Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Dicurigai Ada Pihak Lain Cawe-cawe Korupsi Dinas Kebudayaan

    Dicurigai Ada Pihak Lain Cawe-cawe Korupsi Dinas Kebudayaan

    GELORA.CO -Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua tersangka lainnya didorong menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan. 

    Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari eksekutif maupun legislatif, dalam praktik rasuah tersebut.

    Sugiyanto mengatakan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di Pemprov DKI Jakarta. 

    “Kegiatan ini juga bisa terjadi di beberapa SKPD. Mungkin ini menjadi pintu masuk agar membuka jalan untuk mengungkap kegiatan fiktif di lingkup SKPD lainnya,” kata Sugiyanto dikutip Minggu 5 Januari 2025.

    Sugiyanto mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan ini kemungkinan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Ia mencium adanya potensi keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta. 

    “Saya menduga ini tidak akan berhenti di tiga serangkai ini, yang namanya tindak pidana korupsi ini pasti berjamaah atau berkelompok, pasti berkaitan dengan DPRD DKI Jakarta ini perlu didalami,” kata Sugiyanto.

    Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150 miliar. 

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil

  • DPRD DKI nilai anggaran modifikasi cuaca Rp7-8 miliar di Jakarta wajar

    DPRD DKI nilai anggaran modifikasi cuaca Rp7-8 miliar di Jakarta wajar

    Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA/Khaerul Izan

    DPRD DKI nilai anggaran modifikasi cuaca Rp7-8 miliar di Jakarta wajar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 23:31 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai anggaran Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebesar Rp7-8 miliar masih wajar karena manfaatnya sangat strategis bagi warga kota global itu.

    Menurut dia di Jakarta, Jumat (3/1), meski besaran anggaran yang digunakan itu sangat wajar bila dibandingkan terjadi banjir yang menelan kerugian dan banyak korban.

    “Tentu harapan saya, Jakarta tidak banjir lagi,” katanya. 

    Ia mengatakan bahwa OMC bertujuan mengantisipasi curah hujan tinggi sehingga dapat mengurangi banjir yang terjadi di berbagai titik wilayah Jakarta.

    Selama musim hujan, ungkap Khoirudin, Pemprov DKI Jakarta akan terus melaksanakan OMC.

    “Pemprov melakukan modifikasi cuaca selama musim hujan ini dan belum berakhir serta selama itu juga dilakukan modifikasi cuaca,” katanya. 

    Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan sebanyak delapan ton garam atau natrium klorida (NaCl) disemai selama enam hari OMC di wilayah DKI Jakarta pada pekan terakhir 2024 hingga menjelang tahun 2025.

    “OMC yang digelar selama periode 25-31 Desember 2024 berhasil mengurangi intensitas hujan secara signifikan di wilayah Jakarta,” katanya Rabu (1/1).

    OMC merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi bencana hidrometeorologi dan operasi tersebut dinilai menunjukkan hasil positif.

    Ia menjelaskan selama enam hari pelaksanaan, OMC melibatkan total 10 sorti penerbangan dengan durasi 19 jam 36 menit.

    “Sebanyak 8.000 kilogram bahan semai NaCl digunakan untuk penyemaian awan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Pemkot Jakbar kembali tanam 100 pohon di wilayah Cengkareng

    Pemkot Jakbar kembali tanam 100 pohon di wilayah Cengkareng

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) setempat kembali menanam 100 pohon tabebuya di Duri Kosambi, Cengkareng, untuk penghijauan serta mendukung perbaikan kualitas udara.

    “Penanaman pohon ini bentuk upaya Pemprov DKI menciptakan kota Jakarta yang lestari, indah, dan hijau berkelanjutan,” kata Kasudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma di Jakarta, Jumat.

    Penanaman pohon dilakukan di lahan aset Pemprov DKI Jakarta dengan luas kurang lebih 4.000 meter persegi.

    “Tinggi pohon sekitar 4-5 meter dengan jarak menanam antara 3-4 meter,” ujarnya.

    Dirja menuturkan penanaman 100 pohon itu juga dilakukan untuk mendukung kualitas udara di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Cengkareng.

    Sementara itu, Camat Cengkareng Achmad Faqih menyebut penanaman pohon juga dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah.

    “Selain untuk penghijauan kegiatan ini juga buat pengamanan aset pemerintah,” kata Faqih.

    Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 1 Januari hingga November 2024, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah menanam 11.311 pohon, 3.958.306 tanaman hias dan 41.292 mangrove.

    Lokasi penanaman pohon tersebar di seluruh wilayah Jakarta untuk mengurangi polusi, meningkatkan penghijauan, sekaligus perbaikan kualitas udara.

    Pemprov DKI Jakarta melakukan penanaman pohon di jalur pedestrian di jalan protokol, hingga wilayah jalan yang berbasis rel untuk memfasilitasi para komuter menikmati jalan yang hijau saat berjalan kaki.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Selain UMP Jakarta, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi di Indonesia – Page 3

    Selain UMP Jakarta, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. UMP Jakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381 per bulan.

    Penetapan UMP DKI Jakarta itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rabu, 11 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,”ujar Teguh.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah gelar rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.

    Terkait UMP, Jakarta termasuk salah satu provinsi yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia. Lalu provinsi mana lagi yang catat UMP tertinggi? Berikut 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2025, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com:

    1.Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

    2.Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    3.Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    4.Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    5.Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    6.Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” kata Hari.

  • Pemprov Jakarta Ingatkan ASN soal Integritas Buntut Korupsi di Dinas Kebudayaan – Page 3

    Pemprov Jakarta Ingatkan ASN soal Integritas Buntut Korupsi di Dinas Kebudayaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jajaran ASN-nya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas.

    Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, hal ini perlu dipahami supaya ASN di lingkungan Pemprov Jakarta terhindar dari praktik korupsi.

    Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD 2023.

    “Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025).

    Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta ini melibatkan Kepala Disbud berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR.

    Budi menegaskan, Pemprov Jakarta bakal menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta. Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Budi.

    Budi menyampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan tersangka IHW dan MFM dari jabatannya.

    “Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” jelas Budi.

  • Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

    Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Kamis (2/1) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kaitan penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

    “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat.

    Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati. Tindakan itu, sebut Budi untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

    “Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS diberhentikan sementara,” jelas Budi.

    Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

    Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

    Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

    “Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

    Budi juga mengingatkan kepada jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur bahwa kasus ini menjadi peringatan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi Megapolitan 3 Januari 2025

    Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin menyoroti kekosongan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) setelah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tersebut mencuat.
    Untuk diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan setelah disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan fiktif.
    “Sejak kasus ini terungkap, Kadis telah diberhentikan dan sementara jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami berharap Pemprov DKI segera menunjuk Plt untuk mengisi posisi tersebut hingga proses lelang jabatan dilakukan,” ujar Dina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (2/1/2025).
    Iwan Henry Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    Komisi E DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat meliputi Dinas Kebudayaan itu menyesalkan keterlibatan mitranya dalam dugaan kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar pada anggaran 2023.
    “Sebagai mitra kerja, kami sangat menyesalkan dan merasa miris karena masih ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kegiatan fiktif,” ucap Dina.
    Dina juga mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang masih belum mengisi jabatan Kadisbud dengan pejabat definitif setelah Iwan diberhentikan. Ia meminta agar posisi tersebut segera diisi dengan pejabat sementara (Plt), sambil menunggu proses lelang jabatan yang lebih transparan.
    “Sejak kasus ini mencuat, Kadis diberhentikan dan jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami harap agar Pemprov DKI minimal menempatkan Plt, sambil menunggu lelang jabatan yang baru,” tambah Dina.
    Sebagai Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Jakarta, Dina juga mengingatkan Pemprov agar meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para pejabat eselon II, termasuk pada Kadisbud.
    Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN).
    “Saya juga meminta kepada Pemprov DKI agar betul-betul menskrining para pejabat dengan baik dan membuat komitmen agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela,” ujar Dina.
    Diberitakan sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Disbud Jakarta.
    Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, kemarin.
    Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).
    Bersama dua tersangka lainnya, Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.
    Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    “Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris.
    Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah, dengan Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Patris menjelaskan modus yang digunakan oleh Iwan dan MFM melibatkan kerja sama dengan GAR untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
    Mereka menciptakan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk menggambarkan seolah kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
    “Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan,” kata Patris.
    Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR, yang dilengkapi dengan cap-cap palsu.
    “Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-
    stempel palsu
    ,” imbuh dia.
    Salah satu kegiatan fiktif yang berhasil diidentifikasi adalah pagelaran seni yang menghabiskan dana sebesar Rp 15 miliar.
    Para tersangka memanipulasi acara sehingga tampak nyata dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengenakan kostum penari.
    Pihak-pihak ini kemudian diminta untuk berfoto di panggung dengan harapan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
    “Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” jelas Patris.
    Hingga kini, Iwan Henry Wardhana belum memenuhi pemanggilan dari Kejati terkait kasus ini.
    Oleh karena itu, Kejati berencana untuk memanggilnya kembali setelah penetapan sebagai tersangka.
    “Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Patris.
    Sementara itu, GAR, selaku pemilik EO yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
    Penyidik berencana untuk memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Nanti diinformasikan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Patris.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati akan terus mendalami lebih dalam terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, 1.000 mobil terbakar hingga MK hapus ambang batas

    Terpopuler, 1.000 mobil terbakar hingga MK hapus ambang batas

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler yang menarik untuk disimak mulai dari 1.000 mobil terbakar di Prancis pada malam pergantian tahun hingga Mahkamah Konstitusi hapus “presidential treshold” atau ambang batas pencalonan presiden. Berikut rangkuman beritanya :

    1.Hampir 1.000 mobil dibakar di Prancis pada malam Tahun Baru

    Hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan Tahun Baru, menurut laporan saluran media televisi BFMTV.
    Selengkapnya di sini.

    2.Komisi II DPR benarkan pelantikan kepala daerah diundur jadi Maret

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
    Selengkapnya di sini.

    3.MK hapus pasal “presidential threshold” pada UU Pemilu

    Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Selengkapnya di sini.

    4.Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
    Selengkapnya di sini.

    5.Golkar: Putusan MK hapus “presidential treshold” sangat mengejutkan

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.
    Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat menghadiri acara peringatan tahun baru 2025 bersama eks Gubernur DKI Jakarta.

    Permintaan maaf itu disampaikan Jokowi lewat Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Budi Setyabudi.

    “Diundang, diundang, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf enggak bisa datang. (Ke Pak Pj Gubernur) iya,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, dikutip dari detikJateng, Jumat (3/1).

    Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014 itu menuturkan punya acara kecil di Solo. Karena itu, dia tak bisa datang ke Balai Kota Jakarta.

    “Ya, di sini kan juga ada acara. Acara kecil-kecilan,” ujarnya.

    Pemprov DKI Jakarta menggelar perayaan tahun baru 2025 dengan mengundang para mantan gubernur hingga calon gubernur.

    Acara itu dihadiri mantan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sutiyoso, Fauzi Bowo, Ahmad Riza Patria, Djarot Saiful Hidayat, hingga Soni Sumarsono.

    Ada juga gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024, Pramono Anung dan Rano Karno. Turut hadir juga cawagub Jakarta 2024 Suswono dan Kun Wardana.

    Mereka kompak mengenakan setelan batik. Sementara Pj Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tuan rumah menggunakan beskap Betawi.

    Baca selengkapnya di sini.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis

    Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Keduanya menjadi peserta PBI Pemda DKI Jakarta sejak 2018.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Lantas apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?

    Melansir Antara, PBI merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

    Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.

    Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

    Menurut Rizzky, PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratannya untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (fby/agt)