Kementrian Lembaga: Pemprov DKI Jakarta

  • Hadapi Ancaman Rob di Pesisir Jakarta, Ratusan Pompa-Pasukan Biru Siaga

    Hadapi Ancaman Rob di Pesisir Jakarta, Ratusan Pompa-Pasukan Biru Siaga

    Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta menyiapkan beberapa langkah menghadapi potensi banjir rob yang diperkirakan terjadi pada 6-9 November 2025 di pesisir Jakarta. Pemprov DKI menyiagakan Pasukan Biru atau tim tanggap darurat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) di tujuh wilayah rawan utama.

    “Pasukan Biru disiagakan penuh di kawasan Tanjungan, Muara Angke, Muara Baru, Pasar Ikan, Ancol Marina dan JIS, Tanjung Priok dan Kali Baru, serta Marunda,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico, kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Pemprov juga memastikan seluruh 560 unit pompa stasioner di 11 kelurahan pesisir dalam kondisi siap beroperasi, dengan kapasitas total mencapai 1,2 juta liter per menit. Sebanyak 50 pompa mobile juga disiapkan untuk penanganan cepat di titik genangan darurat.

    “Perawatan pompa sudah selesai Oktober lalu, saat ini 95% berfungsi optimal,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi hujan ekstrem yang dapat memperburuk kondisi rob, DKI juga menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) bekerja sama dengan BMKG dan TNI AU pada 5-10 November 2025. Langkah ini bertujuan menurunkan intensitas hujan di kawasan utara Jakarta.

    “Prediksi pasang maksimum mencapai 0,69 meter. Karena itu, kami maksimalkan upaya alami untuk redam dampaknya,” ungkapnya.

    “Dari 1.200 km tanggul pantai di Jakarta Utara, terdapat 5 titik roboh dan 3 titik longsor terutama di Muara Baru dan Tanjung Priok akibat hujan sebelumnya,” tuturnya.

    Sebagai langkah cepat, tanggul darurat setebal 1-2 meter menggunakan karung pasir dan geomembrane telah dibangun, dengan pengawasan 24 jam oleh Pasukan Biru.

    Sementara itu, Chico menjelaskan pengerukan drainase utama sepanjang 15 km telah dilakukan sejak 22 Oktober 2025, menghasilkan sekitar 1.500 karung lumpur. Meski demikian, drainase di Marunda dan Kali Baru masih rentan tersumbat akibat sedimentasi. Efektivitas sistem drainase kini mencapai 85%.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pun telah mengaktifkan protokol standar penanganan bencana rob. Sebanyak 257 lokasi pengungsian disiapkan di Jakarta Utara dan Timur dengan kapasitas hampir 40 ribu orang.

    Warga juga diimbau memantau ketinggian air melalui aplikasi JAKI atau hotline 112, serta menyiapkan evakuasi mandiri jika air mulai naik. Sebagai antisipasi, BPBD menyiapkan 200 unit toilet portabel, pasokan air bersih dan disinfektan, serta makanan siap saji dan obat-obatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

    “Evakuasi akan dilakukan 24 jam sebelum puncak rob jika diperlukan, dengan dukungan transportasi gratis dari TransJakarta,” imbuhnya.

    (bel/idn)

  • Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

    Pemprov DKI Jakarta Ringankan Warga Miliki Rumah Pertama Lewat Kebijakan NPOPTKP BPHTB

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama.

    Mendorong Akses Kepemilikan Hunian Terjangkau

    Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

    Memahami NPOPTKP dan Dasar Perhitungannya

    NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

    Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

    1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

    Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

    2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

    Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
    Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

    Wujud Komitmen Pemerintah Daerah

    Penerapan kebijakan NPOPTKP menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan pemerataan akses kepemilikan properti serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui kepemilikan aset produktif berupa tanah dan bangunan.

    Pelayanan Digital yang Mudah dan Transparan

    Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga menghadirkan sistem pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus BPHTB. Seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Bapenda tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

    Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik, tetapi juga mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

     

    (*)

  • Bikin Kaget! Tanpa Insentif Pajak Denza D9 Tembus Segini

    Bikin Kaget! Tanpa Insentif Pajak Denza D9 Tembus Segini

    Jakarta

    Dengan harga nyaris Rp 1 miliar, pajak Denza D9 tak sampai Rp 150 ribu berkat adanya insentif. Kalau tanpa insentif, pajak tahunannya bikin kaget.

    Mobil listrik Denza D9 bikin gebrakan di segmen MPV premium Tanah Air. Harga jualnya jauh lebih murah dari MPV premium sekelasnya. Khususnya MPV premium yang masih mengusung mesin konvensional sekelas Toyota Alphard. Denza D9 dibanderol Rp 950 juta sejak peluncuran perdana pada Februari 2025. Lebih menariknya lagi, pajak tahunannya juga jauh lebih murah.

    Pajak Tahunan Denza D9

    Berdasarkan laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025, instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol. Pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut ini rinciannya:

    PKB Pokok: Rp 0
    SWDKLLJ: Rp 143 ribu

    Kalau dibandingkan dengan Toyota Alphard, pajak tahunan Denza D9 itu bak langit dan bumi. Sebagai perbandingan sesama MPV premium Toyota Alphard, pajak tahunannya bisa tembus Rp 26 juta untuk versi hybrid. Sekadar informasi, mobil listrik memang mendapat keringanan pajak. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB (DP PKB). Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

    “Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian penjelasannya.

    Jadi nggak heran kalau pajak Denza D9 bisa semurah itu meski banderolnya nyaris Rp 1 miliar. Tapi yang bikin penasaran kalau tak dapat insentif berapa ya pajaknya? Pajak tahunan itu bisa dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) dengan tarif pajak yang berlaku di suatu daerah. Di Jakarta misalnya, tarif PKB yang dikenakan terhadap kendaraan pertama adalah 2 persen. Tarif 2 persen itu dikalikan dengan DP PKB yang berlaku untuk salah satu model kendaraan yang tercantum dalam Permendagri setiap tahunnya.

    Hitungan Pajak Tahunan Denza D9 tanpa Insentif

    Maka mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025, DP PKB Denza D9 sebesar 775,95 juta. Bila kendaraan terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama, maka dikenakan tarif 2 persen.

    Dengan demikian hitungan pajaknya sebagai berikut

    PKB Pokok : DP PKB x tarif PKB
    : Rp 775,95 juta x 2%
    : Rp 15,519 juta

    Selanjutnya selain PKB pokok, pembayaran pajak tahunan juga ada tarif SWDKLLJ. Nah untuk mobil tarifnya Rp 143 ribu. Dengan demikian pajak tahunan mobil termurah di Indonesia yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta sebagai berikut.

    PKB Pokok: Rp 15,519 jutaSWDKLLJ: Rp 143 ribuTotal: Rp 15,662 juta

    Nah itu tadi hitungan pajak tahunan Denza D9 bila tak dikenai insentif. Kendati demikian, dalam aturan tak dijelaskan soal masa berlaku kebijakan pajak mobil listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya pajak mobil listrik murah itu bisa berlaku selamanya.

    (dry/din)

  • Kendaraan hingga Pembelian Rumah Pertama

    Kendaraan hingga Pembelian Rumah Pertama

    Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan relaksasi pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
     
    “Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta.
     
    Pramono juga menyebut bahwa kebijakan pengurangan pajak diharapkan dapat memberikan pengaruh signifikan bagi pelaku usaha dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
     
    “Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

     

     
    Daftar Diskon Pajak Jakarta 2025
    Adapun kebijakan relaksasi pajak daerah adalah sebagai berikut:
     
    1. Relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Relaksasi BPHTB berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk objek atau rumah pertama. Ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
    Dengan pengurangan tersebut, maka tarifnya menjadi 2,5 persen. Termasuk, perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
     
    2. Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
    Pengurangan PBB P2 sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Tujuannya, supaya sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi.

     

     
    3. Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan
    Pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, serta sosial.
     
    Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
     
    4. Pembebasan Pajak Reklame
    Pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko. Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
     
    5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB. Relaksasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan.

    Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan relaksasi pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
     
    “Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta.
     
    Pramono juga menyebut bahwa kebijakan pengurangan pajak diharapkan dapat memberikan pengaruh signifikan bagi pelaku usaha dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
     
    “Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.
     
     

     
    Daftar Diskon Pajak Jakarta 2025
    Adapun kebijakan relaksasi pajak daerah adalah sebagai berikut:
     

    1. Relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Relaksasi BPHTB berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk objek atau rumah pertama. Ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
    Dengan pengurangan tersebut, maka tarifnya menjadi 2,5 persen. Termasuk, perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
     

    2. Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

    Pengurangan PBB P2 sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Tujuannya, supaya sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi.
     
     

     

    3. Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan

    Pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, serta sosial.
     
    Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
     

    4. Pembebasan Pajak Reklame

    Pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko. Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
     

    5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB. Relaksasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Potensi hujan lebat, DKI lakukan operasi modifikasi cuaca pada 5-10 November

    Potensi hujan lebat, DKI lakukan operasi modifikasi cuaca pada 5-10 November

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama pemerintah pusat pada 5 hingga 10 November 2025 untuk mengantisipasi potensi hujan lebat.

    “Diperkirakan curah hujan tinggi, (OMC dilakukan) agar curah hujan dapat dikelola secara baik,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa.

    Terkait anggaran, Pramono mengatakan Pemprov DKI masih memiliki cukup anggaran untuk melaksanakan OMC hingga 25 hari ke depan. Kendati demikian, dia tidak merinci besaran anggaran tersebut.

    Namun, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran wilayah dan satuan tugas (satgas) lapangan untuk meningkatkan komunikasi, pemantauan, dan kecepatan informasi kepada warga di wilayahnya masing-masing.

    Selain itu, pompa-pompa yang dimiliki Pemerintah Jakarta akan disiapkan sebagai langkah antisipasi banjir.

    Apel dan Simulasi Kesiapsiagaan Jaga Jakarta Dalam Menghadapi Musim Penghujan juga akan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta.

    “Mulai hari ini, apel dan simulasi Jaga Jakarta dari banjir agar menjadi gerakan bersama seluruh unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat,” kata Pramono.

    Setelah dilakukan di Jakarta Selatan pada Selasa, kegiatan serupa pun akan berlangsung secara beruntun di seluruh wilayah kota Jakarta untuk memastikan seluruh jajaran dari hulu hingga pesisir siap siaga dan berkolaborasi menghadapi potensi bencana selama musim penghujan.

    “Sinergi seluruh unsur menjadi kunci utama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bangga memiliki komponen penanggulangan bencana yang tangguh dan siap membantu serta melayani warga yang terdampak,” ujarnya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waspada! Hujan Petir Hantam Sebagian Jakarta Hari Ini

    Waspada! Hujan Petir Hantam Sebagian Jakarta Hari Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kondisi cuaca di DKI Jakarta ini masih didominasi hujan dengan intensitas sedang. Namun sebagian Jakarta akan dilanda hujan dengan petir. Waspada!

    Dalam laporan perkiraan cuaca hari ini, kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan dilanda hujan sedang pada pukul 16.00 WIB. Suhu rata-rata adalah 27 derajat celcius. Sedangkan untuk hujan petir akan melanda Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Suhu rata-rata adalah 27 derajat celcius.

    ⛈️ Jakarta Barat
    Hujan petir pukul 16.00 WIB, suhu 28°C, angin 5 Km/jam.

    🌧️ Jakarta Pusat
    Hujan sedang pukul 16.00 WIB, suhu 27°C, angin 3 Km/jam.

    ⛈️ Jakarta Selatan
    Hujan petir pukul 16.00 WIB, suhu 27°C, angin 3 Km/jam.

    ⛈️ Jakarta Timur
    Hujan petir pukul 16.00 WIB, suhu 27°C, angin 2 Km/jam.

    🌧️ Jakarta Utara
    Hujan sedang pukul 16.00 WIB, suhu 27°C, angin 4 Km/jam.

    🌦️ Kepulauan Seribu
    Hujan ringan pukul 16.00 WIB, suhu 28°C, angin 16 Km/jam.

    “Cuaca hari ini berpotensi hujan sedang hingga hujan petir, khususnya di Jakarta Barat, Selatan, dan Timur yang diprediksi mulai pukul 16.00 WIB,” tulis Pemprov DKI Jakarta dikutip dari akun sosial media resmi @dkijakarta.

    “Tetap waspada, batasi aktivitas luar saat hujan ekstrem, dan pantau info resmi BMKG di cuaca.bmkg.go.id. Gunakan juga aplikasi JAKI untuk akses cepat ke kontak darurat,” imbuhnya.

    [Gambas:Instagram]

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jakpus hingga Jaksel Hujan Ringan Pagi Ini

    Jakpus hingga Jaksel Hujan Ringan Pagi Ini

    Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta menyampaikan prakiraan cuaca hari ini. Hampir seluruh wilayah Jakarta diprediksi akan mengalami hujan ringan pada pagi ini.

    Berdasarkan data BMKG yang disampaikan Pemprov Jakarta, Selasa (4/11/2025), prakiraan cuaca di Jakarta Pusat (Jakpus), Jakarta Utara (Jakut), Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Timur (Jaktim) akan diguyur hujan ringan pada pukul 07.00 WIB dan 10.00 WIB.

    Sementara wilayah Kepulauan Seribu diprediksi berawan di waktu yang sama. Sedangkan cuaca pada siang hingga malam hari, hampir seluruh wilayah Jakarta diprediksi akan berawan.

    Berikut prediksi cuaca Jakarta selengkapnya bisa disimak melalui pantaubanjir.jakarta.go.id:

    Kepulauan Seribu
    – 01.00 WIB 28 °C Cerah 84 %
    – 04.00 WIB 27 °C Hujan Ringan 81 %
    – 07.00 WIB 28 °C Berawan 80 %
    – 10.00 WIB 28 °C Berawan 79 %
    – 13.00 WIB 28 °C Berawan 81 %
    – 16.00 WIB 29 °C Berawan 76 %
    – 19.00 WIB 28 °C Berawan 83 %
    – 22.00 WIB 27 °C Berawan 84 %

    Jakarta Utara
    – 01.00 WIB 25 °C 25 °C Cerah 90 %
    – 04.00 WIB 25 °C Cerah 90 %
    – 07.00 WIB 27 °C Hujan Ringan 82 %
    – 10.00 WIB 30 °C Hujan Ringan 71 %
    – 13.00 WIB 26 °C Berawan 83 %
    – 16.00 WIB 28 °C Berawan 77 %
    – 19.00 WIB 26 °C Berawan 83 %
    – 22.00 WIB 26 °C Berawan 87 %

    Jakarta Barat
    – 01.00 WIB 24 °C Cerah 91 %
    – 04.00 WIB 24 °C Cerah 91 %
    – 07.00 WIB 28 °C Hujan Ringan 81 %
    – 10.00 WIB 31 °C Hujan Ringan 69 %
    – 13.00 WIB 27 °C Udara Kabur 82 %
    – 16.00 WIB 28 °C Berawan 79 %
    – 19.00 WIB 26 °C Berawan 86 %
    – 22.00 WIB 25 °C Berawan 89 %

    Jakarta Timur
    – 01.00 WIB 24 °C Cerah 94 %
    – 04.00 WIB 24 °C Cerah 93 %
    – 07.00 WIB 27 °C Hujan Ringan 83 %
    – 10.00 WIB 31 °C Hujan Ringan 69 %
    – 13.00 WIB 27 °C Berawan 83 %
    – 16.00 WIB 28 °C Berawan 79 %
    – 19.00 WIB 26 °C Berawan 86 %
    – 22.00 WIB 25 °C Berawan 89 %

    (fas/fas)

  • 150 difabel sudah tersalurkan lewat bursa kerja di Jakarta 

    150 difabel sudah tersalurkan lewat bursa kerja di Jakarta 

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan ruang untuk meningkatkan kemampuan para disabilitas

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta DKI Pramono Anung menyampaikan sekitar 150 penyandang disabilitas sudah tersalurkan ke berbagai perusahaan melalui 13 bursa kerja yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Job fair di Jakarta yang melibatkan disabilitas sudah 13 kali. Sudah ada kurang lebih 150 pencari kerja disabilitas yang tersalurkan,” kata Pramono di Jakarta, Senin.

    Dia berharap semua warga Jakarta termasuk penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan memanfaatkan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

    Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan ruang untuk meningkatkan kemampuan para disabilitas.

    Dia meyakini ini akan membawa kebaikan bukan hanya bagi kelompok disabilitas, tetapi juga bagi masyarakat dan terutama bagi Pemprov DKI Jakarta sendiri.

    Karena itu, Pramono meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelatihan peningkatan keterampilan (upskilling) bagi penyandang disabilitas agar siap terjun ke dunia kerja.

    “Karena tidak semua disabilitas mempunyai kesempatan untuk melakukan pelatihan kerja. Kalau mereka belum mendapatkan pekerjaan, lebih baik kita lakukan latihan-latihan di balai latihan kita,” kata dia.

    Adapun hari ini, Pemprov DKI Jakarta mengadakan kegiatan bursa kerja khusus penyandang disabilitas di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.

    Kegiatan yang diikuti 21 perusahaan ini membuka sekitar 107 lowongan kerja untuk penyandang disabilitas.

    Sasaran kegiatan ini adalah sebanyak 300 pencari kerja penyandang disabilitas dengan latar belakang pendidikan SMA luar biasa, SMA, SMK, D3, dan S1.

    Tak hanya lowongan kerja, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai jenis pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para pencari kerja antara lain pemasaran digital, public speaking, membatik, dan desain grafis.

    Selain itu, talkshow inspiratif yang membahas dunia kerja dan motivasi kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari rangkaian acara.

    “Saya meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk acara hari ini, kurang lebih 21 perusahaan benar-benar memberikan kesempatan kepada disabilitas untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang baik dan layak di Jakarta,” kata Pramono.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tangerang usul perpanjangan rute Transjabodetebak hingga Poris Plawad

    Tangerang usul perpanjangan rute Transjabodetebak hingga Poris Plawad

    Tangerang (ANTARA) – Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Provinsi Banten mengusulkan perpanjangan rute Transjabodetabek dari Kalideres, Jakarta Barat, menuju Terminal Poris Plawad, Cipondoh, untuk memperkuat konektivitas simpul transportasi publik di daerah penyangga.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely dalam keterangannya di Tangerang, Senin, mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta saat rakor pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di kawasan aglomerasi Jabodetabek

    Ia menuturkan usulan perpanjangan ini untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat ke ibu kota yang selama ini bergantung dengan transportasi publik, bahkan bisa diintegrasikan dengan layanan transportasi publik lokal seperti Bus “BRT Tayo” dan Angkot “Si Benteng”.

    “Perpanjangan rute ini bahkan bisa dioptimalkan untuk mengurangi volume kendaraan di Jalan Raya Daan Mogot yang semakin padat,” kata Suhaely.

    Pemkot Tangerang berharap usulan sejumlah rencana pembangunan tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal sehingga bisa berdampak besar terhadap kemajuan pembangunan berkelanjutan di Kota Tangerang.

    “Kami juga sampaikan hasil transportasi yang sebelumnya dilakukan untuk memperpanjang rute Transjabodetabek ini,” ujarnya.

    Sementara untuk TOD, Pemkot Tangerang akan melakukan pembangunan fasilitas Park and Ride di kawasan Poris Plawad dan Puri Beta untuk menunjang transformasi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

    “Pembangunan fasilitas tempat parkir yang aman dan memadai ini bisa menarik minat masyarakat untuk mulai beralih menggunakan transportasi publik karena layanannya yang mudah, murah, dan berkualitas,” kata Suhaely.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Naik Transportasi Umum di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syarat & Caranya!

    Naik Transportasi Umum di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syarat & Caranya!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membebaskan biaya layanan angkutan umum massal kepada golongan masyarakat tertentu alias gratis. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dikutip Senin (3/11/2025).

    Angkutan umum yang dimaksud adalah Sistem Bus Rapid Transit (BRT) seperti layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, layanan angkutan lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT. Kemudian Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT)

    Adapun masyarakat golongan tertentu yang diberikan layanan angkutan umum massal gratis, meliputi:

    Peserta Didik pemegang kart KJP Plus dan KJMU
    Penerima Bantuan Sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
    Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
    Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK
    PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta
    ASN dan Pensiunan AN Provinsi DKI Jakarta
    Penyandang Disabilitas
    Penduduk Lanjut Usia
    Veteran RI
    Karyawan Swasta pemegang Kart Pekerja Jakarta
    Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PAUD
    Penjaga Rumah Ibadah
    Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Posyandu
    Anggota TNI dan Kepolisian Negara RI

    Dalam aturan tersebut disebutkan masyarakat yang masuk kedalam lebih dari 1 (satu) golongan, hanya dapat mendaftarkan dir sebagai penerima Layanan Angkutan Umum Massal Gratis melalui mekanisme dari salah satu golongan.

    Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran

    Proses verifikasi dan validasi dokumen pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilaksanakan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait berdasarkan data dukung dari Perangkat Daerah/Unit Kerja (PD/UKPD) pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

    pendidikan
    ketahanan pangan
    perumahan
    pemberdayaan masyarakat
    pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
    sosial
    ketenagakerjaan
    pendidikan mental dan spiritual

    Data dukung disampaikan oleh PD/UKPD untuk diteruskan ke PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait, serta menyampaikan pembaharuan data dukung setiap 6 (enam) bulan sekali tau sewaktu-waktu jika diperlukan.

    Dokumen pengajuan layanan angkutan umum massal gratis yang telah dilakukan verifikasi dan validasi, diteruskan oleh Badan Usaha ke PT Bank DKI (Bank Jakarta) untuk proses penerbitan kart layanan.

    PT Bank DKI (Bank Jakarta) melakukan penerbitan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang memuat nama, kategori kelompok, dan foto diri. Kart layanan berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.

    Ketentuan Penggunaan Kartu Layanan:

    kartu layanan dapat digunakan pada sistem BRT, MRT, dan LRT.
    kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan.
    dalam hal terjadi kehilangan kart layanan, pemegang kart wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kartu layanan kepada PT Bank DKI (Bank Jakarta) dalam jangka waktu 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

    Setiap penerima Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilarang menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) berupa diperjualbelikan atau digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.

    Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan bar dapat mendaftar kembali 1 (satu) tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]