Kementrian Lembaga: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  • Warga DKI bisa manfaatkan layanan AJIB untuk permudah urus izin

    Warga DKI bisa manfaatkan layanan AJIB untuk permudah urus izin

    Jakarta (ANTARA) – Warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk mempermudah pengurusan izin dan non-izin tanpa harus mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Jadi ada layanan Antar Jemput Izin Bermotor. Warga bisa mendapatkan layanan ini, gratis,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Budya Pryanto Putra di Jakarta, Rabu.

    Budya dalam diskusi “Road to Jakarta’s 500ᵗʰ Anniversary-Membangun Iklim Investasi Ramah Budaya” dalam Jakarta Marketing Week 2025 mengatakan warga nantinya bisa mengajukan permohonan melalui laman resmi atau menghubungi nomor pusat layanan DPMPTSP DKI Jakarta.

    Setelah permohonan diterima, petugas menjemput dokumen atau berkas untuk verifikasi. Selanjutnya berkas diproses sesuai kewenangan pihak terkait semisal di kecamatan, kelurahan atau badan tertentu.

    “Nanti dokumennya akan dijemput oleh petugas terus di proses di kantor, kemudian pun bisa diantar kembali,” ujar Budya.

    Adapun merujuk data, jumlah pengguna layanan AJIIB pada tahun 2018, sebanyak 142.456 orang. Sementara pada tahun 2019, sebanyak 110.254 orang memanfaatkan AJIB melalui AJIB motor maupun AJIB mobil milik DPMPTSP DKI Jakarta.

    Budya menambahkan, mengurus izin juga bisa dilakukan melalui layanan “PTSP Goes to Mall” yang diadakan di sejumlah pusat perbelanjaan wilayah Jakarta. Sejak hari ini hingga 25 Mei 2025, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghadirkan “PTSP Goes to Mall” di salah satu mal kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

    Melalui layanan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan konsultasi dengan petugas terkait urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di Jakarta.

    Para petugas DPMPTSP Provinsi DKI akan melakukan pendampingan atau asistensi pengurusan perizinan/nonperizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan izin diterbitkan (end to end process).

    DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, sehingga turut menghadirkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil pada PTSP Goes to Mall kali ini.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jakarta hadirkan PTSP di Mal Kebayoran Park Jaksel

    Jakarta hadirkan PTSP di Mal Kebayoran Park Jaksel

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Kebayoran Park, Jakarta Selatan, dihadiri oleh para pengunjung, Minggu (4/5/2025). ANTARA/Risky Syukur

    Jakarta hadirkan PTSP di Mal Kebayoran Park Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 20:05 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di  Kebayoran Park Mall, Jakarta Selatan, pada Minggu.

    Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyebutkan bahwa layanan akhir pekan itu bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan izin dan non-izin kapan saja.

    “Kalau kita melihat tema besarnya adalah akhir pekan. Akhir pekan adalah suatu suasana yang harus diisi,” kata Rano di lokasi.

    Artinya, jika adanya layanan khususnya PTSP di mal atau tempat keramaian, orang akan bergairah untuk mengurus izinnya. “Inilah gagasan utamanya kita buat ini,” katanya.

    Saat itu, Rano Karno juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang sudah diurus warga seperti, KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    Kemudian, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Nomor Induk Berusaha Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    “Tadi saya tanya umur kamu berapa? 17 tahun pak. Akhirnya dia sudah punya KTP dan dia dapat KTP-nya di mal ini. Pasti akan jadi sejarah itu, diingat selalu oleh dia,” kata dia.

    Selain itu, Rano mengaku senang lantaran kegiatan tersebut juga dibarengi dengan adanya kegiatan nonton bareng film “Jumbo” bagi anak-anak PAUD Jakarta Selatan (Jaksel).

    Menurut dia, dengan menonton film Jumbo yang penontonnya mencapai “box office” atau mengalahkan film-film nasional lainnya tersebut, merupakan apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pengurus Kebayoran Park Mall kepada anak-anak.

    “Jadi anak-anak perlu tempat berkreasi, perlu tempat bersosialisasi, perlu dihibur. Saya bangga dan bahagia hari ini ada kegiatan yang sangat bagus. Mudah-mudahan ini menjadi awal kita bisa bekerja sama bersama pihak lainnya,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta, Cukup Lengkapi Berkas Ini

    Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta, Cukup Lengkapi Berkas Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan ijazah, untuk warganya yang mengalami kendala dalam pengambilan ijazah.

    Namun terkait hal ini, perlu untuk dipahami bahwa ada beberapa persyaratan hingga dokumen yang perlu dipersiapkan, untuk mengajukan pemutihan ijazah tersebut.

    Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan bahwa setiap masyarakat yang ingin melakukan pengajuan pemutihan ijazah, memang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Dilansir dari Antara, ia menegaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Harus warga yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

    2. Lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta

    3. Bersedia melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

    4. Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan

    5. Tidak bekerja formal

    6. Jika pendaftar adalah peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dapat melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah

    Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang ingin melakukan pemutihan ijazah, sesuai dengan ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta.

    Sedangkan untuk dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

    1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan

    2. Fotokopi KTP (untuk yang berusia dibawah 17 tahun bisa melampirkan KTP orang tua/wali)

    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    4. SKTM dari PTSP Kelurahan khusus untuk yang tidak terdaftar di DTKS

    5. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidik

    Berkas di atas tentunya harus segera dipersiapkan, jika ingin segera mendapatkan kesempatan dalam pemutihan ijazah sesuai dengan edaran yang dibagikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

    Terkait hal ini, Pramono menjelaskan bahwa ijazah yang ditebus ini bisa dilakukan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

    Sehingga dengan adanya bantuan pemutihan ijazah tersebut, bisa membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam melanjutkan pendidikan maupun dunia kerja yang lebih baik lagi.

    Oleh karena itu, diharapkan untuk masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kesulitan dalam pengambilan ijazah, bisa segera mendaftarkan diri hingga melengkapi persyaratan yang telah diberikan.

    Diketahui juga sebelumnya bahwa, pada tahap pertama Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pemutihan ijazah sebanyak 117 orang, dengan biaya mencapai Rp596.422.200 yang juga bekerja sama dengan Baznas DKI Jakarta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DKI masih mendata jumlah ijazah yang tertahan

    DKI masih mendata jumlah ijazah yang tertahan

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI masih mendata jumlah ijazah yang tertahan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 29 April 2025 – 10:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mendata secara menyeluruh jumlah ijazah dari semua lulusan satuan pendidikan yang tertahan dan akan diputihkan.

    “Kami sedang  proses  pendataan secara menyeluruh ke semua jenjang pendidikan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung pernah menyatakan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Pemprov DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.

    Banyaknya ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

    Pada program tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan tahap I untuk 117 orang (lulusan) dengan total nilai Rp596.422.200.

    Program ini akan dilanjutkan dengan tahap II dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 250 lulusan. Bantuan tahap kedua akan diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan Mei 2025.

    Sarjoko mengatakan anggaran untuk program ini berasal dari Baznas BAZIS DKI Jakarta. Untuk besarannya, hingga saat ini ANTARA masih berusaha mendapatkan konfirmasi.

    Sementara itu, sejumlah syarat ditetapkan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

    Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

    Sumber : Antara

  • Warga Desa Temon Geruduk Kejari Ponorogo, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

    Warga Desa Temon Geruduk Kejari Ponorogo, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Aksi ini digelar untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Temon.

    Massa bergerak membawa berbagai spanduk tuntutan. Mereka menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai mencederai prinsip transparansi di desa mereka.

    “Kami datang untuk meminta Kejari menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Temon,” kata Koordinator Aksi, Arif Santosos, Senin (28/4/2025).

    Tidak hanya soal Dana Desa, warga juga menyoroti program ketahanan pangan yang dinilai berjalan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. Arif menyebut, keputusan program dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

    “Semua program dijalankan tanpa ada musyawarah. Tahu-tahu kegiatan sudah jadi dan masyarakat tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

    Warga juga mempertanyakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dinilai tidak transparan. Sejak dibentuk tahun 2018, menurut Arif, hingga 2024 Bumdes tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada warga.

    Setelah berorasi selama sekitar 30 menit, sebanyak 20 orang perwakilan warga diperkenankan masuk untuk bertemu perwakilan Kejari Ponorogo. Mereka menyerahkan laporan resmi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima resmi.

    “Kami sudah menerima laporan dari perwakilan warga, dan kami berikan surat tanda terima. Selanjutnya, laporan akan kami telaah untuk mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan,” jelas Agung.

    Agung menambahkan, Kejari Ponorogo akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur. Jika ada perkembangan, warga dipersilakan menghubungi petugas terkait. “Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Untuk rinciannya, kami masih akan pelajari lebih lanjut,” pungkas Agung.

    Melalui aksi ini, warga Desa Temon berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, agar pengelolaan keuangan desa ke depan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain melakukan aksi di Kejari Ponorogo, ratusan warga Temon juga akan menggelar aksi serupa di Polres Ponorogo dan terakhir di depan DPRD Ponorogo. (end/kun)

  • Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

    Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana Surabaya 21 April 2025

    Temui Kemendag, Eri Cahyadi Kaji Penutupan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Senin (21/4/2025).
    Pertemuan ini untuk memastikan sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, yang diduga melakukan
    penahanan ijazah
    terhadap pekerjanya,
    UD Sentosa Seal diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
    TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
    Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.
    “Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri),” kata Cak Eri ditemui di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
    Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian, khususnya terkait dengan perizinan.
    “Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti),” katanya.
    Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.
    Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
    Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
    “Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran,” ujar dia.
    Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor.
    Investor dapat mengembangkan usahanya sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.
    “Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?,” ujar politisi PDI P ini.
    Menurut Wali Kota, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.
    Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
    “Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara,” kata dia.
    Untuk diketahui, polemik menyangkut Sentoso Seal sebagai sebuah usaha yang menahan ijazah para karyawannya terus bergulir.
    Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
    Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
    “Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin (21/4/2025).
    Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
    Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
    “Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” katanya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Bertemu Kemendag, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kaji Sanksi Penutupan Usaha UD Sentosa Seal
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penertiban Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk, Dipotong Pakai Gerinda untuk Efek Jera

    Penertiban Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk, Dipotong Pakai Gerinda untuk Efek Jera

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang WiFi tak berizin. 

    Tiang-tiang tersebut dipotong menggunakan gerinda. Langkah ini diambil lantaran pemilik atau vendor jaringan WiFi tak lekas mengurus izin.

    Padahal, DPMPTSP sudah memperingatkan mereka lewat pemasangan stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang tiga pekan lalu. 

    Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan pihaknya membantu DPMPTSP untuk menertibkan tiang WiFi yang tidak berizin. 

    Penertiban dilangsungkan di beberapa titik, salah satunya di simpang empat Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

    “Kami tertibkan untuk efek jera. Maksud kami dengan upaya ini juga untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya, Jumat (14/3/2025). 

    Sebelumnya, lanjut Suharono, pihaknya dan DPMPTSP telah menempel stiker bertuliskan “tidak berizin” pada 300 tiang WiFi. 

    Penempelan tersebut merupakan sebuah peringatan agar pemilik tiang mengurus perizinan ke DPMPTSP. Pengurusan perizinan bisa dilakukan secara daring. 

    Namun, tampaknya pemilik tiang tidak mengindahkan peringatan itu. 

    “Kami menertibkan secara bertahap. Karena jumlahnya cukup banyak dan kesulitan (proses pemotongan tiang) terbilang tinggi,” ucapnya. 

    Berdasar data, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi berjumlah sekira 32 di Kabupaten Nganjuk. 

    Dari jumlah itu, terhitung hanya ada empat pelaku usaha yang telah berizin.

    Di sisi lain, pemasangan tiang WiFi tak berizin berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi. 

    “Target penerimaannya pertahun Rp 500 juta di 2024. Tapi, baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijanarko.

  • PKS PT SIS yang diresmikan Bupati Langkat serap 90 persen pekerja lokal

    PKS PT SIS yang diresmikan Bupati Langkat serap 90 persen pekerja lokal

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    PKS PT SIS yang diresmikan Bupati Langkat serap 90 persen pekerja lokal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Maret 2025 – 19:07 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, meresmikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Salapian Indo Sawit (SIS) Site Salapian di Kecamatan Salapian, Jumat (7/3). Peresmian ini menjadi momentum penting bagi perekonomian daerah, mengingat hampir 90 persen tenaga kerja di pabrik ini berasal dari masyarakat Langkat, khususnya Kecamatan Salapian.

    Acara peresmian dihadiri oleh jajaran manajemen PT SIS, pemilik perusahaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Ketua Kadin Langkat. Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum duafa berupa 150 paket sembako sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan.

    PT. SIS merupakan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas produksi mencapai 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam dan mempekerjakan sekitar 150 tenaga kerja. Pihak manajemen PT. SIS menegaskan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lokal dengan menyerap 74 persen tenaga kerja dari Kecamatan Salapian dan 13 persen dari wilayah lain di Langkat.

    Bupati Langkat Syah Afandin, menyambut baik kehadiran kembali PT. SIS dan memberikan apresiasi atas kontribusinya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. “90 persen pekerja di perusahaan ini adalah masyarakat Langkat. Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesempatan kerja yang telah diberikan kepada warga kami,” ujar Bupati.

    Ia juga mendorong PT SIS untuk terus berkembang dengan inovasi baru, khususnya dalam mengembangkan industri hilir agar tidak hanya memproduksi Crude Palm Oil (CPO), tetapi juga produk turunan seperti minyak goreng dan lainnya.

    “Saya berharap PT SIS tidak hanya berhenti di produksi CPO, tetapi juga mengembangkan industri hilir. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja bisa semakin meningkat,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (10/3). 

    Usai peresmian, Bupati Langkat bersama jajaran manajemen PT SIS dan para pejabat terkait meninjau langsung fasilitas pabrik. Dengan penuh optimisme, ia meresmikan operasional pabrik. Peresmian ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat Langkat serta mendukung perkembangan industri kelapa sawit di daerah tersebut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Ratusan Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk Ditempeli Stiker, Ancaman Penertiban Menanti Jika Bandel

    Ratusan Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk Ditempeli Stiker, Ancaman Penertiban Menanti Jika Bandel

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Sebanyak ratusan tiang WiFi yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, diketahui tidak berizin. 

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk pun bergerak melakukan tindakan. 

    Sejumlah tim dikerahkan untuk menempel stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang WiFi yang dinilai tak mematuhi aturan tersebut didampingi Satpol PP setempat. 

    Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijanarko mengatakan tindakan ini dilaksanakan lantaran tiang WiFi yang dipasang belum melalui proses izin. 

    Pemasangan tiang WiFi di jalan raya wewenang Pemkab itu juga melanggar Perbup Nomor 43 Tahun 2023.

    “Sebelumnya sudah kami imbau untuk mengurus izin namun mereka masih belum merespon. Akhirnya kita tempeli stiker tak berizin. Hal ini supaya mereka lekas mengurus izinnya,” katanya, Jumat (21/2/2025). 

    Wahyu melanjutkan, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi berjumlah sekira 32 di Kabupaten Nganjuk. 

    Saat ini, pihaknya sudah memasang stiker 100 tiang WiFi yang ada di ruas jalan di Kecamatan Nganjuk. 

    “Kami pesan lagi 200 stiker lagi untuk dilanjutkan penempelan. Sementara tindakan ini dilaksanakan di Kecamatan Nganjuk. Ke depannya, di seluruh Kabupaten Nganjuk. Kami perlu melakukan identifikasi terlebih dahulu,” terangnya. 

    Ia mengungkapkan, pemasangan tiang WiFi tak berizin tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi. 

    “Target penerimaannya pertahun Rp 500 juta di 2024. Tapi, baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025,” ujarnya. 

    Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito menjelaskan usai ditempeli stiker, pihaknya memberi waktu sekitar sebulan kepada pemilik atau vendor untuk mengurus izin pemasangan tiang WiFi. 

    Mereka bisa mengurus perizinan secara daring melalui aplikasi milik DPMPTSP. 

    “Jika tetap bandel, kami ambil tindakan penertiban, yakni pemotongan atau pencabutan tiang,” urainya