic tank
    , Rano menyarankan, warga bisa memanggil jasa swasta atau memanfaatkan layanan Perumda Paljaya milik Pemprov DKI Jakarta.
    “Enggak mahal, murah, daripada meledak,” imbuh Rano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Oktober 2025

    DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal Megapolitan 4 Oktober 2025

    DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan praktik parkir ilegal maupun tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
    Posko ini rencananya mulai dibuka pada Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta dan akan beroperasi selama tiga bulan ke depan.
    “Kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal dan parkir
    on street
    yang sangat meresahkan dengan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
    Jupiter menyebut banyak aduan soal juru parkir (jukir) nakal yang kerap mematok tarif melebihi ketentuan.
    Misalnya, tarif motor dipatok di atas Rp 3.000. Sementara mobil bisa mencapai Rp 5.000, bahkan hingga Rp 30.000–50.000 untuk parkir di jalan.
    “Ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar dia.
    Selain membuka posko, Pansus Perparkiran juga telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kondisi parkir di ibu kota, termasuk temuan di lapangan.
    Pada Jumat (3/10/2025), Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi parkir ilegal, yakni di Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan.
    Kedua lokasi tersebut langsung disegel lantaran tidak memiliki izin resmi.
    “Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Jupiter.
    Menurut dia, praktik parkir ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan pengemplangan pajak daerah.
    Oleh karena itu, Pansus akan terus melakukan pengawasan,
    review,
    serta inventarisasi lokasi parkir, termasuk di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
    Operator parkir yang terbukti curang dan tidak memiliki izin resmi harus masuk daftar hitam.
    “Tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin,” kata dia.
    Tak hanya itu, Pansus juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada parkir ilegal agar pengawasan bisa lebih efektif.
    “Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Jupiter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Cegah Inflasi Jakarta Melonjak, Bazar Murah Daging-Ayam Disebar

    Video: Cegah Inflasi Jakarta Melonjak, Bazar Murah Daging-Ayam Disebar

    Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman mengungkapkan strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan protein yakni daging ayam, daging sapi hingga ikan segar dan menjaga stabilitas pangan daerah.

    Selain mendatangkan pasokan daging impor ,Perumda Dharma Jaya bekerjasama dengan peternak dan UMKM lokal dalam memenuhi kebutuhan daging termasuk dalam rantai pasok daging. Hal ini dilaksanakan dengan penyediaan Rumah Potong Hewan (RPH) hingga pengembangan bisnis penggemukan sapi.

    Dharma Jaya juga memastikan perannya dalam memenuhi pasokan protein termasuk bazar murah yang ditargetkan mencapai 1.000 bazar hingga akhir tahun. Langkah ini tidak hanya menjamin ketersediaan daging namun juga menjaga inflasi daerah.

    Seperti apa perang Perumda Dharma Jaya menjaga stabilitas harga dan pasokan protein Jakarta? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 02/10/2025)

  • Dana Transfer Pusat 2026 Berkurang Rp2,815 T, Apa Langkah Pemprov Jatim?

    Dana Transfer Pusat 2026 Berkurang Rp2,815 T, Apa Langkah Pemprov Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelar rapat bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah kepala daerah di Jatim. Rapat bertempat di kantor Gedung Keuangan Negara (GKN) di Jalan Indrapura, Kamis (2/10/2025) lalu.

    Salah satu topik yang dibahas adalah pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Jawa Timur.

    Secara nasional TKD dikepras sebesar Rp 200 trilliun ke seluruh daerah di Indonesia. Sedangkan untuk Jatim, berdasarkan surat Kementerian Keuangan tepatnya dari Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, TKD untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 trilliun menjadi Rp 8,8 trilliun di tahun 2026 mendatang.

    Yang artinya TKD untuk Provinsi Jatim berkurang 24,21 persen dibanding TKD Provinsi Jatim 2025 sebesar Rp 11,4 trilliun. Sedangkan penurunan TKD untuk 38 kabupaten/kota lebih dari Rp 17,5 triliun.

    Sedangkan untuk Pemprov DKI Jakarta, dalam rancangan awal, memproyeksikan penerimaan transfer dari pusat sebesar Rp 26 triliun. Dana tersebut berasal dari DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, jumlah itu kini dipangkas signifikan. DBH akan berkurang sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun.

    Beda lagi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga harus menghadapi kenyataan pahit pada tahun 2026. Dana transfer pusat yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan daerah dipangkas cukup besar yakni mencapai Rp2,458 triliun.

    Kondisi ini membuat proyeksi APBD Jabar 2026 menyusut dari Rp31,1 triliun menjadi Rp28,6 triliun. Rinciannya, dana bagi hasil pajak pusat yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp2,2 triliun kini hanya tinggal Rp 843 miliar.

    Dana alokasi umum pun turun dari Rp4 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Bahkan, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp276 miliar yang biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, irigasi, hingga ruang kelas, dihapus.

    Sementara DAK nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut terpangkas, dari Rp4,8 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Meski begitu, Pemprov Jabar menegaskan layanan publik tetap menjadi prioritas.

    Terkait hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Ir. Mohammad Yasin, M.SI kepada beritajatim.com, Sabtu (4/10/2025) menjelaskan berdasarkan surat Kemenkeu (Dirjen Perimbangan Keuangan) tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025 Perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026, TKD untuk Jatim mengalami penurunan Rp 2,815 triliun.

    “Angka itu jika dibandingkan dengan TKD untuk Jatim pada TA 2025 sebesar Rp11,440 triliun, sementara tahun 2026 sebesar Rp8,816 triliun. Sedangkan penurunan TKD untuk 38 kabupaten/kota di Jatim lebih dari Rp17,5 triliun,” kata Yasin.

    Mengenai potensi dampak yang timbul dari penurunan TKD terhadap APBD 2026, Yasin mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan di lingkup Pemprov Jatim. Hal ini mengingat pembahasan Rancangan APBD 2026 saat ini sedang berjalan di DPRD Jatim.

    “Yang pasti kita akan lakukan penyesuaian pendapatan. Tentunya akan membawa konsekuensi pada efisiensi belanja perangkat daerah. Belanja rutin yang sifatnya wajib seperti belanja pegawai, listrik, air, kemudian belanja wajib yang bersifat pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan permukiman, air bersih dan sanitasi, pelayanan sosial dan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana yang menjadi Visi Misi Ibu Gubernur yang tertuang dalam Nawa Bhakti Satya akan menjadi skala prioritas,” tegasnya.

    Yasin pun kembali menegaskan program yang manfaatnya bisa secara langsung dirasakan masyarakat tetap akan menjadi prioritas. “Sementara efisiensi akan mengacu Inpres No 1 Tahun 2025 kemarin, yaitu belanja-belanja perjalanan dinas, honorarium, belanja rapat, paket meeting, belanja alat tulis kantor, FGD, kajian, seminar dan lainnya,” tukasnya.

    Sekadar diketahui, meski TKD dipangkas, namun Menkeu Purbaya menegaskan sebenarnya uang ke daerah tetap meningkat jumlahnya. Yang diwujudkan melalui peningkatan program daerah.

    “Jadi, kan di transportnya kan turun Rp200 trilliun ya. Tapi program-program untuk daerah naik dari Rp900 trilliun ke Rp1.300 triliun. Tambah lebih banyak. Jadi kita ingin melihat kinerja uang yang lebih efektif,” tegasnya.

    Menteri Keuangan tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi untuk penggunaan anggaran TKD di seluruh daerah di Indonesia.

    Jika pemanfaatannya baik sesuai dengan evaluasi berkala yang dilakukan, maka anggaran dari pusat bisa saja ditambah. (tok)

  • HUT TNI 5 Oktober: Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp80, Ini Syaratnya

    HUT TNI 5 Oktober: Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp80, Ini Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta secara khusus memberlakukan tarif transportasi publik seharga Rp80 untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang jatuh pada 5 Oktober 2025. 

    “Memperingati HUT ke-80 TNI, Pemprov DKI Jakarta berlakukan tarif transportasi publik Rp80,” tulis @dkijakarta dalam Instagram resmi, dikutip pada Sabtu (4/10/2025). 

    Tarif khusus tersebut hanya berlaku satu hari, atau pada 5 Oktober 2025 mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. 

    Bagi masyarakat yang akan menghabiskan akhir pekan mengelilingi Jakarta, dapat menggunakan moda transportasi LRT Jakarta dengan rute Stasiun Pegangsaan Dua—Boulevard Utara Summarecon Mall—Stasiun Boulevard Selatan—Pulomas—Stasiun Equestrian—Stasiun Velodrome. 

    Jarak tempuh Stasiun Pegangsaan Dua ke Stasiun Velodrome sejauh 5,8 kilometer (km) dengan total waktu tempuh kurang lebih 13 menit. Waktu tempuh ini lebih cepat ketimbang menggunakan mobil, dengan paling cepat 19 menit. 

    Sementara bagi masyarakat yang ingin berkeliling dari arah Lebak Bulus menuju Bundaran HI dan sekitarnya, dapat menikmati tarif Rp80 menggunakan MRT Jakarta. 

    Bagi para pengguna Transjakarta, dapat menikmati tarif ini dengan melakukan pembayarang menggunakan kartu uang elektronik (KUE) atau aplikasi TJ:Transjakarta. 

    Tarif ini berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, kecuali layanan Mikrotrans, Royaltrans, Transjakarta Care, dan Bus Wisata yang berlaku tarif normal. 

    Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa kebijakan tarif Rp80 tersebut diberikan kepada seluruh warga di Jakarta sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jakarta kepada TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.

    “Kebijakan ini untuk memberikan apresiasi kepada TNI yang selama ini mengawal bangsa,” katanya. 

    Berkaitan dengan HUT TNI ke-80 yang akan digelar pada Minggu 5 Oktober 2025 nanti, Pramono mengemukakan Pemprov Jakarta tetap akan menggelar car free day (CFD) di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin.

    Syarat dan Ketentuan Tarif Rp80 MRT:

    -Bebas naik MRT dengan tarif khusus Rp80/perjalanan pada 5 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB

    -Berlaku untuk perjalanan pelanggan lama maupun baru MRT Jakarta menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) Bank keluaran tahun 2019 ke atas, Tiket QR dari aplikasi MyMRTJ, Tiket QR dari vending machine MyMRTJ Lite di Stasiun MRT, Jakarta Kartu Multi Trip (KMT), atau Kartu JakLingko 

    -Tarif khusus Rp80/perjalanan MRT ini berlaku untuk pengguna aplikasi MyMRTJ yang telah dihubungkan dengan e-wallet AstraPay, ISaku, DANA, GoPay dan akun bank digital blu BCA yang telah berisi saldo minimal Rp80, kartu kredit Mastercard, serta akun Kredivo yang masih memiliki limit

    -Tarif khusus Rp80/perjalanan MRT ini berlaku untuk pemilik KUE bank, KMT, atau kartu JakLIngko yang berisi saldo minimal Rp80. 

    -Tiket Rp80 juga dapat dibeli secara langsung menggunakan vending machine MyMRTJ Lite (dengan biaya jasa pengiriman tiket Rp2.000/pembelian) menggunakan QRIS, kartu debit dan kartu kredit. 

  • Sabtu 4 Oktober 2025 Ganjil Genap Jakarta, Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan – Page 3

    Sabtu 4 Oktober 2025 Ganjil Genap Jakarta, Kendaraan Bisa Melintas Tanpa Batasan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski aturan pembatasan kendaraan menjadi rutinitas harian yang sudah akrab bagi masyarakat, ada jeda di mana pengendara bisa bernafas lega.

    Akhir pekan, termasuk Sabtu (4/10/2025) menjadi salah satu momen ketika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

    Pada akhir pekan, Sabtu (4/10/2025), kendaraan dengan pelat genap maupun ganjil dapat melintas tanpa khawatir terikat aturan ganjil genap di Jakarta.

    Kebijakan pengecualian di akhir pekan ini memang telah diatur sejak awal diberlakukannya sistem pembatasan kendaraan. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas, beristirahat, atau melakukan perjalanan bersama keluarga tanpa tekanan tambahan dari regulasi lalu lintas.

    Walau demikian, kelonggaran ini bukan berarti lalu lintas otomatis bebas hambatan. Volume kendaraan justru berpotensi meningkat karena banyak orang memanfaatkan waktu luang untuk bepergian.

    Pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dan diatur dalam dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Artinya, pada akhir pekan Sabtu Minggu maupun hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Meski aturan dilonggarkan, pengendara tetap dituntut untuk bijak mengatur perjalanan. Ramainya pusat perbelanjaan, destinasi wisata, maupun jalur utama yang sering digunakan masyarakat bisa menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, memahami kondisi lalu lintas tetap penting agar tidak terjebak dalam kemacetan yang panjang.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Pemprov DKI tampung aspirasi pedagang soal Raperda KTR

    Pemprov DKI tampung aspirasi pedagang soal Raperda KTR

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Afifi mengatakan pihaknya masih terus menampung aspirasi pedagang kecil hingga pelaku UMKM terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

    Menurut dia, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, pihaknya masih bersikap dinamis terkait Raperda KTR agar tidak merugikan pedagang, sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    “Setelah selesai pembahasan di Pansus (Panitia Khusus), akan kami sampaikan ke Pak Gubernur, dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait itu bisa kita serap,” ujar Afifi di Jakarta, Jumat.

    Pada prinsipnya, lanjut dia, draft raperda tersebut masih terbuka sehingga masih dapat menampung segala masukan dari masyarakat.

    Setelah itu, eksekutif kemudian memetakan seluruh masukan tersebut dan dirapatkan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

    Sebelumnya, terlihat sejumlah pedagang membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap finalisasi Raperda KTR di depan kantor DPRD DKI Jakarta .

    Spanduk itu di antaranya bertuliskan “DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan” dan “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil”.

    Aspirasi itu disampaikan oleh pedagang terkait hasil finalisasi Panitia Khusus Raperda KTR yang tetap meloloskan pasal-pasal larangan penjualan yang dinilai memberatkan mereka.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.