Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • BGN Sebut Ada 6.517 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari 2025, Ini Sebarannya

    BGN Sebut Ada 6.517 Kasus Keracunan MBG Sejak Januari 2025, Ini Sebarannya

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengungkap hingga September 2025 tercatat 6.517 kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. Dadan menyebut keracunan terbanyak terjadi di wilayah II atau pulau Jawa.

    Hal tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Dadan membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni wilayah 1 di Pulau Sumatera, wilayah II Pulau Jawa dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.

    “Kami ingin menyampaikan kita bagi 3 wilayah, wilayah I di sumatera, wilayah II di Jawa, wilayah 3 di Indonesia timur. Kami perlu sampaikan pembentukan satuan pelayanan pemenuhan gizi ada dua periode yang terlihat jelas, periode Januari sampai Juli kita berhasil membentuk 2.391 SPPG sementara dari 1 Agustus sampai 30 September kita berhasil membentuk 7.621 SPPG,” kata Dadan.

    “Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli 2025 itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara 1 Agustus sampai malam tadi, ada 51 kasus kejadian. Jadi terakhir kejadian ada di Pasar Rebo, dan di Kadungora,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Dadan juga menyebut rincian data orang yang mengalami keracunan di wilayah I, II, dan III.

    “Kalau dari lihat sebaran kasus, kita lihat bahwa diwilayah I ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307. Wilayah 2 ini semakin bertambah tidak lagi 4.147, karena ditambah lagi di Garut mungkin 60 orang. Kemudian wilayah 3 ini ada 1.003 orang,” sambungnya.

    Berikut Rincian Kejadian Berdasarkan Wilayah berdasarkan data BGN.

    Wilayah I18 Februari 2025: SPPG Empat Lawang Tebing Tinggi Tanjungagung Sumsel (8 Orang).14 April 2025: SPPG Yayasan Al Idrz, Kab. Batang (28 Orang).5 Mei 2025: SPPG PALI Talang Ubi Handayan Mulya, Sumsel (172 Orang).22 Agustus 2025: SPPG Indragiri Hilir Tembilahan Tembilahan Hilir, Riau (28 Orang).26 Agustus 2025: SPPG Tulung Pasik Mataram Baru, Lampung (27 Orang).27 Agustus 2025: SPPG Bengkulu Lebong Saka Lemeu Pb, Bengkulu (467 Orang).29 Agustus 2025: SPPG Sukabumi, Lampung (563 Orang).2 September 2025: SPPG Merang Raya Padamaran (76 Orang).17 September 2025: SPPG Garut, Kadunggora (30 Orang).25 September 2025: SPPG Kota Palembang Kalidoni Kalidoni (12 Orang).25 September 2025: SPPG Kairilmun Kairilmun Sungai Lakim Timur 1 (14 Orang).

    Wilayah II14 Januari 2025: SPPG Indramayu Sindang (6 Orang).18 Januari 2025: SPPG Khusus Kab. Sukabumi (48 Orang).19 Februari 2025: SPPG Pandeglang Menes (480 Orang).21 April 2025: SPPG Lembangsari, Cianjur (254 Orang).21 April 2025: SPPG Khusus Karanganyar (9 Orang).23 April 2025: SPPG Sleman 1 (31 Orang).28 April 2025: SPPG Sleman Berbah (30 Orang).30 April 2025: SPPG Coblong, Kota Bandung (580 Orang).30 April 2025: SPPG Kuningan Cilimus (38 Orang).1 Mei 2025: SPPG Manggungjaya (35 Orang).6 Mei 2025: SPPG Tanah Sereal Sukadamai (220 Orang).29 Juli 2025: SPPG Cangkeng (38 Orang).31 Juli 2025: SPPG Kulon Progo Wales (365 Orang).8 Agustus 2025: SPPG Sukabumi Cikidang (15 Orang).12 Agustus 2025: SPPG Sragen, Gemolong (196 Orang).13 Agustus 2025: SPPG Sleman, Mlati (157 Orang).22 Agustus 2025: SPPG Indramayu, Gabuwetan (2 Orang).25 Agustus 2025: SPPG Karawang, Majalaya (82 Orang).26 Agustus 2025: SPPG Sleman, Berbah Joglo (137 Orang).29 Agustus 2025: SPPG Kalibata (3 Orang).2 September 2025: SPPG Serang (6 Orang).8 September 2025: SPPG Khusus Koja, Jakarta (14 Orang).9 September 2025: SPPG Pameksan, Tokan (8 Orang).11 September 2025: SPPG Wonogiri, Ngronggah (131 Orang).13 September 2025: SPPG Kota Tangsel Setu, Bakti Jaya 2 (12 Orang).17 September 2025: SPPG Jatis, Lamongan (14 Orang).19 September 2025: SPPG Segerawara, Sukoharjo (15 Orang).22 September 2025: SPPG Mekarmur, Jaya Coongkir (411 Orang).22 September 2025: SPPG Dauan Gemping Nggedirto (6 Orang).24 September 2025: SPPG Palang Gesikharjo Tuban (6 Orang).24 September 2025: SPPG Cipayung, Munjul (248 Orang).24 September 2025: SPPG Sukabumi Palabuhanratu Cilepus (32 Orang).24 September 2025: SPPG Kota Batu Batu Sisir (18 Orang).24 September 2025: SPPG Dojopoagaro, Ciampeujo (7 Orang).24 September 2025: SPPG Rembang, Rembang (188 Orang).25 September 2025: SPPG Duwaan Kaler, Subang (9 Orang).25 September 2025: SPPG Jatimekar, Situraja (1 Orang).25 September 2025: SPPG Manyway Catering Palabuan (45 Orang).25 September 2025: SPPG Kebumen, Petahanan (101 Orang).26 September 2025: SPPG Champelas, Bandung (195 Orang).30 September 2025: SPPG Champelas, Pasar Rebo (15 Orang).

    Wilayah III13 Januari 2025: SPPG Nunukan (90 Orang).24 Januari 2025: SPPG Kec. Ujung Bulu Calile 2 (4 Orang).27 Januari 2025: SPPG Pangkajene, Kap. Minasadene (7 Orang).23 April 2025: SPPG Bombana Rumbia (30 Orang).22 Juli 2025: SPPG Kota Kupang Kelapa Lima Cepaqa Barat (140 Orang).23 Juli 2025: SPPG Sumba Barat Daya Kota Tambolaka Rada (65 Orang).30 Juli 2025: SPPG Manokwari Manokwari Barat Padasari 1 (6 Orang).28 Agustus 2025: SPPG Kota Palu Palu Selatan Tatuna Utara (20 Orang).3 September 2025: SPPG Lombok Tengah, Pringgarata Murbaya (9 Orang).17 September 2025: SPPG Sumba Empang Banggaja 2 (109 Orang).17 September 2025: SPPG Banggai Kep. Tinggankung (338 Orang).18 September 2025: SPPG Sumba Empang Bunga Eja 2 (120 Orang).22 September 2025: SPPG Bulungan Tanjung Selor Tanjung Selor Hilir (2 Orang).24 September 2025: SPPG Pangi Moutong Paopa Nununrantai (2 Orang).24 September 2025: SPPG Lombok Barat (26 Orang).24 September 2025: SPPG Mamuju (27 Orang).24 September 2025: SPPG Kota Kupang Oebobo Liloa (11 Orang).

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Video: Ombudsman Temukan Sederet Penyebab Kasus Keracunan MBG”
    [Gambas:Video 20detik]
    (suc/up)

  • Kepala BGN Bolehkan Ultra-processed Food Sehat Masuk MBG: Contoh Susu UHT

    Kepala BGN Bolehkan Ultra-processed Food Sehat Masuk MBG: Contoh Susu UHT

    Kepala BGN Bolehkan Ultra-processed Food Sehat Masuk MBG: Contoh Susu UHT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan tidak semua produk 
    ultra-processed food 
    dilarang masuk ke dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Untuk beberapa produk yang baik dan sehat dimungkinkan, contoh susu UHT
    plain
    ,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana kepada
    Kompas.com
    , Rabu (1/10/2025).
    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan seharusnya sosis,
    nugget
    , hingga burger dan makanan lain yang tergolong dalam ultra-processed foods (UPF) atau makanan ultra-olahan tidak boleh ada dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Kalau diharapkan, BGN tidak lagi memaksakan membeli sosis, nugget di dalam menunya, burger gitu. Harusnya nggak boleh lah. Namanya aja
    junk food
    , benar kan?” kata Yeka di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
    Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang melarang penggunaan makanan UPF sebagai menu makanan Program MBG.
    Selain itu, dia juga memastikan kebijakan ini akan tetap membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.
    “Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
    Ultra-processed food
     atau UPF, dialihbahasakan sebagai “makanan ultra-olahan” adalah makanan yang mengalami proses pengolahan sangat tinggi.
    Ciri khasnya adalah penggunaan berbagai zat tambahan, mulai dari pengawet, pewarna, pemanis buatan, hingga penguat rasa, dilansir dari Asosiasi Dietsien Indonesia (AsDI).
    Ultra-processed food memiliki nilai gizi rendah, tetapi tinggi kalori, gula, garam, dan lemak.
    Jika dikonsumsi berlebihan, makanan ini bisa meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.
    Makanan ini biasanya hadir dalam bentuk siap makan atau siap saji, dengan daya tahan lama dan rasa yang kuat berkat tambahan gula, garam, dan lemak.
    Contoh
    ultra-processed food
    , antara lain mi instan,
    nugget
    , sosis, es krim, roti, biskuit kemasan, beberapa jenis sereal, minuman kemasan manis, dan camilan kekinian yang sedang populer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman Temukan Masalah Program MBG, Mutu Tidak Sesuai hingga Capaian Jauh dari Target

    Ombudsman Temukan Masalah Program MBG, Mutu Tidak Sesuai hingga Capaian Jauh dari Target

    Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur.

    Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai koordinator utama. Namun, hingga September 2025 Ombudsman mencatat baru 26,7% Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini menimbulkan risiko besar tidak tercapainya target layanan pada tahun berjalan.

    Lebih lanjut Yeka menjabarkan, potensi maladministrasi penundaan berlarut ditemukan proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu dan keterlambatan pencairan honorarium staf lapangan. Selain itu, teridentifikasi adanya diskriminasi berupa potensi afiliasi yayasan dengan jejaring politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penetapan mitra.

    Dari sisi kompetensi, kelemahan terlihat pada penerapan standar operasional prosedur, misalnya dapur tidak menyimpan catatan suhu atau retained sample. Sementara itu, penyimpangan prosedur terjadi dalam bentuk pengadaan bahan yang tidak sesuai kontrak, misalnya ditemukan beras kualitas medium diterima meskipun dalam kontrak tertulis premium.

    “Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik-kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009-harus ditegakkan secara konsisten,” ucapnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/10/2025). 

    Dari hasil kajian Ombudsman ini, Yeka menjabarkan terdapat delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program MBG.

    Pertama; kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian; kedua, maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah; ketiga, permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan;keempat, keterbatasan dan penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan.

    Kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas; keenam, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP); ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah; serta kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.                          

    ”Delapan permasalahan tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat, sehingga diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat tetap terjaga,” ujarnya.

    Ombudsman mendesak pemerintah, khususnya BGN, untuk segera melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan program MBG. Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi kemitraan dengan menegakkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta penguatan sumber daya manusia dan sistem administrasi agar pembayaran maupun koordinasi berjalan lebih lancar.

    Ombudsman juga mendorong keterlibatan penuh BPOM dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi, pembangunan dashboard digital untuk pemantauan real time mutu bahan, distribusi, serta penggunaan anggaran, dan jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam proses distribusi.

    Terkait evaluasi pelaksanaan SPPG, Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan.

    “Bagi SPPG yang telah menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan untuk dievaluasi. SPPG yang berjalan normal tetap dipantau dan dipastikan tidak terjadi insiden kesehatan di kemudian hari. Bagi yang belum beroperasi, harus memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan semua SOP dilakukan menuju zero incident,” tegas Yeka.

    Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG sekaligus mendorong perbaikan layanan publik demi pemenuhan hak dasar masyarakat. “Semoga saran yang disampaikan Ombudsman dapat segera dilaksanakan dan segera berbenah. Pada akhirnya keberhasilan MBG dilihat dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan sertifikasi pangan menujuzero accident di setiap SPPG,” tutupnya.

  • Ombudsman minta masyarakat melapor apabila ada insiden terkait MBG

    Ombudsman minta masyarakat melapor apabila ada insiden terkait MBG

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI (ORI) meminta masyarakat segera melapor apabila terdapat insiden yang tidak diinginkan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Tanggapan tersebut merespons ramainya pemberitaan terkait adanya surat perjanjian dari sekolah kepada orang tua murid untuk menanggung risiko secara pribadi apabila terdapat insiden terhadap sang anak usai mengonsumsi MBG.

    “Tidak boleh begitu, tidak boleh ada aturan seperti itu,” ucap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ia menegaskan sekolah memiliki tanggung jawab apabila terdapat insiden yang tidak diinginkan terhadap muridnya, termasuk saat mengonsumsi MBG.

    Menurut dia, apabila terdapat perjanjian untuk menanggung risiko sendiri dengan orang tua murid, maka sekolah sama saja melakukan pembungkaman.

    Sebelumnya, beredar di media sosial terkait surat pernyataan untuk menerima atau menolak Program MBG di MTsN 2 Brebes.

    Dalam surat tersebut, orang tua siswa diminta menandatangani kesepakatan untuk menanggung risiko secara pribadi dan tidak menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat MBG, seperti keracunan, reaksi alergi, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

    Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi polemik yang ada dan menegaskan angket tersebut untuk mengidentifikasi alergi siswa.

    Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menegaskan BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

    “Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” kata Arya.

    Dari kejadian tersebut, pihak SPPG MTsN 2 Brebes menegaskan angket yang tersebar tidak pernah bermaksud untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

    Arya melanjutkan pihak sekolah juga sepakat menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Eka Arifa Rusqiyati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman harap “junk food” tak dijadikan menu dalam program MBG

    Ombudsman harap “junk food” tak dijadikan menu dalam program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI (ORI) berharap junk food atau makanan tak bergizi yang memiliki kalori, lemak, dan gula yang tinggi tidak dijadikan menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, penyediaan junk food sebagai menu MBG tidak sejalan dengan esensi Makan Bergizi Gratis.

    “Ini kan makan bergizi kan gitu ya, berarti kan unsur gizinya itu harus benar-benar dipenuhi,” ungkap Yeka saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Dengan demikian, dirinya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar tak lagi memperbolehkan sekolah untuk menyediakan junk food, seperti sosis, burger, maupun chicken nugget, sebagai menu MBG.

    Apabila memang diperlukan penyediaan berbagai menu seperti sosis, burger, dan chicken nugget untuk variasi dalam program MBG, Yeka menilai hal tersebut bisa diatasi dengan pengolahan mandiri menggunakan bahan-bahan yang tinggi gizi.

    “Kecuali kalau nugget-nya itu bikin sendiri, bukan merupakan ultra-processed food,” katanya.

    Sebelumnya, BGN menyatakan spageti dan hamburger merupakan menu permintaan dari para siswa yang menjadi salah satu cara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengatasi siswa yang bosan dengan nasi sebagai sumber karbohidrat.

    Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam menanggapi kritik dari salah satu ahli gizi yang menilai bahwa menu MBG bukan berasal dari makanan lokal, contohnya pada penyajian spageti dan burger.

    “Mohon maaf ada yang mengkritik, ‘Masa ada spageti? Masa ada burger diberikan, apa gizinya? Jadi itu, mohon maaf, itu tidak selalu. Jadi anak-anak SPPG ini punya kreativitas, kreativitas gini ayo, biar enggak bosan makan nasi,” kata Nanik dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9).

    Nanik menjelaskan bahwa para siswa diperbolehkan untuk mengajukan permintaan menu MBG yang akan mereka konsumsi. Namun, menu permintaan itu hanya boleh sekali dalam seminggu.

    Menurut Nanik, menu spageti dan burger menjadi bentuk kreativitas salah satu SPPG di daerah agar siswa tidak bosan makan nasi.

    Ia menekankan bahwa makanan yang khusus diminta siswa itu bukan menu harian.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman Temukan Penyimpangan MBG: Beli Beras Premium, Ternyata Kualitasnya Medium

    Ombudsman Temukan Penyimpangan MBG: Beli Beras Premium, Ternyata Kualitasnya Medium

    Ombudsman Temukan Penyimpangan MBG: Beli Beras Premium, Ternyata Kualitasnya Medium
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan baku beras untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Cimahpar, Bogor.
    Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, mengatakan bahwa beras yang tertulis berkualitas premium saat dibeli, ternyata berjenis medium saat diperiksa di lapangan.
    “Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan dilakukan,” ujar Kusharyanto di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    “Di
    supplier
    disebut bahwa itu premium, tapi ternyata ketika dicek adalah beras medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG,” kata dia melanjutkan.
    Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan bahan baku MBG.
    Padahal, kontrak yang berlaku sudah dengan jelas mewajibkan penggunaan beras premium.
    “Kalau memang anggaran yang dibelanjakan itu adalah untuk premium, semestinya memperoleh bahan baku yang sesuai sepenuhnya. Seperti itu salah satu bentuk penyimpangan,” ujar Kusharyanto.
    Kusharyanto menjelaskan bahwa kasus ini baru ditemukan di satu titik atau spot penyimpanan beras di SPPG Cimahpar, Bogor, dan belum menyeluruh di semua wilayah.
    Namun, temuan tersebut menjadi catatan penting agar BGN memperkuat sistem pengawasan.
    “Ini sebetulnya lebih ke penyimpangan prosedur karena sudah ada kontrak. Kami mendorong pada SPPG untuk lebih teliti, karena sampel yang diberikan belum tentu sama dengan barang yang dikirim,” ujar dia.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa beras yang diterima memiliki derajat patah di atas 15 persen, yang mengindikasikan bahwa beras tersebut masuk kategori medium, bukan premium seperti yang tertera dalam kontrak.
    Sementara itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa temuan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pelaksanaan MBG, karena sebagian besar SPPG masih berjalan dengan baik.
    “Spot itu artinya bukan berarti semua wilayah. Kalau kita lihat, dari total SPPG yang ada, jumlah yang mengalami insiden seperti ini jauh lebih kecil dibandingkan yang berhasil,” kata Yeka.
    Menurut data Ombudsman, dari lebih dari 8.450 SPPG yang beroperasi, hanya 34 yang tercatat mengalami insiden atau temuan bermasalah.
    “Artinya, program MBG ini memang masih berproses. Risiko insiden seperti sekarang bisa diminimalkan dengan memperbaiki regulasi dan tata kelola,” ujar dia menegaskan.
    Ia menambahkan bahwa Ombudsman telah mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi, termasuk penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar tata kelola MBG berjalan lebih transparan dan akuntabel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Honor Staf SPPG Telat-Temuan Sayur Busuk

    Honor Staf SPPG Telat-Temuan Sayur Busuk

    Jakarta

    Ombudsman RI mengungkap terdapat empat potensi maladministrasi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berbentuk berbagai penyimpangan, baik itu dari masalah kepentingan politik, gaji dari ahli gizi, hingga temuan ketidaksesuaian bahan makanan.

    Pertama, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut terdapat potensi maladministrasi pada proses verifikasi mitra yang berjalan tanpa kepastian waktu serta keterlambatan pencairan honorarium bagi staf lapangan.

    “Di Bogor misalnya, staf inti SPPG seperti ahli gizi dan akuntan dijanjikan honorarium sebesar Rp 5 juta per bulan. Namun realisasinya baru cair setelah 3 bulan sehingga berpengaruh pada motivasi kerja,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Selasa (30/9/2025).

    Kasus lainnya, ia mencontohkan yang terjadi di Garut dan Bandung Barat, relawan yang rata-rata berjumlah 50 orang per SPPG menyampaikan keluhan mengenai beban kerja yang cukup berat mulai dari dapur hingga distribusi yang belum sebanding dengan kompensasi yang diterima.

    Kondisi serupa juga ditemukan di Belitung, Bangka Belitung, di mana guru harus mengatur distribusi makanan tanpa insentif maupun fasilitas yang memadai.

    Maladministrasi yang kedua, temuan afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang menimbulkan risiko konflik kepentingan dalam penetapan mitra. Sayangnya, Yeka enggan menyebutkan jumlah dan asal SPPG dan yayasan yang terafiliasi dengan jejaring politik.

    Ketiga, ketidakmampuan atau lemahnya kompetensi dalam penerapan SOP, ditunjukkan oleh dapur yang tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample sehingga investigasi insiden keracunan menjadi terkendala.

    Keempat, terjadi penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan makanan. Yeka menyebutkan, terdapat temuan di salah satu SPPG Bogor yang menyediakan beras tidak sesuai kontrak hingga distribusi sayur busuk.

    “Seperti kasus di Bogor ketika beras medium dengan kadar patah lebih dari 15% diterima meskipun kontrak menyebut beras premium, serta temuan distribusi sayuran busuk dan lauk yang tidak lengkap di sejumlah daerah,” ungkapnya.

    Ombudsman RI memberikan saran untuk penyelanggaraan MBG, terutama terkait dengan aspek pengawasan:

    1. Sistem Koordinasi

    Badan Gizi Nasional (BGN) perlu membangun sistem koordinasi yang efektif antara instansi pemerintah pusat, daerah, dan komunikasi masyarakat agar pelayanan MBG dapat lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.
    • BPOM dan Dinas Kesehatan perlu dilibatkan dalam proses pengawasan keamanan pangan secara rutin.
    • Pemerintah daerah (PTSP) perlu memastikan ketersediaan dukungan distribusi khusus di sekolah dengan honorarium yang memadai, sehingga beban guru dapat dikurangi.

    2. Evaluasi Pelaksanaan SPPG

    BGN perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan MBG oleh SPPG, dengan memastikan tidak terjadi diskriminasi, maladministrasi, maupun penurunan kualitas layanan.
    Pengawasan harus berbasis data melalui:
    • Daftar periksa bahan masuk atau formulir pemeriksaan bahan untuk menjaga mutu bahan baku.
    • Penindakan tegas terhadap pemasok yang berulang kali melanggar spesifikasi.

    Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, BGN perlu memastikan:
    a. SPPG yang mengalami insiden hingga menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat harus dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi.
    b. SPPG yang telah beroperasi dan tidak mengalami insiden tetap dijalankan dengan pengawasan yang konsisten.
    c. SPPG yang sudah terdaftar tetapi belum beroperasi perlu mendapatkan pembinaan, memastikan pemahaman terhadap petunjuk teknis, dan hanya dapat beroperasi setelah evaluasi atas insiden sebelumnya selesai dilakukan serta perbaikan dilaksanakan.

    3. Partisipasi Publik

    BGN perlu melaksanakan pengawasan secara berkala dengan membuka ruang partisipasi publik, melibatkan lembaga pengawas independen, serta menyediakan dashboard digital yang menampilkan secara real-time informasi kepatuhan terhadap SOP distribusi, hasil uji organoleptik, serta data pendukung lain untuk meningkatkan transparansi.
    • Untuk menjamin keberlanjutan monitoring, BGN juga perlu menyelesaikan Buku Saku Operasional Dapur SPPG agar segera diterapkan secara nasional dan menjadi pedoman standar pengolahan serta distribusi makanan.

    (ada/rrd)

  • Honor Staf SPPG Telat-Temuan Sayur Busuk

    Ombudsman Temukan 8 Masalah MBG Usai Geger Kasus Keracunan

    Jakarta

    Ombudsman R mengungkap terdapat delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan permasalahan ini sebagai hasil kajian cepat yang dilakukan usai heboh kasus keracunan pada program tersebut.

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap masalah pertama yang ditemukan terdapat kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian. Dalam data yang dihimpun oleh Ombudsman RI, realisasi penerima MBG baru mencapai 22,7 juta orang dari target 82,9 juta penerima hingga 2025.

    Kemudian, dari target sekitar 30.000 SPPG, baru terealisasi sekitar 8.450 unit yang telah beroperasi atau sekitar 27%. Sementara serapan anggaran telah mencapai sekitar Rp 13 triliun atau 18,3%.

    “Angka-angka ini tidak sekedar menunjukkan keterbatasan, tetapi juga memberikan gambaran awal tentang tantangan skalabilitas dan logistik yang harus diperbaiki, sekaligus peluang untuk memperkuat tata kelola agar program ini benar-benar mampu menjangkau seluruh anak bangsa secara lebih merata dan berkeadilan,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selasa (30/9/2025).

    Masalah kedua, maraknya kasus keracunan masal yang terjadi di berbagai daerah. Ombudsman mencatat sejak Januari hingga September 2025, telah terjadi sekitar 34 kejadian luar biasa keracunan dengan ribuan korban mayoritas anak sekolah.

    “Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peringatan bahwa pengawasan mutu, pengolahan, dan distribusi makanan masih memiliki celah yang serius,” terangnya.

    Ketiga, terdapat permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan. Dalam hal ini, Yeka menyebutkan terdapat yayasan atau SPPG yang terafiliasi dengan elit politik.

    Keempat, keterbatasan dan pemetaan sumber daya manusia termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan. Kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas.

    “Keenam, penerapan standar pengelolaan makanan yang belum konsisten. Ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah. Dan kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berbasiskan data,” jelasnya.

    Atas temuan kedelapan masalah tersebut, Ombudsman mengungkap terdapat empat potensi maladministrasi utama dalam penyelenggaraan program MBG.

    1. Penundaan Berlarut
    Terlihat pada proses verifikasi mitra yang berjalan tanpa kepastian waktu serta keterlambatan pencairan honorarium bagi staf lapangan.

    2. Diskriminasi
    Tercermin dari potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang menimbulkan risiko konflik kepentingan dalam penetapan mitra.

    3. Tidak Kompeten
    Ketidakmampuan atau lemahnya kompetensi dalam penerapan SOP, ditunjukkan oleh dapur yang tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample sehingga investigasi insiden keracunan menjadi terkendala.

    4. Penyimpangan Prosedur dalam Pengadaan Bahan
    Seperti kasus di Bogor ketika beras medium dengan kadar patah lebih dari 15% diterima meskipun kontrak menyebut beras premium, serta temuan distribusi sayuran busuk dan lauk yang tidak lengkap di sejumlah daerah.

    “Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya menggambarkan kelemahan tata kelola, tetapi sekaligus menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 harus ditegakkan secara konsisten,” pungkas Yeka.

    (ada/rrd)

  • LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 September 2025

    LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul Surabaya 29 September 2025

    LBH Surabaya Ungkap Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta Paul
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap kronologi penangkapan aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, oleh Polda Jatim.
    Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan bahwa Paul ditangkap di rumahnya, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Diketahui polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik,” kata Habibus, Minggu (28/9/2025).
    Setelah ditangkap di rumahnya, Paul langsung dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani pemeriksaan.
    Sekitar tiga jam berselang, ia diboyong ke Polda Jatim, Surabaya.
    “Tanda ada pendampingan baik dari pihak keluarga maupun pendampingan hukum. Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHP,” ucap dia. 
    Paul kemudian tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB di hari yang sama penangkapan.
    Ia menunggu pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    “Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB. Setiba di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa,” ujar Habibus.
    Namun, LBH Surabaya mendapat informasi awal dari penyidik bahwa Paul ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri.
    Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
    Ia dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
    Paul baru diperiksa tim penyidik pada Minggu (28/9/2025) pukul 00.30 WIB dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
    “Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan,” ucap dia. 
    LBH Surabaya menilai, penangkapan terhadap Paul tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebagaimana tertera dalam KUHP dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 2/PUU-XII/2014.
    “Di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ujar dia. 
    Oleh sebab itu, Tim Hukum LBH Surabaya mendesak agar Polda Jatim membebaskan Paul atas dugaan penangkapan sewenang-wenang.
    “Kemudian mendorong Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi,” kata dia.
    Lalu, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan malaadministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.
    “Terakhir, kami mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jatim,” katanya. 
    LBH Surabaya juga mengunggah pesan yang disampaikan Paul melalui tulisan tangannya usai ditangkap.
    “Dear TemanTaman Seperjuangan, penangkapan & penetapan terhadap saya telah direncanakan sejak 1 September 2025. Ironi dan sedih sebab skenario ini disusun dengan cermat oleh rezim agar rakyat tak lagi berani menyuarakan keresahannya,”
    tulisnya.
    “Tetapi ini juga membuktikan kita ada di jalan yang benar, mereka takut melihat anak muda berani menyuarakan kebenaran. Saya harap kita tak surut dalam bersuara, mempertebal solidaritas serta memperkuat keyakinan atas apa yang telah kita pilih. Waktunya gerakan rakyat bersatu dan membangun garis batas terhadap mereka yang kompromi dengan rezim hari ini. Terima kasih,”
     tulis Paul. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Tujuan Mulia MBG, Selamatkan 60% Anak dari Gizi Tak Seimbang

    Video: Tujuan Mulia MBG, Selamatkan 60% Anak dari Gizi Tak Seimbang

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan pelaksanaan dan pengembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan untuk menyelamatkan generasi mendatang dan menciptakan generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

    MBG diharapkan dapat mengatasi persoalan pemenuhan gizi anak Indonesia utamanya 60% anak dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum bisa mengakses menu gizi seimbang yang tersebar di daerah padat penduduk seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian DKI Jakarta

    Dalam menghadapi berbagai kasus keracunan program MBG, BGN terus memperkuat pengawasan internal dan eksternal yang bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah hingga Ombudsman.

    Saat ini BGN hampir memasak 1 Miliar porsi masakan dalam 9 bulan berjalan, meski menghadapi tantangan terkait 4.711 kasus gangguan kesehatan. BGN juga memastikan gizi dalam makanan MBG harus memenuhi standar kualitas gizi dengan harga bahan baku yang disesuaikan dengan wilayah.

    Sementara terkait penyerapan anggaran MBG, BGN terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dalam pengelolaan anggaran MBG. Dimana besaran penyerapan MBG berkorelasi dengan jumlah penerima manfaat, jika target 10.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di September maka anggaran Rp 10 Triliun di Oktober 2025 bisa diserap.

    Ditargetkan pembentukan setiap SPPG akan mempekerjakan 50 yakni 3 pegawai BGN dan 47 relawan orang dengan 15 suplier bahan pangan yang mempekerjakan100 penduduk lokal. Sehingga MBG akan menciptakan ekonomi baru di kawasan SPPG mulai dari petani padi, petani pisang, peternak ayam hingga ikan bandeng.

    Seperti apa perkembangan program MBG? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 25/09/2025)