Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Paripurna DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri dan RUU Pemilu – Page 3

    Berikut 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

    7. RUU tentang Jabatan Hakim

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    13. RUU tentang Kawasan Industri

    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    18. RUU tentang Keuangan Negara

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan

    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    22. RUU tentang Komoditas Strategis

    23. RUU tentang Pertekstilan

    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesi

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

    33. RUU tentang Satu Data Indonesia

    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    35. RUU tentang Transportasi Online

    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    39. RUU tentang Pelelangan Aset

    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    47. RUU tentang Komoditas Khas

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    49. RUU tentang Bank Makanan

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

    64. RUU tentang Badan Usaha

    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    67. RUU tentang Bahasa Daerah

  • Ombudsman tegaskan akses layanan publik harus inklusif

    Ombudsman tegaskan akses layanan publik harus inklusif

    “Ada istilah no one left behind, tidak boleh ada yang terlewat dari pelayanan pemerintah, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan warga miskin,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman menegaskan pentingnya aksesibilitas pelayanan publik inklusif atau diberikan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marjinal.

    Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya, dalam kegiatan penyerahan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Desa Sesaot, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/9), menekankan agar jangan ada satu pun warga terlewatkan dari pelayanan pemerintah.

    “Ada istilah no one left behind, tidak boleh ada yang terlewat dari pelayanan pemerintah, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan warga miskin,” ucap Dadan, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dadan mengingatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan fondasi pelayanan dasar yang harus dimiliki setiap warga negara.

    Apabila tidak memiliki keduanya, kata dia, masyarakat bisa kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, maupun bantuan sosial.

    Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan “jemput bola” yang dilakukan pemerintah daerah dalam menjangkau masyarakat hingga pelosok.

    Pelayanan dimaksud mulai dari mendatangi desa-desa terpencil, pulau tanpa listrik dengan memanfaatkan tenaga surya, hingga mengendarai motor ke pedalaman demi memastikan warga memperoleh identitas kependudukan.

    Kendati demikian, Dadan menyinggung masih adanya ketimpangan pelayanan publik di Indonesia.

    Ia mencontohkan, meski iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah ditetapkan sama, warga perkotaan lebih mudah mengakses rumah sakit besar, sementara masyarakat di daerah terpencil kerap kesulitan meski sudah membayar kewajiban yang sama.

    “Sering kali masyarakat daerah justru mensubsidi masyarakat kota,” ujarnya.

    Meski begitu, dia menyampaikan rasa syukurnya dapat hadir langsung bersama masyarakat dalam kegiatan tersebut untuk bisa melihat langsung pelayanan dan kehidupan masyarakat.

    Dikatakan bahwa Ombudsman hadir untuk mengawasi pelayanan publik agar program pemerintah benar-benar sampai kepada rakyat.

    Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat.

    Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Kepala Desa Sesaot Muliadi, serta Asisten I Kabupaten Lombok Barat Saeful Akham.

    Kegiatan itu menjadi momentum penting bagi Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang adil, merata, dan berkeadilan sosial sesuai dengan visi besar negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa terkecuali.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Bali minta Pemprov efektifkan kanal Whistle Blower

    Ombudsman Bali minta Pemprov efektifkan kanal Whistle Blower

    ANTARA – Ombudsman Perwakilan Bali siap menampung laporan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pasca beredarnya imbauan donasi banjir, dengan besaran tertentu sesuai golongan. Ombudsman juga mendorong Pemprov Bali mengefektifkan kanal pelaporan resmi seperti whistle blower system  sebagai ruang pelaporan bagi pegawai. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Komnas HAM menyebut tugas Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) untuk menyelidiki demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu bisa selesai dalam 3 bulan. Tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat dan menyelesaikan kerangka kerja.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut 6 lembaga yang ada di LN HAM telah melakukan rapat pekan lalu. Hasilnya disepakati 7 lingkup fokus pekerjaan LN HAM.

    “Jadi Jumat kemarin kami sudah melakukan rapat bersama 6 lembaga HAM ada ruang lingkup yang sudah kami sepakati dimana ada 7 ruang lingkup yang akan menjadi fokus tim LN HAM,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    “Pertama adalah terkait peristiwanya sendiri. Pra selama peristiwa dan pasca gitu ya untuk melihat kenapa peristiwa itu terjadi. Nanti kami akan menggali dari berbagai sumber baik itu turun ke lapangan kemudian juga memanggil para pihak,” tambahnya.

    Selain itu fokus tim akan dilakukan untuk pemulihan para korban. Sebab ada korban luka hingga meninggal dalam peristiwa tersebut.

    “Dan yang terakhir tentu terkait dengan pemulihan ya karena bagi mereka yang luka yang meninggal dunia dan lain-lain,” ungkapnya.

    Komisioner Komnas HAM Saurlin menambahkan, dalam 3 bulan ke depan tim LN HAM penyelidikan akan selesai.

    “Memastikan keseluruhan peristiwa kami bisa lakukan pemantauan dan penyelidikan dan nanti kami akan melihat seperti apa polanya, keseluruhan peristiwa Agustus bisa kami rampungkan saya kira dalam 3 bulan ke depan,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin.

    Seperti diketahui, pembentukan tim pencari fakta ini diumumkan dalam konferensi pers Komnas HAM dan 5 lembaga lain pada Jumat (12/9) lalu. Tim ini dibentuk oleh enam lembaga nasional hak asasi manusia ini. Mereka yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau. “Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah,” ujarnya.

    (ial/idn)

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
    Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
    Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
    7. RUU tentang Jabatan Hakim
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    13. RUU tentang Kawasan Industri
    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    18. RUU tentang Keuangan Negara
    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    22. RUU tentang Komoditas Strategis
    23. RUU tentang Pertekstilan
    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    33. RUU tentang Satu Data Indonesia
    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    35. RUU tentang Transportasi Online
    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
    39. RUU tentang Pelelangan Aset
    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    47. RUU tentang Komoditas Khas
    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    49. RUU tentang Bank Makanan
    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
    64. RUU tentang Badan Usaha
    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    67. RUU tentang Bahasa Daerah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Basarah dorong Baleg DPR percepat pembahasan RUU BPIP

    Ahmad Basarah dorong Baleg DPR percepat pembahasan RUU BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar lembaga tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.

    Hal tersebut dikemukakannya setelah menjadi narasumber ahli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkaitan dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

    “Pembangunan mental ideologi bangsa adalah tugas penting negara. Pancasila itu ibarat roh bagi bangsa, sehingga harus disosialisasikan melalui lembaga yang sah,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang itu, Pancasila merupakan dasar negara, ideologi pemersatu, dan cita hukum bangsa yang harus hadir dalam kehidupan berbangsa.

    Karena itu, dibutuhkan lembaga yang bertugas khusus membumikan nilai Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga lembaga negara.

    Basarah menyebutkan bahwa posisi BPIP saat ini yang masih berpayung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018. Ia menilai hal itu terlalu lemah bagi lembaga yang strategis dalam membangun ideologi bangsa.

    “Bayangkan, Kwarnas Pramuka saja sudah punya undang-undang, Perpustakaan Nasional pun punya undang-undang. Masa lembaga pembinaan ideologi bangsa hanya berpayung Perpres,” ujarnya.

    Ia menjelaskan perbedaan RUU BPIP dengan pembentukan lembaga lain, seperti KPK atau Ombudsman. Menurut dia, BPIP sudah ada terlebih dahulu melalui Perpres, sehingga undang-undang hanya akan menaikkan legal standing agar lebih kokoh.

    Dengan status undang-undang, lanjutnya, BPIP akan memiliki legitimasi politik hukum yang kuat karena disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Hal itu sekaligus menjamin keberlanjutan pembinaan ideologi Pancasila tanpa bergantung pada pergantian pemerintahan.

    “Legal standing BPIP harus dinaikkan menjadi undang-undang. Ini bentuk konkret politik hukum negara sekaligus komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam menjaga Pancasila,” kata Basarah menegaskan.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Ombudsman RI : Pelayananan publik Pemprov Kepri masuk zona hijau

    Ketua Ombudsman RI : Pelayananan publik Pemprov Kepri masuk zona hijau

    Tanjungpinang (ANTARA) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najih menyatakan kualitas pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tahun 2024 masuk kategori nilai tertinggi atau zona hijau.

    “Secara umum, pelayanan publik Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kepri juga masuk golongan zona hijau, nilainya di atas rata-rata nasional,” kata Najih dalam kunjungannya ke Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin.

    Ia menjelaskan pelayanan publik zona hijau adalah predikat kualitas tinggi yang diberikan kepada lembaga atau instansi pemerintah yang telah berhasil memenuhi standar pelayanan publik, ditunjukkan melalui penilaian kepatuhan terhadap aturan, tidak adanya maladministrasi, serta efektivitas dalam mengelola input, proses, pengaduan, dan output pelayanan.

    Najih menyebut predikat itu menunjukkan keinginan dan keseriusan pemerintah daerah di Kepri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap semua elemen masyarakat.

    Ia menekankan pentingnya tata kelola pelayanan publik bagi penyelenggara negara dan pemerintahan, sehingga masyarakat betul-betul merasakan dampak positif dari kehadiran pemerintah.

    “Sejauh ini, pengaduan layanan publik di Kepri yang masuk ke Ombudsman, dapat diselesaikan dengan baik bersama seluruh penyelenggara layanan terkait,” ujarnya.

    Najih melanjutkan jenis pengaduan yang paling banyak diterima Ombudsman di Kepri didominasi masalah agraria atau pertanahan, seperti layanan pengurusan sertifikat tanah, lalu pemenuhan hak dan proses penyelesaian tumpang tindih pengukuran tanah, serta isu sengketa lahan.

    Ia menyatakan masalah pertanahan sering diadukan masyarakat, karena tanah merupakan aset penting bagi masyarakat.

    Sementara penyelenggara layanan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, tugasnya secara administratif menetapkan siapa yang paling memenuhi syarat atas kepemilikan tanah, maka itulah yang diakui.

    “Ombudsman ikut membantu BPN mengatasi masalah warkah tanah, karena kadang kala muncul isu mafia tanah yang dapat menghambat proses penyelesaiannya,” ujar Najih.

    Dia menambahkan Ombudsman terus mengawasi pelayanan pemerintah daerah dengan cara menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maladministrasi, lalu menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pelayanan pemda.

    Melalui pengawasan itu pula, Ombudsman mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan memberantas maladministrasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    “Penyelenggara layanan berkewajiban menerapkan standar pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur bagi masyarakat,” demikian Kepala Ombudsman RI.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama Nasional 15 September 2025

    Komnas HAM Bentuk Tim Independen Usut Demo Agustus, TNI Siap Kerja Sama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengaku siap bekerja sama dengan Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lima lembaga lainnya.
    Diketahui, Tim Independen LM HAM dibentuk untuk mengusut kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    “Prinsipnya, TNI terbuka dan siap bekerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).
    TNI, kata Freddy, siap memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Independen LN HAM dalam pengusutan kerusuhan demo.
    “Apabila dalam prosesnya diperlukan data ataupun keterangan dari prajurit TNI, tentu hal tersebut akan diatur melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum dan tata cara yang berlaku,” kata Freddy.
    Meski Tim Independen LN HAM belum berkoordinasi dengan pihaknya, tetapi TNI menghormati upaya pencarian fakta dari keenam lembaga tersebut.
    Ia mengatakan, setiap inisiatif untuk mengungkap fakta yang berorientasi pada kebenaran dan transparansi akan didukung TNI, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.
    “TNI selalu menghormati dan menghargai upaya lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” kata Freddy.
    Diketahui, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah membentuk tim independen LN HAM.
    Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mencari fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
    “Bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayat, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    Kerja tim independen LN HAM berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peraturan perundang-undangan, serta instrumen hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
    Sekretariat tim independen ini akan berkantor di Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 45, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat juga dapat menghubungi tim melalui WhatsApp di nomor 0821 8933 5613.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah: Kami Dipermalukan, Diusir, Dirundung
                        Regional

    3 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah: Kami Dipermalukan, Diusir, Dirundung Regional

    11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah: Kami Dipermalukan, Diusir, Dirundung
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5, Kota Bengkulu, bersama orangtua dan pengacara mendatangi kantor perwakilan Ombudsman, Senin (15/9/2025).
    Mereka mempertanyakan kapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman akan disampaikan kepada orangtua dan gubernur.
    Kuasa Hukum para siswa, Hartanto mengatakan, kedatangan mereka ke Ombudsman ingin mempertanyakan progres perkembangan LHP.
    “Inilah murid yang diberhentikan ada 11 orang. Pagi ini bertambah lagi ada enam wali ingin ketemu ingin bergabung melakukan protes karena dikeluarkan sepihak dari SMAN 5 tanpa sebab jelas,” kata Hartanto di kantor Ombudsman, Senin (15/9/2025).
    PIhaknya meminta kejelasan pada Ombudsman mengenai LHP sudah sampai mana dan kapan dikeluarkan. Sebab, semakin lama semakin banyak bermunculan maladministrasi lain.
    Menurutnya, mekanisme yang dilalui anak-anak hingga diterima telah dilalui hingga belajar. Satu bulan belajar lalu dihentikan sepihak oleh sekolah.
    Salah seorang siswi dalam pertemuan dengan Ombudsman mengatakan, mereka masuk ke SMAN 5 lewat jalur resmi. Kemudian mengikuti Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), beli baju, daftar ulang, lalu belajar satu bulan dikeluarin dengan alasan tidak terdaftar.
    “Kami tidak salah mengapa kami dikeluarkan, kami telah melalui tahapan yang jelas dan resmi. Kami tidak ingin pindah,” tegasnya.
    Para siswa mengaku, saat ini mereka tetap bertahan, lalu belajar mandiri dipindah ke Perpustakaan, kemudian dipindah lagi ke kantin.
    “Kami dipermalukan di hadapan teman-teman saat upacara, kami diusir disuruh belajar ke perpus, di kantin, guru-guru tekan kami, kami dirundung oleh guru. Di sekolah kami diawasin oleh guru, kami seperti maling, kami mau belajar,” keluh perwakilan siswi.
    Salah seorang wali murid, mengaku sejak anaknya dinyatakan tidak terdaftar di sekolah mengalami gangguan kesehatan dan psikologis.
    “Hasil psikolog anak saya sudah diambang 4 dan 5 tertekan. Lewat dari ambang batas itu anak saya terkena depresi. Rasa cemasnya sudah diambang batas karena diberhentikan sepihak,” ujar salah seorang wali murid.
    Sementara itu, Marfisallyna, anggota Keasiatenan Pemeriksa, Ombudsman, perwakilan Bengkulu mengatakan, hasol LHP akan disamapaikan dalam beberapa hari ke depan.
    “14 Agustus 2025 kami koordinasi tim, analisis tentang perkara SMAN 5 ini. Kami sudah inisiatif sudah memanggil periksa kepsek, panitia, diknas. Kami mendorong gubernur, inspektorat, Diknas agar mengambil langkah. LHP dalam beberapa hari ke depan akan kami serahkan ke gubernur Diknas dan para orangtua siswa,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, 72 siswa SMA Negeri 5 di Kota Bengkulu mendadak diberhentikan oleh sekolah karena tidak memiliki memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    Sebanyak 42 orang wali murid mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu, 30 siswa lain mencari sekolah lain yang masih tersedia kuota penerimaan siswa baru. Jumlah terus menyusut, hingga kini menyisakan belasan siswa yang bertahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.