Kementrian Lembaga: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  • PT PPA Keberatan Penghentian Sementara Operasional Mie Gacoan Probolinggo

    PT PPA Keberatan Penghentian Sementara Operasional Mie Gacoan Probolinggo

    Malang (beritajatim.com) – PT Pesta Pora Abadi (PPA), pengelola resto Mie Gacoan, resmi mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Nomor 400.11.6/464/425.117/2025 yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan Probolinggo Suroyo mulai 22 September 2025.

    Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Rian Alvin, Head of Legal PPA, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

    “Kami telah menunjukkan itikad baik dan upaya nyata dalam memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan,” tulis Rian Alvin dalam surat keberatan yang diterima redaksi.

    Ia menjelaskan, PPA telah menunjuk konsultan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan berkas permohonannya telah diunggah melalui portal SimBG pada 1 September 2025. Selain itu, proses Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sudah dimulai sejak 3 September 2025.

    Upaya Pemenuhan Perizinan dan Solusi Parkir

    PPA juga menawarkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan parkir yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo.

    “Apabila diharuskan menggunakan lahan parkir museum sebagai syarat tersedianya kantong parkir dalam pengurusan Andalalin, kami siap memberikan seluruh pendapatan parkir tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Probolinggo,” ungkap Rian Alvin. Tawaran itu sebelumnya telah disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 20 Agustus 2025.

    Selain itu, renovasi untuk menambah kantong parkir juga tengah dilakukan dan ditargetkan selesai pada 9 Oktober 2025. Sebagai solusi tambahan, PPA sudah bekerja sama dengan Subdenpom V/3-1 Probolinggo untuk menyediakan area parkir sementara.

    Langkah-langkah pengaturan lalu lintas juga telah diterapkan, seperti penempatan rambu larangan parkir di area rawan kemacetan dan koordinasi dengan juru parkir agar arus kendaraan lebih tertib. “Sebagai hasil dari upaya-upaya tersebut, beberapa waktu belakangan ini tidak terlihat kemacetan yang dikhawatirkan oleh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo,” tulis PPA dalam suratnya.

    Dampak Ekonomi Jika Usaha Dihentikan

    PPA menilai keputusan penghentian operasional akan berdampak luas pada perekonomian lokal. “Penghentian kegiatan operasional Resto Mie Gacoan Probolinggo Suroyo akan mengakibatkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat,” tegas Rian Alvin.

    Dampak tersebut mencakup hilangnya pendapatan pekerja lokal, berkurangnya penghasilan juru parkir, tukang sampah, pemasok bahan baku, hingga penurunan order ojek online. Selain itu, potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran dan retribusi parkir juga menjadi perhatian. PPA khawatir, situasi ini bisa memengaruhi iklim investasi di Kota Probolinggo.

    Permintaan Peninjauan Kembali

    Melalui surat keberatan tersebut, PPA meminta pembatalan Surat Keputusan penghentian sementara dan percepatan penerbitan izin Andalalin serta SLF.

    “Kami memohon agar diberikan kesempatan untuk melanjutkan operasional sambil menyelesaikan proses perizinan yang sedang berjalan,” tulis Rian Alvin.

    PPA menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan demi pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya.

    Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya, menegaskan pihaknya memahami keputusan pemerintah, namun berharap proses penegakan aturan juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

    “Kami sangat menyayangkan keputusan penghentian sementara operasional gerai kami. Kami memahami langkah tersebut diambil dalam kerangka penegakan aturan, namun akan berdampak langsung kepada karyawan yang mayoritas warga lokal serta para mitra ojek online yang sehari-hari bergantung pada aktivitas gerai. Kami berharap proses ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi di sekitar lokasi,” ujarnya, Selasa (…).

    Aditya menambahkan, seluruh perizinan operasional sebenarnya telah diproses ke dinas terkait. Pihaknya menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan.

    “Seluruh perizinan operasional telah kami proses ke dinas terkait. Kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu. Kami berkomitmen melengkapi setiap persyaratan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga tahapan perizinan dinyatakan tuntas,” jelasnya.

    Terkait masalah penataan lahan parkir, Aditya mengungkapkan hingga kini belum ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota Probolinggo.

    “Syarat dan komponen biaya yang diajukan masih kami kaji karena dirasa cukup memberatkan operasional gerai. Kami tetap terbuka untuk mencari opsi yang sesuai ketentuan, proporsional dari sisi biaya, dan menjaga kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar,” paparnya.

    Purnama Aditya menegaskan PPA tetap menghormati Pemerintah Kota dan seluruh pemangku kebijakan yang terlibat dalam proses ini.

    “Kami menghormati Pemerintah Kota, dinas terkait, serta seluruh jajaran pemangku kebijakan di Kota Probolinggo dengan terus menerima serta mendengarkan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

    Langkah koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi, sehingga operasional gerai Mie Gacoan di Probolinggo bisa kembali berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (ted)

  • Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

    Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai layanan jemput bola yang dilakukan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) mempermudah warga dalam mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

    “Melalui pelayanan yang langsung turun menjemput ke masyarakat, membuktikan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mempermudah masyarakat terkait mendapatkan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis.

    Dia pun mengapresiasi konsistensi UP PMPTSP Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil layanan.

    Menurut dia, dalam waktu lima hari, mobil layanan tersebut dapat menjangkau sejumlah TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Bahkan bukan hanya IPTM saja, tapi layanan lainnya mereka bisa. Jadi, saya minta warga untuk memanfaatkan ini dengan baik, lengkapilah administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar.

    Seperti diketahui, warga Jakarta yang ingin mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta prosedur perizinan pemakaman.

    Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, di antaranya penggunaan perpetakan pemakaman, pemulasaraan jenazah, dan penanganan jenazah terlantar.

    Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan IPTM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat.

    Pengurusan ITPM juga dapat dilakukan secara daring melalui Jakevo, yaitu sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

    Pengurusan ITPM itu termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Banyuasin benahi pelayanan terpadu mudahkan perizinan

    Pemkab Banyuasin benahi pelayanan terpadu mudahkan perizinan

    Pelayanan prima akan berdampak langsung pada kemudahan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha

    Palembang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan membenahi pelayanan terpadu satu pintu untuk lebih memudahkan masyarakat melakukan pengurusan berbagai perizinanan.

    “Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Banyuasin yang berlokasi di Citra Grand City perlu terus dibenahi untuk memastikan pelayanan publik khususnya bidang perizinan berjalan optimal,” kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, di Pangkalan Balai, Banyuasin, Rabu.

    Menurut dia, sesuai instruksi Bupati Banyuasin Askolani, seluruh aparatur diingatkan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cerdas dan ikhlas, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.

    “Saya akan mengawal instruksi Bupati Askolani agar dijalankan dengan baik dengan terus melakukan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik di PTSP,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, selaku penanggung jawab terjaminnya perizinan yang optimal, secara intensif melakukan pengecekan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di gerai pelayanan publik.

    Selain itu, setiap hari Senin melaksanakan ‘pertemuan secara daring (zoom meeting) untuk memberikan pengarahan kepada seluruh operator agar pelayanan di PTSP berjalan optimal.

    Kegiatan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan birokrasi yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Pelayanan prima akan berdampak langsung pada kemudahan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

    Pewarta: Yudi Abdullah
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (wnv/eva)

  • Jaksel tinjau Pejaten Shelter tiga bulan sekali untuk cari solusi

    Jaksel tinjau Pejaten Shelter tiga bulan sekali untuk cari solusi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) meninjau tempat penampungan hewan, Pejaten Shelter setiap tiga bulan sekali untuk mencari solusi demi kenyamanan lingkungan sekitar.

    “Per tiga bulan, kami akan peninjauan mencarikan solusi seperti apa, kendala itu antara lain masalah biaya operasional,” kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Tomy menambahkan nantinya dari Pejaten Shelter juga diminta membuat laporan setiap bulan terkait jumlah hewan yang diterima maupun keluar untuk diadopsi.

    Dia berharap adanya laporan maupun monitoring dari pemerintah untuk mengetahui perkembangan serta membantu pengelolaan shelter sebagai solusi, termasuk rencana pemindahan.

    “Berarti kita lihat laporan bulanan seperti apa, makanya nanti per tiga bulan, tim tingkat kota bersama SKPD terkait peninjauan ke lapangan,” ucapnya.

    Selain itu, juga diharapkan pemilik shelter untuk segera memiliki izin tempat penampungan hewan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Tadi disampaikan dari PTSP karena dari pemerintah pusat ini juga kelihatannya belum keluar izin shelter itu,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pemkot Jaksel meminta tempat penampungan hewan liar, Pejaten Shelter untuk menambah tangki septik imbas keluhan warga karena terganggu dengan bau tempat itu.

    Kemudian, pihaknya mengimbau Pejaten Shelter untuk memiliki izin dan membatasi daya tampung hewan liar agar populasinya terkontrol sehingga tidak mengganggu kawasan sekitar.

    Tempat penampungan hewan, “Pejaten Shelter” menjalin mitra dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan untuk menampung hewan liar.

    Pengelola tempat penampungan hewan, Pejaten Shelter di Pejaten (Jakarta Selatan) memastikan akan mensterilkan babi yang kabur untuk mencegah berkembangbiak dan tidak meresahkan warga sekitar.

    Sebelumnya, video viral di Instagram @wargajakarta.id yang memperlihatkan seekor babi yang dikejar warga di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6).

    Kemudian, kejadian babi lepas dari shelter itu kembali terjadi pada Rabu (25/6).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tambang Emas Trinusa Resources di Sinjai Terus Tuai Penolakan, Rawan Bencana Ekologis

    Tambang Emas Trinusa Resources di Sinjai Terus Tuai Penolakan, Rawan Bencana Ekologis

    FAJAR.CO.ID, SINJAI –Rencana eksplorasi tambang emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai terus menuai penolakan. Aktivis dan masyarakat sipil menentang proyek seluas lebih dari 11 ribu hektare yang mencakup empat kecamatan yakni, Bulupoddo, Sinjai Barat, Sinjai Tengah, dan Sinjai Borong.

    Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sinjai, Ardianti turut menyoroti rencana penambangan emas ini. Menurutnya, sejarah telah menunjukkan bahwa wilayah Sinjai rentan terhadap bencana ekologis. Banjir bandang yang pernah melanda tidak hanya merusak lahan pertanian, tetapi juga mengguncang ekonomi lokal.

    “Kini, dengan masuknya pertambangan, ancaman terhadap ekosistem menjadi semakin nyata. Kerusakan tutupan lahan, gangguan terhadap sistem hidrologi, serta potensi longsor adalah risiko besar yang harus dipertimbangkan dengan serius,” tegas Ardianti, Senin (30/6/2025)

    Selain itu, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya sering kali hanya menguntungkan segelintir elite. Masyarakat lokal harus menanggung dampak buruknya.

    “Kehidupan mereka yang bergantung pada alam semakin terhimpit, akses terhadap sumber daya dasar seperti air bersih dan tanah subur menjadi terbatas, dan kondisi sosial pun terganggu akibat ketimpangan yang semakin tajam,” tambahnya.

    Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk mencabut izin tambang dan berpihak pada aspirasi rakyat.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan yang dikonfirmasi ihwal tersebut mengaku belum mengetahui tentang rencana pertambangan emas itu.

  • Seratus siswa di Jaktim ikut program penebusan ijazah hingga Juni

    Seratus siswa di Jaktim ikut program penebusan ijazah hingga Juni

    Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pemutihan atau penebusan ijazah

    Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) Jakarta Timur mengikutkan 100 siswa ke dalam program penebusan ijazah pada periode Januari-Juni 2025.

    “Penebusan ijazah ini dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat untuk sekolah swasta, sebanyak 100 siswa. Semua tanggungan biaya sekolah kita bantu selesaikan,” kata Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Timur Eka Napisah di Jakarta Timur, Senin.

    Penebusan ijazah ini menjadi bagian dari program sosial yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

    Menurut Eka, dari 100 ijazah yang ditebus itu nilainya sekitar Rp400 juta. Seluruh kebutuhan itu dipenuhi melalui penyelenggaraan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang ditunaikan kepada orang yang berhak menerima (mustahik).

    “Ijazah ini tentu sangat penting karena sangat berguna untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Eka.

    Eka menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 dan 2 agar seluruh proses penebusan ijazah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

    “Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pemutihan atau penebusan ijazah. Kami siap menindaklanjuti permohonan dengan tentunya melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan, termasuk ada proses verifikasi,” jelas Eka.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.

    Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih ditahan pihak sekolah karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.

    Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta.

    Adapun syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

    Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Syarat Dokumen dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menunggu proses verifikasi sebelum akhirnya dicairkan untuk para penerimanya.

    Pemerintah menargetkan pencairan BSU bisa dilakukan mulai minggu kedua bulan Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Meskipun begitu, masih banyak pekerja yang mengatakan belum menerima bantuan hingga hari ini. Pekerja diminta untuk aktif melakukan pengecekan di situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

    Pada situs tersebut, terdapat tahapan pencairan BSU. Misalnya apakah anda sudah terdaftar, atau anda tinggal menunggu uang bantuan masuk ke rekening.

    Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum terdaftar mendapat BSU? Berikut caran lengkapnya.

    Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.

    Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pekerja juga bisa melakukan pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Kemudian klik tabel “Pendaftaran Peserta”. Setelah itu pilih jenis “Penerima Upah” dan masukkan data yang dibutuhkan.

    Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Upah

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) melalui kanal fisik dan non fisik.

    1. Kanal Fisik

    Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
    Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

    2. Kanal Non Fisik

    Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
    Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
    Online Single Submission (OSS)

    Syarat Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Fotokopi E-KTP
    Fotokopi Kartu Keluarga
    Fotokopi NPWP
    Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

    Kemudian khusus pekerja asing (WNA) dibutuhkan syarat tambahan yakni bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

  • DKI rancang `Jakarta Film Commission` untuk wujudkan kota sinema

    DKI rancang `Jakarta Film Commission` untuk wujudkan kota sinema

    Wakil Gubernur DKI Rano Karno memberikan keterangan kepada wartawan saat Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (15/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    DKI rancang `Jakarta Film Commission` untuk wujudkan kota sinema
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 16:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI merancang lembaga bernama Komisi Film Jakarta (Jakarta Film Commission) untuk mewujudkan kota sinema yang berbudaya dan seni.

    “Nah, hari ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk kita membentuk satu komisi yang kita bilang Jakarta Film Commission,” kata Wakil Gubernur DKI Rano Karno dalam Jakarta Future Festival bertajuk “Mengembangkan Jakarta Kota Sinema” di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Minggu.

    Rano mengatakan Jakarta kini tengah dikembangkan sebagai ikon kota budaya dan seni sehingga secara tidak langsung Jakarta sudah mendeklarasi menjadi kota sinema dengan segala industrinya.

    Terlebih, dia menilai, hampir semua negara mempunyai Komisi Film seperti Korea, Hongkong, Tokyo dan Belanda.

    “Kalau pernah dengar tentang Oscar. Jadi ‘surprise’ (kejutan), mereka datang ke Indonesia, saya sempat ketemu, sedikit mengobrol dan mereka pun siap untuk membantu Jakarta membentuk komisi film,” ucapnya.

    Kendati demikian, impian Jakarta sebagai kota sinema ini butuh perjalanan panjang melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait pembangunan industri sehingga diharapkan film menjadi satu prioritas utama.

    “Musrembang itu ide dari masyarakat, sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kemarin sudah menyusun rencana,” ucapnya.

    Kemudian, ditegaskan, lembaga ini tidak di bawah pengelolaan BUMD melainkan Komisi Film Jakarta (Jakarta Film Commission) akan dikelola oleh profesional.

    “Dia harus menjadi lembaga sendiri, tapi yang jelas bukan BUMD. Dia harus dikelola oleh profesional. Ada dua sistem, bisa lembaga pengelola investasi (Indonesia Investment Authority/INA) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucapnya.

    Pembentukan “Jakarta Film Commission” dibuat sebagai lembaga pelayanan One Stop Service (OSS) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Fungsinya yakni mencakup fasilitasi perizinan, database lokasi syuting, penghubung dengan talenta lokal, dan promotor utama Jakarta sebagai destinasi produksi film.

    Industri perfilman Indonesia mencatat pada 2024, total 122 juta penonton bioskop dan menjadikannya yang tertinggi sepanjang masa. 

    Dari jumlah tersebut, lebih dari 65 persen atau sekitar 80 juta penonton menyaksikan film lokal sehingga menunjukkan dominasi film Indonesia di pasar domestik.

    Sumber : Antara

  • DKI rancang “Jakarta Film Commission” untuk wujudkan kota sinema

    DKI rancang “Jakarta Film Commission” untuk wujudkan kota sinema

    mereka pun siap untuk membantu Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI merancang lembaga bernama Komisi Film Jakarta (Jakarta Film Commission) untuk mewujudkan kota sinema yang berbudaya dan seni.

    “Nah, hari ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk kita membentuk satu komisi yang kita bilang Jakarta Film Commission,” kata Wakil Gubernur DKI Rano Karno dalam Jakarta Future Festival bertajuk “Mengembangkan Jakarta Kota Sinema” di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Minggu.

    Rano mengatakan Jakarta kini tengah dikembangkan sebagai ikon kota budaya dan seni sehingga secara tidak langsung Jakarta sudah mendeklarasi menjadi kota sinema dengan segala industrinya.

    Terlebih, dia menilai, hampir semua negara mempunyai Komisi Film seperti Korea, Hongkong, Tokyo dan Belanda.

    “Kalau pernah dengar tentang Oscar. Jadi ‘surprise’ (kejutan), mereka datang ke Indonesia, saya sempat ketemu, sedikit mengobrol dan mereka pun siap untuk membantu Jakarta membentuk komisi film,” ucapnya.

    Kendati demikian, impian Jakarta sebagai kota sinema ini butuh perjalanan panjang melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait pembangunan industri sehingga diharapkan film menjadi satu prioritas utama.

    “Musrembang itu ide dari masyarakat, sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kemarin sudah menyusun rencana,” ucapnya.

    Kemudian, ditegaskan, lembaga ini tidak di bawah pengelolaan BUMD melainkan Komisi Film Jakarta (Jakarta Film Commission) akan dikelola oleh profesional.

    “Dia harus menjadi lembaga sendiri, tapi yang jelas bukan BUMD. Dia harus dikelola oleh profesional. Ada dua sistem, bisa lembaga pengelola investasi (Indonesia Investment Authority/INA) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ucapnya.

    Pembentukan “Jakarta Film Commission” dibuat sebagai lembaga pelayanan One Stop Service (OSS) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Fungsinya yakni mencakup fasilitasi perizinan, database lokasi syuting, penghubung dengan talenta lokal, dan promotor utama Jakarta sebagai destinasi produksi film.

    Industri perfilman Indonesia mencatat pada 2024, total 122 juta penonton bioskop dan menjadikannya yang tertinggi sepanjang masa.

    Dari jumlah tersebut, lebih dari 65 persen atau sekitar 80 juta penonton menyaksikan film lokal sehingga menunjukkan dominasi film Indonesia di pasar domestik.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.