Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Pasar Jaya bantah isu kenaikan sewa kios Pasar Pramuka Jaktim

    Pasar Jaya bantah isu kenaikan sewa kios Pasar Pramuka Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pasca revitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa saat ini (eksisting).

    “Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Agus menyebutkan, penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Tarif yang diberlakukan berada di bawah rekomendasi nilai pasar,m itu dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang,” ujar Agus.

    Selain itu, tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp425 juta tidaklah benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.

    Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. “Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi,” katanya.

    Perumda Pasar Jaya juga telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak.

    “Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka,” katanya.

    Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018.

    Selain itu, pihaknya juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam dan Ombudsman RI.

    “Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” ujar Agus.

    Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga transparansi, keberpihakan terhadap pedagang, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar.

    “Revitalisasi pasar juga dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta sebagai kota global,” kata Agus.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasar Jaya Bantah Sewa Kios di Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Beber Tarif Terkini

    Pasar Jaya Bantah Sewa Kios di Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Beber Tarif Terkini

    Jakarta

    Perumda Pasar Jaya buka suara soal isu kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi Pasar Pramuka. Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tarif yang diberlakukan telah melalui kajian resmi.

    Fahrizal mengatakan seluruh kebijakan pengelolaan aset dan penataan pasar dijalankan berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018.

    “Setiap kebijakan diterapkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik,” ujar Fahrizal dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

    Pihaknya memastikan penetapan tarif kios tidak dilakukan sepihak. Kajian dilakukan oleh tim teknis, keuangan, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih di bawah rekomendasi nilai pasar,” jelasnya.

    Ia juga membantah informasi bahwa tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) selama 20 tahun mencapai Rp 425 juta. Di sisi lain, Pasar Jaya juga menyediakan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) agar tidak memberatkan pedagang.

    “Angka itu tidak benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu,” tegasnya.

    Fahrizal menyebut Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi pedagang melalui berbagai pihak, antara lain DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Sebagai tindak lanjut, perusahaan akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kami telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui jalur resmi. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” tuturnya.

    Fahrizal menambahkan, revitalisasi pasar dilakukan demi menciptakan ruang ekonomi yang aman, layak, dan berdaya saing bagi pedagang.

    “Revitalisasi Pasar dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar dan mendukung Jakarta sebagai kota global,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pramuka menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. Pertemuan itu untuk membahas kenaikan harga sewa kios yang dinilai naik hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya.

    Kuasa Hukum Pedagang sekaligus Ketum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menegosiasikan kembali harga sewa kios yang dinilai terlalu tinggi setelah nantinya renovasi.

    “Intinya ini pertemuan untuk negosiasi lagi terkait harga pasca-renovasi. Jadi Pasar Pramuka mau direnovasi oleh Perumda, tapi harga yang ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, yaitu empat kali lipat,” ujar Gugum di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10).

    Menurut Gugum, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Pasar Jaya untuk membahas hal tersebut, namun belum mencapai kesepakatan. Karena itu, para pedagang juga sempat mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI.

    “Kami sudah diterima baik di sana dan sudah beberapa kali komunikasi. Tapi hari ini kami datang lagi ke Pak Gubernur karena sudah menerima surat peringatan ketiga. Pedagang khawatir ada penggusuran,” ungkapnya.

    Dalam pertemuan itu, Gugum memastikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjamin tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang Pasar Pramuka.

    “Beliau juga meminta agar dibuka kembali ruang negosiasi,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pramono meminta pedagang dan Pasar Jaya untuk kembali berdiskusi guna mencari kesepakatan harga sewa yang lebih rasional.

    “Beliau akan mengawasi langsung dan menjamin tidak ada kekhawatiran pedagang soal penggusuran,” .

    Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Pramuka, Efaldi menjelaskan bahwa sebelum direvitalisasi, harga sewa kios di pasar tersebut sebesar Rp 5 juta per tahun, atau sekitar Rp 100 juta untuk masa sewa 20 tahun.

    Namun setelah revitalisasi, Perumda Pasar Jaya menetapkan harga sewa sebesar Rp425 juta per kios untuk masa sewa 20 tahun, atau naik sekitar empat kali lipat.

    “Kalau dulu hanya Rp 100 juta per 20 tahun, sekarang Rp 425 juta per 20 tahun, diskon 5 persen. Jadi empat kali lipat. Kami minta dinegosiasikan jadi Rp 250 juta per kios di lantai dasar dan Rp 200 juta di lantai satu untuk masa sewa 20 tahun,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (bel/maa)

  • Pasar Jaya Bantah Sewa Kios di Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Beber Tarif Terkini

    Pasar Jaya Tegaskan Tarif Pasar Pramuka Sudah Sesuai Kajian

    Jakarta

    Perumda Pasar Jaya menegaskan kebijakan penetapan tarif sewa kios di Pasar Pramuka pasca-revitalisasi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kajian komprehensif. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan adanya kenaikan tarif hingga empat kali lipat, yang dinilai tidak sesuai fakta.

    Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Perumda Pasar Jaya, M. Fahri, menjelaskan bahwa seluruh langkah perusahaan dijalankan berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perumda Pasar Jaya, serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha.

    “Setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

    Fahri menambahkan, penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui kajian teknis dan keuangan serta hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dari hasil kajian, tarif yang diberlakukan disebut masih di bawah nilai pasar.

    “Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu, bukan Rp 425 juta seperti diberitakan sebelumnya,” jelasnya.

    Pasar Jaya juga memberikan skema diskon dan cicilan bagi para pedagang agar beban finansial lebih ringan. Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan perusahaan terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi.

    Selain itu, Pasar Jaya mengaku telah menindaklanjuti berbagai aspirasi dan masukan dari pedagang, termasuk dari DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Untuk menjaga transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang guna menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik.

    “Revitalisasi pasar dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, serta mendukung Jakarta sebagai kota global,” demikian keterangan resmi Humas Pasar Jaya.

    (rrd/rir)

  • Pedagang Pasar Pramuka Dukung Revitalisasi, tapi Keberatan Sewa Kios Naik Jadi Rp 400 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Pedagang Pasar Pramuka Dukung Revitalisasi, tapi Keberatan Sewa Kios Naik Jadi Rp 400 Juta Megapolitan 10 Oktober 2025

    Pedagang Pasar Pramuka Dukung Revitalisasi, tapi Keberatan Sewa Kios Naik Jadi Rp 400 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Para pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, menyatakan mendukung penuh rencana revitalisasi pasar.
    Namun, mereka menolak rencana kenaikan harga sewa kios yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan pedagang.
    Damit, salah satu pedagang obat-obatan yang telah berjualan sejak 2001, mengaku antusias dengan rencana pembenahan pasar.
    Meski demikian, ia terkejut ketika mengetahui harga sewa kios yang ditetapkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
    “Kami mendukung revitalisasi itu, saya sangat mendukung. Hanya saja harga tinggi, saya jujur sangat semangat ada revitalisasi tapi pas keluar angka sewa kaget, itu sekitar Rp 400 juta,” ujar Damit, Jumat (10/10/2025).
    Menurut dia, biaya sewa tersebut tidak seharusnya setinggi itu karena bangunan pasar tidak dibangun dari awal, melainkan hanya akan diperbaiki.
    “Karena itu kita kan lihat gedung ini kan gedung lama. Cuman hanya mau revitalisasi doang, masa iya sampai segitu (sewanya),” katanya.
    Senada dengan Damit, Yudha Hardinata, pedagang lainnya di Pasar Pramuka, juga meminta agar harga sewa kios ditetapkan secara wajar dan terjangkau bagi pedagang kecil.
    “Pedagang Pramuka itu hanya minta harga yang terjangkau. Kami tidak menentang revitalisasi, kami mendukung,” ucap Yudha.
    Yudha menjelaskan, harga sewa yang ditawarkan pengelola pasar mencapai Rp 450 juta untuk masa sewa 20 tahun.
    Menurut dia, angka tersebut terlalu tinggi, terutama bagi pedagang kecil yang bergantung penuh pada aktivitas di pasar tersebut.
    “Menurut pedagang, biaya sewa lantai atas Rp 200 juta dan lantai bawah Rp 250 juta per 20 tahun pemakaian,” jelasnya.
    Meski demikian, Yudha menilai revitalisasi tetap diperlukan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung serta mendukung arahan Gubernur DKI Jakarta agar pasar-pasar di ibu kota menjadi lebih modern.
    “Pesan dari Gubernur, ingin ada pasar modern yang enggak becek, pasarnya yang nyaman bagi pengunjung, kami pun juga pengen seperti itu. Walaupun Pasar Pramuka pun enggak becek,” ujarnya.
    “Ya, makanya dari awal kami enggak pernah menolak revitalisasi, ayo kita revitalisasi demi kemajuan kita bersama, tetapi dengan harga yang layak,” tambahnya.
    Sebelumnya, perwakilan Himpunan Pedagang Pasar Pramuka mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Kamis (9/10/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan biaya sewa kios yang disebut bisa mencapai Rp 425 juta per unit setelah pasar selesai direnovasi.
    Kuasa hukum pedagang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra, menyebut kebijakan itu memberatkan para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di Pasar Pramuka.
    “Pasar Pramuka ini mau direnovasi oleh Perumda, tapi kemudian harga pasca-renovasi itu ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, empat kali lipat. Ini memberatkan para pedagang,” ujar Gugum.
    Gugum menambahkan, para pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI karena belum ada kesepakatan antara pedagang dan pengelola pasar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pedagang Pasar Pramuka keluhkan kenaikan harga sewa ke Gubernur DKI

    Pedagang Pasar Pramuka keluhkan kenaikan harga sewa ke Gubernur DKI

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka mengeluhkan kenaikan harga sewa lapak di pasar itu kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota.

    “Tarif baru terlalu tinggi,” kata Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Gugum Ridho Putra, usai audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Gugum menjelaskan, para pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka berkeberatan dengan tarif itu.

    “Kenaikan ini terjadi karena rencana revitalisasi yang tengah digodok oleh pemerintah daerah bersama Perumda Pasar Jaya,” katanya.

    Menurut dia, setelah revitalisasi, kemudian tarifnya empat kali lipat dari sebelumnya sehingga hal ini dirasakan memberatkan para pedagang.

    Gugum mengungkapkan, upaya negosiasi telah dilakukan berkali-kali, bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman RI.

    Namun hingga kini, lanjut Gugum, belum dicapai kesepakatan antara pedagang dan pengelola.

    Oleh karenanya, Gugum mengatakan audiensi kali ini menjadi langkah lanjutan setelah pedagang menerima surat peringatan ketiga dari pengelola dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya penggusuran.

    Ia pun bersyukur, setelah melakukan audiensi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang Pasar Pramuka.

    “Alhamdulillah, Pak Gubernur menjamin tidak ada penggusuran,” ujar Gugum.

    Ratusan juta

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pramuka Efaldi menjelaskan sebelum adanya renovasi, para pedagang diminta Rp5 juta per tahun.

    Namun, justru kini mereka diminta Rp425 juta per kios untuk 20 tahun.

    “Kalau dikali untuk 20 tahun berarti Rp100 juta. Kemudian sekarang ditetapkan harga Rp425 juta per kios untuk 20 tahun,” kata Efendi.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk melakukan negosiasi ulang kepada Perumda Pasar Jaya terkait harga sewa kios itu.

    “Kami minta nego Rp250 juta per kios di lantai dasar dan Rp200 juta di lantai satu per 20 tahun,” ujar Efendi.

    Ia mengungkap, dalam audiensi, Pramono juga meminta para pedagang melakukan diskusi.

    Pramono juga akan turut mengawasi jalannya diskusi dan negosiasi tersebut.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Audiensi dengan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Protes Sewa Kios Naik Rp 425 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Audiensi dengan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Protes Sewa Kios Naik Rp 425 Juta Megapolitan 9 Oktober 2025

    Audiensi dengan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Protes Sewa Kios Naik Rp 425 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (9/10/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan penolakan terhadap rencana kenaikan biaya sewa kios yang dinilai terlalu tinggi, bahkan mencapai Rp425 juta per unit setelah pasar selesai direnovasi.
    Kuasa hukum pedagang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra menyebut kebijakan kenaikan sewa itu dinilai memberatkan para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari berdagang di Pasar Pramuka.
    “Pasar Pramuka ini mau direnovasi oleh Perumda, tapi kemudian harga pasca-renovasi itu ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, empat kali lipat. Ini memberatkan para pedagang,” ujar Gugum kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
    Menurut Gugum, para pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka merasa keberatan karena kenaikan harga sewa tidak sebanding dengan kemampuan mereka.
    Ia juga mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI karena belum ada titik temu antara pedagang dan pengelola pasar.
    “Pasar Pramuka ini mau direnovasi oleh Perumda, tapi kemudian harga pasca-renovasi itu ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, empat kali lipat. Ini memberatkan para pedagang,” kata dia.
    Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pramuka, Efaldi, menjelaskan sebelum ada rencana renovasi, pedagang hanya membayar sekitar Rp 5 juta per tahun.
    Namun, setelah ada rencana renovasi, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp 425 juta per kios untuk 20 tahun.
    “Kalau dikali untuk 20 tahun berarti Rp 100 juta. Kemudian sekarang ditetapkan harga Rp 425 juta per kios untuk 20 tahun,” ucap Efaldi.
    Para pedagang meminta agar harga tersebut bisa dinegosiasikan ulang dengan pihak Perumda Pasar Jaya. Mereka mengusulkan harga sewa baru sebesar Rp250 juta per kios di lantai dasar dan Rp200 juta di lantai satu untuk jangka waktu 20 tahun.
    “Kami Minta dinego Rp250 juta per kios di lantai dasar dan Rp200 juta di lantai satu Untuk per 20 tahun,” jelas Efaldi.
    Dalam audiensi itu, Pramono Anung menegaskan tidak akan ada penggusuran pedagang selama proses revitalisasi berjalan.
    Ia juga berjanji akan mengawasi langsung jalannya negosiasi antara pedagang dan pengelola pasar.
    “Alhamdulillah, Pak Gubernur menjamin tidak ada penggusuran. Beliau juga meminta agar dibuka ruang lagi untuk negosiasi,” ungkap Gugum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA Nasional 7 Oktober 2025

    Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa dengan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) imbas laporan mereka yang belum banyak ditindaklanjuti.
    Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf mengatakan, laporan mereka terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara importasi gula belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari para lembaga pengawas ini.
    “Hal ini sangat mengecewakan kami selaku Penasihat Hukum dari Tom Lembong, karena baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Ari saat dihubungi Selasa (7/10/2025).
    Ari mengatakan, lembaga pengawas ini hanya melakukan pencatatan administratif tanpa memberikan kepastian hukum.
    “(Mereka) Cenderung mengedepankan administrasi dan sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuh Ari.
    Ari menyebutkan, pada awal laporan dimasukkan, lembaga-lembaga ini cepat memberikan respons. Tapi, laporan yang telah diterima justru tidak ditindaklanjuti lagi.
    Misalnya, laporan yang disampaikan ke KY sempat diproses pada bulan Agustus 2025. Saat itu, tim pengacara Tom diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum diperiksa KY.
    “KY meminta keterangan kepada
    lawyer
    pada tanggal 28 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, KY belum memanggil Majelis Hakim terlapor,” kata Ari.
    Ari mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada KY pada 11 dan 30 September 2025 agar para hakim dapat segera diperiksa dan dijatuhkan hukuman etik. Namun, laporan dari KY belum ada kejelasan lagi.
    Bernasib serupa, laporan di Bawas MA juga belum banyak perkembangan.
    “Bawas MA telah meminta keterangan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 dan majelis hakim terlapor memberikan klarifikasi kepada Bawas MA pada tanggal 25 Agustus 2025,” kata Ari.
    Namun, pihaknya belum menerima hasil dari permintaan keterangan ini. Ari mengaku tidak tahu apakah keterangan dari majelis hakim diberikan secara lisan atau melalui penjelasan tertulis.
    “Tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Bawas MA atas Laporan ini. Apakah majelis hakim terlapor terbukti ataukah majelis hakim terlapor tidak terbukti. Hal ini sangat kita sayangkan,” imbuhnya.
    Selain membuat laporan ke KY dan Bawas MA, kubu Tom Lembong juga melaporkan hal ini ke Ombudsman.
    Ari mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Ombudsman pada tanggal 12 Agustus 2025.
    Awalnya, laporan ini rutin mendapatkan perkembangan. Namun, laporan ini juga mandeg.
    “Ombudsman menerbitkan SPDP pada tanggal 11 September 2025. Namun, setelah diterbitkannya SPDP tersebut, Ombudsman tidak menindaklanjuti SPDP tersebut,” jelas Ari.
    Lebih lanjut, laporan Tom Lembong terhadap ahli BPKP kepada pengawas internalnya juga belum ditanggapi oleh Inspektorat BPKP.
    Untuk menindaklanjuti laporan mereka, kubu Tom sempat mendatangi kantor BPKP.
    “Namun, melalui suratnya pada 13 Agustus dan 15 September 2025, pada pokoknya tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari Inspektorat BPKP tersebut,” kata Ari.
    Sebelumnya, kubu Tom Lembong mendatangi MA, KY, dan Ombudsman pada awal Agustus 2025 untuk melaporkan majelis hakim dan sejumlah pihak terkait atas sidang perkara korupsi importasi gula yang pernah menjeratnya.
    Ada tiga orang hakim yang dilaporkan kubu Tom, yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua hakim anggotanya, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
    Ketiganya dilaporkan sebagai bentuk pengujian atau koreksi atas sistem peradilan di Indonesia.
    “Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
    Laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Zaid Mushafi mengatakan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
    Kompas.com
    telah berusaha untuk menghubungi dan mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini kepada KY dan MA.
    Namun, hingga berita ini dimuat, baik KY maupun MA belum memberikan tanggapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat menegaskan, rapat RT bukanlah forum persidangan hingga membuat KH Imam Muslimin atau Kiai Mim atau Yai Mim, terusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Faizuddin mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah,” tegasnya, Minggu (5/10/5/2025).

    Ia bilang, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran.

    “Pengusiran itu sudah melampaui batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut,” bebernya.

    Faizuddin menerangkan, lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya. Yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU yang mengatur hal ini antara lain, Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan atau Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.

    Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.

    Tindakan yang melanggar norma atau peraturan, sambung dia, bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah.

    “Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan atau Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat,” tegasnya.

    Melihat fakta tersebut, sambung Faizuddin, jeratan hukum bida dikenakan pada Ketua RT yang melakukan diskriminasi.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya yakni Kiai Mim dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas.

    Sementara rapat tersebut, lanjutnya, tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara Kiai Mim.

    “Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

    Selain itu, tambah Faizuddin, pada Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    “Saya mendorong kepada Kiai Mim yang mengalami diskriminasi dari Ketua RT untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketua RT, dan juga melaporkan ke Ombudsman RI untuk tindakan maladministrasi, atau mengajukan dua gugatan pertama Gugatan Perdata. Jika tindakan diskriminasi tersebut merugikan warga dan sesuai dengan lingkup UU No. 40 Tahun 2008 warga berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Kedua Gugatan Pidana, dalam kasus diskriminasi ketua RT yang melakukan tindakan diskriminatif dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008,” pungkas Faizuddin. (yog/but)

     

  • Menkes Wacanakan Update Rutin Kasus Keracunan MBG Seperti Data COVID-19

    Menkes Wacanakan Update Rutin Kasus Keracunan MBG Seperti Data COVID-19

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendapat mandat untuk memperbaiki sistem pengawalan program makan bergizi gratis, khususnya terkait korban keracunan pangan.

    Budi menyebut tidak menutup kemungkinan ke depan pencatatan laporan keracunan MBG akan mirip dengan catatan COVID-19 harian maupun mingguan.

    Hal ini menjadi standarisasi pelaporan angka, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian dan lembaga lain pada Kamis (2/10/2025).

    “Kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas dan Dinkes, baik apakah itu setiap hari, setiap minggu ada dan angkanya akan dikonsolidasikan antara BGN dan Kemenkes,” katanya dalam konferensi pers.

    “Kalau perlu misalnya ada update harian mingguan bulanan seperti yang dulu kita lakukan saat COVID-19,” tandas dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah akan terus melakukan gerak cepat atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan.

    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Pemerintah terus menerus memastikan program MBG berjalan aman layak sesuai SOP dan tepat sasaran MBG adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul masa yg akan datang,” bebernya.

    “Program bapak presiden mendasar besar dan itu memberikan dampak yang luas juga tantangannya tidak ringan selalu ruang lingkupnya besar,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Ombudsman Temukan Sederet Penyebab Kasus Keracunan MBG”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Apa Itu Ultra Processed Food? Jadi Polemik karena Muncul di Menu MBG

    Apa Itu Ultra Processed Food? Jadi Polemik karena Muncul di Menu MBG

    Jakarta

    Istilah Ultra-Processed Food (UPF) belakangan ini ramai dibicarakan. Jenis makanan ini banyak ditemukan dalam menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), program yang sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah.

    Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri dalam sebuah surat memberi restu untuk menghadirkan UPF dalam menu MBG selama mengutamakan produk lokal. Di sisi lain, para pakar gizi mengkritik kebijakan tersebut karena seharusnya lebih mengutamakan makanan segar.

    Terlepas dari polemik tersebut, sebenarnya apa yang disebut Ultra Processed Food? Apa definisinya dan kenapa identik dengan menu tidak sehat?

    Pengertian Ultra-Processed Food

    Ultra-processed food (UPF) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan makanan yang telah mengalami banyak tahapan pemrosesan industri. Tidak hanya sekadar dimasak atau diawetkan, UPF biasanya dibuat dari bahan hasil ekstraksi (seperti pati, protein terisolasi, minyak terhidrogenasi) yang kemudian dicampur dengan zat aditif seperti pemanis buatan, pewarna, penguat rasa, pengawet, dan pengemulsi. Bahan-bahan ini jarang sekali ditemukan di dapur rumah tangga.

    Ciri khas UPF adalah tampilannya yang sangat menarik, rasanya intens, praktis dikonsumsi, dan bisa bertahan lama di rak toko. Tidak heran kalau produk seperti mi instan, biskuit manis, sosis, nugget, snack kemasan, minuman bersoda, hingga makanan beku siap saji masuk dalam kategori ini.

    Industri makanan mengandalkan UPF karena beberapa alasan. Pertama, produk ini lebih murah diproduksi dengan bahan dasar yang bisa diolah massal. Kedua, daya simpannya lebih lama, sehingga mudah didistribusikan ke berbagai daerah. Ketiga, UPF cenderung seragam rasanya, membuat konsumen lebih mudah menerima dan terbiasa.

    Klasifikasi NOVA

    Istilah Ultra Processed Food diperkenalkan dalam Sistem NOVA, sebuah sistem pengkategorian pangan yang dibuat tahun 2009 oleh Prof Carlos Monteiro dan tim penelitian dari Universitas Sao Paulo, Brasil. Ide ini lahir karena masyarakat makin bergantung pada makanan olahan industri, sementara konsumsi pangan segar menurun.

    Berbeda dengan klasifikasi gizi biasa, NOVA menilai makanan dari tingkat pemrosesannya. Meski bukan acuan resmi WHO, sistem ini populer di dunia riset dan bahkan dipakai Pan American Health Organization (PAHO) sebagai rujukan kebijakan gizi, khususnya untuk melihat kaitan antara pola makan modern dan penyakit tidak menular.

    Untuk memahami posisi UPF, sistem NOVA membagi makanan menjadi empat kelompok berdasarkan tingkat pengolahannya:

    NOVA 1 (Unprocessed or Minimally Processed Foods) adalah makanan segar dan minim proses. Makanan segar atau makanan yang tidak diolah contohnya adalah buah, sayur, ikan segar, telur, biji-bijian, dan jamur. Makanan minim proses adalah makanan yang diolah secara sederhana seperti menghilangkan bagian yang tidak diinginkan, penggilingan, pemotongan, pendinginan, dan pemanasan.NOVA 2 (Processed Culinary Ingredients) adalah bahan hasil ekstraksi atau bahan masak olahan, contohnya minyak goreng, gula, garam, mentega, cuka, dan madu.NOVA 3 (Processed Food): makanan olahan sederhana, contohnya roti tradisional, keju, ikan asin, dan tempe.NOVA 4 (Ultra Processed Food): produk industri dengan banyak tambahan, seperti nugget, sosis, mi instan, biskuit, dan minuman kemasan berpemanis.

    Sejauh ini tidak ada istilah resmi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai padanan Ultra Processed Food. Beberapa publikasi di media massa menggunakan istilah ‘Makanan Ultra Proses’ sebagai padanannya, walaupun sebenarnya kurang tepat karena tidak konsisten dengan terjemahan untuk kategori lain dalam sistem klasifikasi NOVA. Kategori ‘Processed Food‘ tidak diterjemahkan jadi ‘Makanan Proses’ kan?

    Kenapa UPF Identik dengan Makanan Tidak Sehat?

    UPF kerap diasosiasikan dengan makanan tidak sehat karena biasanya tinggi kalori, gula, garam, serta lemak jenuh, tetapi rendah serat, vitamin, dan mineral. Konsumsi berlebihan berpotensi mengubah pola makan jadi tidak sehat dan meningkatkan risiko obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga kanker.

    Sejumlah penelitian mendukung hal ini. Publikasi tahun 2025 dalam Critical Reviews in Food Science and Nutrition menyebutkan konsumsi UPF tinggi berhubungan dengan peningkatan risiko kematian dini, diabetes tipe 2, kanker kolorektal, dan penyakit jantung. Studi lain yang dipublikasikan di Nutrition Journal tahun 2020 meneliti ratusan ribu peserta yang juga dikaitkan dengan konsumsi UPF dengan penyakit obesitas, sindrom metabolik, serta depresi.

    Jika ditarik lebih jauh, masalah utama bukan hanya soal zat tambahan di dalam UPF, melainkan bagaimana makanan ini memengaruhi pola makan seseorang secara keseluruhan. UPF cenderung membuat orang makan lebih banyak karena rasanya dirancang agar sangat enak dan sulit dihentikan (palatable). Selain itu, teksturnya biasanya lembut dan praktis, serta minim serat membuat proses makan lebih cepat, sehingga otak tidak sempat mengirim sinyal kenyang. Hasilnya, kalori yang masuk bisa berlebih tanpa disadari.

    Pada anak-anak, kebiasaan ini bisa berdampak lebih serius. Konsumsi UPF berlebihan sejak usia dini dikaitkan dengan peningkatan risiko obesitas, gigi berlubang, hingga menurunnya kualitas pola makan seimbang. Studi jangka panjang juga menunjukkan bahwa pola makan yang terbentuk di masa kecil cenderung bertahan hingga dewasa. Artinya, jika sejak sekolah anak sudah terbiasa dengan nugget atau mi instan, besar kemungkinan kebiasaan itu akan terbawa sampai mereka dewasa.

    Isu ini relevan bila dikaitkan dengan program MBG. Jika menu yang diberikan berisi UPF seperti nugget, sosis, dll, maka tujuan untuk memperbaiki status gizi anak agar menjadi generasi emas bisa tidak tercapai. Memang, UPF lebih mudah diproduksi massal dan tahan lama, tetapi kualitas gizi yang ditawarkan tidak sebaik makanan segar. Di sinilah pentingnya memastikan MBG lebih menekankan buah, sayur, telur, ikan, atau daging segar agar manfaatnya benar-benar optimal bagi anak.

    Meski demikian, tidak semua UPF otomatis berarti buruk. Ada yang memang bermanfaat, misalnya makanan medis tertentu atau produk fortifikasi pangan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Ombudsman Ungkap Ada Yayasan MBG Terafiliasi Politik”
    [Gambas:Video 20detik]
    (mal/up)

    Polemik UPF di Menu MBG

    5 Konten

    Hadirnya Ultra Processed Food (UPF) dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik. Di satu sisi Badan Gizi Nasional (BGN) merestui, di sisi lain para pakar mengingatkan dampaknya bagi kesehatan.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya