Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Terima Pemilik Rumah Susun, Fraksi PSI DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Minum – Halaman all

    Terima Pemilik Rumah Susun, Fraksi PSI DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Minum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta kembali meminta PAM Jaya menunda kenaikan tarif air yang didasarkan kepada Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang mengatur tarif air minum.

    Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, pihaknya sudah meminta penundaan kenaikan tarif air PAM Jaya.

    “Kepgub 730 Tahun 2024 mengatur tentang tarif air minum sedangkan warga Jakarta kebanyakan baru mendapatkan air bersih, itupun belum tentu bersih karena banyak keluhan airnya kotor, bau, debit kecil, nyala hanya di hari atau jam tertentu, hingga mati,” kata Francine Widjojo saat menerima audensi  Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Hadir dalam audensi Adjit L. selaku Ketua P3RSI hadir bersama Musdalifah Pangka, Erlan, Tiza, Ayu, Kian Panji, Gobel, Hendra Raharja, dan Ine. 

    P3RSI menyampaikan bahwa peraturan hanya mengenal rumah susun sehingga PAM Jaya seharusnya juga mengklasifikasikan sebagai rumah susun, bukan apartemen atau kondominium yang tarif airnya di atas rumah mewah dan setara pusat perbelanjaan komersial sedangkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) adalah iuran penghuni untuk membayar pengeluaran bersama dan bukan untuk tujuan komersial.

    “P3RSI menginformasikan bahwa pemakaian air per unit sebagian besar di bawah 10 m3 namun yang terdaftar sebagai pelanggan di PAM Jaya hanya 1 akun rumah susunnya. Sehingga dengan kenaikan tarif PAM Jaya di 2025 maka para penghuni diharuskan membayar tarif progresif tertinggi untuk pemakaian di atas 20 m3 yang naik 71 persen,” urai Francine.

    Sehingga kata dia, perlu diklarifikasi juga sejauh mana tanggung jawab PAM Jaya terhadap pemasangan dan pemeliharaan pipa air di rumah susun. 

    Apalagi target dan penugasan PAM Jaya di tahun 2030 adalah 100 persen layanan air minum perpipaan di Jakarta sehingga mungkin perlu pembaruan pipa dari air bersih menjadi air minum di rumah susun.
    Penagihan pemakaian air ke masing-masing unit dilakukan oleh pengelola rumah susun. Kemudian penyambungan pipa, dan perbaikan pipa selama ini ditanggung oleh para penghuni rumah susun melalui IPL.

    Dikatakan Francine, saat ini belum ada urgensi kenaikan tarif air PAM Jaya di 2025 karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung, tertinggi di tahun 2023 untung Rp 1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp 62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya tapi tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46%,” imbuh Francine.

    Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan, yaitu pada Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

  • Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami – Halaman all

    Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami.

     

     

     

    Menurutnya, Teguh akan diklarifikasi saat dirinya akan berkunjung ke persetujuan pembangunan gedung di Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) besok.

     

     

     

    “Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (17/1/2025) hari ini. 

     

     

    Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Pasalnya, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

     

     

     

    “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” pungkasnya.

     

     

     

    Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

     

     

     

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

     

     

    Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

     

     

     

    Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

     

     

     

    Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).

     

     

     

    Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.

     

     

    Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.

     

     

     

    Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

     

     

     

    “Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

     

     

     

    Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

     

     

     

    Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

     

     

     

    Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

     

     

     

    Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

     

     

     

    Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

     

     

     

    Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

     

    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

     

    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

     

    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

     

    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

     

  • Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

    Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

    loading…

    Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub No 2 Tahun 2025 ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Chaidir menambahkan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.

    Chaidir mengatakan Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

  • Pemprov DKI bergerak atasi persoalan pagar laut 

    Pemprov DKI bergerak atasi persoalan pagar laut 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemprov DKI bergerak atasi persoalan pagar laut 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu (15/1).

    “Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” kata Eli di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Eli pun memastikan tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.

    Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Tentu saat sekarang ini kita tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” kata Eli.

    Eli pun menyebutkan saat ini sifatnya  masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Belakangan keberadaan sejumlah pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.

    Sumber : Antara

  • Bertemu Tim Transisi, Pj Gubernur DKI Perintahkan Anak Buah Dukung Program Pramono-Rano

    Bertemu Tim Transisi, Pj Gubernur DKI Perintahkan Anak Buah Dukung Program Pramono-Rano

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima kedatangan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta jelang masa pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

    Dalam pertemuan kedua Pemprov DKI dengan tim transisi, Teguh mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk mendukung program-program kerja Pramono-Rano yang akan dijalankan setelah resmi memimpin Jakarta.

    “Jadi kami sudah menekankan pada jajaran untuk mendukung tim transisi, itu tidak harus dalam rapat-rapat formal seperti sekarang. Tapi anytime silakan bersama-sama membahas apa-apa yang perlu kita support,” kata Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Januari.

    Dalam pertemuan tersebut, Teguh menekankan jajaran Pemprov DKI dan tim transisi memiliki prinsip yang sama untuk memuluskan Pramono-Rano menjalankan prgram kerja seusai dilantik.

    “Intinya tekadnya sama. Bukan lagi satu dikotomi tim transisi dan Pemprov, tapi kami adalah satu. Bagaimana kita sama-sama punya semangat untuk menyiapkan agar nanti bisa berjalan jauh lebih baik lagi,” urai Teguh.

    Melanjutkan, ketua tim transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah mengaku pihaknya telah mengelompokkan rancangan program kerja yang diserap dari belanja masalah selama masa kampanye untuk tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

    “Mas Pram dan Bang Doel ketika kampanye juga menerima sekitar 20 ribuan aspirasi yang harus kita carikan solusinya. Jadi ketika beliau-beliau menjabat sudah bisa terlihat progras,” tutur Ima.

    “Jadi kalau rinciannya seperti apa, masih kita godok dulu, masih kita cari solusi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.

    Sebelumnya, tim transisi telah mengadakan pertemuan perdana dengan jajaran Pemprov DKI yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

    Pertemuan pertama digelar di gedung DPRD DKI, tepatnya ruang kerja Ima Mahdiah yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Rencananya, tim transisi akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk mematangkan program Pramono-Rano lima tahun ke depan.

  • Achmad Muchtasyar, S.T., S.H., M.SIE. – Halaman all

    Achmad Muchtasyar, S.T., S.H., M.SIE. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Achmad Muchtasyar, S.T., S.H., M.SIE. merupakan sosok yang baru saja dilantik oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

    Ia bukanlah sosok asing di industri minyak dan gas.

    Muchtasyar tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT Pertamina Gas Negara (PGN) dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN.

    Berikut profil Achmad Muchtasyar.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Achmad Muchtasyar lahir pada 19 Februari 1973.

    Saat ini, ia telah berusia 51 tahun.

    Pendidikan

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar dalam Workshop Percepatan Target Pelaksanaan Pembangunan Jargas di Wilayah DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (07/04/2022). (Istimewa)

    Achmad Muchtasyar diketahui pernah mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Teknik Perminyakan.

    Ia pun juga mengambil studi S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Bhayangkara dan berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 dan meraih gelar Master of Industrial Engineering dari University of New Haven.

    Karier

    Achmad Muchtasyar bukan nama baru di industri migas.

    Ia mengawali karier sebagai di ExxonMobil pada tahun 2001-2003 sebagai Procurement Service Analyst.

    Pada tahun 2003-2015, Muchtasyar berkarier di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

    Ia kemudian ditunjuk menjadi Chief Business Development Officer Bakrie Metal Industry tahun 2015 hingga 2016.

    Pada tahun 2019-2020, Muchtasyar berkarier sebagai Tenaga Ahli Kementerian Perhubungan. 

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan Usaha PT Rekayasa Industri tahun 2020.

    Kariernya semakin melejit saat ia dipercaya menjadi Direktur PT Pertamina Gas Negara (PGN) periode 2021 hingga 2023.

    Muchtasyar juga pernah menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN.

    Per tanggal 16 Januari 2025, ia mengemban tugas baru sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Achmad Muchtasyar diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 48.216.954.281.

    Laporan harta kekayaan terbaru Muchtasyar diterbitkan pada 31 Desember 2022.

    Adapun rincian kekayaan Muchtasyar yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 26.496.116.000                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 1070 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 2.170.370.000                         

    2. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 100.548.000

    3. Tanah Seluas 1278 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.809.648.000                         

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 2.255.000.000                         

    5. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 1190 m2/615 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 14.060.550.000                        

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 336 m2/295 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.500.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 750.000.000                        

    1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

    2. MOBIL, KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 280.000.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 3 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 355.000.000

    4. MOTOR, HUSQVARNA SVARTPILEN Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 3.853.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 5.379.028.863                         

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 11.738.809.418                             

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 48.216.954.281.

    Achmad Muchtasyar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 48.216.954.281.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Jakarta Akhirnya Punya Gubernur dan Wakil Gubernur Baru…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Januari 2025

    Jakarta Akhirnya Punya Gubernur dan Wakil Gubernur Baru… Megapolitan 15 Januari 2025

    Jakarta Akhirnya Punya Gubernur dan Wakil Gubernur Baru…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta secara resmi menetapkan
    Pramono Anung
    dan
    Rano Karno
    sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030.
    Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung
    DPRD Jakarta
    pada Selasa (14/1/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.
    “Secara resmi kami mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKl Jakarta nomor urut 3, Saudara Dr. Ir, Pramono Anung Wibowo, MM, dan Saudara H. Rano Karno, S.IP,” ucap Khoirudin, Selasa.
    Khoirudin menyampaikan, Pramono Anung-Rano Karno berhasil unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen atau 2.183.239 suara, mengalahkan kandidat lainnya.
    Setelah penetapan ini, DPRD Jakarta akan segera mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri untuk melantik pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
    “Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari, kecuali ada keputusan baru,” kata Khoirudin.
    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi memastikan pelantikan akan dilakukan di Jakarta oleh Presiden RI. Namun, untuk detail lokasi dan acara pelantikan masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
    “Lokasi pelantikan pastinya di Ibu Kota Negara ya, di Jakarta pastinya. Saya belum tahu, tapi nanti yang melantik Pak Presiden. Nanti kita tunggulah informasi dari pemerintah pusat,” ucap Teguh di Gedung DPRD Jakarta, Selasa.
    Untuk membahas langkah pemerintahan Jakarta ke depannya, Teguh dijadwalkan bertemu dengan Tim Transisi Pramono Anung dan Rano Karno pada Kamis (16/1/2025).
    Sebelumnya, Tim Transisi telah bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali pada Senin (13/1/2025).
    Dalam pertemuan awal tersebut, dibahas sejumlah program prioritas jangka pendek yang akan dijalankan setelah pelantikan, termasuk upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan di Jakarta.
    Teguh menyebut pertemuan awal itu masih bersifat umum dan memerlukan diskusi lebih mendalam.
    “Untuk pertemuan dengan Tim Transisi tidak cukup dengan sekali, pada saat kemarin Senin 13 Januari 2025 itu masih sifatnya umum,” kata Teguh.
    Pertemuan pada Kamis mendatang akan menjadi tatap muka langsung pertama antara Teguh dan Tim Transisi.
    Sebagai Pj Gubernur, Teguh menyampaikan sejumlah pesan penting kepada pemerintahan baru. Ia mengingatkan agar fokus utama tetap pada pelayanan dasar masyarakat, di antaranya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
    Selain itu, ia berharap Pemprov Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno dapat mendukung program strategis pemerintah pusat.
    “Tapi kalau dari sisi kami pastinya pertama mengutamakan bagaimana urusan-urusan yang terkait dengan pelayanan dasar, apakah itu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, dan yang sangat penting bagaimana Pemprov DKI Jakarta juga bisa men-
    support
    program-program strategis pemerintah pusat,” ujar Teguh.
    Teguh mengaku tidak meragukan kinerja Pramono Anung dan Rano Karno dalam pemimpin Jakarta.
    Menurutnya, pengalaman Pramono sebagai mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Rano Karno sebagai mantan Wakil Gubernur Banten akan menjadi modal kuat dalam memimpin Jakarta.
    “Kita sangat paham, Pak Pramono adalah birokrat yang sangat berpengalaman, saat menjabat Mensesneg juga sangat-sangat kompeten, beliau pastinya tahu. Pak Rono Karno juga,” kata Teguh.
    Teguh menegaskan Pemprov Jakarta siap memberikan dukungan penuh agar proses transisi pemerintahan dapat berjalan optimal dan lancar.
    “Kami menyampaikan selamat dan siap untuk bersama-sama dengan tim transisi untuk membahas lebih lanjut agar nanti setelah pelantikan langsung bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Teguh.
    Penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menandai berakhirnya periode dua tahun Jakarta tanpa gubernur definitif sejak berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022.
    Selama periode ini, posisi gubernur diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jakarta mulai 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
    Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
    Meskipun masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada 17 Oktober 2024, ia tidak diusulkan untuk perpanjangan. Sebagai gantinya, Teguh Setyabudi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jakarta yang baru.
    Kini, dengan penetapan dan rencana pelantikan pada Februari 2025, Jakarta bersiap memasuki babak baru di bawah kepemimpinan definitif Pramono Anung dan Rano Karno.
    Pemerintahan yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan kota sekaligus membawa Jakarta menuju kemajuan yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pemprov Siap Kawal Masa Transisi

    Pramono Anung-Rano Karno Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pemprov Siap Kawal Masa Transisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung – Rano Karno resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Proses penetapan itu dilakukan melalui paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Paripurna dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan yang sebelumnya dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelantikan.

    “Selanjutnya kita mengikuti tahapan proses yang sesuai dengan ketentuan. Lokasi pelantikan pastinya di Ibu Kota Negara, di Jakarta pastinya, kita tunggu informasi dari pemerintah pusat,” ujar Pj Gubernur Teguh.

    Ia juga memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan mengawal masa transisi kepemimpinan baru di DKI Jakarta. Sehingga, tidak terjadi pergejolakan nantinya.

    “Pastinya kami siap support Pak Pramono, dalam hal ini melalui tim transisi untuk hal-hal yang memang diperlukan agar nanti setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, rapat paripurna yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait penetapan hasil pemilu 2024. Pihaknya akan bersurat ke Presiden Prabowo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Setelah ini kami akan bersurat ke presiden melalui menteri dalam negeri untuk permohonan pelantikan. Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari, kecuali ada keputusan baru,” katanya. (fajar)

  • Kapan Jadwal Pencairan Bansos KLJ Tahap 1 Januari 2025, Ini Infonya!

    Kapan Jadwal Pencairan Bansos KLJ Tahap 1 Januari 2025, Ini Infonya!

    JABAR EKSPRES – Kami punya kabar gembira untukmu! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 1 yang akan cair di bulan Januari 2025.

    Program ini memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan untuk mendukung kebutuhan dasar lansia yang membutuhkan.

    Di awal tahun baru ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa program KLJ tetap menjadi prioritas untuk membantu para lansia miskin atau rentan miskin memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    BACA JUGA: Cukup LOGIN Hasilkan Saldo Rp 300.000 per Hari Melalui Aplikasi Penghasil Uang 2025

    Kami bisa merasakan betapa berartinya bantuan ini bagi banyak keluarga, terutama di masa-masa sulit.

    Walau jadwal pasti pencairan dana belum diumumkan, kami tetap optimis bahwa kabar baik ini akan memberikan senyum untuk para penerima manfaat.

    BACA JUGA: Tanpa Tugas Bisa Kumpulin Rp200.000/hari di Aplikasi Penghasil Uang 2025

    Kriteria Penerima KLJ Tahap 1 Tahun 2025

    Apakah kamu memiliki kerabat lansia yang mungkin berhak mendapatkan bantuan ini? Berikut adalah syarat-syaratnya:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga.Berusia minimal 60 tahun saat pendaftaran.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong kurang mampu.Hidup bergantung pada orang lain untuk kebutuhan sehari-hari.

    Jika merasa memenuhi kriteria di atas, segera siapkan langkah untuk mendaftar, ya!

    Cara Daftar dan Cairkan Dana KLJTak perlu bingung, berikut langkah-langkahnya:

    Pendaftaran Online: Gunakan aplikasi JakOne untuk mendaftar dari rumah dengan nyaman.Pendaftaran Langsung: Datang ke kantor kelurahan terdekat dengan membawa dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.Tips: Pastikan semua data yang kamu berikan benar dan lengkap agar proses verifikasi lebih cepat!

    Prosedur Pencairan Dana KLJSetelah data diverifikasi dan disetujui, berikut cara mencairkan dana:

    Melalui Bank DKI:

    Datang ke cabang Bank DKI dengan KTP, KLJ, dan dokumen lainnya.

    Teller akan membantu proses pencairan dana.

    Melalui ATM Bank DKI:

    Masukkan kartu KLJ ke mesin ATM.

    Periksa saldo dan tarik tunai sesuai kebutuhan.

  • Satpol PP DKI tegaskan merusak fasum bisa didenda minimal Rp5 juta

    Satpol PP DKI tegaskan merusak fasum bisa didenda minimal Rp5 juta

    Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan di fasilitas umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tindakan merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat berbuah sanksi berupa pidana kurungan hingga denda minimal Rp5.000.000. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    Satpol PP DKI tegaskan merusak fasum bisa didenda minimal Rp5 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bahkan membuat fasilitas umum yang ada di dalamnya rusak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp5 juta.

    “Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.0000.

    Adapun pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya. Hal ini dia sampaikan sehubungan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online), di fasilitas publik beberapa waktu terakhir.

    Satriadi kemudian mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

    “Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini,” kata dia.

    Lalu, sebagai antisipasi tren berburu koin yang berpotensi merusak fasum, Satpol PP DKI akan memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan dinas-dinas terkait. Hal ini, sambung dia, agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

    “Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat,” ujar Satriadi.

    Dia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga.

    Sumber : Antara