Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Giant Sea Wall Ala Airlangga dan Prabowo Belum Ditetapkan Jadi PSN

    Giant Sea Wall Ala Airlangga dan Prabowo Belum Ditetapkan Jadi PSN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan tanggul laut raksasa atau giant sea wall sepanjang pantai utara (pantura) Jawa belum ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

    Rencana pembangunan giant sea wall Pantura pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Suroto mengatakan yang masuk dalam PSN adalah tanggul pantai yang saat ini tengah ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemprov Banten.

    “Yang giant sea wall atau tanggul laut memang bukan PSN. Tapi kemarin idenya sudah disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga) dan Pak Prabowo itu dalam rangka jangka panjang untuk melindungi di Pantura Jawa karena infrastruktur dan kawasan industri ada di Pantura yang perlu dilindungi dengan konsep giant sea wall,” katanya dalam media briefing PSN dan Kebijakan Satu Peta 2024, Rabu (7/2).

    Suroto mengatakan giant sea wall bisa saja ditetapkan sebagai PSN. Namun, saat ini masih dalam tahap kajian.

    “Pendanaan juga masih dikaji. Belum jadi PSN,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo mengatakan yang ditetapkan sebagai PSN adalah tanggul pantai yang berada di Jakarta dan sekitarnya. Kajian terkait tanggul pantai, katanya, sudah dilakukan oleh Kementerian PUPR sejak 2011.

    Namun, menurut kajian Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), sambungnya, terjadi penurunan permukaan tanah di seluruh Pantura. Karenanya, giant sea wall dibutuhkan sebagai solusi.

    “Perlu kajian yang lebih mendalam untuk memastikan pola penanganan karena aset negara banyak sekali di Pantura. Giant sea wall ini harus jadi proyek yang prioritas menurut saya karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembangunan tanggul laut raksasa itu diperlukan demi mencegah penurunan tanah dan kenaikan air laut.

    “Giant Sea Wall itu sangat diperlukan, karena kita ingin untuk menyelesaikan penurunan permukaan tanah yang terus-menerus terjadi dan juga banjir rob yang juga selalu terjadi,” ucap Airlangga usai acara seminar nasional ‘Strategi perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut’, di Jakarta, Rabu (10/1).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pembangunan tanggul laut raksasa saat ini sangat dibutuhkan.

    Di sisi lain, ia mengatakan sebenarnya bukan kapasitas menteri pertahanan membicarakan tanggul laut. Prabowo menegaskan dirinya bicara sebagai pimpinan politik.

    Ia menyebut berdasarkan data dari para pakar pembangunan tanggul laut raksasa memerlukan waktu hingga 40 tahun.

    “Pengalaman negeri Belanda ya seperti itu, 40 tahun. Nah masalahnya adalah pemimpin politik yg rela fokus berpikir mengerahkan segala kemampuan dalam kurun waktu 40-50 tahun,” kata Prabowo.

    (feb/sfr)

  • Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Meski agak molor namun semuanya sudah berkumpul di ruangan. Sementara pantauan di luar gedung Mahkamah Konstitusi, massa sudah berkumpul di seputaran area gedung MK. Maka diimbau bagi mereka yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat untuk mencari alternatif lantaran ada penutupan.

    Pantauan dari laman resmi dan YouTube MK agenda yang sedianya mulai pukul 10.00 WIB agak molor lebih dari 20 menit.

    Rencananya, MK bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

    Dalam perkara ini pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

    1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    BACA JUGA:
    Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

    4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

    6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

    7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. [aje/beq]