Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Arsip foto – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:03 WIB

    Elshinta.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

    Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang  tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.

    “Akibatnya, terjadi PHK massal,” tutur dia.

    Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

    “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution,” ujar Diana.

    Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Sebelum menetapkannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” demikian kata dia.

    Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov DKI saat ini masih sisa punya pekerjaan rumah yakni menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Suarat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    Suarat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (Ant)

  • Merajut Asa Korban Kebakaran Kebon Kosong demi Bertahan Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

    Merajut Asa Korban Kebakaran Kebon Kosong demi Bertahan Hidup Megapolitan 12 Desember 2024

    Merajut Asa Korban Kebakaran Kebon Kosong demi Bertahan Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.800 jiwa dari 600 kepala keluarga terdampak kebakaran di permukiman padat penduduk
    Kebon Kosong
    , Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
    Kini, mereka berupaya bangkit dari bencana kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal mereka.
    Rini Haryanto (51), warga RT 07/RW 05 Kebon Kosong mengaku tak ingin terbawa suasana duka usai rumahnya terbakar.
    Ibu rumah tangga beranak dua ini pun mencoba bangkit dan menjual beberapa barang berharganya ke pengepul rongsok untuk bertahan hidup.
    Barang-barang tersebut antara lain, dua kulkas, dua tabung gas, dua mesin pompa air, satu mesin cuci, dua televisi, dan tiga kipas angin.
    “Laku sekitar Rp 400.000, mending jadi duit ketimbang enggak kepakai,” ujar Rini saat ditemui
    Kompas.com
    di reruntuhan rumahnya, Rabu (11/12/2024).
    Rini juga terpaksa menjual barang untuk bertahan hidup lantaran sang suami, Sugiyanto (53), kini tak bisa bekerja imbas peristiwa kebakaran ini.
    “Suami enggak tega mau ninggalin saya, makanya enggak kerja,” ungkap dia.
    Setelah rumahnya luluh lantak dilahap api, Rini dan suami kini harus tidur di tenda pengungsian di SDN 06 Kebon Kosong yang tak jauh dari rumahnya.
    Sembari bertahan di tenda pengungsian selama dua pekan ke depan, Rini berharap pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumahnya.
    “Enggak mau pergi dulu dari pengungsian, nunggu kepastian dari pemerintah dapat bantuan perbaikan rumah apa enggak,” pungkas dia.
    Warga lain, Dedi Wahyudi (45), juga mencoba bangkit dan terus-menerus bersedih hati setelah rumahnya turut terbakar.
    “Mau gimana lagi, hanya bisa prihatin saja, lupa susah, paling enggak lihat ke depan,” terang dia.
    Setelah rumahnya terbakar, Dedi kini tinggal di posko pengungsian bersama ratusan warga lain.
    Meski keadaan tak menguntungkannya, pria yang bekerja sebagai sopir bajaj ini tetap berusaha mencari nafkah dengan harapan bisa segera melupakan bencana yang masih membekas diingatannya itu.
    “Tetap narik, kalau di pengungsian terus bosan,” ujar dia.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Pusat turut membantu memulihkan mental dan kepercayaan diri anak-anak korban kebakaran dengan memberikan layanan
    trauma healing.
    Sebanyak 50 anak diberi layanan trauma healing dan psikososial oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) pada Selasa kemarin.
    Pada hari yang sama, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat juga memberikan
    trauma healing
    kepada 200 anak dengan mengajak mereka bernyanyi bersama.
    “Untuk saat ini kami fokuskan
    trauma healing
    khusus yang anak-anak, besok juga nanti akan ada kegiatan dari ibu-ibu Bhayangkari yang nanti secara segmentasi akan kami lakukan sehingga tepat sasaran,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
    Wirdhanto memastikan, polisi memberikan dukungan penuh untuk memulihkan mental korban dengan cara yang humanis.
    “Di sini polisi mengedepankan humanis supaya bisa mengobati perasaan luka atau mungkin juga dampak dari kebakaran ini,” ujar dia.
    Sedangkan kegiatan
    trauma healing
    dan psikososial yang diinisiasi BPBD Jakarta diisi dengan hiburan seperti bernyanyi dan permainan putaran lingkaran, termasuk doa bersama.
    Keceriaan terpancar dari wajah peserta yang umumnya berusia 3-12 tahun. Fokus mereka teralihkan dari peristiwa kebakaran sehari sebelumnya.
    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jakarta Budi Hartati bersyukur kegiatan
    trauma healing
    dan psikososial telah membangkitkan rasa percaya diri korban.
    “Mereka sedikit lupa bahwa rumah mereka terbakar. Jadi kebersamaan kita sangat diperlukan mereka,” ungkap dia.
    Dalam kegiatan ini, BPBD DKI Jakarta akan memberikan layanan
    trauma healing
    dan psikososial selama empat hari, yakni dari tanggal 11-14 Desember 2024.
    Rencananya, pemberian layanan ini turut dibantu oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan
    stakeholder
    terkait.
    “Jadi semua kita jadwalkan paling tidak empat hari akan ada tim yang membersamai untuk warga yang terdampak,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta

    UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

     

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

    Sumber : Antara

  • DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    “Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

    “Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

    Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

    Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

    Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

    Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

    Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M Razi Rahman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menetapkan upah minumum sektoral (UMS) 2025. Sebabnya, belum ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait sektor mana saja yang hendak diatur.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan, dari pihak pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp5.396.760.

  • Pengusaha-Pekerja Alot, Disnaker DKI Jakarta Batal Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025

    Pengusaha-Pekerja Alot, Disnaker DKI Jakarta Batal Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025

     

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) batal mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

    Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, pemerintah daerah seharusnya menetapkan UMP dan UMSP paling telat pada 11 Desember ini.

    Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho bilang, besaran UMSP gagal diumumkan hari ini lantaran ada perdebatan sengit antara pekerja dan pengusaha saat rapat Dewan Pengupahan Daerah.

    Kedua pihak disebut Hari, saling berdebat menentukan sektor-sektor yang akan diadur dalam UMSP 2025.

    “Pekerja minta ya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian, kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini bilang, Dewan Pengupahan sampai sore tadi masih rapat dengan pengusaha dan pekerja untuk menetapkan sektor-sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025.

    Akhirnya disepakati ada lima sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025, yaitu otomotif dan kimia; informasi dan komunikasi; perdagangan besar dan eceran; jasa keuangan; konstruksi dan real estate.

    Hari menyebut, kelima sektor ini nantinya akan dibagi lagi menjadi beberapa subsektor untuk mengakomodasi belasan sektor usulan dari pekerja.

    “Alhamdulillah tadi sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektormya,” ujarnya.

    Kelima sektor ini pun disebut Hari sudah disepakati oleh pengusaha dan pekerja, namun belum ada pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor.

    Ia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa diumumkan dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 – Page 3

    Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

    Salah satu Pemprov yang telah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

  • DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    Kami belum bicara angkaJakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 karena belum menentukan sektor-sektornya.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Hari mengatakan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha terkait sektor-sektor mana saja yang perlu diatur upahnya.

    Pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    Sebelum menetapkan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP), pada 9-10 Desember 2024.

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Ketetapan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebanyak 6,5 persen, merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.

    Adapun persentase kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

    UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

    ERA.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.