Kementrian Lembaga: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  • Kepala Kejati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Pacitan

    Kepala Kejati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan pada Kamis (13/2/2025). Peresmian ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    Gedung yang diberi nama Prof. Dr. Mia Amiati ini dibangun untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. Proses pembangunannya berlangsung selama dua tahun, dari 2023 hingga 2024, dengan dukungan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

    Fasilitas yang tersedia di gedung baru ini mencakup Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta kantor Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Lantai atas difungsikan sebagai ruang pemeriksaan intelijen dan pidana khusus (Pidsus).

    Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menegaskan bahwa Kejari Pacitan terus berkomitmen dalam pengawalan hukum hingga ke tingkat desa. Komitmen ini terbukti dengan pencapaian prestasi nasional.

    “Kami berhasil membawa beberapa desa di Pacitan meraih juara satu dan juara tiga dalam Miniatur Desa Antikorupsi selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

    Selain peresmian gedung, momen ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada Prof. Dr. Mia Amiati, sosok perempuan pertama yang meraih gelar akademik tertinggi di bidangnya.

    Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, mengapresiasi pembangunan gedung baru ini dan berharap dapat meningkatkan pelayanan hukum di Pacitan. “Semoga keberadaan gedung ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Pacitan,” katanya.

    Sementara itu, Mia Amiati menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Pacitan dan Kejari dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan. “Kami berterima kasih atas hibah dari Pemkab Pacitan. Semoga kerja sama ini semakin memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Dengan diresmikannya gedung baru ini, masyarakat Pacitan kini memiliki akses yang lebih baik untuk mendapatkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan profesional. [end/suf]

  • BSKDN Kemendagri ajak daerah terapkan LPePD tingkatkan layanan publik

    BSKDN Kemendagri ajak daerah terapkan LPePD tingkatkan layanan publik

    digitalisasi menjadi kunci strategi untuk menjawab tantangan dalam pelayanan publik. Melalui transformasi digital, diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak daerah menerapkan Layanan Publik Elektronik Pemerintah Daerah (LPePD) guna meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di daerah.

    Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN, T.R. Fahsul Falah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, melaporkan ajakan itu disampaikan pada Sosialisasi LPePD secara virtual di Ruang Rapat Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN (12/2).

    Fahsul dalam keterangannya menjelaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di daerah.

    Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci strategi untuk menjawab tantangan dalam pelayanan publik. Melalui transformasi digital, diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

    Tidak hanya itu, transformasi digital juga diharapkan dapat mempercepat akses layanan publik ke seluruh pelosok masyarakat.

    “Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini Bapak/Ibu sekalian dapat mengimplementasikan layanan publik elektronik pemerintah daerah secara efektif di daerah masing-masing dan menjadi penggerak utama dalam mempercepat transformasi digital pelayanan publik di Indonesia,” kata Fahsul.

    Dia mengatakan penerapan LPePD di daerah masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik terkait kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga perubahan pola kerja.

    Kendati demikian, dirinya optimistis melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, pemahaman Pemerintah Daerah mengenai pelayanan publik yang berkualitas khususnya terkait LPePD dapat semakin meningkat.

    Hal ini terbukti dengan telah bergabungnya 54 kota dalam LPePD sejak akhir tahun 2024. Adapun implementasi LPePD di sejumlah daerah tersebut telah mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

    Untuk itu, kegiatan ini menjadi langkah awal memperluas jangkauan program dan memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh daerah siap mengadopsi teknologi ini secara optimal.

    “Kami harapkan peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai sistem layanan elektronik pemerintah daerah dengan cara mengelolah layanan secara digital dan mengintegrasikan proses bisnis pelayanan serta lebih mengoptimalkan fitur-fitur yang telah dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di daerah.” pungkasnya.

    Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai pemerintah daerah, serta mitra kerja seperti Ford Foundation dan Plan C. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta solusi strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Realisasi Investasi Pulau Bintan Tembus Rp7,1 Triliun pada 2024, di Atas Target

    Realisasi Investasi Pulau Bintan Tembus Rp7,1 Triliun pada 2024, di Atas Target

    Bisnis.com, BATAM – Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mampu menjaring investasi sebesar Rp7,1 triliun sepanjang 2024.

    Capaian tersebut berada dua kali lipat di atas target realisasi investasi Kabupaten Bintan tahun 2024 sebesar Rp 3,5 triliun, yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi.

    Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan Bintan sangat potensial, sehingga mampu menjadi primadona bagi para investor.

    “Kita membuka seluas-luasnya pintu untuk para investor berinvestasi di Bintan. Kita bantu semaksimal mungkin, yang penting sesuai dengan koridor regulasinya dan yang tak kalah penting punya dampak positif bagi masyarakat kita,” katanya, Sabtu (8/2/2025).

    Menurut Robby, pencapaian ini bersumber dari inovasi berbasis digital Bintan Investment Platform (BIP), yang diluncurkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bintan. 

    BIP adalah situs web promosi digital yang diluncurkan pada Juli 2022 dan mampu mendongkrak nilai investasi menjadi Rp3,6 triliun pada tahun 2023.

    Kepala Dinas PTSP Bintan, Indra Hidayat menjelaskan bahwa BIP memberikan informasi lengkap tentang potensi investasi, peluang dan panduan, serta menampilkan peta interaktif lokasi investasi dan informasi tentang Grand Design Kabupaten Bintan.

    “Situs ini juga dibangun untuk menampilkan sektor-sektor utama investasi di Bintan, seperti industri, pariwisata, perikanan, dan pertanian,” katanya.

    Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024, realisasi investasi Rp7,1 triliun tersebut didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp5,81 triliun dan sisanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,29 triliun.

    Indra juga menyebutkan berdasarkan unit usaha sektor realisasi investasi tersebut, lebih dari Rp3,5 triliun berada pada sektor industri. Kemudian sektor pariwisata sebesar Rp990 miliar lebih, selanjutnya disusul sektor lain seperti listrik, gas, air, perumahan, perkebunan, perternakan, perikanan, dan lain sebagainya.

    Untuk target di tahun 2025 sendiri, Kabupaten Bintan masih menunggu rapat koordinasi yang biasanya dilakukan di awal tahun untuk menetapkan target di masing-masing daerah. (K65)

  • Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap

    Jakarta

    Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, mengaku baru mengetahui soal cek Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan saat diperiksa. Rina mengaku baru tahu cek itu saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan Rina Pertiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Mulanya, jaksa mendalami nomor rekening milik Rina.

    “Apakah pada rekening tersebut Saudara pernah menerima dana dari Dede Rahmana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Ya, waktu itu pembayaran sewa,” jawab Rina.

    Rina mengatakan uang yang diterima dari Dede merupakan pengembalian sewa pinjaman modal. Namun, dia mengaku baru tahu soal penerimaan cek Rp 1 miliar oleh Dede dari Ali Sopyan saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.

    “Saudara mengetahui bahwa ada cek sebesar Rp 1 miliar yang diterima Dede Rahmana dari Ali Sopyan?” tanya jaksa.

    “Iya, setelah dipanggil oleh Kejati,” jawab Rina.

    “Setelah dipanggil?” tanya jaksa.

    “Iya, saya baru tahu,” jawab Rina.

    Rina mengatakan Dede tak pernah menanyakan terkait cek Rp 1 miliar tersebut. Jumlahnya, kata Rina, juga baru ia ketahui saat pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta.

    “Apakah sebelumnya Dede Rahmana pernah menjelaskan terkait uang itu?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Belum pernah dijelaskan?” tanya jaksa.

    “Belum,” jawab Rina.

    “Terkait cek itu, apakah cek itu jumlahnya Saudara tahu?” tanya jaksa.

    “Pada saat di Kejati, iya,” jawab Rina.

    “Rp 1 miliar?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Rina.

    Sidang Tuntutan

    Adapun sidang tuntutan Rina Pertiwi di kasus dugaan korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN segera digelar. Sidang akan digelar pada Senin (10/2).

    “Kita tunda 1 Minggu dulu, mudah mudahan bisa selesai. Tanggal 10 ya. Jadi sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(3/1/2025).

    Sebelumnya, Rina Pertiwi, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

    “Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai BUMN. Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama Ali Sopyan.

    Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali (PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar). Ali meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono untuk mengurus eksekusi hasil putusan PK tersebut.

    Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes, dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim, dan telah lebih dulu menghubungi Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.

    “Bahwa setelah Saksi Ali Sopyan menerima surat kuasa tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan memasukkan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa di PTSP di mana sebelum Saksi Ali Sopyan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan surat permohonan eksekusi tersebut, Sareh Wiyono telah menghubungi Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan ke meja ketua PN Jaktim. Lalu, surat permohonan itu didisposisi ke Rina selaku panitera.

    “Bahwa setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan ke PTSP, kemudian diteruskan ke meja ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapatkan disposisi mengenai pelaksanaan eksekusi perdatanya. Selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap jaksa.

    Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah, melainkan dimasukkan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun selanjutnya.

    “Yang isinya pada poin 7 adalah sebagai berikut; bahwa oleh karena Termohon eksekusi adalah badan usaha milik negara merupakan instansi pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa uang atau barang milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut. Jaksa mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap melakukan penyitaan pada rekening salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar).

    “Akan tetapi faktanya diproses faktanya proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 795PK tanggal 14 November 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan Rina diyakini menerima bagian dari total suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopyan itu sebesar Rp 797 juta. Uang itu diterima Rina secara transfer dan cash.

    “Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Ali Sofyan melalui Saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar. Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta) diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202 juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa.

    Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Permudah Akses Pinjaman Bagi Koperasi, LPDB-KUMKM Gabung PTSP Kemenkop – Halaman all

    Permudah Akses Pinjaman Bagi Koperasi, LPDB-KUMKM Gabung PTSP Kemenkop – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi. 

    Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya koperasi di seluruh Indonesia.

    Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono serta Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

    Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyatakan hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. 

    “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.

    Supomo juga menegaskan bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan selalu mengedepankan prinsip good corporate governance dalam menyalurkan dana bergulir. 

    “Dana yang kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

    Bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

    “Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan pegiat koperasi yang selama ini kesulitan dalam mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia. 

    Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.

    “Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing,” kata Supomo.

    Hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

    Selain untuk berkonsultasi, PTSP yang diresmikan hari ini juga menyediakan layanan pos pengaduan.

    Adanya pos pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi.

  • Pengaduan Koperasi Bermasalah Dibuka, Langsung ke Alamat atau Nomor Ini

    Pengaduan Koperasi Bermasalah Dibuka, Langsung ke Alamat atau Nomor Ini

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan untuk menangani koperasi bermasalah. Pos Pengaduan tersebut terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Budi Arie menjelaskan dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Menkop Budi Arie dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

    Budi Arie menjelaskan ada beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung di pos pengaduan tersebut sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhan.

    Selain itu, Pos Pengaduan dapat disampaikan secara online maupun datang langsung (offline). Untuk online, masyarakat dapat menyampaikan keluhan di berbagai saluran Pos Pengaduan, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Bagi yang mau mengadukan koperasi bermasalah langsung datang ke Pos Pengaduan yang beralamat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

    Selain itu, dapat menghubungi Call Center di 1500 587, email: surat@kop.go.id, dan Whatsapp: +62 8111 451 587

    Menurut Budi, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” imbuh Budi.

    Budi pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    “Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga,” terang Budi.

    (hns/hns)

  • Yuk Laporkan Masalah Koperasi di Daerahmu, Berikut Cara Mudah Kirim Aduannya

    Yuk Laporkan Masalah Koperasi di Daerahmu, Berikut Cara Mudah Kirim Aduannya

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi merilis pos pengaduan.

    Pembentukan pos pengaduan tersebut juga telah menjadi bagian dari upaya pengembangan pelayanan terpadu satu pintu.

    Nah, berikut ini beberapa cara masyarakat mengadukan berkaitan perkoperasian di Indonesia.

    Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di Indonesia.  

    Hal tersebut merupakan upaya Budi Arie dalam membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian.

    Budi Arie menjelaskan, dibentuknya pos pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Itu akan terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.”

    “Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Budi Arie, Selasa (28/1/2025).

    Budi Arie menyebutkan, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    “Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web,” ucap Budi Arie.

    Bagi Budi Arie, pos pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen Kementerian Koperasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

    Budi Arie menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. 

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Budi Arie. 

    Budi Arie pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    “Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga,” ujar Menkop Budi Arie. 

    Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di:

    Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

    Call Center: 1500 587

    Email: surat@kop.go.id

    Whatsapp: +62 8111 451 587

    Website: https://kop.go.id/layanan

    (*)

  • Kemenkop Fasilitasi Masyarakat dengan Pos Pengaduan Koperasi Terintegrasi Satgas Revitalisasi

    Kemenkop Fasilitasi Masyarakat dengan Pos Pengaduan Koperasi Terintegrasi Satgas Revitalisasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah mendirikan pos pengaduan untuk menangani segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia. Pos pengaduan ini bertujuan untuk memperluas dan mengembangkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta akan terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi.

    “Pos pengaduan ini akan terhubung langsung dengan satgas yang baru dibentuk, untuk memfasilitasi mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang mungkin timbul ke depannya. Ini mencakup baik koperasi binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Pos pengaduan koperasi dari Kemenkop ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara lebih nyaman. Selain dapat datang langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan secara online melalui berbagai saluran, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, atau situs web.

    Menurut Budi Arie, pos pengaduan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

    Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

    “Diharapkan, ini dapat menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Budi Arie.

    Budi Arie juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan konstruktif demi perbaikan layanan.

    “Melalui pos pengaduan koperasi ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan suara masyarakat didengar, dan mempermudah penyelesaian masalah yang dihadapi warga,” tutup Budi Arie.

  • Menkop Bentuk Pos Pengaduan Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi – Halaman all

    Menkop Bentuk Pos Pengaduan Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif, semakin melaju. 

    Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, kali ini Menkop membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

    Menkop menjelaskan, dibentuknya Pos Pengaduan tersebut sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

    “Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Menkop Budi Arie, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Bahkan, lanjut Menkop, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    “Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web,” ucap Menkop Budi Arie.

    Bagi Menkop Budi Arie, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

    Menkop menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” kata Menkop Budi Arie.

    Menkop pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan. 

    “Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesain setiap permasalah yang dihadapi oleh warga,” ujar Menkop Budi Arie.

    Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan di:

    Alamat:
    Kementerian Koperasi Republik Indonesia,  Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

    Cal Center: 1500 587
    Email: surat@kop.go.id
    Whatsapp: +62 8111 451 587
    Website: https://kop.go.id/layanan

  • Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

    Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

    Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

    “Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

    Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujar Budi.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

    Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.