Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Heboh BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayar Pemprov DKI, Pergub Akan Direvisi

    Heboh BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayar Pemprov DKI, Pergub Akan Direvisi

    Jakarta

    Pengusaha yang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemprov DKI Jakarta sejak 2018. Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bakal merevisi peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penerima universal health coverage (UHC) buntut kasus tersebut.

    “Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (30/12/2024).

    Teguh mengatakan tadi pagi sudah memanggil pihak-pihak terkait adanya rencana pembenahan data penerima bantuan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan saat ini Pemprov juga sudah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan BPJS Kesehatan.

    “Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait. Dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya,” jelasnya.

    Namun, dia mengatakan mungkin verifikasi data itu belum sampai Harvey dan Sandra. Sehingga keduanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan.

    “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambahnya.

    “Namun yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2016 yang harus kita lakukan akukan revisi sehingga nanti kita ada kriteria yang jelas penerima UHC,” tuturnya.

    “Nah selain itu kalau revisi pergubnya jalan, kita secara simultan sekarang ini sudah kita mintakan, sudah perintahkan untuk cleansing, data validasi, verifikasi terkait data ini semuanya. Sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah clear dan tidak akan terulang kejadian seperti itu lagi. Pastinya kami juga akan koordinasikan bersama BPJS dan instansi yang terkait,” jelasnya.

    Iuran BPJS Harvey-Sandra Dibayari Pemprov Sejak 2018

    Dilansir Antara, Senin (30/12), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memiliki kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Dia mengatakan kebijakan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 169 tahun 2016. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.

    Ani mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia menyebut kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Dia mengatakan penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    (jbr/jbr)

  • Jam Operasional KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta saat Malam Tahun Baru 2025, Cek Jadwal Lengkapnya – Halaman all

    Jam Operasional KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta saat Malam Tahun Baru 2025, Cek Jadwal Lengkapnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal operasional KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta saat malam Tahun Baru 2025.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menginformasikan pola operasi Kereta Commuter Indonesia (KCI/KRL), Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) pada saat perayaan malam Tahun Baru 2025.

    Jam operasional KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta saat malam Tahun Baru 2025 akan diperpanjang pada tanggal 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2025.

    Masyarakat Jakarta dan sekitarnya dapat menggunakan transportasi publik tersebut hingga lewat tengah malam saat menyambut malam Tahun Baru 2025.

    Selengkapnya berikut jadwal operasional KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta saat malam Tahun Baru 2025, dikutip dari Instagram @dkijakarta:

    Jam Operasional KRL Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

    Adapun jadwal operasional KRL Jakarta pada malam pergantian tahun baru 2025 tanggal 31 Desember 2024-1 Januari 2025 sampai dengan pukul 02.00 WIB.

    Jam Operasional MRT Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

    Pada 31 Desember 2024, MRT Jakarta buka mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pada 1 Januari 2024.

    Jadwal tunggu kereta membutuhkan waktu 10 menit, kecuali pada pukul 00.00-01.00 yang hanya membutuhkan waktu 5 menit.

    Jam Operasional LRT Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

    Tanggal 31 Desember 2024, LRT Jakarta buka mulai pukul 05.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB. 

    Jadwal tunggu kereta membutuhkan waktu 10 menit.

    Sedangkan LRT Jabodetabek beroperasi mulai pukul 05.30 WIB pada 31 Desember 2024 dari Stasiun Harjamukti, Bekasi hingga 1 Januari 2024 pukul 01.33 WIB untuk perjalanan dari Stasiun BNI Dukuh Atas.

    Jam Operasional TransJakarta saat Malam Tahun Baru 2025

    TransJakarta beroperasi hingga pukul 02.00 WIB pada malam Tahun Baru 2025. 

    Namun, ada beberapa koridor yang memang beroperasi selama 24 jam. 

    Sebagai informasi pada malam pergantian tahun, terdapat layanan modifikasi lintasan TransJakarta berkaitan dengan rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

    Waktu Operasi Lintasan Modifikasi: 18.00-02.00
    Waktu Operasi Lintasan Normal: 05.00 – 18.00 & 02.00-05.00

    Adapun rute lintasan operasi TransJakarta saat Malam Tahun Baru 2025 dapat dilihat di link berikut: KLIK

    Rekayasa lalu lintas Jakarta di malam Tahun Baru 2025

    Rekayasa lalu lintas Jakarta di malam Tahun Baru 2025 diterapkan berkaitan dengan panggung hiburan dan acara yang digelar di sepanjang Lapangan Banteng-Sudirman, Jakarta Pusat.

    “Dalam rangka menyambut pergantian tahun, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Panggung “Semarak Jakarta Mendunia” pada Selasa malam (31/12/24) di sepanjang Lapangan Banteng-Sudirman, Jakarta Pusat,” tulis Instagram @dkijakarta, dikutip Senin (30/12/2024).

    Adapun lokasi panggung Semarak Jakarta Mendunia pada malam Tahun Baru 2025, 31 Desember 2024, sebagai berikut:

     Lapangan Banteng
    Patung Kuda
    Depan Sari Pacific
    Depan Kedutaan Besar Jepang
    Plaza UOB
    Dukuh Atas – JXB River
    Depan Wisma Nugra Santana
    Depan Gedung WTC
    Depan Hotel Orient
    SCBD
    FX Pintu 1
    Depan Panin Bank

    Sehubung dengan itu, rekayasa lalu lintas Jakarta pada malam Tahun Baru 2025 akan diterapkan  dengan pengalihan arus yang telah disiapkan.

    Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup pada Malam Tahun Baru 2025

    Berikut daftar jalan yang akan ditutup saat acara malam Tahun Baru 2025 di Jakarta:

    Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI);
    Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda):
    Jalan Pintu 1 Senayan;
    Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Barat;
    Jalan Bendungan Hilir;
    Jalan KH. Mas Mansyur;
    Jalan Karet Pasar Baru Timur 5;
    Jalan Kupingan BNI 46;
    Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja;
    Jalan Teluk Betung;
    Jalan Kebon Kacang;
    Jalan Sunda;
    Jalan Imam Bonjol;
    Jalan Sumenep Tosari;
    Landmark (Indocement);
    Jalan Setiabudi;
    Jalan Prof. Dr. Satrio:
    Jalan Masjid (Sampoerna);
    Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi;
    Jalur lambat kupingan Semangggi (Gatot Subroto) sisi Timur;
    SCBD;
    Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB;
    Simpang Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Medan Merdeka Selatan
    Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat/untuk arah timur tutup di Simpang Agus Salim;
    Jalan K.H Wahid Hasyim:
    Jalan Majapahit;
    Jalan Veteran III;
    Jalan Veteran II:
    Simpang Jalan Medan Merdeka Timur – Jalan Medan Merdeka Utara;
    Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan – Jalan Ridwan Rais;
    Simpang Jalan Perwira – Jalan Lapangan Banteng Barat.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Rekayasa Lalu Lintas Jakarta di Malam Tahun Baru 2025, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Kantong Parkir – Halaman all

    Rekayasa Lalu Lintas Jakarta di Malam Tahun Baru 2025, Cek Rute Alternatif dan Lokasi Kantong Parkir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah rekayasa lalu lintas Jakarta pada malam Tahun Baru 2025, lengkap dengan lokasi kantong parkir.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jakarta pada malam Tahun Baru 2025 terkait acara ‘Semarak Jakarta Mendunia.’ pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Rekayasa lalu lintas Jakarta di malam Tahun Baru 2025 diterapkan berkaitan dengan panggung hiburan dan acara yang digelar di sepanjang Lapangan Banteng-Sudirman, Jakarta Pusat.

    “Dalam rangka menyambut pergantian tahun, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Panggung “Semarak Jakarta Mendunia” pada Selasa malam (31/12/24) di sepanjang Lapangan Banteng-Sudirman, Jakarta Pusat,” tulis Instagram @dkijakarta, dikutip Senin (30/12/2024).

    Adapun lokasi panggung Semarak Jakarta Mendunia pada malam Tahun Baru 2025, 31 Desember 2024, sebagai berikut:

    Lapangan Banteng
    Patung Kuda
    Depan Sari Pacific
    Depan Kedutaan Besar Jepang
    Plaza UOB
    Dukuh Atas – JXB River
    Depan Wisma Nugra Santana
    Depan Gedung WTC
    Depan Hotel Orient
    SCBD
    FX Pintu 1
    Depan Panin Bank

    Sehubung dengan itu, rekayasa lalu lintas Jakarta pada malam Tahun Baru 2025 akan diterapkan  dengan pengalihan arus yang telah disiapkan.

    Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup pada Malam Tahun Baru 2025

    Berikut daftar jalan yang akan ditutup saat acara malam Tahun Baru 2025 di Jakarta:

    Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI);
    Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda):
    Jalan Pintu 1 Senayan;
    Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Barat;
    Jalan Bendungan Hilir;
    Jalan KH. Mas Mansyur;
    Jalan Karet Pasar Baru Timur 5;
    Jalan Kupingan BNI 46;
    Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja;
    Jalan Teluk Betung;
    Jalan Kebon Kacang;
    Jalan Sunda;
    Jalan Imam Bonjol;
    Jalan Sumenep Tosari;
    Landmark (Indocement);
    Jalan Setiabudi;
    Jalan Prof. Dr. Satrio:
    Jalan Masjid (Sampoerna);
    Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi;
    Jalur lambat kupingan Semangggi (Gatot Subroto) sisi Timur;
    SCBD;
    Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB;
    Simpang Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Medan Merdeka Selatan
    Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat/untuk arah timur tutup di Simpang Agus Salim;
    Jalan K.H Wahid Hasyim:
    Jalan Majapahit;
    Jalan Veteran III;
    Jalan Veteran II:
    Simpang Jalan Medan Merdeka Timur – Jalan Medan Merdeka Utara;
    Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan – Jalan Ridwan Rais;
    Simpang Jalan Perwira – Jalan Lapangan Banteng Barat.

    Rute Alternatif Pengalihan Arus saat Malam Tahun Baru 2025

    Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas, rute alternatif disiapkan sebagai berikut:

    1. Lalu Lintas dari Selatan ke Utara dialihkan melalui Jalan Hang Lekir I-Jalan Hang Tuah-Jalan Hang Lekir IV – Jalan Hang Lekir II-Jalan Hang Lekir I-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Gatot Subroto-Jalan KS Tubun-Jalan KH Mas Mansyur – Jalan Cideng – dst. Atau dapat melalui Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof. Dr. Satrio – Jalan KH Mas Mansyur-dst. 

    Maupun pada arah sebaliknya (Utara ke Selatan):

    2. Lalu Lintas dari Utara ke Selatan dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Utara – Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan MI Ridwan Rais ke arah Rasuna Said-dst. Atau dapat melalui Jalan Gunung Sahari – Jalan Kramat Raya-Jalan Salemba-Jalan Proklamasi-Jalan Tambah-Jalan Prof. Dr. Sahardjo-dst;

    3. Lalu Lintas dari Timur (Jalan Batu) ke Barat (Tanah Abang) dapat melalui Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M.Ridwan Rais-berputar di tugu tanu-Jalan M. Ridwan Rasi-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Perwira-Jalan Veteran-Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-Jalan Fachrudin-dst, maupun arah sebaliknya (Timur ke Barat);

    4. Lalu lintas dari Barat (RSPAD) ke Barat (Tomang raya) dapat melalui Jalan Kramat Kwitang-berputar di putaran timur-timur Jalan Kramat Kwitang – Tugu Tani-Jalan M.Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Perwira-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Kyai Caringin-Jalan Tomang Raya-dst;

    “Untuk mendukung acara tersebut, Dishub DKI Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas di sekitar lokasi, serta menyiapkan kantong-kantong parkir dan layanan angkutan umum untuk menuju ke sana,” lanjut info Pemprov DKI Jakarta.

    Pelataran Parkir IRTI Monas
    Stasiun Gambir
    Lemhamnas
    Perpustakaan Nasional
    Gedung Telkom STO Gambir
    Kementerian BUMN
    Menara Dana Reksa
    Gedung Indosat
    Kementerian Pariwisata
    Hotel Borobudur
    Lp. Banteng Sisi Selatan
    Jalan Veteran 1
    Wisma Mandiri
    TPE Sabang
    Djakarta Theater
    Lp. Banteng Sisi Timur
    Gedung Sarinah
    Kantor Pos
    Gereja Katedral
    Wisma Nusantara
    Intiland Tower
    Mandarin Oriental Hotel
    GBK
    The City Tower
    Taman Menteng
    Gedung BNI 46
    Wisma 46 Outdoor
    Plaza Indonesia
    Grand Indonesia
    Gedung Wisma 46
    FX Sudirman
    Plaza Senayan
    STC Senayan

    Informasi lengkap terkait infografik dan peta lokasin jalan yang ditutup saat malam Tahun Baru 2025 di Jakarta dapat dilihat di Instagram @dki jakarta

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

    Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

    loading…

    Dinkes DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan buntut iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi ditanggung APBD DKI. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) DKI Jakarta Anies Ruspitawati menekankan pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Hal itu buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018.

    “Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani, Senin (30/12/2024).

    Ani menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat. “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.

    Ani menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah atau camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

    Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

    – Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

  • Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

    loading…

    Dinas Kesehatan DKI Jakarta buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Foto/Instagram Sandra Dewi

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial beberapa hari terakhir.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).

    Ani menambahkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
    – Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

  • Iuran BPJS Sandra Dewi Rp42 Ribu, Ditanggung APBD DKI Sejak 2018

    Iuran BPJS Sandra Dewi Rp42 Ribu, Ditanggung APBD DKI Sejak 2018

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan Pemda DKI Jakarta.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI pemda sejak 2018.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Sebagai peserta PBI pemda, iuran BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masing-masing Rp42 ribu per bulan. Namun, karena statusnya peserta PBI pemda, maka iuran pasangan artis dan pengusaha sebesar Rp42 ribu ini menjadi gratis karena ditanggung pemda DKI.

    Tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

    Berikut jenis kepesertaan BPJS Kesehatan beserta besaran iurannya:

    1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
    – Iuran Kelas I Rp150 ribu per bulan dibayar peserta
    – Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per bulan dibayar peserta
    – Iuran Kelas III Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan

    2. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    – Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat lewat APBN.

    3. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD)
    – Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD

    4. Peserta Penerima Upah
    Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah (PNS, TNI, Polri dll), pegawai BUMN, pegawai BUMD dan karyawan swasta yang menerima gaji.
    – Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    Kabar pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi diduga menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial.

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Benar oleh Pemda,” imbuhnya.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (pta/pta)

  • 8 Acara Tahun Baru 2025 Jakarta, Ada di Bundaran HI hingga Monas

    8 Acara Tahun Baru 2025 Jakarta, Ada di Bundaran HI hingga Monas

    Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan acara untuk memeriahkan pergantian malam tahun baru. Dalam perayaan bertajuk ‘Semarak Jakarta Mendunia’ akan digelar 8 acara di sejumlah lokasi pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata perayaan ‘Semarak Jakarta Mendunia’ itu tidak hanya dirancang untuk memeriahkan malam tahun baru, tetapi juga memperkenalkan Jakarta sebagai kota global yang modern dan penuh kreativitas. Acara ini dilaksanakan mulai pukul 18.30-00.30 WIB di sejumlah lokasi.

    “Pertama di Bundaran HI yang berisi panggung utama dengan hiburan dari sejumlah artis ternama, seperti Yura Yunita, RAN, ada pertunjukan cahaya, pertunjukan drone  dan kembang api juga,” ucap Andhika dikutip dari Antara, Minggu, 29 Desember 2024.
    8 Acara Tahun Baru 2025 di Jakarta
    Berikut ini 8 acara perayaan ‘Semarak Jakarta Mendunia’ beserta dengan lokasinya seperti dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta:

    Kirana Jakarta Bundaran HI
    Gemilang Silang Monas
    Pesona Dekade Lapangan Banteng
    Sorak Sorai Fest TMII
    Jakarta Light Festival Kota Tua
    Video Mapping Arjuna Wijaya
    Ancol Music Festival
    Panggung musik sepanjang Thamrin-Sudirman

     

    Selain itu, ada juga panggung hiburan di enam wilayah kota/kabupaten, yakni panggung hiburan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, kantor Wali Kota Jakarta Utara, kantor Wali Kota Jakarta Barat, Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan, Jakarta Selatan, dan Old Shanghai di Sedayu City, Jakarta Timur, serta Pulau Tidung di Kepulauan Seribu.

    Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan acara untuk memeriahkan pergantian malam tahun baru. Dalam perayaan bertajuk ‘Semarak Jakarta Mendunia’ akan digelar 8 acara di sejumlah lokasi pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
     
    Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata perayaan ‘Semarak Jakarta Mendunia’ itu tidak hanya dirancang untuk memeriahkan malam tahun baru, tetapi juga memperkenalkan Jakarta sebagai kota global yang modern dan penuh kreativitas. Acara ini dilaksanakan mulai pukul 18.30-00.30 WIB di sejumlah lokasi.
     
    “Pertama di Bundaran HI yang berisi panggung utama dengan hiburan dari sejumlah artis ternama, seperti Yura Yunita, RAN, ada pertunjukan cahaya, pertunjukan drone  dan kembang api juga,” ucap Andhika dikutip dari Antara, Minggu, 29 Desember 2024.
    8 Acara Tahun Baru 2025 di Jakarta
    Berikut ini 8 acara perayaan ‘Semarak Jakarta Mendunia’ beserta dengan lokasinya seperti dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta:

    Kirana Jakarta Bundaran HI
    Gemilang Silang Monas
    Pesona Dekade Lapangan Banteng
    Sorak Sorai Fest TMII
    Jakarta Light Festival Kota Tua
    Video Mapping Arjuna Wijaya
    Ancol Music Festival
    Panggung musik sepanjang Thamrin-Sudirman

     

    Selain itu, ada juga panggung hiburan di enam wilayah kota/kabupaten, yakni panggung hiburan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, kantor Wali Kota Jakarta Utara, kantor Wali Kota Jakarta Barat, Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan, Jakarta Selatan, dan Old Shanghai di Sedayu City, Jakarta Timur, serta Pulau Tidung di Kepulauan Seribu.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara    
        Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara

    Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara

    Jakarta

    Belakangan viral di media sosial soal kabar Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Kabar ini pun viral di media sosial lantaran tak sedikit masyarakat yang menyoroti kehidupan mewah Sandra Dewi.

    Atas kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

    Kendati begitu, ia tak memberikan informasi lebih lanjut terkait sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” katanya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2024).

    Tanggapan BPJS Kesehatan

    Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat tak mampu atau miskin.

    Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

    Menurut Rizzky ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN.

    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” katanya.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” imbuhnya lagi.

    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

    Walhasil karena didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” sambungnya.

    NEXT: Kata Dinkes DKI

  • Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dikonfirmasi, Minggu (29/12), dikutip dari detikcom.

    Pekerja Bukan Penerima Upah alias PBPU adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha korup dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    BPJS Kesehatan mengamini bahwa iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Ia mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    Harvey Moeis adalah koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    (skt/pta)

  • Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 – Halaman all

    Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes) membenarkan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

    Ani menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN tanpa memandang status sosial.

    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun masuk dalam kriteria memenuhi kriteria administratif menerima PBI APBD BPJS Kesehatan.

    Seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat).

    Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

    Saat ini kata Ani, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Harapannya agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. 

    Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” harap Ani.

    Dalam kesempatan berbeda, Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi berdasarkan hasil pengecekan data masuk dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta.

    Adapun PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.

    “Itu sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatannya,” terang dia.

    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa segmen PBPU Pemda persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

    “Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata dia kepada wartawan.