Kementrian Lembaga: Ombudsman

  • Ombudsman Ungkap Temuan Sementara PPDB 2024 di 10 Provinsi Ini

    Ombudsman Ungkap Temuan Sementara PPDB 2024 di 10 Provinsi Ini

    Jakarta, Gatra.com – Ombudsman RI mengungkapkan sejumlah temuan sementara PPDB 2024 yang masih berlangsung hingga saat ini.

    Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

    Dalam paparannya, ada 10 provinsi yang disebutkan oleh Indraza di antaranya Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Maluku Utara. Adapun, alasan pemilihan tersebut didasari permasalahan yang cukup menonjol.

    “Misalnya di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, lalu juga ada penambahan rombel (rombongan belajar) di luar ketentuan, dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur. Ini kami temukan di Aceh,” ujar Indraza.

    Selain itu, di Riau, ditemukan adanya diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua. 

    “Di mana hanya menerima ASN atau dari BUMN. Padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta itu tidak diterima,” lanjut dia.

    Sementara itu, di Sumatera Selatan, Indraza menyoroti adanya penyimpangan prosedur jalur prestasi di Palembang, kurang lebih ada 911 siswa lewat jalur prestasi tingkat SMA yang harus dianulir.

    “Karena banyak menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu), di mana sertifikasi-sertifikasi itu dikeluarkan baik oleh dinas ataupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat, padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak ada perlombaannya,” tutur dia.

    Ada pula diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu seperti memasukkan nilai tahfidz untuk SMA umum. 

    “Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah Muslim,” lanjutnya.

    Selanjutnya, di Banten ditemukan bahwa penanganan pengaduan tidak optimal dikarenakan petugasnya kurang kompeten dan tidak ada kejelasan. “Itu yang mengakibatkan jadi banyak hambatan,” kata Indraza.

    Berbeda di Jawa Tengah, ditemukan adanya jalur masuk yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Padahal sudah diatur dalam Permendikbud ataupun Keputusan Sekjen tidak boleh ada jalur tes.

    Seperti contoh di Semarang dilakukan tes tersendiri melalui Si Cerdas, sedangkan di Magelang juga dilakukan tes berbasis komputer dengan kuota 40 persen dan 60 persennya lewat empat jalur reguler.

    Di Jawa Barat, temuan yang disoroti Ombudsman adalah aplikasi yang error dan minimnya pengawasan dalam proses PPDB.

    Kemudian, di Bali juga ada penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Indraza menyebutkan di Bali ini kasusnya unik karena niatnya baik untuk menambah daya tampung, tetapi gedung SMA nya belum ada.

    Lalu, kasus di NTB pun serupa dengan yang di Palembang yaitu adanya diskriminasi jalur prestasi bagu agama tertentu. 

    “Ada nilai yang seperti tadi saya bilang di Pelambang juga diberlakukan untuk nilai-nilai keagamaan, tapi hanya untuk muslim,” jelas Indraza.

    Terakhir, di Maluku Utara ditemukan adanya penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium karena belum punya kelas sendiri.

    “Ini jadi kendala lagi, padahal sebetulnya sudah dijelaskan dalam keputusan Sekjen bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus. Misalnya sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut selain sekolah itu,” ujar Indraza.

    30

  • Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        30 Oktober 2024

    Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah Yogyakarta 30 Oktober 2024

    Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah orangtua siswa mengadu ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penahanan ijazah di sekolah.
    Salah satu siswa, Ayu, yang merupakan lulusan SMK Swasta di Kabupaten
    Sleman
    mengaku bahwa ijazahnya ditahan sejak tahun 2016.
    “Saya lulus 2016, tetapi ijazah belum diberikan karena belum bayar tunggakan,” ungkap Ayu saat ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Jalan Affandi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (30/10/2024).
    Ayu menjelaskan bahwa tunggakan yang belum terbayarkan sekitar Rp 5 juta.
    “Saya kurang tahu tentang tunggakan tersebut, karena dulu yang mengurus adalah orangtua saya. Ketika saya menanyakan saat lulus, ternyata ijazah tidak bisa diambil karena masih ada kekurangan,” tambahnya.
    Ia menyatakan bahwa rencananya setelah ijazah bisa diambil, ia akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
    “Saya ingin kuliah, tetapi belum bisa karena ijazah saya masih ditahan sejak 2016,” kata Ayu.
    Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah ini terjadi di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
    Menurutnya, diperlukan proses yang akurat untuk menangani masalah ini, termasuk pengumpulan data seperti nama dan alamat siswa.
    “Kami meminta kelengkapan data terkait aduan ini. Setelah itu, kami akan meminta setiap sekolah untuk melaporkan jumlah siswa yang mengalami masalah serupa dan melakukan klarifikasi,” jelas Budhi.
    Ia menegaskan bahwa secara aturan, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah.
    “Seharusnya tidak boleh. Dalam Perda nomor 10 tahun 2013 jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan yang telah mereka tempuh, termasuk ijazah, dengan kewajiban administrasi,” tegasnya.
    Hingga saat ini,
    ORI DIY
    telah menerima total 278 aduan terkait penahanan ijazah di seluruh DIY.
    “Ini merupakan kasus yang paling masif yang pernah kami terima. Sebelumnya, aduan hanya datang dari satu atau dua orang, tetapi kini jumlahnya sangat banyak, dari SMP, SMA, dan SMK,” tutup Budhi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apjatel Tertibkan Kabel Semrawut Semester I/2025, Prioritas Wilayah Perkotaan

    Apjatel Tertibkan Kabel Semrawut Semester I/2025, Prioritas Wilayah Perkotaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana merapikan kabel serat optik semrawut di sejumlah lokasi di perkotaan pada semester I/2025. Desain penataan, termasuk biaya, tengah disusun.

    Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan penataan jaringan kabel fiber optik di udara telah menjadi perhatian dari banyak masyarakat, termasuk pimpinan daerah.

    Apjatel mulai memetakan lokasi-lokasi yang akan ditertibkan dengan harapan pada pertengahan 2025 kabel-kabel serat optik yang bergelantungan di udara dapat diturunkan dan ditanam di bawah tanah. 

    Proses pemetaan tersebut memakan waktu sehingga penertiban kabel tidak dapat dilakukan pada awal 2025.

    “Apjatel lagi dalam proses dalam kajian teknis dan desain yang dapat digunakan nantinya sebagai solusi bersama,” kata Jerry kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024).

    Jerry menyampaikan bahwa jaringan kabel fiber optik di udara yang nantinya di tata ulang adalah kabel – kabel fiber optik yang memiliki kesemrawutan cukup parah.

    Selain itu, kabel fiber optik semrawut yang terdapat di kawasan perkotaan juga menjadi prioritas Apjatel untuk dilakukan penataan ulang.

    Lebih lanjut, untuk pembiayaan penataan ulang kabel fiber optik ini, Jerry mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam.

    Namun, dirinya menuturkan akan ada rapat umum dengan anggota Apjatel lainnya terkait dengan pendanaan untuk menata ulang kabel fiber optik yang berada di udara.

    “Untuk ongkos tersebut masih dalam proses kajian dan nantinya akan melalui rapat umum anggota Apjatel,” tutur Jerry.

    Diberitakan sebelumnya, Ombudsman, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, mendesak pemerintah daerah untuk membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) guna menciptakan tata kota yang lebih tertib. Pembangunan SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. 

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan seluruh pemerintah daerah termasuk Pemda DKI Jakarta, perlu menerbitkan regulasi atas pembangunan SJUT untuk menciptakan tatanan kota yang lebih rapih perihal penggelaran kabel serat optik. 

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

    “Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tetapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan,” kata Hery, dikutip dari YouTube Ombudsman Senin (5/2/2024).

    Hery melanjutkan berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6% sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15% pada 2023.

    Lambatnya realisasi ini, menurut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. 

  • Cegah tawuran pelajar, Kepolisian luncurkan Program CETAR

    Cegah tawuran pelajar, Kepolisian luncurkan Program CETAR

    Jakarta (ANTARA) –

    Kepolisian Resor Tangerang Selatan meluncurkan Program Pencegahan Tawuran Antar Pelajar (CETAR) yang bertujuan untuk melindungi para generasi muda khususnya para pelajar agar tidak menjadi korban atau terlibat menjadi pelaku tawuran.

     

    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Djati Wiyoto Abadhy yang hadir dan membuka deklarasi tersebut di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan bisa menjadi percontohan (pilot project) di jajaran Polda Metro Jaya.

     

    “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi ‘pilot project’ yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dan ini diinisiasi oleh Polres Tangerang Selatan,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa upaya tersebut sudah ditunggu semua pihak dalam rangka untuk mengawasi dan menjaga anak-anak dalam rangka mengenyam pendidikan. “Tentu mereka masih memiliki masa depan yang panjang,” katanya.

     

     

    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang menjelaskan Program CETAR
    muncul terkait adanya tawuran di Tangerang Selatan yang menimbulkan korban luka bahkan meninggal dunia.

     

    “Program tersebut nantinya melibatkan lima pilar, yaitu TNI, Polri, Pemkot (Forkopimda), akademisi dan tokoh agama atau tokoh masyarakat,” katanya.

     

    Victor menyebutkan selama menjabat sebagai Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) selama dua bulan, sudah cukup melihat pelajar ini menjadi korban ataupun ikut melakukan tawuran.

     

    Pihaknya pun berkolaborasi dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangsel khususnya Dinas Pendidikan, Kejari, Kodim, pihak sekolah dan unsur terkait lainnya. ‘Kami menciptakan Program CETAR ini sebagai wujud komitmen untuk melindungi masyarakat khususnya para generasi muda,” katanya.

    Baca juga: KJP untuk pelajar terlibat tawuran di Jakarta Barat dicabut

     

    Dalam Program CETAR tersebut, Victor juga melibatkan para pelajar siswa-siswi (SMP-SMA/SMK), juga para guru dan orang tua para pelajar untuk bersama-sama bertanggung jawab mendukung program ini.

     

    “Dengan melantik perwakilan siswa-siswi, guru dan orang tua siswa (komite sekolah) dari masing-masing sekolah untuk menjadi Duta 
    CETAR, yang akan membantu melakukan pengawasan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi tawuran di masing-masing lingkungannya,” katanya.

     

    Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Tangsel Tabrani dan Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Harri Muharram Firmansyah.

    Selain itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid dan para kepala sekolah (SMP dan SMA) negeri di Kota Tangsel serta pihak lainnya.
    Baca juga: Polres Tangsel amankan 83 orang rencanakan tawuran

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR sepakati Rifqinizamy Karsayuda jadi Ketua Komisi II

    DPR sepakati Rifqinizamy Karsayuda jadi Ketua Komisi II

    “Mohon kepada para anggota untuk memperkenalkan diri walaupun secara personal sudah pada kenal, tapi tidak ada salahnya satu per satu kita mendengarkan,”Jakarta (ANTARA) – DPR RI menyepakati Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem menjadi Ketua Komisi II DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    Hal itu ditetapkan setelah Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 mengumumkan komposisi pimpinan untuk setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

    Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Aria Bima dari Fraksi PDIP, Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Golkar, dan Bahtra dari Fraksi Gerindra.

    Selanjutnya usai para pimpinan Komisi II DPR memperkenalkan diri, Rifqinizamy pun mempersilakan anggota fraksi-fraksi yang duduk di Komisi II DPR RI untuk memperkenalkan diri.

    “Mohon kepada para anggota untuk memperkenalkan diri walaupun secara personal sudah pada kenal, tapi tidak ada salahnya satu per satu kita mendengarkan,” kata Rifqinizamy di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.

    Berikut nama-nama anggota fraksi yang duduk di Komisi II DPR:

    PDIP: Aria Bima, Deddy Yevri Sitorus, Arif Wibowo, Udin Watubun, Bob Andika, Mamana Sitepu, Romy Soekarno, Giri, Ramanda N. Kiemas, Shintya Sandra Kusuma.

    Golkar: Zulfikar Arse Sadikin, Ahmad Irawan, Andar Amin Harahap, Taufan Pawe, Ade Ginanjar, Agustina Margande, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

    Gerindra: Bahtra, Ahmad Wazir Noviadi Heri Gunawan, Esthon L. Foenay, Longki Djanggola, Iwan Kurniawan.

    NasDem: Rifqinizamy Karsayuda, Ujang Bey, Saan Mustopa, Fauzaj Khalid, Muhammad Habibur Rohcman.

    PKB: Mohammad Toha, Indrajaya, Eko Widodo.

    PKS: Aus Hidayat Nur, Mardani Ali Sera, Ateng Sutisna, Rahmat Saleh.

    PAN: Sahidin, Wahyudin Noor Aly (Goyud), Edi Oloan Pasaribu.

    Demokrat: Dede Yusuf, Rusda Mahmud, Zulkifli Anwar.

    Rapat Paripurna juga menyetujui ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Komisi II DPR RI ditetapkan membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahanan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Waduh! 532 Bidan Batal Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

    Waduh! 532 Bidan Batal Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

    Jakarta

    Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan masalah pembatalan kelulusan PPPK Bidan pada 2023 kemarin.

    Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Akibatnya para bidan ini batal diangkat menjadi ASN meski sudah lulus seleksi.

    Robert menjelaskan pembatalan kelulusan ini dilakukan dengan alasan kualifikasi para bidan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam surat edaran tersebut.

    “534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya, karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

    “Dalam respons pengaduan dari 532 yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, lalu kemudian kami menetapkan terlapornya ada dua. Satu terlapornya adalah kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kedua adalah Dirjen Kesehatan yang menerbitkan edaran tadi,” tambahnya.

    Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan ini pihaknya langsung melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan tadi. Dalam hal ini Ombudsman melakukan sampling di beberapa wilayah, yakni Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, dan Kupang.

    Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.

    Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.

    “Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan tadi itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan,” ucapnya.

    “Kenapa ini penting? Bukan sekadar pembuat kebijakan itu harus partisipatif, tapi terutama karena konteksnya ini aturan hanya muncul di 2023. Jadi tahun-tahun sebelumnya, 2022, 2021, dan sekarang 2024, D4 Bidan Pendidik itu merupakan bidang pendidikan yang masuk dalam formasi sebagaimana yang memang ditetapkan pemerintah,” jelas Robert lagi.

    Kemudian Robert mengatakan pembatalan kelulusan ini membuat para bidan tadi mengalami kerugian, terutama dari segi kepastian Kepegawaian. Kondisi ini juga dirasa memberikan kerugian kepada negara berupa kehilangan tenaga kesehatan yang sebetulnya masih sangat dibutuhkan.

    “Mereka ini bukan saja sudah lulus, bahkan sebagian sudah dilantik, bahkan sebagian sudah bekerja sebagai PPPK. Coba bayangkan, orang itu sudah bekerja sekian minggu, namun kemudian dibatalkan kelulusannya,” kata Robert.

    “Para bidan ini mereka kehilangan pekerjaan, ada yang sudah 18 tahun, ada yang 5 tahun, ada yang 3 tahun, mereka ini yang mengisi Puskesmas kita. Lalu karena mereka sudah dianulir, mereka ini jadi tidak bisa bekerja. Karena tadinya dia status honorer, dengan kemudian diluluskan jadi PPPK, status honorernya hilang. Sekarang dia dianulir dari PPPK, dia nggak bisa kembali lagi menjadi honorer,” paparnya lagi.

    Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada Kepala BPK untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

    “Dirjen Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mengakomodir lulusan D4 bidang pendidik dalam mengisi formasi bidan ahli pertama dalam seleksi 2023. Jadi kita minta untuk mengakomodir bukan di formasi 2024, di formasi 2023 karena mereka ini seleksi di tahun 2023,” terangnya

    “Kemudian kedua adalah kepada BKN mengembalikan status kelulusan, karena mereka sudah lulus, dianulir, kita minta mereka untuk dikembalikan status kelulusannya dalam formasi terkait di formasi 2023,” tambah Robert.

    (fdl/fdl)

  • Sebab Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

    Sebab Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ombudsman RI memberikan predikat kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pemkab yang dipimpin oleh Bupati Ipuk Fiestiandani itu meraih opini kualitas tertinggi (kategori A) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

    Dari penilaian itu, Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tertinggi. Predikat itu menempatkan Banyuwangi naik satu level dibandingkan tahun 2022 yang berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi

    Hasil itu menunjukkan Banyuwangi semakin baik dalam pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan.

    “Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Menurut Ipuk, penilaian itu untuk mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian juga menyasar lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

    “Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjelaskan, penilaian ini meliputi 4 dimensi. Di antaranya, dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

    “Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan, ” jelasnya.

    Banyuwangi, kata Mujiono, Ombudsman melakukan penilaian pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik. Di antaranya puskesmas Kertosari dan Singotrunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP).

    “Alhamdulillah, dari sekian titik yang dikunjungi nilai kita memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang,” ujar Mujiono.

    Bahkan, kata dia, Puskesmas Kertosari yang menjadi salah satu titik pantau juga berhasil meraih nilai sangat baik yakni 97,38.

    “Banyuwangi juga akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman agar mendapatkan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan,” pungkasnya. (rin/ian)

  • 50 Pejabat Pemkab Lamongan Dilantik, Diminta Realisasikan Perjanjian Kinerja 2024

    50 Pejabat Pemkab Lamongan Dilantik, Diminta Realisasikan Perjanjian Kinerja 2024

    Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 50 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan, yakni 2 jabatan pimpinan tinggi pratama dan 48 jabatan administrator dan pengawas dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, di Pendopo Lokatantra Lamongan.

    Usai melantik dan mengambil sumpah, Bupati Yuhronur meminta seluruh pejabat yang baru saja dilantik untuk merealisasikan perjanjian kinerja 2024 yang telah ditandatangani pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

    Perjanjian kinerja tersebut memuat tentang komitmen realisasi guna menciptakan akselerasi penuntasan program kerja yang telah dicanangkan masing-masing OPD.

    “Pertama saya ucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik. Saya meminta agar bersama-sama merealisasikan perjanjian kinerja 2024. Perjanjian yang telah ditandatangani itu menjadi tanggung jawab untuk menuju akselerasi penuntasannya,” kata Yuhronur.

    Tak hanya itu, orang nomor satu di Lamongan ini juga mengingatkan perihal evaluasi sistem kinerja dalam setiap pelaksanaan kinerja tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mengingat, perjanjian itu juga berisi komitmen untuk memperbaiki reformasi birokrasi maupun tata kelola pemerintahan.

    Bupati Yuhronur juga mengajak kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik untuk mempertahankan capaian yang telah dikerjakan oleh Pemkab Lamongan pada tahun 2023 lalu.

    Beberapa capaian itu dibuktikan dengan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 89, Indeks Birokrasi 75,89, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3,96 (berkategori sangat baik), Indeks SPI 80,41 (terjaga), Indeks Sistem Merit 295, hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman dengan hasil A atau kategori hijau dan lainnya.

    “Capaian reformasi birokrasi Kabupaten Lamongan menunjukkan hasil dari kerjasama yang dibangun mulai dari OPD hingga pihak terkait. Capaian tersebut tentu diimbangi dengan beberapa rekomendasi yang harus kita terapkan di program kerja 2024 ini, agar hasilnya lebih maksimal lagi,” Paparnya.

    Lebih lanjut, Yuhronur menekankan bahwa mutasi jabatan di lingkup pemerintahan merupakan hal yang sangat wajar. “Mutasi ini berdasarkan pertimbangan potensi, kapasitas, dan visi masing-masing dalam mengelola suatu instansi di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.[riq/kun]

  • Ekonomi Warga Drop Usai Tambang Nikel Blok Mandiodo Milik Antam Tutup

    Ekonomi Warga Drop Usai Tambang Nikel Blok Mandiodo Milik Antam Tutup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ombudsman RI mengungkap penutupan tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara membuat ekonomi warga sekitar sulit.

    Adapun aktivitas tambang di blok tersebut dihentikan sementara buntut kasus korupsi sejak pertengahan 2023 lalu.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menuturkan pihaknya telah melakukan pantauan langsung di lapangan pada September 2023. Hasilnya, perwakilan tokoh masyarakat Desa Mandiodo menyebut penutupan tambang berdampak pada perekonomian warga.

    “Bahwa sebelum adanya penghentian operasional sementara penutupan di Blok Mandiodo perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan dengan baik dan setelah adanya penutupan operasional tambang tersebut mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat buruk,” tutur Hery dalam acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Lokasi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo, Selasa (23/1).

    Sementara, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat Desa Tapuemea, jumlah pengangguran kian meningkat setelah tambang ditutup. Pasalnya, pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat bergantung kepada pertambangan.

    Hery mengatakan masyarakat sekitar tambang pun tidak bisa lagi bertani karena semua lahan sudah tidak produktif. Hal itu disebabkan oleh rusaknya ekosistem dan lingkungan buntut aktivitas tambang.

    Ia juga menuturkan pertambangan mempunyai dampak positif terhadap masyarakat setempat. Sebab, masyarakat dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Masyarakat setempat berharap operasional tambang di Blok Mandiodo Kembali berjalan lagi seperti semula,” imbuh Hery.

    Hery menuturkan keluhan yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Tapunggaya. Ia menyebut kondisi ekonomi warga di desa itu cukup baik sebelum ada penutupan tambang.

    “Bahwa setelah adanya penutupan operasional tambang di Blok Mandiodo lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” tutupnya.

    Oleh karena itu, Ombudsman pun memberi sarana agar Kementerian ESDM dan Antam mengaktifkan kembali kegiatan operasional tambang Blok Mandiodo.

    Namun, pengaktifan kembali itu harus dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Begitu juga terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hery.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan dirjen mineral dan batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RJ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel ilegal.

    Adapun tambang nikel ilegal itu berada di wilayah IUP Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM sebagai tersangka.

    Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha asal Brebes Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga pejabat Kementerian ESDM lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

    Sementara itu, beberapa tersangka lainnya merupakan HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.

    (mrh/pta)

  • Kemenkum HAM Jatim Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

    Kemenkum HAM Jatim Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan juga meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang Hukum dan HAM. Untuk memastikannya, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

    Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat bertandang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jatim hari ini Senin (24/ 10/2023). Heni yang didampingi Kadiv Yankumham Nur Ichwan, disambut langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin dan Kepala Keasistenen Penerimaan dan Verifikasi Laporan Muflihul Hadi.

    Agus mengawali sambutannya dengan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jatim. Karena selama ini pihaknya selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan Kemenkumham yang berhubungan dengan pelayanan publik. Mulai dari Seleksi calon taruna dan CPNS, deklarasi pembangunan ZI.

    “Inilah kenapa kami menekankan pentingnya komunikasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara Ombudsman dan Kemenkumham Jatim,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Bahkan, Agus mengatakan bahwa dari beberapa instansi vertikal yang ada di Jatim, Kemenkumham adalah instansi yang paling responsif. Sehingga memudahkan dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada.

    “Saat ini kami sedang melakukan clearence terhadap satker yang diusulkan dalam pembangunan zona integritas, dan selama ini Kemenkumham sangat aktif,” pujinya.

    Heni mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Ombudsman. Namun, dia berharap pihak Ombudsman terus memberikan pendampingan ke jajarannya.

    “Karena tren jumlah pegawai Kemenkumham di level nasional sebenarnya semakin sedikit karena tahun ini yang pensiun mencapai 5.000 orang, namun penerimaan baru hanya 1.000 orang saja,” ucap Heni.

    BACA JUGA:
    18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    Hal ini, menurut Heni, membuat perbandingan jumlah petugas dan narapidana tidak seimbang. Saat ini, satu pegawai penjaga tahanan harus menjaga sekitar 40-50 narapidana/tahanan.

    “Idealnya di negara maju, jumlah perbandingannya hanya 1:2 saja,” ucap Heni.

    Namun, kondisi ini bukan pembenaran agar pihaknya tidak bekerja dengan baik. Justru menjadi tantangan. Sehingga kinerja petugas bisa lebih optimal.

    “Kami tidak akan lemah dalam melakukan pengawasan, namun tetap memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman RI untuk mengawasi kinerja jajaran kami mengingat pelayanan publik yang kami berikan sangat beragam,” terangnya. [uci/beq]